Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengaitkan Masjid Istiqlal dengan wakaf saham dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Penjelasan tersebut disampaikan setelah pernyataan mengenai wakaf tunai dan pasar modal mendapat perhatian luas di tengah masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana maupun kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Status Istiqlal sebagai Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba menjadi dasar penting dalam penjelasan tersebut.
Thobib menyebut konteks pernyataan Menteri Agama sebenarnya berkaitan dengan keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program “Yuk Wakaf Saham”. Program tersebut tidak berarti Masjid Istiqlal menjual saham kepada masyarakat.
Baca juga: Janji Menag Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp12,3 Miliar
Masjid Istiqlal Tidak Akan Melakukan IPO
Kemenag memastikan Masjid Istiqlal tidak diarahkan menjadi lembaga yang menawarkan saham kepada publik. Masjid Negara tersebut tetap menjalankan fungsi sosial dan keagamaan sebagai lembaga nirlaba.
Menurut Thobib, Gerakan Yuk Wakaf Saham memiliki mekanisme yang berbeda. Program tersebut mengajak investor atau dermawan yang sudah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian kepemilikan saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Dengan demikian, saham yang masuk dalam program bukan berasal dari kas operasional masjid. Dana hibah maupun dana yang digunakan untuk kegiatan dan pelayanan jemaah juga tidak ditransaksikan di pasar saham.
Saham Syariah Diwakafkan untuk Program Sosial
Mekanisme wakaf saham dalam program tersebut dilakukan dengan menyerahkan sebagian lot saham syariah yang dimiliki investor kepada Nazhir Masjid Istiqlal. Manfaat dari aset yang diwakafkan kemudian diarahkan untuk kepentingan sosial keumatan.
Kemenag menjelaskan hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang telah diwakafkan akan disalurkan penuh untuk berbagai program sosial. Skema ini membuat aset investasi tidak berhenti sebagai kepemilikan pribadi, tetapi manfaat ekonominya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Gerakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkenalkan wakaf produktif kepada masyarakat. Wakaf tidak hanya dipahami dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset fisik, tetapi juga dapat dikembangkan melalui instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Saham yang Digunakan Wajib Masuk Daftar Efek Syariah
Aspek kepatuhan syariah menjadi perhatian dalam program tersebut. Kemenag menegaskan instrumen yang digunakan dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Daftar tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan efek yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. Kemenag menyebut instrumen yang dipilih harus terbebas dari unsur riba, maysir atau spekulasi, serta gharar atau ketidakpastian.
Kemenag juga menyebut wakaf saham telah memiliki dasar dalam perkembangan regulasi dan ekosistem wakaf di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham, sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mengembangkan kerangka wakaf saham sejak 2019.
Baca juga: Pengelolaan Zakat Diperketat, Kemenag Siapkan Tim Pengawas Baznas
Pengelolaan Melibatkan Lembaga Resmi
Pengelolaan aset wakaf saham juga tidak dilakukan secara sembarangan. Kemenag menyebut program tersebut melibatkan sejumlah pihak yang memiliki fungsi dalam pengelolaan investasi dan aset wakaf.
Gerakan Yuk Wakaf Saham dijalankan dengan melibatkan PT Majoris Asset Management sebagai manajer investasi terdaftar, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga diintegrasikan dengan Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI.
Pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan juga berada dalam lingkup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema tersebut dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas dan memastikan pengelolaan aset wakaf berjalan dengan prinsip kehati-hatian.
Wakaf Saham Bisa Dimulai dari Nominal Terjangkau
Salah satu gagasan yang ingin didorong melalui program ini adalah memperluas akses masyarakat terhadap ekonomi syariah. Kemenag menyebut partisipasi dalam ekosistem wakaf produktif dapat dimulai dari nominal yang terjangkau, bahkan disebut mulai Rp10.000.
Nilai tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan konsep wakaf kepada masyarakat yang lebih luas. Wakaf produktif diharapkan tidak hanya menjadi aktivitas yang dilakukan oleh kalangan dengan aset besar.
Konsep tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memahami bahwa investasi dan wakaf dapat berjalan berdampingan selama instrumen yang digunakan memenuhi prinsip syariah serta dikelola melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
Kemenag Terima Masukan dari Masyarakat
Ramainya pembahasan mengenai pernyataan Menteri Agama juga mendapat perhatian dari Kemenag. Thobib mengatakan kritik dan masukan dari ulama, pengamat, maupun tokoh publik dipandang sebagai bagian dari diskusi yang konstruktif.
Menurutnya, perhatian masyarakat terhadap tata kelola dana keagamaan menunjukkan adanya kepedulian terhadap transparansi dan keamanan pengelolaan aset umat.
Kemenag menilai diskusi tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat literasi masyarakat mengenai instrumen keuangan modern. Pemahaman yang lebih baik diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara investasi, wakaf saham, dan penggunaan dana operasional lembaga keagamaan.
Edukasi Ekonomi Syariah Akan Terus Diperkuat
Thobib menyampaikan bahwa gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah secara inklusif. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga memahami cara berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi umat.
Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan pemangku kepentingan terkait akan terus memperkuat edukasi publik mengenai wakaf produktif. Pengembangan instrumen tersebut diharapkan tetap berada dalam koridor syariat, transparansi, dan keamanan.
Penjelasan Kemenag ini sekaligus menegaskan bahwa isu Masjid Istiqlal dan Bursa Efek Indonesia bukan mengenai rencana IPO masjid. Fokusnya adalah pemanfaatan saham syariah sebagai aset wakaf produktif melalui Nazhir Istiqlal, dengan manfaat yang diarahkan untuk program sosial keumatan.
Sumber: Kementerian Agama RI, 12 Agustus 2026.