Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah perlindungan anak di lingkungan pesantren dan madrasah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi, pembentukan satuan tugas (Satgas), pengawasan, hingga penyediaan mekanisme pelaporan bagi peserta didik.
Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, mengatakan pencegahan kekerasan seksual membutuhkan sistem yang jelas dan terukur. Kemenag saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai landasan bagi lembaga pendidikan dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual.
“Penguatan regulasi perlu diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang memiliki peran dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan terhadap potensi kekerasan,” kata Romo Syafi’i dalam rapat koordinasi bersama jajaran Ditjen Pendidikan Islam di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Kemenag Siapkan Satgas Pencegahan Kekerasan
Satgas nantinya memiliki peran dalam melakukan pencegahan dan pengawasan sekaligus memastikan laporan terkait kekerasan mendapatkan penanganan. Keberadaan satuan tugas juga diharapkan mencegah kasus ditutup-tutupi oleh lembaga pendidikan.
Romo Syafi’i menegaskan tidak boleh ada lembaga yang sengaja melindungi pelaku kekerasan seksual. Sanksi akan diberikan kepada pelaku, termasuk pihak atau lembaga yang terbukti melindungi pelaku.
“Jangan sampai ada lembaga yang melindungi pelaku. Pelaku harus mendapatkan sanksi dan lembaga yang melindungi pelaku juga harus mendapatkan sanksi,” ujarnya.
Baca juga: Kemenag Dorong Ecotheopedagogy, Pendidikan Ekologi Mulai Diperkuat di Sekolah dan Madrasah
Pesantren dan Madrasah Diminta Penuhi Standar Keamanan
Penguatan perlindungan anak tidak hanya menyasar aturan. Kemenag juga mendorong setiap lembaga pendidikan memenuhi persyaratan penyelenggaraan pendidikan yang menjamin keselamatan peserta didik.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah kamera pemantau atau CCTV. Kemenag mendorong pemasangan CCTV di area umum seperti ruang kelas dan koridor untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah potensi terjadinya kekerasan.
Penataan lingkungan pendidikan dan ketersediaan sarana pengaduan juga dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang belajar yang aman bagi peserta didik.
Izin Operasional Pesantren Bisa Dicabut
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pesantren yang mengalami persoalan kekerasan seksual.
“Kita telah melakukan pencabutan Ijin Operasional Pesantren pada lembaga yang terkena persoalan kekerasan seksual,” kata Suyitno.
Kemenag juga memberikan pendampingan kepada pesantren yang menjadi piloting program Pesantren Ramah Anak. Pendampingan tersebut disertai pemantauan dan evaluasi untuk memastikan prinsip perlindungan anak dapat diterapkan secara optimal.
Program tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang inklusif dengan menempatkan keselamatan dan kesejahteraan santri sebagai perhatian utama.
Kemenag Siapkan Aplikasi AMAN
Selain memperkuat pengawasan, Kemenag juga mendorong sistem pelaporan yang mudah digunakan oleh peserta didik maupun masyarakat. Salah satu layanan yang telah tersedia adalah Telepontren, layanan berbasis WhatsApp yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan terkait persoalan di lingkungan pesantren.
Ditjen Pendidikan Islam juga tengah menyiapkan AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan). Aplikasi tersebut dirancang sebagai tempat pelaporan bagi anak-anak di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” ujar Suyitno.
Dengan mekanisme pelaporan yang mudah dan memberikan perlindungan terhadap identitas pelapor, peserta didik diharapkan memiliki ruang yang aman untuk melaporkan kekerasan yang dialami maupun diketahui.
Baca juga: Semarak Lomba Agustusan Kemenag Sulbar Dimulai, ASN Tampilkan Kekompakan Lewat Defile
Pendidikan Keagamaan Tetap Jadi Bagian Penting
Selain regulasi dan pengawasan, Romo Syafi’i menilai pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik. Nilai moral dan spiritual diharapkan menjadi fondasi dalam membangun sikap saling menghormati di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya membutuhkan sistem pengawasan, tetapi juga pembentukan karakter yang memahami batas antara perilaku yang benar dan salah.
Konsolidasi Kemenag tersebut menjadi bagian dari pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang mencakup penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan gugus tugas dan Satgas, serta pelembagaan program secara berkelanjutan.
Dengan penguatan regulasi, pengawasan, sarana keamanan, sanksi, hingga kanal pengaduan, Kemenag menargetkan pesantren dan madrasah dapat menjadi lingkungan pendidikan yang lebih aman bagi anak.