Wakaf Pesantren Tak Cukup Dijaga, Kemenag Dorong Aset Jadi Lebih Produktif

Sebuah pesantren bisa memiliki tanah wakaf yang luas, tetapi nilai manfaatnya belum tentu sebanding dengan besarnya aset. Persoalan dokumen, pengelola, model pemanfaatan hingga kemampuan mengembangkan usaha menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum wakaf benar-benar bisa menopang kemandirian lembaga.

Pembahasan itu kembali mengemuka dalam Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) yang digelar Bank Indonesia bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama serta Universitas Darussalam Gontor (UNIDA) di Ponorogo. Program tersebut mempertemukan pengelola pesantren dengan gagasan baru tentang bagaimana aset wakaf dijaga, dikembangkan dan diukur manfaatnya.

Angka Besar Belum Berarti Aset Sudah Optimal

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Prof. Waryono Abdul Ghafur menyebut terdapat sekitar 458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia dengan luas kurang lebih 59 ribu hektare. Sekitar 53 persen dari lokasi tersebut telah memiliki sertifikat.

Pemanfaatan tanah wakaf masih banyak berada pada sektor keagamaan. Porsi yang digunakan untuk pondok pesantren sekitar 4,10 persen, sedangkan kegiatan sosial-ekonomi produktif berada di kisaran 9,37 persen.

Data tersebut memperlihatkan ruang pengembangan yang masih lebar. Pemerintah kini mencoba mendorong perubahan dari sekadar mempertahankan aset menuju pengelolaan yang mampu menghasilkan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan tujuan wakaf.

Tahap berikutnya adalah memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, memiliki pengelola yang kompeten, serta mampu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” tegas Waryono, Rabu (26/8/2026).

Sertifikat Menjadi Titik Awal, Bukan Garis Akhir

Perhatian terhadap legalitas wakaf juga terlihat dari sejumlah kegiatan pemerintah dalam beberapa pekan terakhir. Kemenag Karanganyar, misalnya, menyerahkan 53 sertifikat tanah wakaf pada 19 Agustus 2026 untuk memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi aset.

Di Gorontalo, Pengadilan Tinggi Agama bersama BPN dan Kementerian Agama bahkan membahas model Isbat Wakaf Terpadu untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Data yang dibahas mencatat 1.993 bidang tanah wakaf, dengan 989 bidang di antaranya belum bersertifikat.

Perkembangan tersebut relevan bagi pesantren karena aset pendidikan sering kali digunakan dalam jangka sangat panjang. Ketika status tanah tidak jelas sejak awal, persoalan dapat muncul ketika terjadi pergantian pengurus, perubahan generasi pengelola atau ketika aset mulai memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Karena itu, administrasi wakaf tidak seharusnya dipandang sebagai pekerjaan tambahan setelah aset diterima. Dokumen AIW atau APAIW dan sertifikat tanah justru menjadi fondasi sebelum pengelola memikirkan pengembangan usaha.

Sengketa Tanah Bisa Mengubah Arah Wakaf

Dalam materi SWBI disebut terdapat 952 kasus sengketa wakaf sepanjang 2017-2024. Angka tertinggi tercatat pada 2022 dengan 192 kasus.

Persoalan semacam itu menunjukkan bahwa konflik wakaf tidak selalu muncul karena asetnya tidak bernilai. Sebaliknya, aset yang semakin bernilai dapat membuat kejelasan status tanah, peruntukan, pengelola dan dokumen menjadi semakin penting.

K.H. Hasan Abdullah Sahal mengingatkan peserta agar persoalan tanah tidak hanya dilihat dari sisi administrasi. Sejarah kepemilikan, kondisi masyarakat, kebijakan agraria dan aspek hukum juga perlu diperhatikan sebelum aset ditetapkan dan dikembangkan sebagai wakaf.

Pesan tersebut menjadi semakin relevan ketika tanah wakaf mulai digunakan untuk kegiatan komersial. Semakin kompleks aktivitas di atas aset, semakin besar pula kebutuhan terhadap tata kelola yang jelas.

Masalah Nazhir Mulai Masuk ke Perhatian Utama

Data yang disampaikan dalam SWBI menunjukkan sekitar 97 persen pengelola wakaf masih berupa nazhir perseorangan. Hanya sekitar 3 persen yang berbentuk organisasi atau badan hukum.

Dari sisi waktu kerja, sekitar 84 persen nazhir masih bekerja paruh waktu dan 16 persen bekerja penuh waktu. Kondisi tersebut menjadi tantangan ketika nazhir harus mengelola aset yang tidak lagi sederhana.

Nazhir yang menangani tanah produktif, misalnya, perlu memahami bukan hanya aturan wakaf. Ia juga harus mampu membaca peluang usaha, membuat pembukuan, mengelola risiko, mencari mitra dan menyusun laporan.

Badan Wakaf Indonesia sendiri menempatkan nazhir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga sekaligus mengembangkan aset wakaf. Pendaftaran dan pembinaan nazhir diarahkan agar pengelolaan berjalan profesional, transparan dan sesuai regulasi.

Kemenag Sudah Memperluas Program Inkubasi

Dorongan terhadap nazhir profesional bukan hanya dibicarakan dalam SWBI. Kementerian Agama pada 2026 menjalankan Program Inkubasi Wakaf Produktif dengan sasaran kolaborasi di 514 kabupaten/kota.

Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kemampuan nazhir dalam manajemen usaha, menumbuhkan jiwa kewirausahaan, membuka lapangan kerja di sekitar tanah wakaf dan mengembangkan aset yang memiliki potensi ekonomi.

Persyaratan program juga memperlihatkan arah kebijakan pemerintah. Nazhir harus memiliki dokumen AIW atau APAIW, sertifikat wakaf dan proposal usaha tanah wakaf produktif sebelum mengajukan program.

Artinya, pengembangan wakaf produktif mulai diarahkan melalui kombinasi antara legalitas, kapasitas pengelola dan rencana usaha. Ketiga unsur tersebut menjadi semakin penting bagi pesantren yang ingin menjadikan aset wakaf sebagai sumber pendapatan berkelanjutan.

Gontor Punya Pengalaman yang Bisa Dipelajari

SWBI digelar di UNIDA Gontor bukan tanpa alasan. Sistem wakaf telah lama menjadi bagian dari fondasi Pondok Modern Darussalam Gontor, sementara UNIDA juga memiliki International Center for Awqaf Studies (ICAST) yang bergerak dalam kajian dan pengembangan wakaf.

Saat peluncuran SWBI pada Juli 2026, Bank Indonesia menyampaikan bahwa potensi wakaf nasional berada di kisaran Rp180-195 triliun per tahun. Tantangan yang dihadapi bukan semata besarnya potensi, tetapi kemampuan mengubahnya menjadi manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan.

Pengalaman tersebut bisa menjadi salah satu referensi bagi pesantren lain. Model pengelolaan tidak harus sama, sebab setiap pesantren memiliki aset, lokasi, sumber daya manusia dan kebutuhan masyarakat yang berbeda.

Penelitian UNIDA Gontor yang berjalan pada 2026 bahkan sedang mengembangkan model integrasi wakaf produktif yang disesuaikan dengan kapasitas masing-masing institusi pendidikan. Riset tersebut membagi kapasitas lembaga dan sektor usaha agar model pengembangan wakaf dapat direplikasi tanpa mengabaikan kondisi setiap lembaga.

Baca juga: Mengenal Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Cara Baru Berwakaf Lewat Pasar Modal

Wakaf Produktif Tidak Selalu Berarti Mendirikan Toko

Pemanfaatan produktif sering kali langsung dikaitkan dengan pembangunan pertokoan atau unit bisnis. Padahal, pilihan usaha dapat disesuaikan dengan karakter aset.

Tanah di kawasan pertanian bisa dikembangkan melalui perkebunan atau peternakan. Lahan yang berada di kawasan ramai dapat memiliki peluang berbeda, sementara pesantren dengan jaringan alumni kuat bisa mengembangkan model usaha yang bertumpu pada distribusi produk atau jasa.

BWI pada Agustus 2026 bahkan memperkenalkan Gerakan 1.000 Kedai Kopi Wakaf melalui Waqf Investor Forum. Model tersebut menempatkan nazhir sebagai pemilik atau penyedia lokasi wakaf, sedangkan mitra bisnis menangani operasional usaha.

Model seperti ini menarik karena tidak semua nazhir harus berubah menjadi pengusaha. Pembagian peran memungkinkan nazhir fokus menjaga aset, sementara kegiatan bisnis ditangani pihak yang memiliki kompetensi.

Ukuran Suksesnya Bukan Sekadar Nilai Aset

Perubahan cara berpikir juga diperlukan dalam menilai keberhasilan wakaf. Luas tanah dan nilai aset tetap penting, tetapi keduanya belum cukup untuk menunjukkan seberapa besar manfaat yang dihasilkan.

Pesantren bisa mulai mengukur jumlah lapangan kerja yang tercipta, pendapatan yang dihasilkan, jumlah santri yang memperoleh dukungan pendidikan, penerima manfaat program sosial hingga kontribusi usaha terhadap biaya operasional lembaga.

Cara tersebut membuat pengelolaan wakaf lebih mudah dievaluasi. Aset yang menghasilkan manfaat terukur akan lebih mudah dikembangkan karena pengelola memiliki dasar untuk menentukan apakah sebuah usaha perlu diperluas, diubah atau dihentikan.

Teknologi Mulai Mengikuti Perubahan Pengelolaan

Administrasi wakaf juga bergerak menuju sistem yang semakin terdigitalisasi. Kementerian Agama menggunakan SIWAK sebagai bagian dari pendataan dan pelaksanaan program pengembangan wakaf produktif.

Perubahan ini penting karena jumlah aset wakaf sangat besar dan tersebar di berbagai daerah. Data yang lebih tertib dapat membantu pemerintah dan nazhir mengetahui status aset, dokumen yang masih kurang serta potensi pengembangan yang tersedia.

Percepatan digital juga terlihat dari layanan Akta Ikrar Wakaf yang disampaikan dalam SWBI. Layanan A-IW digital disebut meningkat dari 221 akta pada 2022 menjadi 9.760 pada 2025.

Baca juga: 1.170 Madrasah Negeri Gunakan Tanah Wakaf, Kemenag Mulai Benahi Status Hukumnya

30 Peserta Membawa Misi Lebih Besar

SWBI Angkatan 1 diikuti 30 peserta dari 10 pondok pesantren di tujuh provinsi. Peserta berasal dari lembaga pendidikan pesantren di Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Mereka tidak hanya dibekali materi tentang pengelolaan aset. Peserta juga diarahkan untuk memetakan aset, menyusun rencana pengembangan usaha dan membangun kemitraan.

Rencana berikutnya adalah memperluas pengetahuan melalui pola train the trainer. Nazhir yang telah memiliki kompetensi diharapkan dapat melatih pengelola wakaf lain di pesantrennya maupun lembaga lain.

Pekerjaan Terbesarnya Justru Dimulai Setelah SWBI

Pelatihan hanya akan berarti jika menghasilkan perubahan di lapangan. Setelah kembali ke pesantren, peserta harus berhadapan dengan kondisi sebenarnya: dokumen yang mungkin belum lengkap, aset yang belum termanfaatkan, keterbatasan modal dan kemampuan pengelola yang berbeda-beda.

Di titik itulah gagasan wakaf produktif akan diuji. Tidak semua aset harus dipaksakan menjadi bisnis, tetapi setiap aset perlu memiliki arah pengelolaan yang jelas dan sesuai dengan amanah wakif.

Perkembangan program Kemenag, penguatan peran BWI, dukungan Bank Indonesia dan pengalaman UNIDA Gontor menunjukkan satu arah yang semakin jelas: wakaf mulai diperlakukan sebagai aset yang harus dikelola secara serius. Bagi pesantren, tantangannya kini bukan hanya menjaga tanah wakaf tetap ada, tetapi memastikan manfaatnya terus hidup dan bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

Sangat senang dapat berbagi info di kemenagpasangkayu.id ini, sebagai seorang pemuda yang masih kuliah, menulis bisa menjadi sumber pengetahuan baru.

Leave a Comment