Kementerian Agama (Kemenag) kembali mendorong pemanfaatan zakat sebagai kekuatan ekonomi masyarakat. Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis KUA 2026, bantuan zakat diarahkan tidak berhenti pada pemberian modal, tetapi dilanjutkan dengan pembinaan dan pendampingan usaha.
Gagasan utama program ini adalah membantu mustahik memiliki sumber penghasilan yang lebih kuat. Dengan usaha yang berkembang dan pendampingan yang berkelanjutan, penerima manfaat diharapkan perlahan mampu mencapai kemandirian ekonomi, bahkan memiliki peluang untuk berubah dari penerima zakat menjadi muzaki.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menilai tujuan tersebut membutuhkan keterlibatan banyak pihak. KUA, penyuluh agama, BAZNAS, LAZ, serta mitra pemberdayaan perlu bekerja bersama agar dana zakat benar-benar memberikan dampak jangka panjang.
Baca juga: Pengelolaan Zakat Diperketat, Kemenag Siapkan Tim Pengawas Baznas
KUA Didorong Tak Hanya Menjadi Tempat Layanan Keagamaan
Program PEU menempatkan KUA sebagai salah satu titik penting dalam pemberdayaan masyarakat. Posisi KUA yang berada dekat dengan warga di tingkat kecamatan dinilai dapat memudahkan proses identifikasi kebutuhan sekaligus pendampingan penerima manfaat.
Melalui program tersebut, KUA diharapkan memiliki peran yang lebih luas dalam menghubungkan masyarakat dengan potensi zakat dan berbagai dukungan pemberdayaan ekonomi.
Waryono menyampaikan pentingnya kerja bersama dalam mengawal mustahik. Menurut dia, pemberdayaan akan lebih kuat ketika berbagai pihak saling melengkapi, sehingga bantuan tidak berhenti pada tahap penyaluran.
Dalam pelaksanaannya, penyuluh agama juga memiliki posisi strategis. Mereka dapat membantu mendampingi penerima manfaat sekaligus memastikan program berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
Pendekatan ini membuat PEU tidak hanya berbicara mengenai pemberian dana. Ada proses pembinaan yang diharapkan mampu membuat penerima manfaat semakin siap menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Tidak Semua Mustahik Bisa Langsung Mendapatkan Bantuan
Kemenag menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima manfaat PEU 2026. Program ini menyasar warga negara Indonesia yang memiliki KTP valid dan masuk dalam kategori penerima zakat.
Selain itu, penerima manfaat berada pada usia produktif maksimal 45 tahun dan tercatat dalam Desil 1–4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sikap amanah dan komitmen untuk mengikuti program juga menjadi bagian dari persyaratan.
Dari sisi ekonomi, calon penerima diharapkan sudah memiliki usaha produktif yang berjalan sekurang-kurangnya enam bulan. Usaha tersebut diutamakan memiliki potensi untuk dikembangkan berdasarkan kondisi dan sumber daya lokal.
Calon penerima juga perlu memiliki rencana bisnis dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa. Kriteria tersebut dibuat agar dukungan yang diberikan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi memiliki peluang untuk menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan.
Program PEU kemudian dilaksanakan melalui sejumlah tahapan. Prosesnya mencakup pengenalan dan pemetaan potensi, dukungan usaha, peningkatan kemampuan, pengembangan pasar, hingga pendampingan menuju kemandirian.
Penerima manfaat juga diarahkan untuk memperkuat berbagai aspek usaha, termasuk kewirausahaan, pengelolaan kelompok, kualitas produk, kemasan, pemanfaatan teknologi, digitalisasi, serta akses pasar.
Baca juga: 48 Juta Data Mustahik BAZNAS Mulai Diintegrasikan dengan DTSEN
Target 1.000 Titik KUA pada 2026
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menjelaskan bahwa PEU dirancang sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, persoalan ekonomi menjadi salah satu tantangan yang cukup besar bagi ketahanan keluarga. Karena itu, bantuan yang diberikan perlu diarahkan agar penerima manfaat memiliki kemampuan untuk bertahan dan mengembangkan sumber penghasilannya.
Pada 2026, PEU Berbasis KUA menargetkan pelaksanaan di 1.000 titik KUA secara nasional. Dari 257 usulan yang diterima, sebanyak 238 usulan disetujui, sedangkan 19 usulan ditolak.
Program tersebut melibatkan 96 BAZNAS dan LAZ sebagai mitra pengusul. Setelah penetapan penerima, pelaksanaan dilanjutkan dengan asesmen, penyaluran dana pendayagunaan, pelatihan, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.
Pendampingan bahkan direncanakan berlangsung secara berkelanjutan selama tiga tahun. Dengan waktu pendampingan yang cukup panjang, perkembangan usaha penerima manfaat dapat dipantau dan tidak berhenti setelah bantuan awal diberikan.
Kemenag berharap pola tersebut dapat mengubah cara pandang terhadap pemanfaatan zakat. Dana zakat tidak hanya menjadi bantuan untuk memenuhi kebutuhan dalam jangka pendek, tetapi dapat menjadi modal untuk membangun usaha dan memperkuat kondisi ekonomi penerima.
Pada tahap akhirnya, mustahik diharapkan mampu berdiri lebih mandiri. Bahkan, program ini membuka harapan agar penerima manfaat suatu saat tidak lagi berada pada posisi sebagai penerima zakat, tetapi dapat naik kelas menjadi muzaki atau setidaknya menjadi munfiq.
Arah tersebut sejalan dengan upaya Kemenag untuk memperluas manfaat instrumen sosial keagamaan agar tidak hanya menyelesaikan persoalan sesaat, tetapi turut membantu masyarakat membangun ketahanan ekonomi dalam jangka panjang.