Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 terbaru mengalami perubahan setelah Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. Kepdirjen 2100 ditetapkan pada 12 Maret 2026 dan menjadi acuan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, serta pelaporan dana BOP dan BOS.
Perubahan ini penting diperhatikan oleh pengelola RA dan madrasah karena menyentuh sejumlah bagian yang berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran. Mulai dari data siswa sebagai dasar alokasi, persyaratan penerima, pencairan dalam dua tahap, penggunaan dana, honor, kegiatan pembelajaran, pengadaan barang dan jasa, hingga kewajiban pelaporan.
Bagi kepala madrasah, bendahara, operator EMIS, maupun tim pengelola BOS, menggunakan juknis yang masih mengacu pada aturan lama bisa menimbulkan masalah ketika menyusun RKAM atau melakukan pelaporan. Karena itu, dokumen terbaru perlu menjadi rujukan utama dalam pengelolaan dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun anggaran 2026.
Juknis 2026 Sekarang Mengacu pada Kepdirjen Pendis Nomor 2100
Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 sebelumnya menjadi dasar petunjuk teknis BOP RA dan BOS Madrasah. Namun, aturan tersebut kemudian diubah melalui Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Maret 2026.
Perubahan tersebut tidak berarti seluruh ketentuan dalam Kepdirjen 944 otomatis tidak berlaku. Kepdirjen 2100 secara khusus menetapkan perubahan atas juknis sebelumnya dan menjadi bagian yang harus dibaca bersama dengan ketentuan yang masih berlaku dari Kepdirjen 944.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga meminta kantor wilayah Kementerian Agama untuk menyampaikan perubahan tersebut kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, RA, dan madrasah sekaligus melakukan pendampingan agar penyerapan anggaran tahun 2026 berjalan optimal.
| Keterangan | Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 |
|---|---|
| Aturan awal | Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 |
| Perubahan terbaru | Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 |
| Tanggal penetapan perubahan | 12 Maret 2026 |
| Instansi | Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag |
| Sasaran | RA, MI, MTs, MA dan MAK |
| Pengelolaan | Penyaluran, pencairan, penggunaan dan pelaporan |
| Dasar data siswa | EMIS |
| Perencanaan | RKARA/RKAM dan e-RKAM sesuai ketentuan |
Dana BOP dan BOS Menjangkau RA hingga Madrasah Aliyah
BOP diperuntukkan bagi satuan pendidikan berbentuk Raudhatul Athfal, sedangkan BOS diberikan kepada madrasah yang meliputi MI, MTs, MA dan MAK. Keduanya merupakan bantuan pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan operasional personalia dan nonpersonalia satuan pendidikan.
Kepdirjen 2100 juga menegaskan bahwa bantuan operasional tidak hanya diarahkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan sekolah. Pengelolaannya juga ditujukan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
Dengan demikian, penggunaan dana perlu dikaitkan dengan kebutuhan nyata RA atau madrasah. RKARA maupun RKAM menjadi bagian penting karena belanja yang dilakukan harus memiliki dasar perencanaan.
Syarat RA dan Madrasah Bisa Menerima BOP atau BOS
Tidak semua satuan pendidikan otomatis menjadi penerima bantuan. Juknis menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh RA maupun madrasah.
Salah satu ketentuannya adalah satuan pendidikan harus memiliki izin operasional yang ditetapkan Kementerian Agama dan telah berlaku sekurang-kurangnya satu tahun sebelum dimulainya tahun anggaran. Untuk BOP atau BOS tahun anggaran 2026, contoh yang diberikan dalam juknis adalah izin operasional paling lambat 31 Desember 2024.
Terdapat pengecualian untuk RA atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat di daerah 3T, perbatasan negara, dan daerah tertentu lainnya sesuai mekanisme pengusulan serta persetujuan yang ditetapkan.
Selain izin operasional, data peserta didik juga menjadi bagian penting. Siswa harus tercatat dalam EMIS dan berada dalam rombongan belajar.
Data EMIS Menentukan Dasar Pengalokasian Dana
Besaran alokasi BOP dan BOS berkaitan erat dengan data peserta didik yang tercatat dalam EMIS. Juknis menetapkan bahwa usulan alokasi tahun anggaran berjalan menggunakan jumlah siswa berdasarkan Berita Acara Pendataan (BAP) BOP/BOS yang ditandatangani dan diunggah kepala madrasah sampai batas akhir 30 September tahun anggaran sebelumnya.
Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Direktorat KSKK Madrasah dalam mengusulkan pagu alokasi. Karena itu, validitas data siswa tidak hanya berkaitan dengan administrasi EMIS, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap perhitungan bantuan.
Juknis secara tegas mengingatkan agar madrasah memastikan data siswa benar dan menghindari input data fiktif. Tim pengelola di tingkat RA atau madrasah juga mempunyai tugas memastikan kebenaran data siswa yang dimasukkan ke EMIS.
Baca juga: Cara Aktivasi PTK di EMIS GTK 2026
Besaran BOP RA Tahun 2026
Juknis menetapkan satuan biaya BOP RA sebesar Rp600.000 per siswa per tahun. Sementara satuan biaya BOS untuk MI, MTs, MA dan MAK menggunakan satuan biaya majemuk sebagaimana tercantum dalam lampiran juknis.
Perhitungan tersebut menjadi dasar dalam menetapkan alokasi masing-masing satuan pendidikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam masih dapat melakukan penyesuaian atau perubahan satuan biaya apabila mempertimbangkan ketersediaan anggaran atau kebijakan pemerintah.
Bagi pengelola RA, angka Rp600.000 per siswa menjadi salah satu informasi penting ketika memperkirakan pagu bantuan yang akan diterima. Namun, jumlah akhir tetap mengikuti penetapan alokasi resmi berdasarkan data dan kebijakan anggaran.
Penyaluran BOP dan BOS Dilakukan Dua Tahap
Salah satu ketentuan penting dalam juknis terbaru berkaitan dengan mekanisme penyaluran. Untuk RA dan madrasah yang diselenggarakan masyarakat, penyaluran BOP/BOS dilakukan dalam dua tahap dalam bentuk uang secara non-tunai ke rekening penerima bantuan.
Tahap kedua tidak otomatis diberikan tanpa memperhatikan realisasi penggunaan dana tahap sebelumnya. Juknis menetapkan bahwa penyaluran tahap kedua dapat dilakukan apabila penerima bantuan telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80 persen dari total bantuan yang diterima pada tahap sebelumnya dan dibuktikan melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
Ketentuan ini membuat pelaporan dan pencatatan penggunaan dana menjadi sangat penting. Madrasah tidak cukup hanya menerima dana dan melakukan belanja, tetapi juga perlu memastikan penggunaan tersebut tercatat serta dapat dipertanggungjawabkan.
RKAM Menjadi Dasar Sebelum Dana Digunakan
Penggunaan BOP dan BOS harus didasarkan pada RKARA atau RKAM. Dokumen tersebut disusun oleh tim pengembang dengan melibatkan guru dan komite madrasah, kemudian ditetapkan oleh kepala RA atau madrasah serta diketahui atau dilaporkan kepada pejabat Kementerian Agama sesuai kewenangannya.
Penyusunan RKAM juga harus memperhatikan skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan. Juknis menekankan bahwa penggunaan dana diarahkan untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.
Madrasah yang sudah memperoleh dana dari APBD juga tidak diperbolehkan menggunakan dana BOP atau BOS untuk peruntukan yang sama. Ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah pembiayaan ganda atas kegiatan atau barang yang sama.
Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Login e-RKAM V2 Akibat Data EMIS Belum Sinkron
e-RKAM Tetap Menjadi Bagian Penting Pengelolaan
Pengelolaan dana BOP dan BOS semakin berkaitan dengan pencatatan secara elektronik. Madrasah yang telah mendapatkan pelatihan atau bimbingan teknis EDM dan e-RKAM diwajibkan menggunakan sistem tersebut sesuai ketentuan.
Juknis juga menempatkan Evaluasi Diri Madrasah atau EDM sebagai dasar dalam menyusun RKAM. Artinya, kebutuhan yang dimasukkan ke dalam anggaran seharusnya berasal dari kondisi dan prioritas madrasah, bukan sekadar mengulang anggaran tahun sebelumnya.
Bagi operator dan bendahara, keteraturan penginputan menjadi penting karena transaksi, dokumen pendukung, dan laporan penggunaan dana harus dapat ditelusuri kembali.
Penggunaan Dana Harus Sesuai Kebutuhan Madrasah
Ada beberapa prinsip yang perlu menjadi perhatian ketika dana BOP dan BOS digunakan. Selain mengikuti standar biaya pemerintah, anggaran harus sesuai RKARA atau RKAM dan diarahkan kepada kebutuhan prioritas.
Juknis juga mengatur penggunaan dana berdasarkan kegiatan rutin dan nonrutin. Kegiatan rutin dapat mencakup kebutuhan operasional sehari-hari, langganan listrik, air, telepon, internet, serta kebutuhan lain yang mendukung kegiatan madrasah.
Kegiatan nonrutin dapat berkaitan dengan hasil EDM, pembelajaran, kegiatan nonfisik, pemeliharaan fisik, rehabilitasi ringan, serta pengadaan kebutuhan tertentu sesuai kemampuan dan prioritas madrasah.
Honor Tetap Bisa Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Komponen honor termasuk dalam penggunaan dana yang diperbolehkan, tetapi pembayarannya harus mengikuti ketentuan standar biaya yang berlaku.
Juknis memberikan perhatian terhadap honor kegiatan. Honor output kegiatan diutamakan bagi sumber daya manusia dari luar madrasah, seperti pelatih ekstrakurikuler atau pemateri. Sementara sumber daya manusia dari internal madrasah diperhitungkan sebagai bagian dari honor rutin berdasarkan beban kerja.
Ketentuan serupa juga diterapkan pada operator IT. Operator dari luar madrasah dapat memperoleh honor sesuai ketentuan, sedangkan guru atau tenaga kependidikan internal yang merangkap sebagai operator diperhitungkan dalam honor rutin berdasarkan beban kerja.
Pembayaran honor karena itu perlu melihat jenis kegiatan, status orang yang menerima pembayaran, serta standar biaya yang berlaku.
Baca juga: Cara Login BOP RA Kemenag 2026 dan Mengajukan Dana
Kegiatan Pembelajaran Masuk dalam Penggunaan BOP dan BOS
Dana operasional dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik. Kegiatan seperti pembelajaran, pengembangan potensi siswa, kegiatan ekstrakurikuler, pengembangan profesi guru, serta manajemen madrasah termasuk bagian yang dapat dibiayai sesuai ketentuan.
Kegiatan asesmen dan penilaian juga dapat memperoleh pembiayaan sesuai aturan. Juknis mengatur sejumlah honor terkait kegiatan seperti proktor, teknisi penilaian, pengawas ujian, dan penyusunan soal dengan mengacu pada ketentuan pelaksanaan asesmen serta standar biaya yang berlaku.
Pengeluaran sebaiknya tetap dikaitkan dengan kegiatan yang telah masuk dalam perencanaan. Dengan begitu, bukti transaksi dan laporan realisasi dapat menunjukkan hubungan yang jelas antara anggaran dan kegiatan.
Sarana dan Prasarana Bisa Dibiayai, Tetapi Ada Batasnya
BOP dan BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana tertentu. Pemeliharaan peralatan dan mesin, bangunan, kendaraan dinas, serta sarana prasarana lain dapat masuk dalam kebutuhan operasional sesuai ketentuan.
Juknis membedakan pemeliharaan dengan pembangunan baru. Kerusakan ringan pada bangunan, misalnya komponen nonstruktural seperti penutup atap, plafon, atau lantai, dapat menjadi bagian dari pemeliharaan.
Sebaliknya, pembangunan ruang kelas baru dan pembangunan perpustakaan baru termasuk pengeluaran yang tidak diperbolehkan melalui komponen tersebut. Juknis juga melarang penggunaan dana untuk rehabilitasi dengan kategori rusak sedang dan rusak berat.
Kegiatan Pendamping MBG Masuk dalam Ketentuan Khusus
Ada bagian yang cukup relevan dengan kebutuhan madrasah pada 2026, yaitu kegiatan pendamping program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Juknis memasukkan kegiatan pendamping MBG bagi RA dan madrasah yang belum mendapatkan anggaran dari sumber pendanaan lain. Dengan demikian, pembiayaan tersebut harus dilihat terlebih dahulu dari sumber dana yang sudah tersedia agar tidak terjadi pembiayaan ganda.
Selain kegiatan pendamping MBG, komponen kegiatan khusus juga mencakup kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan, penanganan pandemi, serta pendidikan lingkungan hidup sesuai situasi dan kondisi.
Ada Biaya Perbankan dan Ongkos Kirim yang Diperbolehkan
Pengeluaran yang terlihat kecil seperti biaya administrasi bank dan ongkos kirim pembelian online juga diatur dalam juknis.
Keduanya masuk dalam komponen lain-lain. Biaya administrasi yang berkaitan dengan layanan perbankan dan ongkos kirim untuk pembelian secara online dapat dibebankan sepanjang berkaitan dengan pengelolaan BOP atau BOS.
Ketentuan tersebut membantu madrasah ketika melakukan transaksi non-tunai atau pembelian barang secara daring. Namun, bukti transaksi tetap perlu disimpan sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban.
Pengeluaran yang Tidak Boleh Dibebankan ke BOP dan BOS
Juknis memberikan daftar larangan yang cukup panjang. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan dana untuk kepentingan yayasan, rekening pribadi, pembangunan gedung baru, hingga kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber lain.
Beberapa penggunaan yang dilarang antara lain:
- Membiayai operasional penyelenggara atau yayasan.
- Menyimpan dana dengan maksud mendapatkan bunga.
- Menyimpan dana pada rekening pribadi.
- Meminjamkan dana kepada pihak lain.
- Membeli software untuk pelaporan keuangan BOP/BOS atau software sejenis.
- Membiayai kegiatan yang bukan prioritas.
- Membeli pakaian, seragam, atau sepatu untuk kepentingan pribadi guru atau peserta didik.
- Merehabilitasi sarana prasarana rusak sedang dan rusak berat.
- Membangun gedung atau ruangan baru.
- Membeli saham.
- Membiayai kegiatan yang telah sepenuhnya dibiayai sumber dana lain.
- Membiayai kegiatan haflah, pelepasan atau wisuda peserta didik yang tidak mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan kompetensi.
- Membiayai kegiatan yang menyebabkan pembiayaan ganda.
Larangan tersebut perlu diperhatikan sebelum belanja dilakukan. Kesalahan penggunaan dana bukan hanya berkaitan dengan pencatatan, tetapi juga dapat menjadi persoalan dalam pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Transparansi Penggunaan Dana Perlu Dilakukan
Pengelolaan dana BOP dan BOS tidak berhenti pada laporan kepada pihak internal. Juknis juga mengatur transparansi kepada masyarakat.
RA dan madrasah diwajibkan mempublikasikan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOP dan BOS. Publikasi dilakukan setiap semester mengikuti periode pembuatan laporan.
Media publikasi dapat berupa papan informasi madrasah, website resmi RA atau madrasah, maupun tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Isi yang dipublikasikan berupa rekapitulasi penggunaan berdasarkan komponen pembiayaan.
Ketentuan ini membuat masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana yang diterima satuan pendidikan. Pada saat yang sama, madrasah memiliki dokumen yang lebih tertib ketika harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
Pembukuan Harus Didukung Bukti Transaksi
Setiap penerimaan dan pengeluaran BOP atau BOS harus dicatat dan didukung bukti yang sah. Pembukuan dilakukan menggunakan komputer dan bagi madrasah yang sudah mengikuti bimbingan teknis e-RKAM, pencatatan dilakukan melalui aplikasi tersebut sesuai ketentuan.
Dokumen pembukuan juga perlu dicetak setiap bulan, termasuk ketika transaksi pada bulan tersebut nihil, kemudian ditandatangani kepala madrasah dan bendahara. Seluruh pembukuan beserta dokumen pendukung wajib diarsipkan.
Beberapa dokumen pertanggungjawaban yang berkaitan dengan pengelolaan dana antara lain Buku Kas Umum, Buku Pembantu Pajak, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, serta dokumen transaksi dan bukti pendukung lainnya.
Dana yang Tersisa di Akhir Tahun Perlu Diperhatikan
Juknis juga mengatur kondisi ketika masih terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran. Jika sampai 31 Desember masih terdapat sisa dana sesuai ketentuan, sisa tersebut harus dikembalikan ke kas negara.
Ketentuan ini menjadi alasan mengapa perencanaan dan realisasi anggaran perlu dipantau secara berkala. Pengelola madrasah tidak sebaiknya menunggu akhir tahun untuk mengetahui berapa besar dana yang sudah digunakan dan berapa yang masih tersisa.
Pemantauan berkala juga membantu memastikan setiap kegiatan yang direncanakan benar-benar memiliki bukti pelaksanaan dan dokumen pertanggungjawaban.
Download PDF Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 Terbaru
Dokumen yang perlu dijadikan rujukan terbaru adalah Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS pada Madrasah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 12 Maret 2026.
Salinan dokumen tersedia dalam bentuk PDF dan memuat perubahan serta lampiran juknis yang menjadi acuan bagi pengelola BOP dan BOS di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga satuan pendidikan.
Download PDF Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026:
Download PDF Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026
Dokumen tersebut merupakan salinan yang memuat Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026. Untuk memastikan dokumen yang digunakan benar-benar sesuai dengan salinan resmi yang diterima Kantor Kemenag wilayah, dokumen yang diteruskan melalui Kanwil atau Kantor Kemenag kabupaten/kota dapat dijadikan pembanding. Surat pengantar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 16 Maret 2026 juga menyebutkan bahwa salinan Kepdirjen 2100 telah disampaikan kepada seluruh Kanwil Kementerian Agama untuk diinformasikan dan disosialisasikan.
Bagian yang Perlu Dicek Pengelola Madrasah
Dengan adanya perubahan juknis pada pertengahan Maret 2026, pengelola RA dan madrasah sebaiknya tidak hanya mengunduh dokumennya. Beberapa bagian perlu dicocokkan dengan kondisi administrasi dan anggaran masing-masing satuan pendidikan.
Hal yang dapat diperiksa meliputi:
- Validitas data siswa pada EMIS.
- Berita Acara Pendataan BOP/BOS.
- Status dan masa berlaku izin operasional.
- RKARA atau RKAM.
- Penggunaan e-RKAM bagi madrasah yang telah memenuhi ketentuan.
- Komponen honor.
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana.
- Penggunaan dana untuk kegiatan khusus.
- Ketentuan pendamping MBG.
- Bukti transaksi dan pembukuan.
- Laporan realisasi penggunaan dana.
- Publikasi realisasi penggunaan dana.
- Persyaratan untuk pencairan tahap berikutnya.
Pengecekan tersebut penting karena perubahan juknis bukan hanya menyangkut nama keputusan. Sejumlah ketentuan teknis mengenai penggunaan, penyaluran, pengadaan dan pelaporan perlu diterapkan dalam pengelolaan dana tahun anggaran 2026.
Perubahan Juknis 2026 Membuat Administrasi Semakin Penting
Kehadiran Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah terus disesuaikan untuk memperkuat efektivitas, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran. Aturan terbaru ini juga menjadi acuan bagi tim pengelola di berbagai tingkat dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana.
Bagi RA dan madrasah, bagian yang paling penting bukan sekadar mengetahui nomor juknis terbaru. Validitas data EMIS, kesesuaian RKAM, penggunaan dana sesuai komponen, pencatatan transaksi, pemenuhan syarat pencairan tahap berikutnya, serta pelaporan harus berjalan bersama. Dengan menggunakan Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 sebagai acuan terbaru, pengelolaan BOP dan BOS tahun 2026 dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.