Tabel Lengkap Grade Tukin Kemenag Terbaru Pasca Penyesuaian 80 Persen, Cek Nominal Kelas 1-17

Besaran tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara di Kementerian Agama menjadi perhatian setelah adanya penyesuaian persentase pembayaran. Pembahasan mengenai grade tukin Kemenag terbaru pasca penyesuaian 80 persen kembali ramai karena nominal yang diterima ASN sangat berkaitan dengan kelas jabatan masing-masing.

Perubahan ini penting terutama bagi PNS dan PPPK Kemenag yang ingin mengetahui berapa tukin berdasarkan grade atau kelas jabatan. Nominalnya tidak sama untuk semua pegawai, karena kelas jabatan menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran tunjangan kinerja.

Daftar kelas 1 sampai 17 berikut bisa digunakan untuk melihat posisi nominal tukin berdasarkan kelas jabatan. Perlu diperhatikan pula bahwa angka dalam tabel merupakan besaran tukin berdasarkan kelas jabatan, sedangkan pembayaran yang diterima pegawai dapat dipengaruhi ketentuan kehadiran, capaian kinerja, status jabatan, serta ketentuan khusus untuk guru.

Penyesuaian Tukin Kemenag dari 70 Persen Menjadi 80 Persen

Pembahasan kenaikan tukin Kemenag sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun sebelumnya. Kementerian Agama pada 2023 menyampaikan bahwa usulan penyesuaian tukin dari 70 persen menjadi 80 persen telah mendapat persetujuan Kementerian PANRB untuk diproses lebih lanjut.

Angka 80 persen tersebut perlu dipahami dengan tepat. Istilah tersebut bukan berarti setiap nominal pada tabel lama cukup ditambah 80 persen. Persentase itu berkaitan dengan tingkat pembayaran tunjangan kinerja yang menjadi dasar kebijakan pemerintah.

Karena itu, tabel nominal setelah penyesuaian perlu dibaca berdasarkan kelas jabatan, bukan dengan menghitung sendiri kenaikan 80 persen dari angka lama.

Tabel Grade Tukin Kemenag Terbaru Kelas 1 sampai 17

Berikut daftar nominal tukin yang banyak digunakan sebagai acuan setelah penyesuaian. Tabel ini menunjukkan perbandingan nominal berdasarkan kelas jabatan sebelum dan setelah penyesuaian yang diberitakan untuk ASN Kemenag.

Kelas JabatanTukin SebelumnyaTukin Setelah Penyesuaian
Grade 1Rp1.968.000Rp3.739.200
Grade 2Rp2.089.000Rp3.969.100
Grade 3Rp2.216.000Rp4.210.400
Grade 4Rp2.350.000Rp4.465.000
Grade 5Rp2.493.000Rp4.736.700
Grade 6Rp2.702.000Rp5.133.800
Grade 7Rp2.928.000Rp5.563.200
Grade 8Rp3.319.000Rp6.306.100
Grade 9Rp3.712.000Rp7.052.800
Grade 10Rp4.105.000Rp7.799.500
Grade 11Rp4.551.000Rp8.646.900
Grade 12Rp5.183.000Rp9.847.700
Grade 13Rp7.271.000Rp13.069.800
Grade 14Rp8.562.000Rp19.954.110
Grade 15Rp11.670.000Rp22.173.000
Grade 16Rp14.721.000Rp27.969.900
Grade 17Rp20.695.000Rp39.320.500

Angka tersebut merupakan daftar nominal yang beredar luas sebagai besaran tukin Kemenag setelah penyesuaian. Sebagai pembanding, Perpres Nomor 130 Tahun 2018 memang menetapkan tukin Kemenag berdasarkan kelas jabatan, dengan nominal lama mulai dari Rp1.968.000 pada kelas 1 hingga Rp29.085.000 pada kelas 17.

Grade 8 Menjadi Salah Satu Kelas yang Banyak Dicari Guru

Bagi guru Kemenag, grade 8 menjadi salah satu kelas jabatan yang cukup sering diperbincangkan. Guru dengan jabatan tertentu dan pangkat yang setara dapat berada pada kelas jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sejumlah penjelasan administrasi kepegawaian Kemenag, guru PNS golongan III/a disebut berada pada kelas jabatan 8. Guru PPPK yang memiliki penyetaraan jabatan tertentu juga dapat berada pada kelas yang sama, tetapi penetapan akhirnya tetap mengikuti dokumen kepegawaian dan kelas jabatan yang ditetapkan instansi.

Dengan nominal yang tercantum dalam tabel, kelas 8 memiliki besaran tukin sekitar Rp6.306.100 setelah penyesuaian yang banyak diberitakan. Angka tersebut bukan berarti semua guru otomatis menerima jumlah yang sama setiap bulan karena pembayaran tukin tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Guru PPPK Jadi PNS 2027? Ini Skema Terbaru, Jadwal Seleksi, dan Tahapan yang Perlu Disiapkan

Grade Tukin Tidak Sama dengan Golongan PNS

Salah satu hal yang sering membuat pegawai keliru adalah menganggap grade tukin sama dengan golongan ruang PNS.

Keduanya berbeda. Golongan atau pangkat merupakan bagian dari administrasi kepegawaian, sedangkan kelas jabatan digunakan dalam penentuan nilai jabatan dan tunjangan kinerja.

Seorang pegawai karena itu tidak bisa menentukan tukin hanya dengan melihat golongan pada SK. Kelas jabatan yang tercantum dalam sistem kepegawaian menjadi bagian penting untuk mengetahui besaran tukin.

Kelas Jabatan 1 sampai 7 Banyak Berada pada Jabatan Pelaksana

Kelompok kelas jabatan rendah tidak berarti pegawainya memiliki tanggung jawab yang tidak penting. Kelas jabatan menunjukkan nilai dan posisi jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kelas 1 hingga 7 antara lain dapat berkaitan dengan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional tertentu sesuai pemetaan jabatan di lingkungan Kemenag.

Besaran setelah penyesuaian dalam tabel berada pada kisaran sekitar Rp3,7 juta sampai Rp5,5 juta. Nominal ini menjadi dasar kelas jabatan, bukan jaminan bahwa seluruh pegawai pada kelas tersebut menerima jumlah bersih yang sama.

Kelas 8 sampai 12 Berada di Rentang Tukin Menengah

Kelas jabatan 8 hingga 12 memiliki rentang nominal yang cukup lebar. Berdasarkan daftar penyesuaian, kelas 8 berada di angka Rp6.306.100, sedangkan kelas 12 mencapai Rp9.847.700.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kelas jabatan dapat memberikan perbedaan nominal tukin yang cukup besar.

Bagi pegawai yang sedang mengurus kenaikan jabatan, perubahan kelas jabatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dapat berpengaruh terhadap tunjangan kinerja.

Kelas 13 sampai 17 Memiliki Nominal Paling Tinggi

Kelas jabatan 13 sampai 17 berada pada tingkat atas dalam struktur kelas jabatan Kemenag. Nominal tukinnya juga jauh lebih besar dibanding kelas jabatan rendah.

Berdasarkan tabel penyesuaian, kelas 13 tercatat Rp13.069.800, kelas 14 Rp19.954.110, kelas 15 Rp22.173.000, kelas 16 Rp27.969.900, dan kelas 17 Rp39.320.500.

Perlu dicatat bahwa nominal kelas 17 yang tercantum dalam tabel penyesuaian berbeda dengan nominal lama Rp29.085.000 yang tercantum dalam Perpres 130 Tahun 2018. Karena itu, angka terbaru sebaiknya tidak dicampur dengan tabel lama ketika menghitung hak tukin pegawai.

Baca juga: PPPK Kemenag 2026 Kapan Dibuka? Ini Status Terbarunya

PPPK Kemenag Juga Perlu Melihat Kelas Jabatan

Pembahasan tukin tidak hanya berkaitan dengan PNS. PPPK Kemenag juga menjadi kelompok yang perlu memperhatikan kelas jabatan dan ketentuan pembayaran tunjangan.

Kemenag daerah menjelaskan bahwa PPPK guru yang baru ditempatkan dapat menerima gaji penuh sesuai ketentuan dan juga memiliki hak atas tukin dan atau tunjangan profesi guru. Besaran serta jenis tunjangan tetap mengikuti persyaratan masing-masing

Karena itu, PPPK tidak seharusnya langsung menggunakan nominal tukin berdasarkan perkiraan golongan. Dokumen pengangkatan, jabatan, kelas jabatan, dan ketentuan satuan kerja perlu diperiksa terlebih dahulu.

Guru Bersertifikat Perlu Memperhatikan TPG dan Tukin

Bagi guru Kemenag, persoalan tukin tidak sesederhana melihat angka pada tabel. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat berhadapan dengan ketentuan mengenai tunjangan profesi guru.

Dalam praktik pembayaran, guru bersertifikat perlu memperhatikan hubungan antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja. Karena itu, nominal kelas jabatan tidak selalu berarti seluruh angka tersebut akan ditambahkan begitu saja ke penghasilan bulanan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perhitungan penghasilan guru Kemenag sebaiknya tidak hanya melihat tabel grade tukin.

Tukin Dibayarkan dengan Memperhitungkan Kinerja

Tunjangan kinerja pada dasarnya berkaitan dengan capaian kinerja pegawai. Ketentuan pembayaran melalui sistem penggajian pemerintah juga memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan dan ketersediaan anggaran pada masing-masing kementerian atau lembaga.

Kehadiran juga dapat berpengaruh terhadap pembayaran. Di lingkungan Kemenag, sistem presensi digunakan sebagai salah satu bagian dari administrasi yang berkaitan dengan penerimaan tukin.

Karena itu, angka dalam tabel lebih tepat dipahami sebagai besaran berdasarkan kelas jabatan, bukan selalu jumlah uang yang otomatis masuk ke rekening setiap bulan tanpa pengurangan atau penyesuaian.

Cara Mengetahui Grade Tukin dari SK dan Data Kepegawaian

Pegawai yang belum mengetahui kelas jabatannya dapat memeriksa dokumen kepegawaian terlebih dahulu. Cara ini lebih aman dibanding menentukan grade berdasarkan perkiraan jabatan.

Beberapa dokumen yang bisa diperiksa antara lain:

  • SK pengangkatan atau kenaikan jabatan.
  • Dokumen penetapan kelas jabatan.
  • Data jabatan pada sistem kepegawaian.
  • SK kenaikan pangkat bagi PNS.
  • Dokumen pengangkatan bagi PPPK.
  • Data kepegawaian pada satuan kerja masing-masing.

Jika kelas jabatan belum jelas, konfirmasi kepada bagian kepegawaian atau pengelola keuangan pada satuan kerja menjadi pilihan paling tepat.

Kenapa Nominal di Media Bisa Berbeda?

Perbedaan angka tukin yang muncul di berbagai situs sering membuat pegawai bingung. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara tabel lama, usulan penyesuaian, dan nominal setelah kebijakan tertentu diterapkan.

Contohnya, pemerintah sebelumnya masih menggunakan tabel yang berasal dari Perpres 130 Tahun 2018. Regulasi tersebut mencantumkan nominal kelas 17 sebesar Rp29.085.000.

Di sisi lain, sejumlah pemberitaan pada 2025 menggunakan nominal penyesuaian hingga Rp39.320.500 untuk kelas 17.

Perbedaan inilah yang membuat pembaca perlu melihat tahun, dasar kebijakan, dan status penyesuaian sebelum menggunakan sebuah tabel untuk menghitung tukin.

Jangan Menganggap Penyesuaian 80 Persen Berarti Tukin Naik 80 Persen

Poin ini cukup penting karena istilah “tukin 80 persen” sering dipahami sebagai kenaikan 80 persen dari nominal sebelumnya.

Padahal, pembahasan pemerintah pada awalnya adalah penyesuaian pembayaran tukin Kemenag dari 70 persen menjadi 80 persen. Kementerian Agama sendiri pernah menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut diproses setelah mendapatkan persetujuan Kementerian PANRB.

Karena itu, penggunaan istilah “naik 80 persen” dalam judul berita tidak selalu berarti nominal lama ditambah 80 persen secara matematis. Untuk mengetahui hak sebenarnya, pegawai perlu merujuk pada ketentuan pembayaran yang berlaku.

Kapan Tukin Kemenag Dibayarkan?

Pembayaran tukin dilakukan berdasarkan mekanisme anggaran dan administrasi masing-masing kementerian atau satuan kerja. Pemerintah juga telah mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja melalui sistem penggajian pemerintah.

Waktu masuk rekening dapat berbeda tergantung proses administrasi satuan kerja, sehingga tanggal pembayaran tidak selalu sama untuk seluruh ASN Kemenag di Indonesia.

Jika tukin belum masuk, pegawai dapat mengecek terlebih dahulu status presensi, capaian kinerja, kelengkapan administrasi, serta informasi dari bendahara atau bagian kepegawaian satuan kerja.

Daftar Singkat Nominal Tukin Kemenag yang Perlu Diingat

Untuk memudahkan pencarian, beberapa nominal yang paling banyak dicari dapat dirangkum sebagai berikut:

  • Grade 5: Rp4.736.700
  • Grade 6: Rp5.133.800
  • Grade 7: Rp5.563.200
  • Grade 8: Rp6.306.100
  • Grade 9: Rp7.052.800
  • Grade 10: Rp7.799.500
  • Grade 11: Rp8.646.900
  • Grade 12: Rp9.847.700
  • Grade 13: Rp13.069.800
  • Grade 14: Rp19.954.110
  • Grade 15: Rp22.173.000
  • Grade 16: Rp27.969.900
  • Grade 17: Rp39.320.500

Daftar tersebut dapat membantu mencari nominal dengan cepat, tetapi tetap perlu dicocokkan dengan kelas jabatan yang benar.

Jadi, Berapa Besaran Tukin Kemenag?

Grade tukin Kemenag terbaru pasca penyesuaian 80 persen menunjukkan perbedaan nominal yang cukup besar antara kelas jabatan 1 hingga 17. Berdasarkan daftar penyesuaian yang banyak digunakan, nominal berada mulai dari Rp3.739.200 untuk kelas 1 hingga Rp39.320.500 untuk kelas 17.

Kelas jabatan menjadi bagian penting dalam menentukan besaran tukin. Guru, PNS, maupun PPPK Kemenag sebaiknya tidak menentukan nominal hanya berdasarkan golongan, karena jabatan dan kelas jabatan memiliki fungsi berbeda dalam perhitungan tunjangan.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa angka pada tabel bukan selalu jumlah bersih yang otomatis diterima setiap bulan. Kehadiran, capaian kinerja, status sertifikasi guru, TPG, serta ketentuan administrasi satuan kerja dapat memengaruhi pembayaran.

Bagi pegawai yang ingin memastikan nominal tukin masing-masing, langkah paling aman adalah melihat kelas jabatan yang tercantum dalam data kepegawaian kemudian mencocokkannya dengan ketentuan pembayaran yang berlaku di Kementerian Agama.

Leave a Comment