Masalah Ijazah Tak Ingin Terulang, Kemenag Benahi Data Siswa Sejak Masuk Madrasah

Kementerian Agama mulai membenahi tata kelola data siswa madrasah dari tingkat awal untuk mencegah persoalan administrasi yang selama ini dapat menghambat penerbitan ijazah. Pembenahan tidak hanya diarahkan untuk menyelesaikan masalah ijazah yang muncul tahun ini, tetapi juga menyiapkan sistem pendataan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa persoalan penerbitan ijazah harus ditangani dari sumber masalahnya. Menurutnya, masalah administrasi yang muncul ketika siswa lulus sering kali berawal dari data yang tidak tertib sejak awal masuk madrasah.

Pernyataan tersebut disampaikan Nyayu dalam forum evaluasi penerbitan ijazah yang berlangsung di Jatibening, Bekasi, Rabu, 12 Agustus 2026. Forum tersebut mempertemukan unsur Kemenag pusat dan daerah, Pusat Data dan Informasi Kemendikdasmen, serta madrasah dari berbagai wilayah Indonesia untuk mengevaluasi kendala penerbitan ijazah sekaligus mencari penyelesaian bersama.

Kemenag ingin masalah ijazah tidak berulang

Nyayu mengatakan, penyelesaian persoalan ijazah tidak cukup hanya dilakukan ketika masalah sudah muncul. Setiap kendala perlu ditelusuri hingga akar penyebabnya agar dapat dicegah pada tahun-tahun berikutnya.

“Yang penting bukan hanya menyelesaikan masalah, tetapi mencegah supaya masalah itu tidak berulang. Lakukan analisis akar masalah, lalu lakukan juga analisis penyelesaian masalahnya,” ujar Nyayu dalam forum tersebut.

Pendekatan ini membuat pendataan siswa sejak awal menjadi perhatian penting. Data yang tidak lengkap atau terlambat diperbarui dapat menimbulkan persoalan ketika siswa sudah berada di tingkat akhir dan membutuhkan dokumen kelulusan.

Karena itu, Kemenag mendorong madrasah lebih tertib mencatat data siswa sejak pertama kali masuk. Dengan data yang sudah benar sejak awal, proses administrasi pada saat siswa menyelesaikan pendidikan diharapkan menjadi lebih lancar.

Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru untuk Wujudkan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

NISN diminta sudah tercatat sejak awal masuk

Salah satu data yang menjadi perhatian adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Nyayu meminta agar data tersebut tidak baru diurus ketika siswa sudah mendekati kelulusan.

Menurutnya, keterlambatan dalam pendataan awal dapat berubah menjadi persoalan yang lebih rumit ketika siswa sudah berada di kelas akhir. Kondisi tersebut membuat penyelesaian administrasi menjadi lebih sulit karena waktu penerbitan ijazah sudah semakin dekat.

“Data awal itu, mulai dari NISN, harus diterbitkan dari awal supaya tidak menjadi masalah di ujung. Ini jadi masalah di ujung karena tidak tertib di awal,” tegasnya.

Kemenag kemudian mendorong agar data siswa baru sudah tercatat pada bulan pertama tahun ajaran. Siswa kelas VII MTs dan kelas X MA yang mulai masuk pada Juli, misalnya, diharapkan sudah masuk dalam pendataan paling lambat Agustus.

Data siswa baru ditargetkan masuk dalam dua sampai tiga minggu

Penertiban pendataan tidak diarahkan untuk menunggu berbulan-bulan. Nyayu menyebut data siswa yang baru masuk madrasah idealnya sudah terinput dalam waktu dua sampai tiga minggu sejak awal masuk.

“Ketika siswa masuk di awal, paling lama dua minggu atau tiga minggu, sudah ter-input semua datanya,” ungkap Nyayu.

Target tersebut menjadi penting karena data siswa tidak hanya digunakan untuk kebutuhan internal madrasah. Data tersebut berkaitan dengan berbagai layanan administrasi pendidikan, termasuk kebutuhan siswa ketika menyelesaikan jenjang pendidikan.

Dengan pencatatan sejak awal tahun ajaran, madrasah memiliki waktu yang cukup untuk memperbaiki apabila ditemukan perbedaan identitas, data siswa, atau persoalan administrasi lainnya.

Baca juga: Cara Verval PTK di EMIS GTK Kemenag 2026 untuk Guru dan Operator Madrasah

EMIS dan Dapodik perlu memiliki data yang selaras

Selain membenahi pendataan di madrasah, Kemenag juga menyoroti hubungan antara EMIS dan Dapodik. Sinkronisasi kedua sistem tersebut dinilai penting agar data siswa yang sudah tercatat tidak mengalami kendala ketika digunakan dalam administrasi pendidikan lainnya.

Nyayu meminta agar data yang tercatat dalam EMIS dapat terhubung dengan Dapodik. Ia menekankan perlunya penyamaan standar data sehingga tidak terjadi kondisi ketika data siswa sudah masuk dalam satu sistem tetapi mengalami persoalan ketika harus masuk ke sistem lainnya.

“Bagaimana caranya sinkronisasi dengan Dapodik itu sehingga jangan sampai masuk data EMIS tetapi tidak bisa masuk di Dapodik. Artinya, standar Dapodik itu harus kita samakan dengan EMIS,” katanya.

Persoalan sinkronisasi menjadi salah satu bagian penting dalam pembenahan karena data pendidikan saat ini digunakan oleh berbagai pihak. Ketidaksesuaian data dapat membuat proses administrasi membutuhkan pemeriksaan tambahan dan penyelesaian secara manual.

Persoalan EMIS di daerah akan ditangani bersama

Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, mengatakan bahwa persoalan penerbitan ijazah di sejumlah daerah masih banyak berkaitan dengan pendataan.

Untuk menangani persoalan tersebut, tim EMIS akan dilibatkan dalam penyelesaian kendala yang terjadi di daerah. Penanganan juga akan melibatkan Kanwil Kemenag dan tim pusat sehingga persoalan tidak berhenti pada satu unit kerja saja.

“Nanti teman-teman dari Kanwil yang akan bertemu langsung ketika ada kendala EMIS. Maka kita hadirkan teman-teman EMIS dan juga dari tim pusat, kemudian kita selesaikan bersama karena ada irisan semuanya,” kata Abdul Basit.

Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat penyelesaian ketika muncul persoalan yang membutuhkan pemeriksaan data. Terlebih, kendala penerbitan ijazah tidak selalu berasal dari satu sumber dan dapat berkaitan dengan sejumlah sistem maupun administrasi pendidikan.

Pembagian tugas pusat hingga madrasah diperjelas

Pembenahan data juga membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas. Kemenag mendorong agar penanganan persoalan tidak hanya dibebankan kepada madrasah, tetapi dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat kabupaten dan kota.

Struktur tersebut mencakup unit pusat Kemenag, Kantor Wilayah Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga madrasah. Setiap tingkatan diharapkan memiliki peran dalam memastikan data siswa tetap tertib dan persoalan yang muncul dapat segera ditangani.

Menurut Nyayu, keberadaan struktur Kemenag sampai tingkat kabupaten/kota merupakan kekuatan yang dapat digunakan untuk mempercepat penyelesaian masalah pendidikan di daerah.

Dengan pembagian tugas yang lebih jelas, madrasah tidak harus menyelesaikan sendiri persoalan data yang membutuhkan koordinasi dengan sistem atau instansi lain.

Evaluasi ijazah menjadi pijakan untuk pembenahan tahun depan

Forum di Jatibening tidak hanya membahas persoalan penerbitan ijazah yang terjadi pada 2026. Kemenag juga mulai menyiapkan langkah antisipasi agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada tahun berikutnya.

Fokusnya adalah mengubah pola penanganan dari yang sebelumnya bersifat kasus per kasus menjadi pencegahan sejak awal. Artinya, data siswa yang masuk ke madrasah harus segera diperiksa, dilengkapi, dan diselaraskan sebelum siswa mencapai tingkat akhir.

Pendekatan tersebut membuat persoalan ijazah tidak lagi hanya dilihat sebagai masalah yang muncul menjelang kelulusan. Data siswa sejak kelas awal justru menjadi bagian penting yang menentukan kelancaran administrasi hingga siswa menyelesaikan pendidikan.

Pendataan sejak kelas awal menjadi kunci penerbitan ijazah

Pembenahan yang dilakukan Kemenag menunjukkan bahwa persoalan ijazah tidak selalu bermula pada saat dokumen kelulusan akan diterbitkan. Data yang tidak tertib sejak siswa masuk madrasah dapat menjadi persoalan yang baru terlihat beberapa tahun kemudian.

Karena itu, pendataan siswa kelas VII MTs dan kelas X MA menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian. Jika data sudah lengkap dan sesuai sejak awal, madrasah mempunyai waktu lebih panjang untuk melakukan koreksi apabila terdapat masalah.

Target pencatatan dalam dua hingga tiga minggu setelah siswa masuk juga memberikan gambaran bahwa pendataan tidak seharusnya ditunda hingga pertengahan atau akhir tahun ajaran.

Target Kemenag: tidak ada siswa terkendala ijazah karena data

Kemenag pada akhirnya ingin memastikan persoalan administrasi data tidak menjadi penghambat bagi siswa madrasah dalam memperoleh ijazah. Upaya tersebut ditempuh melalui pendataan sejak awal, sinkronisasi EMIS dan Dapodik, koordinasi antara pusat dan daerah, serta keterlibatan tim EMIS dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

Langkah ini juga menjadi persiapan menghadapi penerbitan ijazah pada tahun-tahun berikutnya. Semakin tertib data sejak siswa pertama kali masuk madrasah, semakin kecil kemungkinan persoalan administrasi baru diketahui ketika siswa sudah berada di kelas akhir.

Leave a Comment