Juknis Ijazah Madrasah 2026 resmi menjadi acuan penerbitan dokumen kelulusan untuk tahun ajaran 2025/2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 dan berlaku bagi madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Penerbitan ijazah tahun ini tidak hanya berkaitan dengan mencetak dokumen kelulusan. Madrasah harus memastikan data peserta didik valid, proses penetapan kelulusan sudah dilakukan, nilai telah dimasukkan sesuai ketentuan, serta data pada EMIS, Manajemen Ijazah, dan PDUM telah sesuai.
Ketentuan tersebut berlaku untuk jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Ada pula aturan khusus bagi madrasah yang belum terakreditasi, ketentuan transkrip nilai, nomor seri ijazah, pasfoto, tanda tangan kepala madrasah, hingga penanganan ijazah yang rusak atau hilang.
Baca juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Terbaru, Cek Aturan dan Download PDF
Juknis Ijazah Madrasah 2026 Resmi Ditetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 menjadi pedoman dalam penerbitan ijazah madrasah tahun ajaran 2025/2026. Regulasi ini ditujukan agar penerbitan dokumen kelulusan dilakukan dengan tertib dan mengurangi kesalahan administrasi.
Ijazah sendiri merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau dinyatakan lulus dari suatu jenjang pendidikan madrasah. Karena menjadi dokumen penting bagi lulusan, data yang tercantum di dalamnya harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada tiga prinsip yang menjadi perhatian dalam penerbitan ijazah madrasah, yaitu kehati-hatian, akurasi, dan legalitas. Ketiganya menjadi dasar agar dokumen kelulusan tidak hanya benar secara administrasi, tetapi juga memiliki keabsahan.
| Ketentuan | Keterangan |
|---|---|
| Regulasi | Kepdirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 |
| Tahun ajaran | 2025/2026 |
| Jenjang | RA, MI, MTs, MA, MAK |
| Sistem utama | EMIS, Manajemen Ijazah, dan PDUM |
| Dokumen | Ijazah dan Transkrip Nilai |
| Penomoran | Diterbitkan melalui PDUM |
| Penandatangan | Kepala Madrasah/Plt./Plh. sesuai ketentuan |
Ijazah Diberikan kepada Peserta Didik yang Telah Menyelesaikan Pendidikan
Penerima ijazah bukan hanya ditentukan berdasarkan keberadaan nama dalam data madrasah. Peserta didik harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan dan ditetapkan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian ijazah juga mempertimbangkan laporan kemajuan belajar peserta didik. Untuk MI, pertimbangan tersebut mencakup pencapaian pada kelas V dan VI, sedangkan pada MTs, MA, dan MAK mencakup setiap tingkatan kelas sesuai ketentuan dalam juknis.
Madrasah kemudian menetapkan kelulusan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah. Setelah ditetapkan lulus, peserta didik memperoleh dokumen kelulusan berupa Surat Keterangan Lulus dan selanjutnya ijazah.
Hal ini membuat proses penerbitan ijazah tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan peserta didik atau orang tua. Status kelulusan harus terlebih dahulu ditetapkan secara resmi oleh madrasah.
Baca juga: SIMPATIKA Kemenag, Panduan Lengkap untuk Guru dan Operator Madrasah 2026
Jadwal Kelulusan RA, MI, MTs, MA, dan MAK 2026
Salah satu informasi yang banyak dicari dalam juknis ijazah madrasah adalah tanggal penetapan kelulusan. Ketentuan tahun 2026 membedakan jadwal untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah atas.
Berikut jadwal penetapan kelulusan berdasarkan juknis:
| Jenjang | Tanggal Penetapan Kelulusan |
|---|---|
| RA | 2 Juni 2026 |
| MI | 2 Juni 2026 |
| MTs | 2 Juni 2026 |
| MA | 4 Mei 2026 |
| MAK | 4 Mei 2026 |
Surat Keterangan Lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan melalui aplikasi PDUM. Dokumen tersebut bersifat sementara sampai ijazah diterbitkan.
Ketentuan ini juga penting bagi madrasah karena SKL dan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Madrasah tidak diperkenankan menahan Surat Keterangan Lulus maupun ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Madrasah Terakreditasi Menjadi Syarat Penerbit Ijazah
Status akreditasi madrasah menjadi salah satu bagian penting dalam penerbitan ijazah tahun 2026. Ijazah diterbitkan oleh madrasah yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana dengan madrasah yang berstatus tidak terakreditasi? Juknis memberikan mekanisme khusus melalui madrasah induk.
Madrasah yang berstatus tidak terakreditasi harus menginduk kepada madrasah lain pada jalur dan jenjang yang sama yang sudah terakreditasi. Penetapan madrasah induk dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau sesuai kewenangan yang ditetapkan dalam juknis.
Ada ketentuan penting dalam penerbitan ijazah bagi peserta didik dari madrasah yang belum terakreditasi:
- Nama madrasah asal tetap dicantumkan pada ijazah.
- Peserta didik tetap tercatat sebagai bagian dari madrasah asal.
- Penerbitan dilakukan melalui madrasah induk yang terakreditasi.
- Ijazah ditandatangani oleh kepala madrasah induk.
- Madrasah induk ditetapkan sesuai mekanisme Kementerian Agama.
Dengan ketentuan tersebut, status tidak terakreditasi pada madrasah asal tidak membuat peserta didik kehilangan hak atas dokumen kelulusan.
Data Peserta Didik Harus Lolos Verifikasi
Sebelum sampai pada tahap pencetakan ijazah, madrasah harus memeriksa data calon penerima. Salah satu bagian yang digunakan adalah Daftar Nominasi Sementara atau DNS.
DNS merupakan daftar awal calon peserta didik tingkat akhir yang diperoleh setelah data melalui proses validasi. Pada tahap ini, madrasah memiliki kesempatan untuk memeriksa identitas dan melakukan perbaikan jika ditemukan kesalahan.
Pemeriksaan data sebaiknya dilakukan dengan teliti karena kesalahan kecil pada nama, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, atau identitas madrasah dapat berpengaruh terhadap dokumen ijazah.
Setelah peserta didik dinyatakan lulus, data kemudian masuk dalam Daftar Nominasi Tetap atau DNT sebagai daftar peserta didik yang menjadi calon penerima ijazah.
Bacqa juga: Cara Mengatasi Gagal Login e-RKAM V2 Akibat Data EMIS Belum Sinkron
Peran EMIS dan PDUM dalam Penerbitan Ijazah
Penerbitan ijazah madrasah 2026 sangat berkaitan dengan validitas data digital. Data peserta didik pada PDUM harus berasal dari data yang sinkron dan valid dari EMIS.
Kondisi tersebut membuat madrasah perlu memastikan data EMIS sudah benar sebelum melanjutkan tahapan penerbitan. Perubahan data pada tahap akhir dapat menjadi lebih rumit apabila dokumen sudah masuk proses penerbitan.
Secara sederhana, hubungan ketiga sistem dapat dipahami sebagai berikut:
EMIS → Manajemen Ijazah → PDUM → Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai
Data yang tidak valid dapat menghambat tahapan berikutnya. Karena itu, operator madrasah perlu memastikan data peserta didik yang muncul pada sistem sesuai dengan dokumen resmi.
Khusus untuk jenjang RA, penerbitan ijazah dilakukan melalui PDUM menggunakan data valid dari EMIS dan RA dapat melakukan proses kelulusan pada PDUM tanpa input nilai seperti pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
Perbedaan Pengisian Nilai RA dengan MI, MTs, MA, dan MAK
Ada perbedaan penting dalam pengelolaan nilai antara RA dan jenjang madrasah lainnya. RA tidak melakukan input nilai pada PDUM untuk penerbitan ijazah.
Sementara itu, MI, MTs, MA, dan MAK melakukan penginputan nilai peserta didik pada PDUM. Nilai untuk transkrip diinput dalam bentuk angka bulat sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Perbedaan ini perlu diperhatikan operator karena setiap jenjang memiliki perlakuan berbeda di dalam sistem. Kesalahan memahami bagian tersebut dapat menyebabkan proses penerbitan tidak dapat dilanjutkan.
| Jenjang | Data EMIS | Input nilai di PDUM | Penerbitan melalui PDUM |
|---|---|---|---|
| RA | Valid dan sinkron | Tidak ada input nilai | Ya |
| MI | Valid dan sinkron | Ya | Ya |
| MTs | Valid dan sinkron | Ya | Ya |
| MA | Valid dan sinkron | Ya | Ya |
| MAK | Valid dan sinkron | Ya | Ya |
Untuk MI, MTs, MA, dan MAK, ijazah dapat diterbitkan setelah data pada Manajemen Ijazah dan PDUM dinyatakan valid serta seluruh tahapan sistem selesai.
Nomor Seri Ijazah Terbit Setelah Data Valid
Nomor seri ijazah tidak dibuat secara bebas oleh madrasah. Penomoran ijazah diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui aplikasi PDUM.
Nomor seri tersebut akan muncul setelah madrasah menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan pada PDUM dan Manajemen Ijazah. Dengan demikian, madrasah tidak perlu membuat nomor seri sendiri.
Ketentuan ini membuat proses validasi data menjadi sangat penting. Jika masih terdapat tahapan yang belum selesai atau data belum dinyatakan valid, penerbitan nomor seri dapat belum tersedia.
Setelah nomor seri terbit dan tahapan administrasi selesai, madrasah dapat melanjutkan penerbitan ijazah dan transkrip nilai.
Ijazah 2026 Wajib Disertai Transkrip Nilai
Juknis tahun 2026 juga mengatur bahwa ijazah disertai dengan Transkrip Nilai. Dokumen tersebut berisi informasi mengenai mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik selama mengikuti pendidikan.
Transkrip nilai bukan sekadar lembar tambahan. Dokumen ini menjadi bagian dari kelengkapan dokumen kelulusan yang diterbitkan melalui sistem.
Secara umum, transkrip nilai memuat nomor transkrip, nama madrasah, NPSN, identitas peserta didik, NISN, nomor seri ijazah, tanggal kelulusan, daftar mata pelajaran dan nilai, rata-rata nilai, tanggal penerbitan, serta nama dan tanda tangan kepala madrasah.
Nilai yang digunakan untuk transkrip diinput pada PDUM dalam bentuk angka bulat. Karena itu, pemeriksaan nilai sebelum penerbitan perlu dilakukan dengan teliti.
Isi yang Harus Ada di Dalam Ijazah
Juknis juga memberikan ketentuan mengenai informasi yang tercantum dalam dokumen ijazah. Identitas peserta didik dan informasi kelulusan harus sesuai dengan data resmi.
Ijazah paling sedikit memuat:
- Nomor seri ijazah.
- Nama madrasah.
- NPSN.
- Nama lengkap pemilik ijazah.
- Tempat dan tanggal lahir.
- NISN.
- Pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus.
- Nomor keputusan penetapan kelulusan.
- Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan.
- Pasfoto ukuran 3×4 cm.
- Tempat dan tanggal penerbitan ijazah.
- Nama dan tanda tangan kepala madrasah.
Data tersebut perlu diperiksa sebelum dokumen dicetak. Kesalahan pada identitas dapat menyebabkan perlunya penanganan khusus dan penggantian dokumen.
Karena ijazah digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan dan administrasi setelah lulus, ketepatan penulisan identitas menjadi bagian yang sangat penting.
Ketentuan Pasfoto dan Stempel Madrasah
Pasfoto pada ijazah memiliki ketentuan khusus. Foto yang digunakan harus merupakan foto terbaru dengan ukuran 3×4 cm, dapat berwarna atau hitam putih, posisi wajah menghadap lurus ke depan, serta menggunakan seragam madrasah.
Foto tersebut juga dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik ijazah. Setelah itu, stempel madrasah ditempatkan sesuai ketentuan hingga menyentuh pasfoto.
Hal yang terlihat sederhana ini tetap perlu diperhatikan karena menjadi bagian dari kelengkapan dan pengesahan dokumen.
| Bagian | Ketentuan |
|---|---|
| Ukuran foto | 3×4 cm |
| Kondisi | Foto terbaru |
| Warna | Hitam putih atau berwarna |
| Posisi wajah | Menghadap lurus ke depan |
| Pakaian | Seragam madrasah |
| Cap jari | Tiga jari tengah tangan kiri |
| Stempel | Menyentuh pasfoto |
Madrasah sebaiknya memeriksa seluruh foto sebelum proses akhir agar tidak ada peserta didik yang menggunakan foto tidak sesuai ketentuan.
Tanda Tangan Kepala Madrasah dan Stempel
Ijazah dan transkrip nilai disahkan melalui tanda tangan kepala madrasah atau Plt./Plh. kepala madrasah sesuai kondisi yang berlaku. Tanggal penandatanganan mengikuti tanggal ketika ijazah dan transkrip diterbitkan.
Jika kepala madrasah definitif berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh Plt. atau Plh. sesuai ketentuan.
Tanda tangan pada dokumen kemudian dilengkapi dengan stempel madrasah. Untuk dokumen yang menggunakan tanda tangan basah, stempel madrasah menjadi bagian dari pengesahan.
Kepala madrasah dan operator perlu memastikan bahwa nama pejabat, jabatan, tanda tangan, dan stempel sudah sesuai sebelum dokumen diberikan kepada peserta didik.
Cara Penerbitan Ijazah Madrasah 2026 Melalui PDUM
Penerbitan ijazah dilakukan setelah seluruh data dan persyaratan yang diperlukan telah selesai. Prosesnya melibatkan pemeriksaan data, penetapan kelulusan, pengisian nilai bagi jenjang yang diwajibkan, hingga penerbitan nomor seri.
Secara ringkas, tahapan yang perlu dilakukan madrasah adalah:
- Pastikan data peserta didik pada EMIS valid.
- Pastikan data tersinkron ke sistem Manajemen Ijazah dan PDUM.
- Periksa DNS dan lakukan perbaikan jika ada kesalahan.
- Tetapkan kelulusan peserta didik melalui SK Kepala Madrasah.
- Terbitkan SKL melalui PDUM pada tanggal kelulusan.
- Untuk MI, MTs, MA, dan MAK, input nilai pada PDUM.
- Pastikan data Manajemen Ijazah dan PDUM sudah valid.
- Selesaikan seluruh tahapan yang tersedia pada sistem.
- Dapatkan nomor seri ijazah melalui PDUM.
- Terbitkan ijazah dan transkrip nilai.
- Cetak dokumen sesuai ketentuan.
- Lengkapi foto, cap jari, tanda tangan, dan stempel.
Tahapan tersebut harus dilakukan secara cermat karena setiap bagian saling berkaitan. Nomor seri ijazah baru dapat diterbitkan setelah madrasah menyelesaikan tahapan yang dipersyaratkan dalam sistem.
Pengambilan dan Pencetakan Blangko Ijazah
Setelah tahapan pada sistem selesai, surat pernyataan yang tersedia di PDUM digunakan untuk keperluan pengambilan blangko ijazah pada Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang berlaku.
Blangko kemudian didistribusikan kepada madrasah berdasarkan jumlah peserta didik yang tamat belajar atau dinyatakan lulus.
Dalam proses pencetakan, ijazah dan transkrip nilai menggunakan tinta art paper warna hitam sesuai ketentuan juknis.
Madrasah juga perlu mencocokkan jumlah blangko dengan jumlah peserta didik penerima. Blangko yang rusak, salah cetak, atau tersisa tidak boleh diperlakukan seperti dokumen biasa karena terdapat ketentuan khusus mengenai pengembalian dan pemusnahannya.
Jika Blangko Ijazah Rusak atau Salah Tulis
Kesalahan dalam pencetakan atau penulisan dapat terjadi, tetapi penanganannya sudah diatur dalam juknis. Madrasah tidak diperkenankan memperbaiki secara sembarangan dokumen yang mengalami kesalahan.
Jika terdapat blangko ijazah atau transkrip nilai yang rusak atau salah dalam penerbitan, kepala madrasah harus mengembalikannya melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota kepada Kanwil Kemenag Provinsi dengan disertai berita acara.
Blangko pengganti dapat diberikan sesuai prosedur, sedangkan nomor seri ijazah tetap mengikuti data yang tercatat pada PDUM.
Blangko yang rusak atau tersisa juga memiliki ketentuan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disertai berita acara sehingga keberadaan blangko dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana Jika Ijazah Hilang?
Kehilangan ijazah setelah tahun penerbitan tidak berarti peserta didik harus mengulang pendidikan atau kehilangan bukti kelulusan. Juknis memberikan mekanisme penerbitan salinan ijazah.
Salinan dapat diterbitkan melalui aplikasi PDUM oleh madrasah. Dokumen tersebut ditandatangani oleh kepala madrasah yang menjabat pada saat salinan dicetak.
Salinan ijazah dicetak pada kertas ukuran A4 dengan berat 80 gsm sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Dengan adanya mekanisme tersebut, lulusan yang kehilangan dokumen dapat memperoleh salinan resmi melalui madrasah sesuai prosedur, tanpa membuat dokumen pengganti sendiri.
Madrasah Perlu Memeriksa Data Sebelum Mencetak
Kesalahan identitas menjadi salah satu persoalan yang sebaiknya dicegah sejak awal. Data pada ijazah berasal dari sistem dan proses administrasi yang telah dilakukan sebelumnya sehingga pemeriksaan tidak seharusnya baru dilakukan setelah dokumen tercetak.
Beberapa data yang perlu diperiksa antara lain:
- Nama lengkap peserta didik.
- NISN.
- Tempat lahir.
- Tanggal lahir.
- Nama madrasah.
- NPSN.
- Status kelulusan.
- Nomor keputusan kelulusan.
- Nilai pada transkrip.
- Foto peserta didik.
- Nomor seri ijazah.
Pemeriksaan berlapis dapat mengurangi risiko kesalahan pada dokumen yang bersifat resmi. Operator, wali kelas, guru, dan kepala madrasah dapat melakukan pengecekan sesuai pembagian tugas di masing-masing madrasah.
Juknis Ijazah Madrasah 2026 Menekankan Ketelitian Data
Penerbitan ijazah madrasah tahun ajaran 2025/2026 tidak berhenti pada pencetakan dokumen. Ada rangkaian pemeriksaan yang dimulai dari validasi data peserta didik, daftar nominasi, penetapan kelulusan, pengelolaan nilai, penerbitan nomor seri, hingga pengesahan dokumen.
Bagi RA, proses pada PDUM memiliki ketentuan berbeda karena tidak ada input nilai. Sementara MI, MTs, MA, dan MAK harus menginput nilai peserta didik dan memastikan data pada Manajemen Ijazah serta PDUM telah valid sebelum ijazah diterbitkan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status akreditasi madrasah, kelengkapan transkrip nilai, ketentuan pasfoto, stempel, tanda tangan, serta prosedur ketika ijazah rusak atau hilang. Semua bagian tersebut menjadi satu rangkaian yang menentukan keabsahan dokumen kelulusan.
Dengan mengikuti Kepdirjen Pendis Nomor 3576 Tahun 2026 secara teliti, madrasah dapat menerbitkan ijazah RA, MI, MTs, MA, dan MAK dengan data yang akurat serta sesuai ketentuan. Bagi operator dan kepala madrasah, pemeriksaan data sejak tahap awal menjadi langkah paling penting agar proses penerbitan berjalan lancar dan hak lulusan atas dokumen kelulusan dapat terpenuhi.