P2P lending syariah menjadi salah satu bentuk layanan keuangan yang mempertemukan pihak yang membutuhkan pembiayaan dengan pihak yang menyediakan dana melalui platform berbasis teknologi. Kehadirannya menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan pendanaan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Pembahasan mengenai layanan ini tidak cukup hanya melihat istilah “syariah” yang digunakan oleh sebuah platform. Akad, objek transaksi, mekanisme pembayaran, potensi keuntungan, serta risiko yang muncul tetap perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru ketika memilih layanan keuangan.
Tiga pihak memiliki peran berbeda
P2P lending syariah pada dasarnya mempertemukan penerima pembiayaan dengan pemberi dana melalui penyelenggara. Penerima dana dapat mengajukan kebutuhan pembiayaan, sedangkan pemberi dana menyediakan dana sesuai ketentuan transaksi yang tersedia.
Penyelenggara menyediakan sistem elektronik sekaligus menjalankan fungsi yang berkaitan dengan verifikasi, penilaian risiko, penyampaian informasi, dan pengelolaan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku. Posisi penyelenggara perlu dipahami karena dana yang diberikan kepada penerima pembiayaan tetap memiliki risiko.
Model ini berbeda dari lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat lalu menyalurkannya sendiri. Dalam LPBBTI, penyelenggara berperan sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana.
Baca juga: Punya Emas, Tabungan, dan Penghasilan? Begini Cara Menghitung Zakatnya
Akad menjadi bagian penting dalam transaksi
Prinsip syariah tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidak adanya istilah bunga. Hubungan antara pihak yang terlibat harus dibangun menggunakan akad yang sesuai dengan karakter transaksi.
Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah memuat beberapa akad yang dapat digunakan, antara lain bai’, ijarah, mudharabah, musyarakah, wakalah bi al-ujrah, dan qardh.
Masing-masing akad memiliki karakteristik berbeda. Akad jual beli tentu tidak dapat disamakan dengan akad bagi hasil, begitu pula akad jasa tidak dapat diperlakukan sama dengan pinjaman kebajikan.
Pemahaman mengenai akad menjadi penting karena dari sinilah masyarakat dapat melihat bagaimana hak, kewajiban, pembayaran, serta manfaat ekonomi dalam sebuah transaksi ditentukan.
Mengapa tidak cukup melihat imbal hasil?
Sebagian calon pemberi dana mungkin akan langsung memperhatikan angka keuntungan yang ditawarkan sebuah pembiayaan. Dalam perspektif syariah, perhatian tersebut sebaiknya tidak berhenti pada besarnya imbal hasil.
Jenis akad dan struktur transaksi perlu diketahui terlebih dahulu. Pada akad bagi hasil, misalnya, keuntungan memiliki mekanisme yang berbeda dengan transaksi jual beli atau pemberian jasa.
Kondisi tersebut membuat calon pemberi dana perlu membaca informasi pembiayaan secara menyeluruh. Angka persentase yang terlihat di halaman platform tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan hubungan hukum dalam transaksi.
Dari sisi syariah, apa yang perlu diperhatikan?
Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah harus memperhatikan larangan dan prinsip yang telah ditetapkan dalam ketentuan syariah. Fatwa DSN-MUI antara lain memberikan perhatian terhadap unsur riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm, serta objek yang haram.
Prinsip tersebut penting karena transaksi keuangan bukan hanya persoalan apakah seseorang mendapatkan keuntungan atau tidak. Cara keuntungan diperoleh dan bagaimana hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi juga menjadi bagian dari penilaian syariah.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menganggap semua produk yang menggunakan label syariah memiliki struktur yang sama. Informasi mengenai akad dan pelaksanaan transaksi tetap perlu diperiksa.
Keuntungan bukan berarti tanpa risiko
P2P lending syariah dapat memberikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan maupun masyarakat yang ingin menyalurkan dana melalui skema berbasis syariah. Namun, peluang mendapatkan manfaat ekonomi selalu berjalan bersama dengan risiko.
Penerima dana dapat mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Kondisi tersebut dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran atau pembiayaan bermasalah yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pemberi dana.
Risiko seperti ini tidak hilang hanya karena transaksi menggunakan akad syariah. Prinsip syariah mengatur bagaimana transaksi dilakukan, sementara risiko bisnis dan kemampuan penerima dana tetap menjadi bagian yang harus diperhitungkan.
Status berizin tidak sama dengan jaminan keuntungan
Salah satu kesalahpahaman yang perlu dihindari adalah menganggap platform yang telah mendapatkan izin berarti seluruh pendanaan di dalamnya pasti aman dan menghasilkan keuntungan.
OJK mengatur dan mengawasi penyelenggara LPBBTI, tetapi penyelenggara pada dasarnya merupakan perantara antara pemberi dana dan penerima dana. Risiko pendanaan tetap perlu dipahami oleh pihak yang menempatkan dananya.
Karena itu, status legalitas merupakan pemeriksaan awal, bukan alasan untuk mengabaikan risiko.
Bagaimana dengan hukum P2P lending syariah?
Dari sisi regulasi di Indonesia, kegiatan LPBBTI memiliki dasar hukum melalui peraturan OJK. POJK Nomor 40 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan LPBBTI, termasuk ketentuan mengenai kegiatan usaha, manajemen risiko, tata kelola, serta penyelenggaraan berdasarkan prinsip syariah.
Dari sisi prinsip syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah.
Dengan demikian, keberadaan P2P lending syariah memiliki dua aspek yang perlu dilihat secara bersamaan. Pertama adalah kepatuhan terhadap regulasi negara, sedangkan kedua berkaitan dengan kesesuaian akad dan transaksi dengan prinsip syariah.
Masyarakat tetap perlu memeriksa izin platform
Kemudahan membuat akun dan mengajukan pembiayaan terkadang membuat pemeriksaan legalitas terabaikan. Padahal, status penyelenggara merupakan salah satu hal pertama yang sebaiknya diperiksa sebelum menggunakan layanan.
OJK menyediakan informasi mengenai penyelenggara LPBBTI yang berizin. Pemeriksaan melalui kanal resmi regulator dapat membantu masyarakat membedakan penyelenggara yang berada dalam pengawasan OJK dengan layanan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
Langkah sederhana tersebut menjadi semakin penting karena istilah “syariah” dapat digunakan dalam berbagai bentuk promosi. Label tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan pilihan.
Ada perkembangan regulasi pada 2026
Pengaturan industri LPBBTI terus berkembang. Pada 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara LPBBTI yang mulai berlaku pada 6 Juli 2026.
Peraturan tersebut mengatur pelaporan dan permintaan data transaksi pendanaan sehingga pengawasan terhadap kegiatan LPBBTI memiliki dukungan data yang lebih terstruktur.
Perkembangan regulasi ini menunjukkan bahwa masyarakat juga perlu mengikuti perubahan aturan ketika menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi. Informasi yang benar pada saat memilih platform sama pentingnya dengan memahami risiko produknya.
Ada pelajaran dari kasus penyelenggara bermasalah
Status syariah dan legalitas tidak membuat sebuah perusahaan kebal dari persoalan kepatuhan. Pada Oktober 2025, OJK memberikan Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Dana Syariah Indonesia karena adanya pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan yang berlaku.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa penyelenggara yang bergerak dalam pembiayaan berbasis syariah tetap harus memenuhi kewajiban regulator. Masyarakat pun perlu memahami bahwa memilih platform bukan hanya soal mencari produk dengan imbal hasil menarik.
Kondisi penyelenggara, kepatuhan terhadap aturan, serta informasi mengenai pembiayaan menjadi bagian yang layak diperhatikan sebelum mengambil keputusan.
Pembiayaan untuk usaha juga perlu dilihat dari kemampuan membayar
Bagi pelaku usaha kecil, pembiayaan syariah dapat menjadi salah satu alternatif ketika membutuhkan tambahan modal. Namun, kebutuhan modal sebaiknya tetap dibandingkan dengan kemampuan usaha menghasilkan pendapatan untuk memenuhi kewajiban.
Pembiayaan yang terlalu besar dapat menjadi beban ketika omzet usaha tidak berkembang sesuai perkiraan. Prinsip kehati-hatian tetap diperlukan meskipun pembiayaan menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah.
Perhitungan sederhana mengenai kebutuhan modal, kemampuan pembayaran, dan tujuan penggunaan dana dapat membantu menghindari keputusan pembiayaan yang berlebihan.
Jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk mengejar imbal hasil
Bagi pemberi dana, kemampuan menerima risiko menjadi pertimbangan yang tidak kalah penting. Dana untuk kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan mendesak sebaiknya tidak ditempatkan pada instrumen yang memiliki kemungkinan tertahan atau mengalami masalah pembayaran.
P2P lending memiliki karakter yang berbeda dari rekening tabungan. Dana yang telah disalurkan tidak selalu dapat ditarik kembali kapan saja sesuai keinginan pemberi dana.
Memahami perbedaan tersebut membantu masyarakat menempatkan dana berdasarkan tujuan, bukan sekadar mengejar angka keuntungan.
Cara sederhana membaca sebuah penawaran pembiayaan
Sebuah penawaran pembiayaan sebaiknya tidak langsung dinilai dari persentase keuntungan. Perhatikan siapa penerima dana, untuk keperluan apa pembiayaan digunakan, akad yang dipakai, jangka waktu transaksi, serta bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan.
Informasi mengenai risiko juga perlu dibaca dengan teliti. Jika terdapat istilah yang belum dipahami, sebaiknya jangan terburu-buru menyetujui transaksi sebelum mengetahui maksudnya.
Kebiasaan membaca akad dan informasi pembiayaan secara lengkap merupakan bagian dari literasi keuangan yang penting, terutama ketika transaksi dilakukan melalui aplikasi dengan proses yang cepat.
P2P lending syariah dalam perspektif literasi umat
Pembahasan P2P lending syariah sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan fintech. Di dalamnya terdapat persoalan literasi keuangan, pemahaman akad, kehati-hatian dalam berutang, serta kemampuan masyarakat membedakan layanan resmi dan tidak resmi.
Bagi masyarakat Muslim, memahami struktur transaksi menjadi bagian penting agar keputusan keuangan tidak hanya mempertimbangkan keuntungan material. Prinsip keadilan, keterbukaan, dan menghindari transaksi yang dilarang juga perlu diperhatikan.
Literasi semacam ini relevan bagi siapa saja, termasuk keluarga, pelaku usaha kecil, guru, penyuluh agama, dan masyarakat yang mulai menggunakan berbagai layanan keuangan berbasis teknologi.
Pilihan keuangan perlu disesuaikan dengan kebutuhan
P2P lending syariah bukan produk yang otomatis cocok untuk setiap orang. Penerima dana perlu memastikan pembiayaan memang dibutuhkan dan mampu dipenuhi, sedangkan pemberi dana harus memahami bahwa potensi manfaat ekonomi selalu disertai risiko.
Memastikan platform memiliki izin, memahami akad, memeriksa tujuan pembiayaan, membaca ketentuan transaksi, dan mempertimbangkan kemampuan menghadapi risiko merupakan langkah yang jauh lebih penting daripada sekadar melihat label syariah.
Keuangan syariah pada dasarnya tidak hanya berbicara tentang bagaimana mendapatkan keuntungan, tetapi juga bagaimana sebuah transaksi dilakukan secara benar, transparan, dan bertanggung jawab. P2P lending syariah dapat menjadi salah satu pilihan dalam ekosistem tersebut selama masyarakat memahami akad, regulasi, serta risiko yang melekat pada setiap pembiayaan.