Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026, Ini yang Akan Diatur

Kementerian Agama tengah memperkuat perlindungan santri melalui penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya Kemenag menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur pencegahan kekerasan, pengasuhan ramah anak, hingga peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak.

Bagi pesantren, pengasuh, ustaz dan ustazah, serta keluarga santri, penyusunan pedoman tersebut penting karena perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis. Lingkungan asrama, pola pengasuhan, hubungan antara santri dan pengasuh, pencegahan perundungan, sampai keberadaan tempat pengaduan perlu mendapat perhatian agar pesantren benar-benar menjadi ruang pendidikan yang aman.

Namun ada satu hal yang perlu diluruskan sejak awal. Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 belum resmi dirilis sebagai dokumen final. Kemenag saat ini masih menyusunnya. Sementara itu, regulasi yang sudah berlaku antara lain KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak serta beberapa aturan teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.

Kemenag sedang menyusun pedoman safeguarding 2026

Informasi terbaru dari Kementerian Agama pada 10 Agustus 2026 menyebutkan bahwa Kemenag menyusun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Penyusunan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pelindungan santri dan memastikan pesantren menjadi lingkungan yang aman bagi anak.

Dengan status tersebut, belum tepat jika pedoman ini disebut sebagai regulasi yang sudah resmi berlaku atau dokumen final yang dapat dijadikan dasar baru bagi seluruh pesantren. Informasi mengenai isi yang lebih rinci juga perlu menunggu dokumen resmi setelah proses penyusunan selesai.

Meski begitu, arah kebijakannya sudah terlihat dari berbagai regulasi dan program yang telah dijalankan Kemenag. Pedoman baru tersebut hadir sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem yang sudah dibangun sebelumnya.

Dasar Pesantren Ramah Anak sudah tersedia

Sebelum pedoman safeguarding 2026 disusun, Kemenag sebenarnya telah memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar perlindungan anak di lingkungan pesantren. Regulasi tersebut diterbitkan secara bertahap untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.

Berikut beberapa kebijakan yang sudah menjadi bagian dari pengembangan Pesantren Ramah Anak:

RegulasiTahunPokok pengaturan
Kepdirjen Pendis Nomor 48362022Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak
PMA Nomor 732022Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag
KMA Nomor 832023Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag
Kepdirjen Pendis Nomor 12622024Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren
KMA Nomor 912025Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak
Pedoman Safeguarding2026Sedang disusun untuk memperkuat sistem pelindungan santri

Kemenag menyebut Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 memuat panduan pendidikan pesantren ramah anak tanpa bullying dan kekerasan. Kemudian Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 memperkuat aspek pengasuhan ramah anak dan pendekatan zero kekerasan.

Sementara KMA Nomor 91 Tahun 2025 menjadi peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak hingga 2029. Regulasi ini menjadi dasar penting untuk mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam kelembagaan pesantren.

Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru untuk Wujudkan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

Tiga fokus besar perlindungan santri

Penyusunan safeguarding tidak berdiri sendiri. Arah kebijakan Kemenag sebelumnya menunjukkan setidaknya tiga bagian besar yang menjadi perhatian dalam membangun pesantren ramah anak.

Pertama, anak perlu mengetahui dan mendapatkan hak perlindungan. Kedua, kekerasan perlu dicegah melalui lingkungan dan pola pengasuhan yang sehat. Ketiga, ketika terjadi persoalan, harus tersedia respons yang tepat bagi anak yang mengalami kekerasan.

Kemenag sebelumnya menjelaskan tiga ranah kerja bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu mempromosikan hak anak, mencegah kekerasan, serta merespons anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis maupun seksual.

Pendekatan tersebut memberikan gambaran bahwa safeguarding bukan sekadar aturan mengenai hukuman atau penanganan kasus. Sistem perlindungan juga harus bekerja sebelum sebuah persoalan terjadi.

Pengasuhan menjadi bagian penting

Kehidupan santri yang tinggal di lingkungan pesantren membuat pola pengasuhan memiliki posisi yang sangat penting. Hubungan antara pengasuh dan santri perlu dibangun dengan pendekatan yang menghargai martabat anak.

Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 secara khusus mengatur Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Kemenag menjelaskan kebijakan tersebut menekankan pengasuhan ramah anak tanpa kekerasan serta upaya mengidentifikasi ruang-ruang yang rentan terhadap kekerasan.

Karena itu, pembinaan disiplin tidak semestinya hanya dilihat dari seberapa tegas hukuman diberikan. Cara berkomunikasi, penyelesaian konflik, pengawasan kegiatan santri dan kemampuan pengasuh mengenali tanda-tanda masalah juga menjadi bagian penting dalam lingkungan yang aman.

Perundungan tidak boleh dianggap bagian dari kehidupan santri

Bullying atau perundungan menjadi persoalan yang juga mendapat perhatian dalam pengembangan Pesantren Ramah Anak. Perundungan bisa muncul dalam bentuk ejekan, penghinaan, pengucilan, intimidasi, tekanan kelompok, hingga kekerasan fisik.

Jika dibiarkan, tindakan tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis dan proses pendidikan santri. Karena itu, lingkungan pesantren perlu memiliki aturan yang jelas mengenai perilaku yang tidak dapat ditoleransi serta pihak yang dapat menerima laporan.

Kemenag dalam kebijakan Pesantren Ramah Anak menempatkan pencegahan bullying sebagai bagian dari pendidikan yang bebas kekerasan. Program ini juga diarahkan untuk membangun hubungan yang saling menghormati di lingkungan pesantren.

Perlindungan dari kekerasan seksual tetap menjadi perhatian

Kekerasan seksual menjadi salah satu persoalan yang secara khusus telah diatur Kemenag sebelum munculnya rencana pedoman safeguarding 2026. PMA Nomor 73 Tahun 2022 dan KMA Nomor 83 Tahun 2023 menjadi bagian dari regulasi yang digunakan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag.

Artinya, pedoman safeguarding yang sedang disusun tidak seharusnya dipahami sebagai kebijakan yang muncul tanpa dasar. Sebaliknya, dokumen tersebut merupakan bagian dari penguatan kebijakan yang telah berjalan.

Kemenag juga telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan sebagai salah satu langkah memperkuat pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Sistem pengaduan ikut diperkuat

Perlindungan santri akan sulit berjalan tanpa mekanisme pengaduan yang dapat digunakan ketika terjadi persoalan. Karena itu, Kemenag juga sudah mengembangkan layanan pengaduan untuk mendukung pelaporan kekerasan di lingkungan pesantren.

Salah satunya adalah Telepontren, layanan berbasis WhatsApp yang disebut Kemenag sebagai kanal pelaporan tindak kekerasan di pesantren. Pada 2025, Kemenag menyebut layanan tersebut dapat diakses melalui nomor 0822-2666-1854.

Selain layanan tersebut, Kemenag mendorong pesantren membangun sistem pelaporan yang aman dan dapat menjaga kerahasiaan pelapor. Tujuannya agar santri memiliki tempat untuk menyampaikan persoalan tanpa merasa takut atau tertekan.

Baca juga: Syarat Mendirikan Pondok Pesantren agar Terdaftar di Kemenag 2026

Ada 512 pesantren yang menjadi percontohan

Program Pesantren Ramah Anak juga sudah memasuki tahap penerapan melalui program percontohan. Kemenag menyebut telah menetapkan 512 pesantren sebagai pilot program berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025 tentang Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya melihat penerapan prinsip ramah anak secara langsung di lingkungan pesantren. Hasil pendampingan dan praktik di lapangan dapat menjadi bahan untuk memperkuat pelaksanaan program secara lebih luas.

Pada April 2026, misalnya, program Pesantren Ramah Anak juga diluncurkan di Kabupaten Kebumen dengan Pondok Pesantren Darussa’adah sebagai salah satu pilot project. Program tersebut mengacu pada KMA Nomor 91 Tahun 2025.

Peta jalan Pesantren Ramah Anak berlangsung sampai 2029

KMA Nomor 91 Tahun 2025 membagi pengembangan Pesantren Ramah Anak ke dalam tiga fase. Tahun 2026 saat ini masih berada pada fase awal, sehingga penguatan regulasi dan kapasitas menjadi bagian penting dari pekerjaan Kemenag.

Pembagian fase tersebut adalah:

  • 2025–2026: fase penguatan dasar.
  • 2027–2028: fase akselerasi.
  • 2029: fase kemandirian.

Pada fase penguatan dasar, Kemenag menempatkan sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas Pesantren Ramah Anak sebagai bagian dari agenda utama.

Dengan posisi tersebut, penyusunan pedoman safeguarding pada 2026 cukup relevan karena terjadi ketika program sedang membangun fondasi sebelum masuk ke tahap akselerasi pada 2027.

Apa yang perlu dilakukan pesantren sambil menunggu pedoman baru?

Meskipun pedoman safeguarding 2026 belum final, pesantren tidak perlu menunggu untuk memperkuat perlindungan santri. Regulasi yang sudah tersedia dapat menjadi dasar untuk melakukan pembenahan di lingkungan masing-masing.

Beberapa langkah yang dapat mulai dilakukan antara lain:

  1. Meninjau aturan pengasuhan dan disiplin santri.
  2. Menghapus praktik disiplin yang mengandung kekerasan atau mempermalukan anak.
  3. Menetapkan pihak yang bertanggung jawab menerima pengaduan.
  4. Memberikan pemahaman kepada santri mengenai bullying dan kekerasan seksual.
  5. Memastikan area yang rentan terhadap kekerasan mendapatkan pengawasan memadai.
  6. Meningkatkan kemampuan pengasuh dalam komunikasi dan penanganan konflik.
  7. Mendokumentasikan laporan dan penanganan secara tertib dengan tetap menjaga kerahasiaan anak.

Langkah tersebut bukan pengganti pedoman safeguarding 2026. Namun, semuanya dapat menjadi bagian dari persiapan pesantren sebelum ketentuan baru resmi diterbitkan.

Bagian yang sering luput dalam pembahasan safeguarding

Perlindungan santri tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan yang sudah terjadi. Lingkungan fisik dan kebiasaan sehari-hari juga perlu dilihat dari sisi risiko.

Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024, misalnya, telah menyinggung identifikasi ruang yang rentan terhadap kekerasan untuk kemudian diupayakan menjadi ruang yang lebih aman.

Perspektif ini penting karena pencegahan seharusnya dimulai dari mengenali situasi yang memungkinkan terjadinya pelanggaran. Pengawasan asrama, interaksi antara pengasuh dan santri, akses ke ruang tertentu, mekanisme menerima tamu, hingga cara menangani laporan merupakan bagian yang layak diperiksa secara berkala.

Dengan demikian, pesantren ramah anak bukan hanya soal memiliki aturan tertulis. Ukurannya juga terlihat dari bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Jangan tertukar antara pedoman 2026 dan KMA Nomor 91 Tahun 2025

Pencarian mengenai Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 berpotensi menimbulkan kekeliruan karena sudah ada dokumen resmi Pesantren Ramah Anak sebelumnya.

KMA Nomor 91 Tahun 2025 merupakan regulasi yang sudah diterbitkan dan menjadi peta jalan pengembangan Pesantren Ramah Anak. Dokumen tersebut berbeda dengan pedoman safeguarding yang sedang disusun pada 2026.

Perbedaan status tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

DokumenStatus per Agustus 2026
KMA Nomor 91 Tahun 2025Sudah diterbitkan dan menjadi peta jalan
Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022Sudah diterbitkan
Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024Sudah diterbitkan
SK Dirjen Pendis Nomor 1541 Tahun 2025Sudah diterbitkan untuk pilot pendampingan
Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026Masih disusun

Status terakhir itulah yang paling penting diperhatikan. Sampai informasi resmi terbaru Kemenag yang tersedia pada Agustus 2026, belum ada keterangan bahwa Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai dokumen final yang berlaku secara nasional.

Penyusunan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026 menunjukkan bahwa perlindungan santri terus diperkuat. Kemenag sudah memiliki sejumlah aturan sebelumnya, mulai dari pencegahan kekerasan seksual, pendidikan ramah anak, pengasuhan ramah anak, hingga peta jalan pengembangan pesantren ramah anak.

Karena pedoman safeguarding masih dalam tahap penyusunan, informasi mengenai nomor keputusan, isi lengkap, tata cara penerapan dan dokumen unduh resminya sebaiknya menunggu publikasi Kemenag. Dengan begitu, pesantren dapat menggunakan dokumen yang benar-benar telah ditetapkan dan tidak keliru menjadikan rancangan sebagai aturan yang sudah berlaku.

Leave a Comment