Kantor Urusan Agama (KUA) sedang bersiap memperluas sekaligus memperjelas standar pelayanan kepada masyarakat. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kini melakukan uji publik terhadap 48 Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) KUA yang mencakup berbagai kebutuhan keagamaan.
Uji publik ini tidak hanya berkaitan dengan penyempurnaan dokumen. Kementerian Agama ingin memastikan setiap layanan KUA memiliki prosedur yang jelas, mudah dipahami, realistis diterapkan petugas, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang datang membutuhkan pelayanan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan uji publik menjadi kesempatan untuk melihat secara langsung apakah rancangan pelayanan tersebut benar-benar mudah diakses dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
KUA tak lagi hanya mengurus pencatatan pernikahan
Selama ini KUA identik dengan urusan pernikahan. Padahal, berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, cakupan tugasnya jauh lebih luas.
Selain layanan nikah dan rujuk, KUA menangani bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, data keagamaan hingga sejumlah fungsi lain berdasarkan penugasan Menteri.
Luasnya cakupan tersebut membuat Kemenag menilai diperlukan standar pelayanan yang seragam. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui jenis layanan yang tersedia sekaligus memperoleh kepastian mengenai proses pelayanan.
Baca juga: Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak 2026, Ini yang Akan Diatur
Ini 48 layanan KUA yang masuk uji publik
Sebanyak 48 layanan tersebut terbagi dalam sembilan kelompok besar. Daftarnya menunjukkan bahwa pelayanan KUA tidak hanya berkaitan dengan administrasi pernikahan, tetapi juga menyentuh kebutuhan keagamaan masyarakat lainnya.
A. Pelayanan nikah dan rujuk
Kelompok pertama menjadi bagian terbesar karena mencakup berbagai kebutuhan sebelum, saat, dan setelah pernikahan.
- Pendaftaran kehendak nikah
- Pemeriksaan nikah
- Penerbitan surat keterangan ikrar berwakil wali
- Pemberitahuan kekurangan syarat atau penolakan
- Pengumuman nikah
- Pelaksanaan dan pencatatan nikah
- Penyerahan buku nikah
- Pelaporan nikah
- Penerbitan surat rekomendasi nikah
- Perbaikan data nikah
- Perubahan data nikah
- Penggantian buku nikah
- Legalisasi buku nikah
- Penerbitan surat keterangan status belum menikah
- Pendaftaran bukti nikah luar negeri
- Pencatatan isbat nikah
- Pencatatan perjanjian nikah
- Pencatatan pembatalan atau perubahan perjanjian nikah
- Pencatatan rujuk
- Pengajuan pembatalan nikah
B. Bimbingan perkawinan dan keluarga
KUA juga disiapkan memberikan layanan yang berkaitan dengan pembinaan kehidupan keluarga.
- Bimbingan perkawinan pra nikah
- Bimbingan keluarga sakinah
- Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
C. Layanan kemasjidan
Urusan masjid dan musala juga mendapatkan tempat khusus dalam standar pelayanan KUA. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pendataan melalui SIMAS.
- Penerbitan ID masjid atau musala melalui SIMAS
- Penerbitan surat keterangan terdaftar masjid atau musala pada SIMAS
- Penerbitan surat rekomendasi bantuan masjid atau musala
- Penerbitan surat rekomendasi perubahan status musala menjadi masjid
- Perubahan data masjid atau musala
- Surat rekomendasi penetapan kepengurusan takmir masjid besar
D. Konsultasi syariah
Masyarakat juga dapat memperoleh layanan yang berkaitan dengan persoalan hukum Islam dan kebutuhan keagamaan tertentu.
- Konsultasi hukum Islam, meliputi fikih ibadah, hukum waris dan hukum keluarga
- Kalibrasi arah kiblat
E. Bimbingan dan penerangan agama Islam
Layanan KUA juga mencakup kegiatan pembinaan keagamaan dan pencegahan persoalan sosial yang berkaitan dengan kehidupan beragama.
- Bimbingan dan penyuluhan keagamaan
- Sosialisasi dan edukasi produk halal
- Pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
F. Layanan zakat dan wakaf
Urusan wakaf yang selama ini membutuhkan berbagai dokumen administrasi juga masuk dalam daftar standar pelayanan.
- Bimbingan zakat dan wakaf
- Pembuatan AIW atau APAIW
- Pendaftaran tanah wakaf
- Mutasi harta benda wakaf
- Pengurusan AIW atau APAIW yang hilang atau rusak
- Surat rekomendasi penggantian nazir
- Penerbitan surat pengesahan nazir dan penggantian nazir
G. Data dan informasi keagamaan
KUA juga berperan dalam penyediaan data serta rekomendasi yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di masyarakat.
- Penyediaan data keagamaan dan data sarana keagamaan
- Penerbitan surat rekomendasi bantuan keagamaan
- Penerbitan surat rekomendasi pendirian majelis taklim
H. Ketatausahaan KUA
Dua layanan berikut berkaitan dengan kebutuhan administrasi internal KUA.
- Layanan persuratan
- Layanan kearsipan
I. Layanan berdasarkan penugasan Menteri
Dua layanan terakhir berkaitan dengan fungsi KUA berdasarkan penugasan yang diberikan Menteri Agama.
- Deteksi dan pencegahan dini konflik sosial berdimensi keagamaan
- Jaminan produk halal
Baca juga: Biaya Nikah Resmi Kemenag 2026: KUA Gratis, Akad di Luar Kantor Rp600 Ribu
Standar pelayanan diharapkan memberi kepastian
Menurut Ahmad Zayadi, posisi KUA cukup strategis karena menjadi unit pelaksana teknis Kementerian Agama yang berada dekat dengan masyarakat. Kualitas pelayanan di tingkat KUA secara langsung dapat memengaruhi persepsi publik terhadap Kementerian Agama.
Karena itu, KUA yang mudah diakses, transparan, responsif dan mampu memberikan solusi dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat. Penguatan standar pelayanan juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar layanan keagamaan tidak berhenti pada urusan administrasi.
Dengan adanya SP dan SOP yang lebih jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai persyaratan atau proses layanan. Petugas KUA pun memiliki acuan yang lebih terukur dalam memberikan pelayanan.
Dari SIMAS sampai wakaf masuk dalam perhatian
Daftar 48 layanan tersebut memperlihatkan perubahan penting dalam cakupan pelayanan KUA. Masyarakat yang membutuhkan layanan ID masjid melalui SIMAS, rekomendasi bantuan masjid, konsultasi arah kiblat, pengurusan wakaf atau rekomendasi majelis taklim juga memiliki kebutuhan pelayanan yang perlu ditangani secara jelas.
Begitu pula dengan layanan keluarga sakinah, konsultasi hukum Islam, penyuluhan keagamaan dan edukasi produk halal. Semuanya menjadi bagian dari fungsi KUA yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, uji publik tidak hanya menjadi tahap administratif sebelum dokumen ditetapkan. Masukan dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan standar yang disusun memang dapat diterapkan di lapangan.
Baca juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru 2026, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya
Uji publik menjadi tahap sebelum standar diterapkan
Kementerian Agama masih melakukan pengujian terhadap 48 SP dan SOP tersebut. Artinya, daftar layanan yang sedang diuji publik perlu dipahami sebagai rancangan standar yang tengah mendapatkan masukan, bukan sekadar daftar layanan baru yang langsung berubah pada saat itu juga.
Tahap ini menjadi penting untuk melihat apakah prosedur yang disusun dapat diterapkan oleh KUA dengan kondisi yang berbeda-beda di berbagai daerah. Setelah proses penyempurnaan selesai, standar tersebut diharapkan menjadi acuan pelayanan yang lebih jelas.
Dengan 48 layanan yang mencakup pernikahan, keluarga, masjid, konsultasi syariah, zakat, wakaf, data keagamaan hingga produk halal, KUA kini semakin terlihat sebagai pusat pelayanan keagamaan yang cakupannya jauh lebih luas daripada sekadar tempat pencatatan pernikahan.