Kementerian Agama resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Agama. Regulasi ini menjadi dasar penting bagi terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) sebagai unit organisasi tersendiri di lingkungan Kemenag.
PMA tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 dan mulai diundangkan dua hari kemudian. Terbitnya aturan ini sekaligus menjadi tahap lanjutan setelah pemerintah menetapkan perubahan struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Bagi dunia pesantren, perubahan ini menjadi perhatian karena pengelolaan pesantren yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren dalam Ditjen Pendidikan Islam kini memiliki struktur setingkat eselon I sendiri.
Baca juga: Cara Cek Izin Pondok Pesantren yang Terdaftar Resmi di Kemenag 2026
Ditjen Pesantren Kini Berdiri Sebagai Unit Tersendiri
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 menjadi babak akhir dari proses pembentukan Ditjen Pesantren.
Menurutnya, terdapat dua perubahan mendasar dalam regulasi terbaru tersebut. Pertama, terbentuknya Ditjen Pesantren. Kedua, adanya perubahan struktur pada Ditjen Pendidikan Islam.
Dengan perubahan tersebut, urusan pesantren tidak lagi berada dalam struktur eselon II yang menjadi bagian dari Ditjen Pendidikan Islam. Pesantren kini memiliki direktorat jenderal tersendiri dengan struktur organisasi yang secara khusus menangani kebutuhan pesantren.
Lima Unit Masuk Dalam Struktur Ditjen Pesantren
PMA Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan sejumlah unit kerja yang berada di bawah Ditjen Pesantren. Struktur tersebut dirancang untuk mencakup fungsi pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.
Berikut susunan organisasi Ditjen Pesantren yang ditetapkan dalam PMA tersebut:
| Struktur | Unit |
|---|---|
| 1 | Sekretariat Direktorat Jenderal |
| 2 | Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal |
| 3 | Direktorat Ma’had Aly |
| 4 | Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal |
| 5 | Direktorat Pemberdayaan Pesantren |
Susunan tersebut menunjukkan bahwa perhatian pemerintah terhadap pesantren tidak hanya diarahkan pada pendidikan formal dan nonformal. Fungsi dakwah serta pemberdayaan masyarakat juga menjadi bagian dari struktur baru tersebut.
Peran Pesantren Tidak Lagi Sebatas Pendidikan
Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan ini diharapkan membuat afirmasi pemerintah terhadap pesantren semakin luas.
Selama ini, dukungan pemerintah terhadap pesantren lebih banyak dikaitkan dengan fungsi pendidikan. Dengan adanya Ditjen Pesantren, fungsi pesantren dalam bidang dakwah dan pemberdayaan masyarakat juga akan mendapatkan penguatan.
Kemenag berharap pesantren dapat berkembang sebagai salah satu kekuatan pendidikan Islam khas Indonesia yang tetap menjaga tradisi sekaligus mengambil peran dalam pembangunan dan pemberdayaan umat.
Baca juga: Muktamar NU ke-35 di Jombang Soroti Masa Depan Pesantren dan Kualitas SDM Santri
Struktur Baru Ditjen Pendidikan Islam Ikut Berubah
Pembentukan Ditjen Pesantren juga berdampak pada struktur organisasi Ditjen Pendidikan Islam. Beberapa urusan yang sebelumnya berada dalam struktur Pendis mengalami penyesuaian.
Berdasarkan PMA Nomor 16 Tahun 2026, Ditjen Pendidikan Islam kini memiliki enam unit utama, yaitu:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
- Direktorat Kurikulum dan Kesiswaan Madrasah
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Direktorat Kelembagaan dan Sarana Madrasah
- Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
- Direktorat Pendidikan Agama Islam
Penyesuaian tersebut membuat pembagian tugas antara pengelolaan pendidikan Islam dan urusan pesantren menjadi lebih jelas.
Pengisian Jabatan Segera Dilakukan
Terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 belum berarti seluruh jabatan dalam struktur baru tersebut langsung terisi. Kementerian Agama masih perlu melakukan tahapan pengisian jabatan sesuai dengan organisasi yang telah ditetapkan.
Kamaruddin Amin menyebut tahapan pengisian jabatan akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari PMA tersebut. Setelah struktur dan sumber daya manusia tersedia, Ditjen Pesantren diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal.
Pembentukan unit baru ini juga menjadi bagian dari penguatan kelembagaan pesantren setelah sebelumnya pemerintah menetapkan dasar pembentukannya melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026.
Menjadi Babak Baru Pengelolaan Pesantren
Terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 memberikan perubahan cukup besar dalam tata kelola pesantren di tingkat Kementerian Agama. Dengan adanya Ditjen Pesantren, urusan pesantren memiliki struktur organisasi setingkat eselon I yang secara khusus menangani bidang tersebut.
Ke depan, perhatian tidak hanya diarahkan pada pendidikan pesantren, tetapi juga penguatan dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Struktur baru ini diharapkan dapat membuat kebijakan dan program pemerintah untuk pesantren menjadi lebih terarah.
Bagi pesantren di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat, perubahan kelembagaan tersebut menjadi perkembangan penting untuk diikuti. Implementasi kebijakan, pengisian jabatan, serta program yang nantinya dijalankan Ditjen Pesantren akan menjadi bagian berikutnya dari proses penguatan kelembagaan pesantren secara nasional.