Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memasuki fase penentuan dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Uji kompetensi mahasiswa yang digelar di Gedung Business and Education Center (BEC) menjadi bagian penting karena pelaksanaannya disaksikan langsung oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui tahapan witness.
Pelaksanaan tersebut bukan sekadar agenda sertifikasi bagi mahasiswa. Bagi UIN KHAS Jember, kegiatan ini menjadi pembuktian bahwa perangkat, asesor, dokumen, tempat uji kompetensi, serta mekanisme asesmen yang telah dipersiapkan mampu berjalan sesuai standar sertifikasi profesi.
Kehadiran BNSP dalam proses witness juga menandai bahwa perjalanan panjang pembentukan LSP UIN KHAS Jember telah mendekati tahap akhir. Setelah berbagai persiapan kelembagaan, penyusunan skema, pembentukan sumber daya asesor hingga assessment, kampus kini tinggal melewati tahapan penting sebelum memperoleh lisensi.
Witness menjadi ujian terakhir sebelum lisensi LSP
Dalam sistem sertifikasi profesi, witness memiliki posisi strategis. Tahapan ini digunakan untuk melihat secara langsung bagaimana proses asesmen kompetensi dilaksanakan, bukan hanya memeriksa kelengkapan dokumen di atas kertas.
BNSP dapat melihat apakah pelaksanaan uji kompetensi telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari kesiapan Tempat Uji Kompetensi (TUK), perangkat asesmen, dokumen peserta, hingga cara asesor menjalankan proses penilaian.
Uji perdana di UIN KHAS Jember karena itu menjadi semacam pembuktian lapangan atas berbagai persiapan yang telah dilakukan sebelumnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan briefing teknis. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen uji kompetensi dan kelengkapan TUK sebelum proses asesmen mahasiswa berlangsung.
Tahapan berikutnya berupa monitoring pelaksanaan uji kompetensi. BNSP kemudian menyampaikan hasil observasi beserta rekomendasi yang diperlukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan sertifikasi. Seluruh rangkaian ditutup dengan penandatanganan berita acara.
Proses tersebut menunjukkan bahwa sertifikasi kompetensi tidak cukup hanya dengan menyediakan lembaga dan menerbitkan sertifikat. Kredibilitas sertifikat sangat bergantung pada bagaimana proses penilaiannya dilakukan.
Baca juga: Panduan Registrasi PULPEN Madrasah Kemenag Mojokerto Terbaru, Begini Cara Membuat Akun
UIN KHAS Jember ingin sertifikat kompetensi menjadi nilai tambah lulusan
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN KHAS Jember, M. Khusna Amal, melihat keberadaan LSP dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, lembaga sertifikasi harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya perguruan tinggi meningkatkan kualitas lulusan.
Ijazah menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan akademik. Sertifikat kompetensi memiliki fungsi berbeda karena memberikan pengakuan bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi tertentu sesuai skema yang diujikan.
Perbedaan tersebut menjadi penting ketika lulusan mulai masuk ke dunia kerja. Persaingan tidak hanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan, tetapi juga kemampuan praktis dan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan profesi.
Khusna Amal menegaskan bahwa LSP tidak boleh hanya dipandang sebagai lembaga baru di lingkungan kampus. Keberadaannya membawa tanggung jawab untuk membantu mahasiswa memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
“Bukan sekadar kita punya LSP; bukan sekadar ketika kita sudah punya LSP, kita bisa mensertifikasi dan mengeluarkan sertifikat yang direkomendasikan BNSP. Tetapi ini adalah amanah untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujar Khusna Amal, Sabtu (15/8/2026).
Pandangan tersebut sekaligus menempatkan sertifikasi sebagai bagian dari strategi peningkatan mutu pendidikan. Kampus tidak hanya dituntut menghasilkan lulusan dalam jumlah besar, tetapi juga memastikan kemampuan lulusan memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan dunia kerja.
Baca juga: Kemenag Apresiasi Persis Times, Aplikasi Astronomi Islam yang Gabungkan Hisab hingga Arah Kiblat
Reputasi kampus ikut ditentukan kualitas lulusan
Persoalan mutu lulusan juga berkaitan erat dengan reputasi perguruan tinggi. Kampus dapat memiliki berbagai capaian akademik, publikasi, akreditasi maupun program unggulan, tetapi kualitas lulusan tetap menjadi salah satu ukuran penting dalam melihat keberhasilan pendidikan.
Khusna Amal menyebut mutu dan kompetensi lulusan akan menjadi salah satu faktor yang menentukan reputasi serta rekognisi perguruan tinggi pada masa mendatang.
“Reputasi dan rekognisi ke depan salah satunya akan dilihat dari mutu dan kompetensi lulusan,” katanya.
Perspektif tersebut membuat LSP memiliki peran yang lebih besar daripada sekadar unit penerbit sertifikat. Pengembangan skema harus terus mengikuti kebutuhan profesi, asesor perlu mempertahankan kompetensinya, sementara kerja sama dengan dunia kerja harus diperluas agar sertifikasi yang diberikan benar-benar memiliki nilai praktis.
Bagi mahasiswa, sertifikat kompetensi diharapkan dapat menjadi modal tambahan ketika memasuki pasar kerja. Dokumen tersebut tidak menggantikan ijazah, tetapi melengkapinya dengan bukti kompetensi yang diperoleh melalui proses asesmen terstandar.
BNSP menekankan hubungan antara sertifikasi dan kebutuhan dunia kerja
Komisioner BNSP Muhammad Nur Hayid memberikan penekanan serupa saat hadir dalam kegiatan di UIN KHAS Jember. Menurutnya, keberadaan LSP harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kebutuhan dunia kerja.
Sertifikasi akan kehilangan makna apabila hanya berakhir pada penerbitan dokumen tanpa memastikan kompetensi peserta benar-benar sesuai standar profesi.
“Ketika sudah LSP, bicaranya bagaimana memastikan mahasiswa kita nyambung dengan dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja,” ungkap Muhammad Nur Hayid.
Pernyataan tersebut memperlihatkan tantangan yang akan dihadapi UIN KHAS Jember setelah LSP mendapatkan lisensi. Pekerjaan tidak berhenti ketika izin operasional diperoleh. Justru setelah lisensi terbit, tantangan berikutnya adalah menjaga kualitas sertifikasi dan memastikan skema yang tersedia benar-benar dibutuhkan.
Perguruan tinggi juga perlu membaca perkembangan profesi. Kebutuhan tenaga kerja dapat berubah, sementara kompetensi yang diperlukan industri semakin spesifik. Kondisi tersebut membuat skema sertifikasi perlu dievaluasi secara berkala.
Perjalanan pembentukan LSP sudah berlangsung cukup panjang
LSP UIN KHAS Jember tidak dibangun dalam waktu singkat. Prosesnya telah dimulai sejak tahap perencanaan dan penguatan kelembagaan, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan berbagai perangkat yang dibutuhkan.
Pada 2024, UIN KHAS Jember telah menggelar sosialisasi rencana pendirian LSP bersama BNSP. Langkah tersebut menjadi bagian awal dari keseriusan kampus untuk menghadirkan sistem sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa.
Perjalanan berlanjut pada 2025 melalui sejumlah tahapan persiapan, termasuk penyusunan skema sertifikasi dan presentasi calon LSP di hadapan BNSP. UIN KHAS Jember kemudian memperkuat kesiapan asesor melalui pelatihan dan sertifikasi.
Sebanyak 24 calon asesor kompetensi UIN KHAS Jember dinyatakan kompeten setelah menjalani proses sertifikasi pada Februari 2026. Ketersediaan asesor menjadi salah satu fondasi penting karena kualitas asesmen sangat bergantung pada kemampuan orang yang melakukan penilaian.
Memasuki pertengahan 2026, kampus semakin mempercepat proses menuju lisensi. Focus Group Discussion yang digelar pada Juni 2026 juga menegaskan kembali target UIN KHAS Jember untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki kualifikasi akademik, tetapi juga kompetensi yang dapat dikenali dunia kerja.
Tahapan witness pada Agustus menjadi kelanjutan langsung dari rangkaian panjang tersebut.
LSP tidak boleh berhenti setelah mendapatkan lisensi
Muhammad Nur Hayid mengingatkan bahwa pembangunan LSP membutuhkan kesiapan dari banyak sisi. Kelembagaan, sumber daya manusia, dokumen, skema sertifikasi, asesor hingga koordinasi dengan berbagai fakultas dan program studi harus berjalan secara terpadu.
Besarnya cakupan pekerjaan tersebut membuat pengelolaan LSP membutuhkan komitmen berkelanjutan. Lembaga tidak cukup hanya dibentuk untuk memenuhi kebutuhan administratif kampus.
“Kalau kita mendirikan LSP, bukan untuk kepentingan kita sendiri, tetapi untuk sebesar-besarnya kemaslahatan seluruh mahasiswa UIN KHAS Jember,” kata Nur Hayid.
Pesan tersebut menjadi penting karena keberhasilan LSP pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Indikator yang lebih substansial adalah apakah sertifikasi tersebut benar-benar membantu mahasiswa memperoleh pengakuan kompetensi dan meningkatkan peluang mereka di dunia kerja.
Peluang sertifikasi profesi di lingkungan PTKIN semakin terbuka
Keberadaan LSP di perguruan tinggi keagamaan juga membuka peluang pengembangan skema sertifikasi yang lebih khas. UIN KHAS Jember memiliki latar belakang akademik yang mencakup bidang keislaman, sosial, pendidikan, ekonomi dan berbagai disiplin lainnya.
Kondisi tersebut memungkinkan pengembangan sertifikasi yang tidak hanya berorientasi pada profesi umum, tetapi juga kompetensi yang memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan bidang keagamaan.
Sejumlah gagasan mengenai profesi berbasis kompetensi di lingkungan PTKIN sebelumnya telah muncul, mulai dari pengelolaan masjid profesional, pendampingan keluarga, pelayanan keagamaan hingga bidang komunikasi dan dakwah. Pengembangan semacam itu tentu membutuhkan kajian skema yang matang agar standar kompetensinya benar-benar dapat diterapkan dan memiliki pengakuan.
Potensi tersebut membuat LSP UIN KHAS Jember dapat berkembang menjadi salah satu instrumen strategis kampus dalam memperkuat keterhubungan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan profesi.
Mahasiswa menjadi pihak yang paling diuntungkan
Keberadaan LSP pada akhirnya harus memberikan manfaat langsung kepada mahasiswa. Sertifikasi dapat menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kemampuan spesifik yang dimiliki setelah mengikuti pendidikan di perguruan tinggi.
Kebutuhan tersebut semakin terasa ketika dunia kerja menghadapi banyak lulusan dengan latar belakang pendidikan yang relatif sama. Kompetensi tambahan yang telah melalui asesmen dapat menjadi pembeda ketika seseorang mengikuti proses rekrutmen.
Manfaatnya juga tidak berhenti pada proses mencari pekerjaan. Sertifikat kompetensi dapat menjadi bagian dari portofolio profesional dan membantu lulusan menunjukkan kemampuan yang relevan dengan bidang yang ditekuni.
UIN KHAS Jember kini berada pada momentum penting untuk memastikan manfaat tersebut benar-benar terwujud. Witness menjadi tahap pembuktian terhadap sistem yang telah disiapkan, sementara perjalanan setelah lisensi nantinya akan menentukan seberapa besar LSP mampu memberikan dampak bagi mahasiswa dan lulusan.
Bila proses menuju lisensi berjalan sesuai harapan, UIN KHAS Jember akan memiliki instrumen baru untuk memperkuat daya saing lulusan. Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mendapatkan lisensi, melainkan menjaga kualitas asesmen, memperluas skema sertifikasi, meningkatkan kapasitas asesor dan membangun hubungan yang lebih kuat dengan dunia kerja.
Langkah tersebut sejalan dengan arah pengembangan UIN KHAS Jember yang dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong sertifikasi kompetensi sebagai bagian dari peningkatan mutu lulusan. Dengan demikian, LSP diharapkan tidak menjadi sekadar lembaga administratif, tetapi benar-benar menjadi jembatan antara kompetensi mahasiswa, kebutuhan profesi dan tuntutan dunia kerja.