Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mulai mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Riau. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian Kementerian Agama karena kualitas udara yang memburuk dapat meningkatkan risiko kesehatan bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi satuan pendidikan keagamaan dalam menghadapi dampak Karhutla.
Pembelajaran Tidak Harus Dihentikan Total
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Muliardi meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.
“Mengingat kondisi cuaca dan kabut asap akibat Karhutla, serta berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kita meminta satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat risiko di masing-masing wilayah,” ujar Muliardi.
Kebijakan tersebut bukan instruksi untuk menghentikan seluruh kegiatan pendidikan. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menentukan pola belajar yang paling sesuai berdasarkan tingkat risiko dan perkembangan kualitas udara setempat.
Pilihan yang tersedia cukup beragam, mulai dari perubahan jam masuk dan pulang, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka, penyesuaian kegiatan belajar hingga pengalihan sementara ke pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Karhutla Kalbar Meluas, Kemenag Dorong Dana Zakat untuk Kesehatan hingga Pemulihan
Kualitas Udara Menjadi Pertimbangan Utama
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 menempatkan pemantauan kondisi Karhutla dan kualitas udara sebagai bagian penting sebelum satuan pendidikan menentukan kebijakan pembelajaran. Artinya, keputusan tidak harus sama antara satu madrasah dengan madrasah lain.
Pendekatan tersebut relevan dengan kondisi Riau yang memiliki tingkat paparan asap berbeda di setiap daerah. Sejumlah pemerintah daerah juga telah mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh setelah kondisi udara di wilayahnya memburuk.
Di Pekanbaru, misalnya, pembelajaran jarak jauh diperpanjang hingga 28 Agustus 2026 untuk sejumlah jenjang pendidikan. Kebijakan tersebut dikaitkan dengan perkembangan kualitas udara dan tetap diarahkan agar kegiatan belajar berjalan secara sederhana dan efektif.
Madrasah Bisa Mengubah Jam Belajar
Satuan pendidikan tidak selalu harus langsung beralih ke pembelajaran jarak jauh. Ketika kondisi udara masih memungkinkan kegiatan tatap muka dengan durasi terbatas, kepala madrasah dapat menyesuaikan waktu dan lama pembelajaran.
Perubahan jam masuk atau pulang menjadi salah satu pilihan yang dapat digunakan. Durasi belajar tatap muka juga dapat dikurangi apabila kondisi lingkungan membuat kegiatan normal berisiko bagi kesehatan.
Kebijakan semacam ini memberi keleluasaan kepada pengelola madrasah untuk merespons kondisi lapangan tanpa harus menunggu pola yang seragam dari seluruh wilayah. Namun, keputusan tetap perlu dikoordinasikan dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota.
Baca juga: Kemenag Dorong Pendekatan Spiritual untuk Cegah Karhutla, Ekoteologi Jadi Salah Satu Solusi
Kegiatan Luar Ruangan Dapat Ditiadakan
Dampak kabut asap tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar di dalam kelas. Aktivitas yang dilakukan di ruang terbuka juga menjadi perhatian karena meningkatkan paparan peserta didik terhadap udara yang tercemar.
Upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler di luar ruangan dapat dihindari, ditunda atau ditiadakan sementara ketika kondisi udara tidak memungkinkan. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk pencegahan agar peserta didik tidak terlalu lama berada di lingkungan dengan kualitas udara buruk.
Madrasah juga perlu memperhatikan peserta didik dengan kondisi kesehatan tertentu yang lebih rentan terhadap paparan asap. Perlindungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan belajar tetap aman dan ramah bagi seluruh peserta didik.
Materi Dan Tugas Perlu Disesuaikan
Perubahan pola pembelajaran juga berdampak pada cara guru memberikan materi dan tugas. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pendidik untuk menyesuaikan capaian pembelajaran, materi, tugas dan asesmen dengan kondisi kedaruratan.
Beban belajar tidak seharusnya dipindahkan begitu saja dari kelas ke rumah. Ketika pembelajaran berubah menjadi jarak jauh, guru perlu mempertimbangkan kondisi peserta didik serta kemampuan mereka mengikuti pembelajaran dari tempat tinggal.
Pendekatan tersebut penting agar pembelajaran jarak jauh tidak justru menimbulkan tekanan baru bagi siswa. Pendidikan tetap berlangsung, tetapi target dan bentuk tugas dapat dibuat lebih proporsional selama situasi Karhutla belum kembali normal.
Pesantren Dan Perguruan Tinggi Keagamaan Ikut Dicakup
Ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada madrasah. Raudhatul Athfal, pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang berada di wilayah terdampak Karhutla juga termasuk dalam ruang lingkup penyesuaian pembelajaran.
Masing-masing lembaga dapat mengambil langkah berdasarkan karakter kegiatan dan kondisi lingkungan. Pesantren, misalnya, perlu mempertimbangkan aktivitas santri yang berlangsung sepanjang hari karena peserta didik tinggal dalam lingkungan pesantren.
Perguruan tinggi keagamaan juga memiliki ruang untuk menyesuaikan pembelajaran apabila kondisi udara mengganggu aktivitas kampus. Pola pembelajaran dapat diatur dengan mempertimbangkan keselamatan sivitas akademika dan keberlangsungan kegiatan akademik.
Kemenag Riau Minta Keputusan Tidak Dipaksakan
Muliardi meminta kepala madrasah dan pimpinan satuan pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sebelum menentukan pola pembelajaran. Kondisi udara dan tingkat risiko di masing-masing wilayah menjadi dasar penting dalam mengambil keputusan.
“Yang paling penting adalah keputusan yang diambil berdasarkan kondisi dan informasi yang terukur. Kita ingin layanan pendidikan tetap berjalan, tetapi keselamatan anak-anak dan seluruh warga madrasah tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Jajaran Kementerian Agama di daerah juga diminta terus memantau satuan pendidikan yang terdampak serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah tersebut diperlukan agar perubahan pembelajaran dapat segera dilakukan apabila kondisi udara memburuk.
Tatap Muka Kembali Saat Kondisi Aman
Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan secara normal setelah kondisi lingkungan dan kualitas udara membaik. Penentuan kondisi aman mengacu pada informasi pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
Kebijakan ini membuat penghentian sementara tatap muka tidak bersifat permanen. Selama kualitas udara belum mendukung, satuan pendidikan dapat menggunakan berbagai pilihan pembelajaran yang tersedia tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik.
Bagi madrasah di Riau, perkembangan kualitas udara menjadi faktor penting dalam menentukan kegiatan belajar beberapa hari ke depan. Fleksibilitas tersebut diharapkan mampu menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan warga satuan pendidikan.