Kesempatan untuk membaca dan mempelajari Al-Qur’an juga perlu terbuka bagi penyandang disabilitas. Karena itu, Kementerian Agama melalui Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) terus mengembangkan mushaf Braille dan mushaf isyarat agar kebutuhan mereka terhadap Al-Qur’an bisa terpenuhi.
Langkah tersebut kembali menjadi perhatian setelah Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke UPQ Kemenag di Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (20/8/2026). Dalam kunjungan itu, pengembangan mushaf untuk penyandang disabilitas menjadi salah satu layanan yang diperlihatkan kepada para anggota legislatif.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, kebutuhan terhadap Al-Qur’an harus dilihat dari kondisi masyarakat yang menggunakannya. Penyediaan mushaf dengan format khusus dinilai menjadi bagian penting agar akses terhadap kitab suci tidak berhenti pada kelompok masyarakat tertentu.
“Al-Qur’an di sini juga sangat dibutuhkan. Tinggal soal adat atau etika membacanya. Kalau masyarakat membutuhkan, kita harus mempermudah sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.
Mushaf Braille hingga Isyarat Metode Kitabah
UPQ selama ini tidak hanya mencetak Mushaf Standar Indonesia. Lembaga tersebut juga mengembangkan berbagai produk yang ditujukan bagi penyandang disabilitas, termasuk Al-Qur’an dalam huruf Arab Braille serta mushaf isyarat.
Kepala UPQ Kementerian Agama Ismail Nur menjelaskan, produksi mushaf Braille telah mencakup beberapa bentuk, di antaranya Juz ‘Amma serta Al-Qur’an Braille Juz 1–3. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan bahan belajar Al-Qur’an bagi penyandang tunanetra.
Pada sisi lain, terdapat Mushaf Al-Qur’an Isyarat Metode Kitabah yang dirancang untuk masyarakat dengan hambatan pendengaran. Format tersebut menggunakan pendekatan bahasa isyarat dalam pembelajaran huruf-huruf Al-Qur’an.
“Ini adalah produk anak bangsa kita yang menggunakan mushaf isyarat. Kami sudah memamerkannya di Malaysia dan Mesir, dan sambutannya cukup baik karena mushaf ini sangat membantu mereka yang mengalami keterbatasan,” kata Ismail.
Pengembangan Qur’an Isyarat sebenarnya bukan hal yang baru di lingkungan Kementerian Agama. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) sebelumnya telah menyusun pedoman membaca Qur’an Isyarat dengan melibatkan komunitas penyandang disabilitas sensorik rungu wicara, juru bahasa isyarat, pengajar sekolah luar biasa, hingga pakar bahasa isyarat dari perguruan tinggi.
Layanan resmi Qur’an Kemenag juga telah menyediakan fitur Qur’an Isyarat Metode Kitabah. Masyarakat dapat menemukan pedoman, panduan, hingga materi Juz ‘Amma dalam metode tersebut melalui platform Qur’an Kemenag.
Perkembangan itu menunjukkan bahwa Qur’an Isyarat tidak sekadar menjadi produk cetak. Kemenag juga membangun perangkat pembelajaran yang dapat membantu proses memahami dan mempelajari Al-Qur’an secara lebih terarah.
Baca juga: Download Qur’an Kemenag Resmi untuk Android dan iPhone, Ini Linknya
Mushaf Isyarat Sudah Mendapat Tanda Tashih
Perkembangan terbaru juga terlihat dari layanan pentashihan mushaf. Dalam database LPMQ, Mushaf Al-Qur’an Isyarat Metode Kitabah tercatat telah memperoleh status selesai dalam proses tanda tashih, termasuk produk Juz ‘Amma Isyarat Kitabah yang tercatat pada 2026.
LPMQ sendiri menyediakan sejumlah master mushaf untuk kebutuhan masyarakat dan lembaga. Daftar tersebut mencakup Mushaf Al-Qur’an dalam huruf Arab Braille dan terjemahnya, Juz Amma Isyarat Metode Kitabah, Juz Amma Isyarat Metode Tilawah, hingga Mushaf Al-Qur’an Isyarat 30 Juz Metode Kitabah dan Tilawah.
Ketersediaan master tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan mushaf inklusif tidak berhenti pada proses penelitian dan pencetakan. Ada mekanisme pentashihan yang harus dilalui sebelum materi mushaf dapat digunakan atau disebarluaskan secara resmi.
UPQ Berubah Fungsi Menjadi Pusat Literasi Keagamaan Islam
Peran UPQ kini juga mengalami perluasan. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 697 Tahun 2025, Unit Percetakan Al-Qur’an ditetapkan sebagai Pusat Literasi Keagamaan Islam atau PLKI.
Perubahan tersebut membuat fungsi UPQ tidak lagi terbatas pada kegiatan percetakan dan distribusi mushaf. PLKI memiliki tugas mengembangkan literasi keagamaan Islam, mengelola museum, galeri seni Islam, perpustakaan, mini theater keagamaan Islam, serta sistem informasi literasi keagamaan.
Fasilitas yang dikembangkan di kompleks tersebut mencakup ruang baca-tulis Braille dan bahasa isyarat. Kehadiran fasilitas ini membuat aspek aksesibilitas ditempatkan sebagai bagian dari kegiatan literasi, bukan sekadar layanan tambahan.
Berdasarkan data UPQ, Gedung PLKI telah menerima 6.447 pengunjung dari 85 rombongan sepanjang Januari hingga 19 Agustus 2026. Pengunjung berasal dari berbagai kelompok, mulai dari sekolah dan madrasah, pesantren, perguruan tinggi, majelis taklim, organisasi keagamaan hingga masyarakat umum.
Literasi Al-Qur’an Tidak Lagi Hanya Berpusat pada Percetakan
Pengembangan PLKI memberi gambaran mengenai arah baru layanan UPQ. Aktivitas di dalamnya tidak hanya berkaitan dengan produksi mushaf, tetapi juga sejarah penulisan Al-Qur’an, pengkajian literatur Islam, perpustakaan, kaligrafi, bedah buku serta pengenalan khazanah keislaman Indonesia dan dunia.
Kehadiran ruang Braille dan bahasa isyarat menjadi salah satu bagian penting dari konsep tersebut. Fasilitas ini memungkinkan literasi Al-Qur’an dikembangkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembaca yang memiliki hambatan penglihatan maupun pendengaran.
Kemenag juga terus mendorong penguatan kapasitas produksi melalui modernisasi mesin percetakan. Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mushaf di Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan produksi berbagai format Al-Qur’an.
Pengembangan kompleks UPQ dan PLKI didukung pembangunan di atas lahan sekitar dua hektare dengan anggaran SBSN sekitar Rp178 miliar pada 2023–2024. Kawasan tersebut dibagi ke dalam zona percetakan dan zona literasi yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung.
Perkembangan Mushaf Braille dan Mushaf Al-Qur’an Isyarat menunjukkan bahwa akses terhadap Al-Qur’an mulai ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Bukan hanya menyediakan kitab suci, tetapi memastikan format, sarana belajar, dan ruang literasi dapat menjangkau masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.
“Langkah tersebut menegaskan komitmen Kemenag untuk menghadirkan layanan Al-Qur’an yang tidak hanya tersedia secara luas, tetapi juga dapat diakses secara setara oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” tandasnya.