Mendirikan yayasan pendidikan Islam tidak cukup hanya dengan membuat akta notaris lalu membuka sekolah atau madrasah. Ada beberapa dokumen dan tahapan hukum yang perlu disiapkan agar yayasan memiliki kedudukan sebagai badan hukum dan lembaga pendidikan yang berada di bawahnya dapat mengurus izin sesuai jenis pendidikannya.
Dasar hukum yayasan di Indonesia masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Ketentuan tersebut mengatur yayasan sebagai badan hukum yang memiliki kekayaan yang dipisahkan serta mempunyai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Bagi yayasan yang akan menyelenggarakan pendidikan Islam, legalitas badan hukum dan legalitas satuan pendidikan merupakan dua hal yang perlu dibedakan sejak awal.
Dasar Hukum Yayasan Pendidikan Islam
Yayasan memiliki kedudukan hukum tersendiri sehingga pendiriannya tidak cukup hanya berdasarkan surat keterangan dari lingkungan setempat. Undang-Undang Yayasan mengatur keberadaan yayasan sebagai badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Ketentuan mengenai tata cara pengesahan badan hukum yayasan juga berada dalam layanan administrasi hukum pemerintah. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menjelaskan bahwa tata cara pendirian yayasan mengacu antara lain pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019.
Artinya, ada dua lapisan legalitas yang perlu diperhatikan ketika yayasan hendak bergerak di bidang pendidikan Islam.
Pertama adalah legalitas yayasan sebagai badan hukum, sedangkan yang kedua adalah legalitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan yayasan.
Baca juga: Perbedaan Sekolah Islam Terpadu (IT) dan Madrasah Kemenag, Mana yang Lebih Bagus untuk Anak?
Pendirian Yayasan Dimulai Dari Nama dan Tujuan
Langkah awal tidak sebaiknya langsung membuat proposal sekolah atau madrasah. Nama yayasan, maksud dan tujuan, serta struktur organisasi perlu dipersiapkan terlebih dahulu karena seluruhnya akan masuk dalam dokumen pendirian.
Nama yayasan juga perlu diperiksa sebelum digunakan agar tidak bermasalah dalam proses administrasi badan hukum. Setelah nama dan tujuan disiapkan, pendiri dapat melanjutkan proses pembuatan akta pendirian melalui notaris.
Untuk yayasan pendidikan Islam, tujuan dalam anggaran dasar perlu dibuat sesuai kegiatan yang memang akan dijalankan. Jika yayasan akan menyelenggarakan pendidikan, bidang pendidikan perlu tercermin secara jelas dalam maksud dan tujuan yayasan.
Dokumen Yang Perlu Disiapkan Pendiri
Persiapan dokumen akan membuat proses pembuatan akta dan pengesahan badan hukum lebih mudah. Detail dokumen dapat disesuaikan dengan kebutuhan notaris dan sistem administrasi yang berlaku.
Beberapa dokumen dan informasi yang umumnya perlu disiapkan meliputi:
- Nama yayasan yang akan digunakan.
- Identitas para pendiri.
- Alamat dan tempat kedudukan yayasan.
- Maksud dan tujuan yayasan.
- Struktur organ yayasan.
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sesuai kebutuhan.
- Data pengurus dan pembina.
- Data pengawas.
- Pernyataan mengenai kekayaan awal yayasan.
- Dokumen pendukung lain yang diminta dalam proses pengesahan.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mencantumkan salinan akta pendirian dan surat pernyataan tempat kedudukan sebagai bagian dari dokumen pendirian yayasan. Surat tempat kedudukan tersebut harus memuat alamat lengkap yayasan dan ditandatangani pengurus serta diketahui lurah atau kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Akta Notaris Menjadi Dokumen Penting
Setelah data pendirian disiapkan, pembuatan akta dilakukan melalui notaris.
Akta tersebut menjadi dokumen yang memuat dasar berdirinya yayasan, termasuk nama, tujuan, struktur organ, kekayaan awal, serta ketentuan lain yang diperlukan dalam anggaran dasar.
Pembuatan akta bukan berarti yayasan otomatis selesai memperoleh seluruh legalitasnya.
Tahap berikutnya adalah pengajuan pengesahan badan hukum kepada Menteri melalui sistem administrasi hukum yang berlaku.
Pengesahan Badan Hukum Tidak Boleh Terlewat
Yayasan perlu memperoleh pengesahan sebagai badan hukum agar status hukumnya jelas.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjelaskan bahwa notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak akta pendirian yayasan ditandatangani.
Karena proses pengajuan dilakukan melalui notaris, pendiri sebaiknya memastikan data yang masuk ke dalam akta sudah benar sebelum proses pengesahan berjalan.
Kesalahan nama, alamat, susunan organ, atau tujuan yayasan dapat menimbulkan pekerjaan tambahan ketika dokumen sudah terlanjur dibuat.
Baca juga: Aplikasi Learning Management System (LMS) Berbasis SaaS Gratis untuk Madrasah Digital
Setelah Badan Hukum Terbit, Administrasi Yayasan Dilanjutkan
Pengesahan badan hukum merupakan fondasi legalitas yayasan, tetapi bukan berarti seluruh kebutuhan administrasi lembaga pendidikan otomatis selesai.
Yayasan masih perlu menata administrasi perpajakan, rekening lembaga, dokumen organisasi, pembukuan, serta dokumen lain sesuai kegiatan yang dijalankan.
Dokumen legalitas juga perlu disimpan dengan baik karena nantinya dapat dibutuhkan ketika yayasan mengurus izin atau kerja sama dengan instansi pemerintah.
Semakin rapi dokumen sejak awal, semakin mudah proses ketika yayasan mulai mengembangkan lembaga pendidikan.
Yayasan Belum Sama Dengan Sekolah Atau Madrasah
Bagian ini sering menimbulkan kesalahpahaman.
Yayasan merupakan badan hukum yang dapat menjadi penyelenggara, sedangkan sekolah atau madrasah merupakan satuan pendidikan yang membutuhkan legalitas sesuai jenis pendidikan dan kewenangan instansi pembinanya.
Kementerian Agama, misalnya, mensyaratkan dokumen yayasan berbadan hukum dalam proses rekomendasi izin operasional RA atau madrasah. Persyaratan yang dipublikasikan Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta mencakup akta notaris yayasan berbadan hukum, pengesahan yayasan dari Kementerian Hukum, struktur yayasan, AD/ART, susunan pengurus, serta dokumen pendukung lainnya.
Karena itu, mendirikan yayasan tidak otomatis memberikan hak untuk langsung membuka madrasah dan menerima peserta didik sebagai lembaga pendidikan yang telah memperoleh pengakuan pemerintah.
Legalitas Madrasah Memiliki Tahapan Tersendiri
Jika yayasan akan mendirikan RA, MI, MTs, atau MA, proses berikutnya berkaitan dengan izin pendirian atau operasional madrasah.
Kementerian Agama pada 2026 masih menerbitkan izin operasional bagi madrasah yang memenuhi persyaratan. Pada Agustus 2026, misalnya, MTs Al-Mu’min Palupi di Sulawesi Tengah memperoleh IJOP setelah melalui proses pengajuan dan verifikasi secara berjenjang melalui Kantor Kementerian Agama hingga Kanwil.
Persyaratan teknis tidak hanya berkaitan dengan dokumen yayasan.
Kelayakan lokasi, sarana dan prasarana, calon peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, organisasi pengelola, serta kemampuan pembiayaan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai jenis dan jenjang lembaga pendidikan.
Berkas Yang Biasanya Dibutuhkan Untuk Pengajuan Madrasah
Setelah yayasan memiliki legalitas, dokumen penyelenggara perlu dipadukan dengan dokumen satuan pendidikan.
Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, misalnya, mencantumkan beberapa dokumen dalam layanan rekomendasi izin operasional RA atau madrasah, seperti proposal pendirian, akta notaris yayasan berbadan hukum, pengesahan yayasan, struktur yayasan, AD/ART, SK pengurus, KTP pengurus, serta SK pendirian madrasah dari yayasan.
Daftar tersebut dapat menjadi gambaran awal mengenai berkas yang perlu disiapkan.
| Kelompok Dokumen | Contoh Berkas |
|---|---|
| Legalitas yayasan | Akta pendirian dan pengesahan badan hukum |
| Organisasi | Struktur yayasan dan susunan pengurus |
| Anggaran dasar | AD/ART yayasan |
| Identitas | KTP pengurus sesuai kebutuhan |
| Satuan pendidikan | SK pendirian lembaga dari yayasan |
| Proposal | Proposal pendirian madrasah |
| Pembiayaan | Pernyataan kesanggupan pembiayaan |
| Pendidikan | Data pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik |
| Sarana | Data dan dokumen sarana prasarana |
| Lokasi | Dokumen yang berkaitan dengan tempat penyelenggaraan |
Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis satuan pendidikan dan kebijakan layanan Kemenag di wilayah masing-masing.
Karena itu, daftar pada kantor Kemenag kabupaten atau kota tempat lembaga akan didirikan tetap perlu dijadikan acuan ketika pengajuan dilakukan.
Urutan Pengurusan Yang Lebih Aman
Pendirian yayasan pendidikan Islam sebaiknya dikerjakan secara bertahap agar legalitas badan hukum tidak tercampur dengan izin satuan pendidikan.
Secara praktis, urutannya dapat digambarkan seperti berikut:
- Menentukan nama dan tujuan yayasan.
- Menyiapkan identitas serta data para pendiri.
- Menyusun struktur organ yayasan.
- Menyiapkan konsep anggaran dasar.
- Membuat akta pendirian melalui notaris.
- Mengajukan pengesahan badan hukum yayasan.
- Menyimpan dokumen pengesahan dan seluruh dokumen legalitas.
- Menyiapkan dokumen pendirian satuan pendidikan.
- Mengajukan izin pendirian atau operasional sesuai jenis lembaga.
- Menjalani pemeriksaan atau verifikasi apabila menjadi bagian dari persyaratan.
- Memenuhi kekurangan dokumen apabila terdapat catatan dari instansi terkait.
- Menunggu keputusan izin sesuai kewenangan instansi.
Urutan tersebut membantu memisahkan dua proses yang sering dianggap sama, yaitu mendirikan yayasan dan mendirikan lembaga pendidikan.
Jangan Menggunakan Akta Yayasan Sebagai Pengganti Izin Madrasah
Akta dan pengesahan yayasan membuktikan keberadaan badan hukum penyelenggara, tetapi dokumen tersebut bukan pengganti izin pendirian atau operasional satuan pendidikan.
Perbedaan ini penting bagi yayasan yang baru akan membuka madrasah.
Kementerian Agama menegaskan dalam berbagai layanan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan masyarakat perlu didukung yayasan serta memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Pada 2026, proses penerbitan IJOP juga dilakukan setelah pengajuan dan verifikasi persyaratan.
Dengan demikian, yayasan sebaiknya tidak menerima peserta didik dengan menganggap legalitas badan hukum sudah cukup untuk menjalankan seluruh kegiatan pendidikan.
Kesalahan Administrasi Yang Sering Membuat Proses Tertunda
Masalah dalam pendirian yayasan sering kali bukan karena tujuan pendidikannya tidak sesuai, melainkan karena dokumen belum konsisten.
Beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum pengajuan antara lain:
- Nama yayasan konsisten pada seluruh dokumen.
- Alamat yayasan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Susunan pembina, pengurus, dan pengawas tercatat dengan benar.
- Maksud dan tujuan yayasan sesuai dengan kegiatan yang direncanakan.
- Data identitas tidak berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
- Akta dan pengesahan badan hukum tersimpan dengan baik.
- Dokumen yayasan sudah siap sebelum pengajuan izin satuan pendidikan.
- Proposal pendidikan disusun berdasarkan kondisi nyata lembaga.
Dokumen yang tidak konsisten dapat membuat proses pemeriksaan membutuhkan klarifikasi tambahan.
Karena itu, pemeriksaan internal sebelum dokumen diserahkan sering kali lebih efektif daripada memperbaiki kesalahan setelah berkas dikembalikan.
Legalitas Yang Lengkap Menjadi Dasar Pengembangan Lembaga
Yayasan pendidikan Islam membutuhkan fondasi hukum yang tertata sejak awal, terutama ketika lembaga akan berkembang menjadi sekolah, madrasah, pesantren, atau bentuk pendidikan keagamaan lainnya.
Tahap pertama adalah memastikan yayasan memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Setelah itu, lembaga pendidikan yang diselenggarakan yayasan perlu mengikuti ketentuan izin pendirian atau operasional dari instansi yang berwenang.
Perbedaan antara badan hukum yayasan dan legalitas satuan pendidikan menjadi hal yang paling penting untuk dipahami sebelum memulai proses.
Dengan dokumen yang konsisten, struktur organisasi yang jelas, serta pengajuan izin melalui jalur resmi, yayasan dapat membangun lembaga pendidikan Islam dengan dasar hukum yang lebih kuat. Ketentuan teknis dapat berubah sesuai regulasi dan layanan terbaru, sehingga pemeriksaan persyaratan pada notaris serta Kementerian Hukum dan Kementerian Agama tetap diperlukan sebelum pengajuan dilakukan.