Persoalan lahan kini menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) dalam penguatan tata kelola madrasah negeri. Sebanyak 1.170 madrasah negeri tercatat berdiri di atas tanah wakaf sehingga status hukum dan kelengkapan dokumennya perlu dipastikan agar pengembangan fasilitas pendidikan tidak terkendala persoalan aset.
Pembenahan tersebut dibahas Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dalam rapat tata kelola kelembagaan dan aset madrasah di Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/8/2026). Pendataan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui lokasi lahan, tetapi juga memeriksa dokumen dan dasar hukum yang melekat pada masing-masing tanah.
Kasubdit Kelembagaan Firdi yang mewakili Direktur KSKK Madrasah mengatakan akurasi data menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian persoalan lahan madrasah.
“Pendataan status lahan ini penting untuk memastikan setiap madrasah memiliki kejelasan status hukum atas tanah yang ditempatinya. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan dan penyelesaian permasalahan lahan secara lebih tepat,” ujarnya.
1.170 Madrasah Negeri Berdiri di Atas Tanah Wakaf
Data EMIS Ganjil 2024 menunjukkan terdapat 36.316 madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, 1.170 merupakan madrasah negeri yang terdiri atas 671 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 351 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 148 Madrasah Aliyah (MA).
Angka tersebut membuat persoalan legalitas tanah menjadi isu yang cukup besar dalam pengelolaan aset pendidikan madrasah. Status lahan yang belum jelas berpotensi menyulitkan pemerintah ketika hendak melakukan pembangunan, rehabilitasi, perluasan gedung, maupun penganggaran sarana dan prasarana.
Kondisi serupa juga menjadi perhatian Kemenag di sejumlah daerah. Di Barito Selatan, misalnya, Kemenag pada Agustus 2026 mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk fasilitas pendidikan dan keagamaan guna mengurangi risiko sengketa serta memberikan kepastian hukum atas aset tersebut.
Langkah pendataan nasional ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tanah madrasah tidak bisa diselesaikan hanya melalui administrasi internal. Dokumen wakaf, status hak atas tanah, sertifikat, hingga data pada instansi pertanahan perlu dicocokkan agar tidak muncul perbedaan informasi di kemudian hari.
Baca juga: Mengenal Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, Cara Baru Berwakaf Lewat Pasar Modal
Tanah Wakaf Tidak Bisa Dipindahkan Sesuka Hati
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengingatkan bahwa tanah wakaf mempunyai karakter hukum yang berbeda dari aset milik biasa. Pemanfaatannya terikat dengan ikrar wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanah wakaf bukan sekadar aset yang dapat diperlakukan seperti aset biasa. Di dalamnya terdapat amanah wakif dan hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari wakaf tersebut. Karena itu, setiap penyelesaian status tanah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf melarang harta benda wakaf untuk dihibahkan atau dialihkan. Artinya, penyelesaian persoalan lahan madrasah yang berdiri di atas tanah wakaf tidak dapat dilakukan dengan cara sederhana seperti mengubah tanah wakaf menjadi hibah.
Setiap kasus harus dilihat berdasarkan dokumen, riwayat tanah, ikrar wakaf, peruntukan wakaf, serta ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut membutuhkan koordinasi antara pengelola wakaf, Kemenag, pemerintah daerah, hingga instansi pertanahan.
Data Lahan Akan Disinkronkan Lintas Instansi
Kemenag menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat pembenahan 1.170 madrasah tersebut. Salah satu fokus utamanya adalah melakukan audit dan klasifikasi terhadap status hak, dokumen kepemilikan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), serta sertifikat tanah.
Data yang dimiliki KSKK Madrasah juga akan diselaraskan dengan informasi dari unit Zakat dan Wakaf, KUA atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyelarasan data diperlukan karena persoalan tanah bisa berbeda antara satu madrasah dengan madrasah lainnya. Ada lahan yang dokumennya telah lengkap, sementara sebagian lainnya masih membutuhkan proses pengukuran, sertifikasi, penelusuran riwayat kepemilikan, atau penyelesaian dokumen wakaf.
Pendekatan berbasis kasus menjadi pilihan agar penyelesaian tidak dilakukan secara seragam. Setiap madrasah akan dilihat berdasarkan kondisi faktual dan kekuatan dokumen yang dimiliki.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf di Sulbar Dipercepat, Data Ribuan Aset Mulai Dibenahi
Pengamanan Aset Jadi Perhatian Jangka Panjang
Kemenag juga menempatkan 1.170 madrasah negeri tersebut sebagai prioritas pendampingan. Kolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI), ATR/BPN, pemerintah daerah, dan nazhir dinilai penting untuk mempercepat proses legalisasi sekaligus menjaga fungsi tanah sesuai ikrar wakaf.
Upaya ini sejalan dengan langkah Kemenag di berbagai daerah yang mulai memperkuat koordinasi dengan BPN dalam sertifikasi tanah wakaf. Di Bener Meriah, misalnya, Kemenag, BPN, dan Kejaksaan Negeri telah menyepakati target sertifikasi tanah wakaf 2026 sebagai bagian dari pengamanan aset dan perlindungan hukum.
Legalitas lahan pada akhirnya bukan hanya persoalan kelengkapan berkas administrasi. Kepastian status tanah menjadi dasar agar madrasah negeri dapat mempertahankan keberadaan bangunan dan mengembangkan fasilitas pendidikan tanpa dibayangi persoalan kepemilikan lahan.
“Yang kita bangun bukan hanya kepastian administrasi hari ini, tetapi perlindungan aset untuk puluhan bahkan ratusan tahun ke depan. Madrasah harus dapat terus berdiri, tanahnya terlindungi, dan manfaat wakafnya tetap mengalir,” ujar Prof. Waryono.
Pendataan yang dilakukan Kemenag menjadi tahap awal untuk memetakan persoalan tersebut secara lebih terukur. Setelah kondisi setiap lahan diketahui, penyelesaian dapat diarahkan sesuai karakter masalah sehingga aset pendidikan tetap terlindungi sekaligus amanah wakaf tetap terjaga.