Wahiduddin Adams: Kajian Hukum dan Fikih Perlu Gali Khazanah Cendikiawan Indonesia

Perdebatan mengenai hubungan Islam, negara, hukum, dan demokrasi kembali mengemuka dalam forum akademik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam bedah buku Fikih Politik Islam Kontemporer karya Prof. Dr. Masykuri Abdillah, Wahiduddin Adams menilai kajian fikih politik masih memiliki ruang luas untuk dikembangkan dengan memasukkan pengalaman ketatanegaraan Indonesia sebagai bagian penting dari referensi.

Mantan Hakim Konstitusi tersebut menyampaikan pandangan itu dalam acara peluncuran dan bedah buku di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Senin (24/8/2026). Menurut Wahiduddin, pembahasan fikih politik tidak cukup hanya mempertemukan pemikiran klasik Islam dengan teori politik modern, tetapi juga perlu membaca karya dan gagasan para pemikir Indonesia.

Pemikiran Indonesia Dinilai Masih Perlu Diperkuat

Wahiduddin melihat khazanah hukum tata negara Indonesia memiliki banyak bahan yang dapat memperkaya pembahasan fikih politik Islam. Konstitusi, perkembangan kelembagaan negara, peraturan perundang-undangan hingga pengalaman penerapan hukum Islam di Indonesia dapat menjadi bahan kajian yang lebih serius.

“Karena saya belum menemukan banyak pembahasan tentang tata negara dan politik Indonesia yang dikutip di sini. Ini perlu dilanjutkan,” kata Wahiduddin.

Pandangan tersebut menjadi menarik karena kajian politik Islam selama ini kerap dibaca melalui pengalaman negara-negara Timur Tengah atau pemikiran politik Islam dari periode klasik. Padahal, Indonesia memiliki pengalaman sendiri dalam merumuskan hubungan agama dengan negara melalui konstitusi dan sistem hukum nasional.

Wahiduddin juga melihat isi buku Masykuri Abdillah dapat menjadi titik awal bagi penelitian lanjutan. Ia bahkan menilai pembahasan dalam buku tersebut dapat dikembangkan menjadi penelitian akademik yang lebih spesifik.

“13 bab itu bisa jadi judul disertasi semua itu. Bahkan bisa dirinci lagi,” tuturnya.

Baca juga: Mengapa Tabayyun Penting Sebelum Membagikan Berita di Media Sosial?

Fikih Politik Tidak Harus Membakukan Bentuk Negara

Buku Fikih Politik Islam Kontemporer sendiri membawa pendekatan yang lebih kontekstual terhadap persoalan negara dan politik. Masykuri Abdillah menempatkan fikih politik sebagai wilayah ijtihad yang dapat berkembang mengikuti perubahan masyarakat, bukan sebagai konsep yang harus diterapkan dalam satu bentuk negara secara seragam.

Masykuri menjelaskan bahwa Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib digunakan seluruh masyarakat Muslim. Karena itu, persoalan demokrasi, kewarganegaraan, partai politik, oposisi, kebebasan berpendapat hingga pergantian kekuasaan perlu dibaca berdasarkan konteks masing-masing masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu gagasan utama dalam buku setebal sekitar 460 halaman itu. Penerbit Rajagrafindo Persada mencatat buku tersebut membahas antara lain negara-bangsa dan khilafah, negara Islam dan negara Muslim, kedaulatan, supremasi hukum, demokrasi, trias politika, hak asasi manusia, kebebasan, pluralisme serta etika politik.

Masykuri menekankan pentingnya membaca teks agama bersama konteks sejarah dan kondisi masyarakat ketika sebuah pemikiran lahir. “Kita harus melihat teks, konteks, dan interpretasi. Bagaimana konteksnya pada waktu itu, bagaimana sekarang, dan bagaimana seharusnya kita bersikap,” ujarnya.

Baca juga: Anwar Abbas Dorong Penguatan Sains dan Riset, Pendidikan Islam Diminta Tak Tertinggal

Jimly Dorong Pertemuan Fikih dan Ilmu Hukum

Pembahasan dalam forum tersebut juga mendapat penekanan dari Prof. Jimly Asshiddiqie. Guru Besar Hukum Tata Negara itu mendorong perguruan tinggi Islam memperkuat integrasi antara ilmu fikih dan ilmu hukum agar kajian politik Islam tidak berjalan terpisah dari perkembangan teori ketatanegaraan modern.

Menurut Jimly, persoalannya bukan sekadar memasukkan dalil agama ke dalam teori hukum modern. Integrasi keilmuan perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu hukum, teori politik, konstitusionalisme, demokrasi dan pengalaman sejarah manusia.

“Tanggung jawab kita sebagai intelektual adalah mengintegrasikan ilmu hukum dengan ilmu fikih. Banyak aspek dari ilmu hukum dan ilmu fikih yang secara hati-hati perlu diintegrasikan,” ujar Jimly.

Gagasan tersebut memperluas pembicaraan dari sekadar persoalan apakah sebuah sistem politik disebut Islami atau tidak. Ukuran yang lebih substantif justru dapat dilihat dari bagaimana kekuasaan dibatasi, hukum ditegakkan, hak warga dilindungi, serta mekanisme musyawarah dan pengawasan terhadap pemerintah berjalan.

Indonesia Memiliki Pengalaman Konstitusional yang Khas

Wahiduddin kemudian menyoroti hubungan agama dan negara melalui pengalaman pembentukan hukum di Indonesia. Ia menunjuk sejumlah regulasi yang mengakomodasi nilai-nilai Islam tetapi menggunakan dasar konstitusional yang berbeda sesuai bidang hukum masing-masing.

“Undang-undang perbankan syariah, Pasal 33. Tidak ada Pasal 29 di sini. Undang-undang peradilan agama, bukan Pasal 29. Pasal 24, tetap kekuasaan kehakiman,” katanya.

Perspektif tersebut menunjukkan bahwa masuknya nilai Islam ke dalam sistem hukum Indonesia tidak selalu berlangsung melalui satu pintu konstitusional. Prosesnya dapat muncul melalui bidang ekonomi, kekuasaan kehakiman, hukum keluarga maupun berbagai regulasi lain yang dibentuk melalui mekanisme legislasi.

Pengalaman tersebut penting karena Indonesia tidak dibangun sebagai negara yang menggunakan satu model pemerintahan agama tertentu. Di sisi lain, prinsip dan nilai keagamaan tetap memiliki ruang dalam kehidupan publik dan dapat memengaruhi pembentukan hukum melalui proses konstitusional.

Perdebatan Demokrasi, Nomokrasi, dan Teokrasi

Forum bedah buku juga menyinggung hubungan antara demokrasi, nomokrasi dan teokrasi dalam konteks Indonesia. Wahiduddin mengaitkan pembahasan tersebut dengan sejumlah prinsip yang terdapat dalam UUD 1945, termasuk kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum.

Dalam pembacaan yang disampaikan Wahiduddin terhadap pemikiran Jimly, unsur kedaulatan Tuhan juga dapat dibaca dalam Pembukaan UUD 1945. Perspektif ini membuka ruang diskusi mengenai bagaimana relasi nilai ketuhanan, kedaulatan rakyat dan supremasi hukum bekerja secara bersamaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Perdebatan tersebut tidak sederhana karena istilah teokrasi dalam kajian politik sering dikaitkan dengan model negara tertentu. Wahiduddin justru mengajak akademisi untuk melihat konsep tersebut secara lebih luas dan tidak berhenti pada contoh negara yang selama ini lazim digunakan dalam pembahasan.

Pendekatan semacam itu dapat membuka penelitian baru mengenai karakter ketatanegaraan Indonesia. Bukan untuk memberi label tertentu kepada Indonesia, melainkan untuk melihat bagaimana berbagai prinsip yang berasal dari sumber berbeda bertemu dalam satu sistem konstitusional.

Oposisi Juga Masuk Wilayah Fikih Politik

Masykuri juga memasukkan persoalan oposisi ke dalam pembahasan fikih politik kontemporer. Menurutnya, oposisi dapat diterima sebagai bagian dari kehidupan politik apabila dijalankan secara baik dan diarahkan untuk mendorong kemaslahatan.

Persoalan tersebut menunjukkan luasnya cakupan fikih politik yang dibahas dalam buku tersebut. Politik tidak hanya dipandang dari hubungan antara penguasa dan rakyat, tetapi juga menyangkut mekanisme kontrol kekuasaan, kebebasan politik, partisipasi masyarakat dan etika dalam menjalankan perbedaan pendapat.

Konteks Indonesia membuat isu ini semakin relevan karena sistem demokrasi membutuhkan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Dalam kerangka tersebut, kajian fikih politik dapat diarahkan untuk mencari titik temu antara prinsip amar makruf nahi mungkar, tanggung jawab politik dan mekanisme demokrasi modern.

Fikih Politik Didorong Menjadi Solusi Hukum Nasional

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Prof. Muhammad Maksum, turut mendorong agar pengembangan fikih politik tidak berhenti pada perdebatan mengenai identitas atau simbol. Menurutnya, nilai-nilai Islam perlu diterjemahkan menjadi gagasan hukum yang kontekstual, inklusif dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Arah tersebut membuat kajian fikih politik memiliki ruang yang lebih praktis. Persoalannya bukan hanya bagaimana memahami konsep politik dalam literatur Islam, tetapi bagaimana prinsip keadilan, kemaslahatan, persamaan, kebebasan dan tanggung jawab kekuasaan dapat diterapkan dalam sistem hukum nasional.

Rektor UIN Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar juga mengapresiasi karya Masykuri karena mempertemukan kajian syariah dengan persoalan hukum dan politik aktual. Forum tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perguruan tinggi Islam memiliki ruang besar untuk mempertemukan disiplin keislaman dengan ilmu sosial dan hukum.

Ruang Riset Baru dari Pengalaman Indonesia

Dorongan Wahiduddin agar pemikiran ketatanegaraan Indonesia lebih banyak masuk dalam kajian fikih politik memiliki konsekuensi akademik yang cukup besar. Literatur tentang hubungan Islam dan negara tidak lagi hanya perlu melihat pengalaman Timur Tengah, tetapi juga dapat menggali proses panjang pembentukan konstitusi, lembaga negara dan peraturan di Indonesia.

Sejumlah perkembangan hukum di Indonesia dapat menjadi objek kajian tersendiri. Peradilan agama, perbankan syariah, jaminan produk halal, zakat, wakaf serta berbagai kebijakan yang bersinggungan dengan nilai keagamaan menunjukkan adanya proses pelembagaan nilai Islam melalui hukum nasional.

Ruang kajian tersebut juga memungkinkan penelitian membandingkan antara prinsip fikih siyasah dengan praktik ketatanegaraan Indonesia. Hasilnya bukan harus berupa kesimpulan bahwa seluruh sistem negara berasal dari konsep politik Islam, melainkan pemetaan yang lebih akademis mengenai titik temu, perbedaan dan proses penyesuaian keduanya.

Bagi Masykuri, pengembangan fikih politik ke depan memang masih terbuka lebar, terutama dalam pembahasan Islam dan negara Indonesia, konstitusi, peraturan perundang-undangan serta proses pelembagaan nilai-nilai Islam.

Forum di UIN Jakarta akhirnya tidak hanya membicarakan sebuah buku baru, tetapi juga membuka kembali pertanyaan lama dengan pendekatan yang lebih luas: bagaimana nilai agama, demokrasi dan hukum dapat hidup berdampingan dalam negara modern. Dari titik itulah kajian fikih politik Indonesia berpeluang berkembang menjadi bidang penelitian yang semakin dekat dengan persoalan ketatanegaraan sehari-hari.

Sangat senang dapat berbagi info di kemenagpasangkayu.id ini, sebagai seorang pemuda yang masih kuliah, menulis bisa menjadi sumber pengetahuan baru.

Leave a Comment