Pernikahan yang dulu identik dengan pertemuan langsung antara calon pengantin, wali, penghulu, dan saksi kini menghadapi persoalan baru. Jarak yang jauh membuat sebagian orang mempertimbangkan akad nikah melalui video call atau konferensi video. Dari sinilah istilah nikah online mulai banyak diperbincangkan.
Persoalannya bukan sekadar apakah akad bisa dilakukan lewat layar ponsel atau komputer. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah ijab kabul tersebut sah menurut hukum Islam dan bagaimana kedudukannya menurut aturan negara?
Jawabannya ternyata tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam fikih, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam akad. Sementara dalam hukum Indonesia, perkawinan juga memiliki aturan pencatatan yang harus diperhatikan agar pasangan memperoleh kepastian hukum.
Baca juga: Kemenag Sulbar Tingkatkan Kompetensi Penghulu, Soroti Tantangan Nikah Online hingga Literasi ASN
Nikah online sebenarnya seperti apa?
Nikah online pada dasarnya merujuk pada pelaksanaan akad ketika sebagian pihak tidak berada dalam satu tempat secara fisik, tetapi terhubung melalui jaringan internet menggunakan video dan suara secara langsung.
Misalnya, calon pengantin pria berada di luar negeri sementara wali nikah berada di Indonesia. Keduanya kemudian terhubung melalui video conference bersama saksi dan pihak lain yang berkaitan dengan akad.
Hal ini berbeda dengan pendaftaran nikah secara online. Pendaftaran melalui aplikasi atau situs Kementerian Agama bukan berarti akad nikah dilakukan secara daring. Pendaftaran hanya menyangkut proses administrasi, sedangkan akad tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Agama sendiri menyediakan layanan pendaftaran nikah secara daring melalui SIMKAH. Dalam layanan tersebut, calon pengantin mengisi data, mengunggah dokumen, memilih tempat dan waktu akad, kemudian mengikuti proses pemeriksaan oleh KUA.
Apa kata MUI tentang akad nikah online?
Persoalan akad nikah online pernah dibahas secara khusus dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 pada 2021. Keputusan tersebut menjadi salah satu rujukan penting ketika membicarakan akad nikah melalui jaringan internet.
MUI menyatakan akad nikah online tidak sah apabila tidak memenuhi syarat ijab kabul, antara lain adanya ittihad al-majlis atau kesatuan majelis, lafaz yang jelas, serta kesinambungan antara ijab dan kabul.
Namun, MUI juga memberikan ruang bagi akad melalui jaringan virtual dalam kondisi tertentu. Wali, calon pengantin pria, dan dua orang saksi harus terhubung melalui audio visual secara langsung atau real time. Selain itu, identitas dan keberadaan para pihak harus dapat dipastikan.
Dengan kata lain, sekadar melakukan panggilan video kemudian mengucapkan ijab kabul belum otomatis membuat sebuah pernikahan sah.
Kalau wali dan calon suami berjauhan, bagaimana?
Ada satu pilihan yang sebenarnya sudah dikenal dalam fikih dan justru lebih sederhana ketika kondisi tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung, yaitu tawkil atau mewakilkan.
MUI menjelaskan bahwa apabila calon mempelai pria dan wali tidak dapat berada di satu tempat secara fisik, ijab kabul dapat dilakukan dengan cara mewakilkan. Dengan mekanisme tersebut, wali memberikan kuasa kepada orang yang memenuhi ketentuan untuk melaksanakan akad.
Pilihan ini penting diketahui karena masyarakat terkadang menganggap video call sebagai satu-satunya jalan ketika calon pengantin berada di tempat berbeda. Padahal, dalam fikih terdapat mekanisme perwakilan yang sudah lama dikenal.
Dalam praktiknya, persoalan wali sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan penghulu atau KUA agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memengaruhi keabsahan akad.
Syarat sah nikah tidak hilang hanya karena dilakukan online
Teknologi tidak menghapus rukun dan syarat pernikahan. Akad tetap harus memenuhi ketentuan syariat.
Secara umum, pernikahan Islam berkaitan dengan keberadaan calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Kementerian Agama juga menegaskan bahwa kedudukan wali sangat penting dalam pernikahan dan mengatur urutan wali nikah secara rinci dalam ketentuan yang berlaku.
Untuk akad online yang mengikuti ketentuan sebagaimana dibahas MUI, beberapa hal yang menjadi perhatian adalah:
- Wali nikah, calon suami, dan dua saksi dapat terhubung melalui audio visual.
- Komunikasi berlangsung secara langsung atau real time.
- Identitas setiap pihak dapat dipastikan.
- Lafaz ijab dan kabul jelas.
- Ijab dan kabul berlangsung secara bersambung.
- Tidak terdapat keraguan mengenai pihak yang melakukan akad.
- Pernikahan tetap dicatatkan kepada pejabat pencatat nikah.
Jika unsur penting tersebut tidak terpenuhi, MUI menyatakan akad nikah online tidak sah.
Hadis tentang pernikahan dan nasihat ulama
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar urusan administrasi. Rasulullah SAW bersabda:
“Pernikahan adalah bagian dari sunnahku.”
Hadis yang masyhur tersebut mengingatkan bahwa pernikahan memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Karena itu, pelaksanaannya tidak semestinya hanya mengejar kemudahan teknis, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan agama terpenuhi.
Dalam persoalan wali, Kementerian Agama juga mengutip penjelasan Syekh Taqiyuddin mengenai urutan wali nikah. Ayah kandung ditempatkan sebagai wali pada urutan pertama, kemudian dilanjutkan kerabat laki-laki dari jalur tertentu sesuai ketentuan fikih.
Pesan yang bisa diambil cukup sederhana: teknologi boleh berubah, tetapi prinsip akad tetap harus dijaga.
Bagaimana aturan Kemenag soal nikah online?
Dari sisi administrasi negara, hal yang perlu dibedakan adalah pendaftaran nikah online dengan akad nikah online.
PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan masih berlaku dan menjadi dasar terbaru Kementerian Agama mengenai pencatatan pernikahan. Regulasi tersebut mengatur pendaftaran, pencatatan, dokumen, buku nikah, hingga berbagai ketentuan administratif lainnya.
Kemenag juga menjelaskan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Akad dapat dilakukan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah.
Sementara itu, KUA Bumi Waras pada 2025 menjelaskan bahwa hingga saat itu belum terdapat aturan hukum positif yang secara khusus mengatur pelaksanaan pernikahan daring. Dari sisi fikih, terdapat pendapat yang membolehkan akad online dengan persyaratan tertentu.
Artinya, jangan menyamakan layanan daftar nikah online yang disediakan pemerintah dengan pengesahan akad nikah melalui video call.
Dokumen nikah tetap harus lengkap
Pasangan yang hendak menikah tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi meskipun proses awal pendaftarannya dilakukan melalui internet.
Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, dokumen yang umum diminta antara lain:
- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan.
- KTP calon pengantin.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran.
- Surat keterangan sehat.
- Persetujuan calon pengantin.
- Pasfoto.
- KTP wali dan saksi.
- Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar wilayah kecamatan domisili.
- Dokumen tambahan bagi duda atau janda.
- Dokumen khusus bagi TNI atau Polri jika diperlukan.
Persyaratan tertentu dapat berbeda sesuai kondisi calon pengantin. Misalnya, calon pengantin yang belum berusia 21 tahun memerlukan izin tertulis orang tua atau wali, sedangkan yang belum berusia 19 tahun membutuhkan dispensasi kawin dari pengadilan.
Mengapa pencatatan nikah tetap penting?
Satu hal yang sering luput dalam pembahasan nikah online adalah status pernikahan setelah akad selesai. Sah menurut agama dan tercatat menurut negara merupakan dua persoalan yang perlu dipahami secara bersamaan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Undang-undang yang sama juga mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Kementerian Agama menekankan bahwa pencatatan bukan sekadar urusan administrasi. Buku nikah menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak, termasuk berkaitan dengan hak nafkah, warisan, dan administrasi keluarga.
Karena itu, pasangan yang mempertimbangkan akad online sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan “sah atau tidak”. Status pencatatan juga harus dipastikan sejak awal.
Jangan asal melakukan akad lewat video call
Fenomena nikah online menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dapat membawa persoalan baru ke dalam kehidupan keluarga. Jarak memang bisa dipangkas dengan video conference, tetapi akad pernikahan memiliki syarat yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jika calon pengantin dan wali berada di tempat berbeda, langkah paling aman adalah berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA atau penghulu mengenai mekanisme yang dapat digunakan. Dalam kondisi tertentu, tawkil atau perwakilan dapat menjadi pilihan. Jika akad online hendak dilakukan, persyaratan yang telah ditetapkan dalam pandangan MUI harus diperhatikan secara ketat.
Pada akhirnya, pernikahan bukan sekadar tentang bagaimana dua orang bisa mengucapkan ijab kabul dari tempat berbeda. Ada tanggung jawab agama, kepastian identitas, kedudukan wali dan saksi, serta perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak yang perlu dijaga sejak awal.