MUI Ingatkan Aturan Lomba Agustusan, Uang Pendaftaran Jangan Dijadikan Hadiah

Perlombaan menjadi salah satu kegiatan yang hampir selalu hadir dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai dari lomba anak-anak hingga pertandingan antarwarga, kegiatan tersebut biasanya digelar untuk menciptakan suasana meriah sekaligus mempererat hubungan sosial.

Namun, penyelenggaraan lomba Agustusan perlu memperhatikan mekanisme pembiayaan, terutama ketika panitia menarik uang pendaftaran dari peserta dan menyediakan hadiah. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan agar uang pendaftaran tidak digunakan sebagai sumber hadiah bagi para pemenang.

Menurutnya, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam syariat. Persoalan dapat muncul ketika peserta mempertaruhkan sejumlah uang dan dana tersebut kemudian diberikan kepada peserta yang memenangkan perlombaan.

Lomba Agustusan Pada Dasarnya Diperbolehkan

KH Abdul Muiz Ali menjelaskan bahwa perlombaan secara umum diperbolehkan dalam Islam. Lomba tanpa hadiah, seperti perlombaan lari atau ketangkasan, termasuk kegiatan yang pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama tidak mengandung unsur terlarang.

Ia mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengenai kebolehan perlombaan. Kegiatan tersebut juga dapat memberikan manfaat karena melatih ketangkasan, kedisiplinan, kemampuan bekerja sama, serta memperkuat hubungan antarmasyarakat.

Dalam konteks perayaan kemerdekaan, lomba Agustusan dapat menjadi bentuk kegiatan positif untuk mengisi momentum HUT Republik Indonesia. Masyarakat dapat berkumpul dan merayakan kemerdekaan dengan suasana yang menyenangkan tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan.

Persoalan Muncul Saat Uang Peserta Menjadi Hadiah

Catatan penting dari MUI berkaitan dengan sumber dana hadiah. Panitia sebaiknya tidak mengumpulkan uang pendaftaran peserta lalu menjadikannya sebagai hadiah yang hanya diterima oleh pemenang.

Dalam skema tersebut, setiap peserta mengeluarkan sejumlah uang untuk mengikuti perlombaan. Setelah pertandingan selesai, peserta yang kalah kehilangan uangnya, sedangkan peserta yang menang mendapatkan hadiah yang berasal dari kumpulan pembayaran peserta.

KH Abdul Muiz Ali menilai mekanisme semacam itu dapat mengandung unsur qimar atau perjudian. Karena itu, panitia perlu membedakan antara biaya penyelenggaraan dengan dana hadiah.

Mengapa Skema Ini Bisa Mengandung Qimar?

Dalam fikih Islam, qimar atau perjudian berkaitan dengan adanya taruhan yang membuat seseorang berada dalam posisi mendapatkan keuntungan atau mengalami kerugian.

MUI juga menjelaskan bahwa unsur taruhan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan adanya perjudian. Permainan yang tidak mengandung unsur tersebut pada dasarnya berbeda dengan permainan yang membuat peserta mempertaruhkan harta untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam lomba Agustusan, persoalan tersebut dapat muncul apabila uang yang dibayarkan seluruh peserta dikumpulkan dan kemudian hanya diberikan kepada juara. Peserta yang kalah tidak memperoleh kembali uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari dana yang dipertaruhkan.

Karena itu, bentuk pembiayaan seperti ini perlu dihindari ketika panitia ingin menyelenggarakan lomba yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Hadiah Bisa Berasal dari Sponsor

Ada cara lain yang dapat digunakan panitia untuk menyediakan hadiah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan.

Hadiah dapat berasal dari sponsor, donatur, kas organisasi, pemerintah desa, perusahaan, atau pihak lain yang memberikan dana secara sukarela. Dengan skema tersebut, peserta tidak mempertaruhkan uangnya untuk memperebutkan dana yang dikumpulkan dari peserta lainnya.

Sebagai contoh, sebuah lomba dikenakan biaya pendaftaran untuk kebutuhan konsumsi atau perlengkapan acara. Sementara hadiah juara disediakan secara terpisah oleh sponsor atau donatur.

Pemisahan sumber dana tersebut membuat mekanisme perlombaan menjadi lebih jelas.

Biaya Pendaftaran Tetap Perlu Dijelaskan

Jika panitia memang membutuhkan biaya pendaftaran, penggunaannya sebaiknya dijelaskan sejak awal kepada peserta.

Misalnya, uang pendaftaran digunakan untuk konsumsi, sewa tempat, perlengkapan pertandingan, nomor peserta, atau kebutuhan teknis lainnya. Dana tersebut tidak kemudian dikumpulkan untuk diberikan sebagai hadiah kepada pemenang.

Transparansi seperti ini juga dapat mencegah kesalahpahaman antara panitia dan peserta. Semua pihak mengetahui sejak awal untuk apa uang pendaftaran digunakan.

Baca juga: Semarak Lomba Agustusan Kemenag Sulbar Dimulai, ASN Tampilkan Kekompakan Lewat Defile

Lomba Bisa Tetap Meriah Tanpa Taruhan

Peringatan HUT Kemerdekaan tidak harus menggunakan sistem hadiah yang berasal dari uang peserta. Banyak lomba sederhana yang tetap menarik meskipun hadiah disediakan dari sumber lain.

Balap karung, makan kerupuk, estafet, cerdas cermat, lomba kebersihan, permainan keluarga, hingga pertandingan olahraga dapat diselenggarakan dengan biaya yang disiapkan panitia.

Bahkan, hadiah tidak harus selalu berupa uang tunai. Peralatan rumah tangga, perlengkapan sekolah, voucher, makanan, atau bingkisan dari sponsor juga dapat menjadi hadiah.

Semangat Kemerdekaan Tetap Menjadi Tujuan Utama

KH Abdul Muiz Ali mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan nikmat yang patut disyukuri. Karena itu, berbagai kegiatan untuk memperingatinya sebaiknya tetap diarahkan pada aktivitas yang positif.

Perlombaan dapat menjadi sarana hiburan sekaligus memperkuat persaudaraan. Nilai sportivitas juga dapat ditanamkan melalui persaingan yang sehat tanpa membuat peserta harus mempertaruhkan uang.

Kegiatan Agustusan pun dapat menjadi ruang untuk mempertemukan warga dari berbagai usia dan latar belakang. Semangat kebersamaan menjadi lebih penting daripada besarnya hadiah yang diperebutkan.

Panitia Perlu Memeriksa Skema Hadiah Sebelum Lomba

Bagi panitia yang sedang menyiapkan lomba Agustusan 2026, mekanisme pembiayaan sebaiknya diperiksa sebelum pendaftaran dibuka.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Pisahkan uang pendaftaran dengan dana hadiah.
  • Jelaskan penggunaan biaya pendaftaran kepada peserta.
  • Hindari mengumpulkan uang peserta untuk hadiah pemenang.
  • Gunakan dana sponsor, donatur, kas, atau sumber lain untuk hadiah.
  • Pastikan perlombaan tidak mengandung taruhan.
  • Tetap utamakan sportivitas dan kebersamaan.

Dengan mekanisme tersebut, kegiatan dapat berlangsung lebih tertib sekaligus menghindari persoalan yang berkaitan dengan perjudian.

Baca juga: Fenomena Nikah Online Semakin Marak, Ini Aturan Hukum dan Syarat Sahnya dari Kemenag

MUI Tekankan Perlombaan Tetap Bisa Menjadi Kegiatan Positif

Peringatan kemerdekaan melalui perlombaan tidak perlu dihindari. Yang perlu diperhatikan adalah cara penyelenggaraannya, terutama ketika terdapat biaya pendaftaran dan hadiah.

Pandangan KH Abdul Muiz Ali menempatkan perlombaan sebagai kegiatan yang pada dasarnya diperbolehkan selama tidak memasukkan unsur perjudian. MUI sendiri dalam berbagai penjelasan mengenai permainan juga menekankan pentingnya menghindari taruhan dan unsur untung-untungan yang merugikan peserta.

Dengan memisahkan dana pendaftaran dari hadiah, panitia dapat tetap membuat lomba Agustusan yang meriah tanpa menjadikan uang peserta sebagai taruhan. Semangat kemerdekaan pun dapat dirayakan melalui kegiatan yang sportif, positif, dan mempererat kebersamaan masyarakat.

Leave a Comment