Perlindungan Guru Non-ASN Jadi Perhatian, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kemenag Kalbar

Perlindungan bagi guru dan penyuluh agama non-ASN mulai mendapat perhatian lebih luas di Kalimantan Barat. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong semakin banyak tenaga pendidikan dan keagamaan masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dibahas saat Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis menerima kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Suhuri di Pontianak, Rabu (19/8). Sasaran kerja sama tidak hanya guru madrasah, tetapi juga penyuluh agama dan tenaga non-ASN lain yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kita berharap para guru dan penyuluh non-ASN dapat bekerja lebih tenang, aman, dan terlindungi,” kata Kepala Kanwil Kemenag Kalbar Muhajirin Yanis.

Guru madrasah dan penyuluh agama menjadi sasaran perluasan

Muhajirin menilai perlindungan jaminan sosial tidak semestinya hanya melekat pada pekerja yang berstatus ASN. Guru madrasah, guru agama non-ASN, guru ngaji hingga penyuluh agama juga menghadapi risiko dalam menjalankan tugas sehingga membutuhkan perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

Perhatian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian tenaga pendidikan di lingkungan madrasah swasta masih bekerja dengan status non-ASN. Kondisi itu membuat perluasan kepesertaan jaminan sosial menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan tenaga yang selama ini berperan langsung dalam pelayanan pendidikan dan keagamaan.

Muhajirin mengatakan perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan pengabdian tenaga non-ASN. Guru dan penyuluh yang merasa lebih terlindungi diharapkan dapat menjalankan tugas tanpa terlalu dibayangi risiko pekerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial bagi tenaga non-ASN juga dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pengabdian mereka sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pendidikan dan keagamaan di Kalimantan Barat,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan siapkan sosialisasi ke madrasah

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalbar Suhuri menyebut pertemuan dengan Kanwil Kemenag Kalbar menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan pekerja di lingkungan Kementerian Agama. Guru dan penyuluh non-ASN yang belum terdaftar menjadi salah satu kelompok yang akan didorong untuk memperoleh perlindungan.

Sosialisasi akan diarahkan ke madrasah swasta dan madrasah lainnya. Kegiatan tersebut rencananya dilakukan secara daring dengan melibatkan bidang terkait di lingkungan Kanwil Kemenag Kalbar.

Tahap awal sosialisasi dijadwalkan berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Kalbar. Forum tersebut diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pengelola madrasah serta guru non-ASN yang selama ini belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah serupa juga terlihat di daerah lain. Kemenag Tanah Datar pada Juli 2026, misalnya, menggelar sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar guru dan tenaga kependidikan non-ASN di RA, madrasah swasta, pondok pesantren, serta lembaga pendidikan nonformal.

Baca juga: TPG Guru Madrasah Non-ASN 2026 Mulai Cair, Kemenag Percepat Penyaluran

Perlindungan pekerja non-ASN terus diperluas

Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN bukan hanya berlangsung di lingkungan Kemenag Kalbar. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong cakupan perlindungan pekerja non-ASN, tenaga kontrak dan pekerja rentan melalui kebijakan serta dukungan penganggaran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri sebelumnya juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan. Fokusnya mencakup pekerja non-ASN, tenaga kerja kontrak hingga pekerja rentan agar perlindungan jaminan sosial semakin merata.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan perlindungan guru non-ASN tidak berdiri sendiri. Bagi tenaga pendidikan di madrasah swasta dan penyuluh agama, kepesertaan jaminan sosial menjadi salah satu bagian dari perlindungan kerja di tengah status kepegawaian yang belum sama dengan ASN.

Tidak sama dengan tunjangan profesi guru

Perlu dibedakan antara perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan tunjangan profesi guru. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis berarti seorang guru memperoleh TPG.

Kementerian Agama memiliki ketentuan tersendiri mengenai Tunjangan Profesi Guru bagi guru bukan ASN. Permenag Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pemberian TPG bagi guru non-ASN di madrasah, guru pendidikan agama pada sekolah, guru pada widyalaya dan guru pada satuan pendidikan keagamaan dengan sejumlah persyaratan.

Kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan tenaga non-ASN berjalan melalui beberapa skema berbeda. Jaminan sosial berkaitan dengan perlindungan atas risiko ketenagakerjaan, sedangkan TPG merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru yang memenuhi persyaratan.

Perluasan kepesertaan menyasar tenaga yang belum terlindungi

Muhajirin mendorong dukungan dari seluruh pihak agar program perlindungan tersebut tidak berhenti pada kerja sama antarlembaga. Semakin banyak guru dan penyuluh yang terdaftar, semakin luas pula cakupan perlindungan bagi tenaga yang bekerja di sektor pendidikan dan keagamaan.

Suhuri juga menempatkan sosialisasi sebagai langkah awal untuk mendata sekaligus menjangkau tenaga yang belum menjadi peserta. Madrasah swasta menjadi salah satu titik penting karena keberadaan guru non-ASN cukup banyak berada di lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat.

Kerja sama Kemenag Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya diharapkan tidak sekadar menghasilkan kegiatan sosialisasi. Perluasan kepesertaan menjadi ukuran penting agar perlindungan benar-benar diterima oleh guru madrasah, penyuluh agama dan tenaga non-ASN yang selama ini menjalankan pelayanan di tengah masyarakat.

Bagi tenaga non-ASN, perlindungan jaminan sosial pada akhirnya menjadi bagian dari kepastian dalam menjalankan pekerjaan. Program tersebut tidak menggantikan hak atau tunjangan lain, tetapi memberikan lapisan perlindungan tersendiri ketika risiko pekerjaan terjadi.

Leave a Comment