Rencana pernikahan tidak hanya berkaitan dengan gedung, katering, pakaian pengantin, dan kebutuhan akad. Ada satu biaya administrasi yang juga perlu diketahui sejak awal, terutama bagi pasangan yang sedang menentukan lokasi pelaksanaan akad. Biaya nikah di KUA bisa Rp0, sedangkan akad di luar kantor KUA dikenakan Rp600 ribu sesuai ketentuan PNBP.
Ketentuan tersebut masih menjadi salah satu informasi penting karena pilihan lokasi akad dapat memengaruhi pengeluaran. Nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan tarif layanan nikah, sementara pelaksanaan di luar KUA memiliki tarif resmi yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Selain nominal Rp600 ribu, ada kondisi tertentu yang memungkinkan layanan nikah atau rujuk di luar KUA dikenakan tarif Rp0. Ketentuan khusus ini berlaku bagi warga yang memenuhi persyaratan, sehingga pasangan perlu mengetahui perbedaan antara nikah gratis di KUA dan pembebasan tarif ketika akad dilaksanakan di luar kantor.
Biaya nikah di KUA memang Rp0
Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya pencatatan nikah. Ketentuan ini menjadi dasar layanan nikah gratis yang masih diterapkan KUA di berbagai daerah pada 2026.
Artinya, pasangan yang memilih melaksanakan akad di kantor KUA pada waktu pelayanan tidak perlu menyiapkan Rp600 ribu sebagai biaya PNBP nikah. Biaya tersebut baru dikenakan apabila pelaksanaan nikah memenuhi kondisi yang termasuk layanan di luar KUA.
Beberapa KUA juga secara terbuka memasang informasi tarif agar masyarakat mengetahui perbedaan biaya tersebut. KUA Jembrana, misalnya, mencantumkan tarif Rp0 untuk nikah di kantor pada hari kerja dan jam kantor, sedangkan nikah di luar KUA tercantum Rp600 ribu.
Baca juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru 2026, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya
Akad di luar KUA dikenakan Rp600 ribu
Pilihan menikah di rumah, masjid, gedung, atau lokasi lain di luar kantor KUA membuat ketentuan tarifnya berbeda. Untuk layanan nikah atau rujuk di luar KUA, tarif PNBP yang ditetapkan adalah Rp600.000 per peristiwa nikah atau rujuk.
Ketentuan ini bukan biaya yang dibayarkan sebagai honor pribadi penghulu. Uang tersebut merupakan PNBP dan harus disetorkan sesuai mekanisme yang ditetapkan negara.
| Lokasi dan waktu akad | Tarif layanan nikah |
|---|---|
| Kantor KUA pada hari dan jam kerja | Rp0 |
| Di luar kantor KUA | Rp600.000 |
| Di luar kantor bagi warga yang memenuhi ketentuan tarif Rp0 | Rp0 |
| Di luar hari dan jam kerja | Mengikuti ketentuan layanan nikah di luar KUA/jam kerja |
Karena itu, jika ada permintaan uang tambahan yang disebut sebagai biaya wajib nikah KUA, nominal tersebut perlu diperiksa kembali. Kemenag di sejumlah daerah menegaskan bahwa biaya resmi layanan nikah harus mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku.
Kenapa nikah di luar kantor lebih mahal?
Perbedaan tarif bukan karena akad di rumah atau masjid dianggap sebagai jenis pernikahan yang berbeda. Tarif tersebut berkaitan dengan layanan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar kantor KUA dan mencakup komponen transportasi serta jasa profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan PNBP.
Jadi, pasangan yang memilih akad di luar kantor KUA perlu membedakan biaya resmi negara dengan biaya lain yang mungkin muncul dari kebutuhan acara. Sewa gedung, konsumsi, dekorasi, dokumentasi, pakaian, atau kebutuhan keluarga bukan bagian dari tarif Rp600 ribu KUA.
Pemisahan ini penting supaya tidak muncul anggapan bahwa seluruh biaya acara pernikahan merupakan pungutan KUA.
Baca juga: Cara Daftar Nikah Online Lewat SIMKAH Kemenag 2026, Mulai Buat Akun hingga Dapat Bukti Pendaftaran
Rp600 ribu bukan berarti dibayar kepada penghulu
Salah satu hal yang sering menimbulkan salah paham adalah tujuan pembayaran Rp600 ribu. Tarif tersebut merupakan PNBP, bukan uang yang diberikan langsung kepada penghulu sebagai imbalan pribadi.
Kemenag menjelaskan bahwa pembayaran layanan nikah di luar KUA merupakan penerimaan negara. Di sejumlah daerah, calon pengantin diarahkan membayar melalui bank atau kanal pembayaran yang ditetapkan sehingga transaksi dapat tercatat secara resmi.
Karena itu, bukti pembayaran sebaiknya disimpan. Jika terdapat persoalan administrasi, bukti tersebut dapat membantu menunjukkan bahwa kewajiban pembayaran PNBP sudah dipenuhi.
Ada kondisi tertentu yang membuat nikah di luar KUA tetap gratis
Anggapan bahwa akad di luar KUA selalu harus membayar Rp600 ribu juga tidak sepenuhnya tepat. Pemerintah memberikan ketentuan tarif Rp0 bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.
PMA Nomor 14 Tahun 2024 yang tercatat berstatus berlaku di JDIH Kemenag mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP Rp0 untuk jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA.
Dalam aturan tersebut, tarif Rp0 di luar KUA dapat berlaku bagi warga negara yang:
- Tidak mampu secara ekonomi.
- Mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan.
- Memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.
Untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, salah satu persyaratan yang disebut dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024 adalah surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepala desa yang diketahui camat.
Dengan demikian, pembebasan biaya bukan sekadar permintaan lisan. Ada persyaratan yang perlu dipenuhi dan diverifikasi sesuai aturan.
Baca juga: Fenomena Nikah Online Semakin Marak, Ini Aturan Hukum dan Syarat Sahnya dari Kemenag
Nikah gratis bukan berarti seluruh pesta pernikahan tanpa biaya
Istilah “nikah gratis” terkadang menimbulkan persepsi bahwa seluruh kebutuhan pernikahan tidak memerlukan biaya. Padahal, yang dimaksud gratis adalah tarif layanan nikah atau pencatatan yang menjadi PNBP KUA dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Jika akad dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja, tarif layanan nikahnya Rp0. Namun, kebutuhan lain seperti pakaian pengantin, konsumsi keluarga, dokumentasi, transportasi keluarga, atau acara setelah akad tetap menjadi tanggungan masing-masing.
Hal yang sama berlaku untuk akad di luar KUA. Tarif resmi Rp600 ribu tidak mencakup biaya dekorasi, sewa tempat, katering, atau kebutuhan pesta lainnya.
Cara memastikan biaya nikah sebelum hari akad
Sebelum menetapkan lokasi akad, pasangan sebaiknya memastikan terlebih dahulu jenis layanan yang akan digunakan. Pemeriksaan sederhana ini dapat mencegah kesalahpahaman mengenai tarif ketika pendaftaran sudah berjalan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Tentukan apakah akad dilaksanakan di kantor KUA atau di luar KUA.
- Pastikan hari dan waktu pelaksanaan akad.
- Sampaikan rencana tersebut ketika melakukan pendaftaran nikah.
- Tanyakan nominal PNBP yang berlaku sesuai kondisi pernikahan.
- Jika dikenakan Rp600 ribu, lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang ditentukan.
- Simpan bukti pembayaran.
- Jika termasuk kategori tarif Rp0 di luar KUA, siapkan dokumen pembebasan sesuai persyaratan.
- Jika ada permintaan biaya tambahan, tanyakan dasar dan rinciannya kepada petugas KUA.
Pendaftaran nikah juga dapat dilakukan melalui layanan resmi SIMKAH sesuai mekanisme yang berlaku. Sejumlah KUA telah menggunakan layanan tersebut untuk membantu administrasi pendaftaran pernikahan.
Jangan menyamakan biaya KUA dengan biaya lingkungan
Dalam praktiknya, calon pengantin terkadang menemukan biaya lain ketika mengurus pernikahan di lingkungan tempat tinggal. Misalnya, ada kebutuhan administratif di tingkat desa atau lingkungan, pemeriksaan kesehatan, atau kebutuhan lain yang berasal dari instansi berbeda.
Biaya tersebut tidak otomatis menjadi biaya KUA. Kemenag juga pernah menjelaskan bahwa biaya seperti pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau kontribusi tertentu di tingkat lingkungan perlu dibedakan dari PNBP layanan nikah KUA.
Karena itu, setiap pembayaran sebaiknya diketahui siapa penerimanya dan untuk keperluan apa. Cara sederhana tersebut dapat membantu menghindari pencampuran antara biaya layanan KUA dengan kebutuhan administrasi lain.
Pilihan lokasi akad bisa menentukan pengeluaran
Bagi pasangan yang ingin menekan biaya administrasi, melaksanakan akad di KUA pada hari dan jam kerja merupakan pilihan dengan tarif layanan nikah Rp0. Sementara itu, akad di rumah, masjid, gedung, atau tempat lain di luar KUA memiliki tarif resmi Rp600 ribu, kecuali memenuhi ketentuan pembebasan tarif.
Perbedaan tersebut sebenarnya cukup sederhana, tetapi penting diketahui sebelum tanggal pernikahan ditetapkan. Dengan mengetahui tarif sejak awal, pasangan dapat menyusun kebutuhan pernikahan dengan lebih realistis tanpa memasukkan biaya KUA yang sebenarnya tidak perlu dibayar.
Yang tidak kalah penting, pembayaran PNBP harus dilakukan melalui mekanisme resmi. Jika ada pungutan di luar ketentuan, calon pengantin berhak meminta penjelasan dan menggunakan kanal pengaduan resmi apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai.
Dasar aturan biaya nikah yang berlaku
Ketentuan tarif nikah Rp600 ribu memiliki dasar hukum dalam regulasi PNBP Kementerian Agama. PP Nomor 59 Tahun 2018 menetapkan layanan nikah atau rujuk di luar KUA sebagai jenis PNBP dengan tarif Rp600 ribu per peristiwa, sekaligus mengatur kemungkinan tarif Rp0 bagi warga tidak mampu secara ekonomi yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA.
Ketentuan mengenai tarif Rp0 di luar KUA kemudian diperjelas melalui PMA Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur persyaratan dan tata cara agar warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh tarif nol rupiah.
Dengan demikian, angka Rp0 dan Rp600 ribu bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat. Keduanya memiliki dasar dalam ketentuan PNBP layanan nikah Kementerian Agama.
Biaya nikah KUA 2026 yang perlu diingat
Jika diringkas, terdapat dua angka utama yang perlu diketahui ketika merencanakan akad nikah melalui KUA. Nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0, sedangkan nikah di luar kantor KUA dikenakan Rp600.000 sesuai tarif PNBP yang berlaku.
Namun, terdapat pengecualian bagi warga yang tidak mampu secara ekonomi atau memenuhi kondisi tertentu sehingga nikah di luar KUA dapat dikenakan tarif Rp0 dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Karena itu, sebelum membayar, pastikan lokasi akad, waktu pelaksanaan, dan status pembebasan tarif sudah jelas di KUA tempat pendaftaran.
Pada akhirnya, mengetahui biaya resmi sejak awal bukan hanya soal menghemat anggaran pernikahan. Informasi tersebut juga membantu calon pengantin membedakan pembayaran resmi negara dengan biaya lain, menyimpan bukti transaksi, dan memastikan seluruh proses pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan.