Ketika Jamaah Berbeda Pandangan, Masjid Perlu Tetap Menjadi Rumah Bersama

Masjid memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat karena menjadi tempat bertemunya jamaah dengan latar belakang, pilihan, dan pemahaman yang tidak selalu sama. Perbedaan itu bisa muncul dalam praktik keagamaan, cara melihat persoalan sosial, hingga pilihan politik.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menilai kondisi tersebut membuat pengelolaan masjid tidak cukup hanya berfokus pada kegiatan ibadah. Masjid juga perlu dikelola sebagai ruang persatuan umat melalui keterbukaan, moderasi, serta kemampuan menyelesaikan perbedaan tanpa memperbesar konflik.

Pernyataan itu disampaikan Arsad dalam seminar nasional “Bridging to International Grand Imams Conference (IGIC) 2026” di kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Minggu, 23 Agustus 2026.

Masjid mempertemukan jamaah yang tidak selalu memiliki pandangan sama

Sebuah masjid dapat diisi oleh jamaah dari berbagai latar belakang. Perbedaan tersebut merupakan kenyataan yang sulit dihindari, terutama ketika masyarakat memiliki pengalaman pendidikan, lingkungan sosial, dan pemahaman keagamaan yang beragam.

Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya perbedaan. Masalah mulai muncul ketika perbedaan diperlakukan sebagai alasan untuk menjauhkan kelompok lain dari ruang bersama.

Arsad mengatakan, “Masjid adalah ruang bersama yang mempertemukan banyak orang dengan latar belakang dan pemahaman yang beragam. Karena itu, perbedaan harus dikelola dengan bijak agar tidak berubah menjadi konflik.”

Pesan tersebut menempatkan pengurus masjid pada posisi yang cukup penting. Pengurus bukan hanya bertugas memastikan kegiatan berjalan, tetapi juga menciptakan suasana yang memungkinkan jamaah merasa dihargai.

Perbedaan praktik keagamaan tidak selalu berarti pertentangan

Perbedaan paham keagamaan menjadi salah satu persoalan yang disebut dalam pembahasan tersebut. Dalam kehidupan umat Islam, terdapat sejumlah persoalan keagamaan yang memang dapat dipahami atau dipraktikkan dengan cara berbeda.

Perbedaan semacam itu tidak otomatis menjadi konflik. Perselisihan biasanya menjadi lebih sulit ketika masing-masing pihak merasa hanya kelompoknya yang berhak menentukan bagaimana sebuah persoalan harus dipraktikkan.

Karena itu, pengurus masjid perlu memiliki kemampuan membedakan antara perbedaan yang masih dapat ditoleransi dengan persoalan yang memang membutuhkan penyelesaian bersama.

Sikap terbuka juga penting ketika masjid menentukan kegiatan pengajian, ceramah, diskusi, maupun aktivitas sosial. Ruang masjid idealnya tidak dikelola dengan cara yang membuat sebagian jamaah merasa hanya menjadi tamu di lingkungan sendiri.

Arsad menegaskan, “Pengurus masjid harus terbuka, adil, dan tidak eksklusif. Semua unsur jamaah perlu dilibatkan sehingga masjid benar-benar menjadi rumah bersama.”

Politik praktis bisa mengubah suasana masjid

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah masuknya kepentingan politik praktis ke lingkungan masjid.

Jamaah yang datang untuk beribadah belum tentu memiliki pilihan politik yang sama. Jika ruang ibadah digunakan untuk mempertajam dukungan kepada kepentingan politik tertentu, perbedaan pilihan yang sebenarnya berada di luar kegiatan ibadah dapat terbawa ke hubungan antartetangga dan sesama jamaah.

Pembahasan mengenai hal ini juga sejalan dengan perhatian Kementerian Agama terhadap penguatan moderasi beragama dan kerukunan. Dalam kebijakan strategis Kemenag 2025–2029, penguatan moderasi beragama diarahkan antara lain untuk mendukung kerukunan, harmoni sosial, serta pencegahan dan penyelesaian konflik intraumat maupun antarumat beragama.

Artinya, menjaga masjid tetap menjadi ruang bersama bukan berarti menghilangkan pembicaraan mengenai persoalan masyarakat. Nilai seperti keadilan, amanah, kepedulian sosial, dan kemaslahatan tetap dapat dibahas sebagai bagian dari pembinaan umat tanpa menjadikan masjid sebagai arena perebutan dukungan politik.

Arsad mengingatkan, “Masjid harus menjadi tempat yang mempersatukan, bukan tempat untuk mempertajam perbedaan kepentingan.”

Kepengurusan yang transparan membantu mencegah konflik

Konflik di masjid tidak selalu berawal dari persoalan keagamaan atau politik. Persoalan internal kepengurusan juga dapat memengaruhi hubungan antarjamaah.

Pemilihan atau pergantian pengurus yang tidak dikomunikasikan dengan baik berpotensi menimbulkan prasangka. Apalagi jika jamaah merasa keputusan penting hanya ditentukan oleh kelompok tertentu.

Karena itu, mekanisme musyawarah dan keterbukaan menjadi bagian penting dari tata kelola. Jamaah tidak harus terlibat dalam setiap keputusan teknis, tetapi persoalan yang menyangkut arah pengelolaan masjid perlu memiliki ruang komunikasi yang jelas.

Pengalaman pembinaan masjid di lingkungan Kementerian Agama juga menunjukkan bahwa pengelolaan masjid tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ibadah. Aspek manajemen, kemakmuran kegiatan, dan pemeliharaan masjid menjadi bagian dari pengelolaan rumah ibadah.

Komunikasi yang buruk dapat membuat masalah kecil membesar

Banyak konflik bermula dari persoalan yang sebenarnya sederhana. Informasi yang tidak lengkap kemudian ditafsirkan sendiri oleh masing-masing pihak hingga muncul dugaan, rasa tidak percaya, atau anggapan bahwa kelompok tertentu sengaja mengambil keputusan sepihak.

Kondisi semacam ini menunjukkan pentingnya komunikasi langsung sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Jika terdapat keberatan mengenai kegiatan masjid, jadwal penggunaan fasilitas, materi ceramah, atau kepengurusan, persoalan sebaiknya dibicarakan melalui forum yang memungkinkan pihak-pihak terkait menyampaikan alasan masing-masing.

Prinsip tabayun juga relevan dalam situasi tersebut. Sebelum mempercayai informasi atau menyebarkannya kepada jamaah lain, informasi perlu diklarifikasi kepada pihak yang mengetahui persoalan secara langsung.

Langkah sederhana seperti ini dapat mencegah kesalahpahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Masjid tidak hanya dinilai dari bangunannya

Pembicaraan tentang masjid sering kali berhenti pada kondisi fisik bangunan, fasilitas, kebersihan, atau kelengkapan sarana. Semua hal tersebut memang penting, tetapi kualitas sebuah masjid juga dapat dilihat dari bagaimana jamaah diperlakukan di dalamnya.

Masjid yang nyaman secara sosial adalah tempat ketika jamaah dapat beribadah tanpa merasa dikucilkan karena perbedaan pilihan atau latar belakang.

Kementerian Agama dalam berbagai program pembinaan juga mendorong masjid agar tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi dapat menjadi pusat pembelajaran dan pelayanan masyarakat. Salah satu arah program Bimas Islam pada 2026 bahkan menempatkan penguatan moderasi beragama berbasis komunitas masjid sebagai salah satu perhatian.

Perspektif tersebut memperluas makna kemakmuran masjid. Masjid yang aktif bukan sekadar masjid yang banyak memiliki agenda, melainkan tempat yang mampu menghadirkan manfaat bagi jamaah dan lingkungan sekitarnya.

Pengurus memiliki peran sebagai penjaga ruang bersama

Pengurus masjid tidak mungkin menghapus seluruh perbedaan yang ada di tengah jamaah. Peran yang lebih realistis adalah memastikan perbedaan tersebut tidak berkembang menjadi permusuhan.

Beberapa prinsip dapat menjadi pegangan dalam pengelolaan sehari-hari:

  • keputusan penting dibicarakan melalui musyawarah;
  • informasi mengenai kepengurusan dan kegiatan disampaikan secara terbuka;
  • jamaah dari latar belakang berbeda tetap memperoleh ruang untuk berpartisipasi;
  • persoalan sensitif tidak langsung dibawa ke ruang publik sebelum diklarifikasi;
  • kegiatan masjid tidak diarahkan menjadi ajang pertarungan kepentingan politik praktis;
  • perbedaan praktik keagamaan disikapi dengan saling menghormati selama tidak mengganggu ketertiban bersama.

Prinsip tersebut bukan berarti semua orang harus memiliki pandangan yang sama. Justru tujuan pengelolaan yang baik adalah memungkinkan perbedaan tetap ada tanpa merusak hubungan sosial.

Persatuan umat dimulai dari cara menyelesaikan perbedaan

Masjid memiliki keunggulan yang tidak selalu dimiliki ruang sosial lainnya: jamaah bertemu secara rutin dan memiliki ikatan keagamaan yang sama. Modal tersebut dapat menjadi kekuatan besar untuk membangun persatuan jika dikelola dengan baik.

Sebaliknya, ketika perbedaan dibiarkan berkembang tanpa komunikasi, tempat yang semestinya menjadi ruang ibadah dapat berubah menjadi sumber ketegangan di lingkungan masyarakat.

Karena itu, gagasan menjadikan masjid sebagai ruang persatuan bukan sekadar persoalan tata kelola organisasi. Ada tanggung jawab sosial yang ikut melekat di dalamnya.

Arsad menyebut konflik antar-pengurus dan komunikasi jamaah yang kurang lancar sebagai tantangan dalam pengelolaan masjid saat ini. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa menjaga persatuan tidak cukup dilakukan melalui ceramah tentang kerukunan, tetapi juga melalui cara pengurus mengambil keputusan, mendengarkan jamaah, dan menyelesaikan persoalan.

Masjid yang benar-benar menjadi rumah bersama bukan masjid yang bebas dari perbedaan. Masjid yang sehat justru mampu menghadirkan ruang bagi perbedaan tanpa membiarkannya berubah menjadi perpecahan.

Sangat senang dapat berbagi info di kemenagpasangkayu.id ini, sebagai seorang pemuda yang masih kuliah, menulis bisa menjadi sumber pengetahuan baru.

Leave a Comment