Hasil Penilaian Kompetensi Penyuluh Agama Islam 2026, Sebanyak 1.120 Peserta Dinyatakan Lulus

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengumumkan hasil Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026. Dari 1.350 penyuluh yang mengikuti rangkaian penilaian, sebanyak 1.120 peserta dinyatakan lulus.

Hasil tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengembangan karier Penyuluh Agama Islam, khususnya untuk pengisian jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya. Penilaian sebelumnya digelar pada 22 sampai 31 Juli 2026 dan diikuti peserta dari 34 provinsi.

1.120 Penyuluh Dinyatakan Lulus

Data hasil penilaian menunjukkan 1.120 dari 1.350 peserta berhasil memenuhi ketentuan kelulusan. Artinya, masih terdapat 230 peserta yang belum dinyatakan lulus dalam penilaian kompetensi tahun ini.

Peserta yang lulus selanjutnya dapat diproses untuk kenaikan jenjang jabatan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan ketersediaan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Ahli Muda dan Ahli Madya.

Penilaian tersebut tidak hanya digunakan untuk menentukan kelulusan. Kementerian Agama juga menjadikannya sebagai instrumen untuk melihat kebutuhan pengembangan kompetensi para penyuluh.

Kompetensi Teknis Capai Kelulusan 100 Persen

Salah satu hasil yang cukup menonjol terdapat pada aspek kompetensi teknis. Tingkat kelulusan untuk kompetensi teknis disebut mencapai 100 persen.

Penilaian secara keseluruhan mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, serta kompetensi teknis substansi kepenyuluhan. Tahap pengujian dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara teknis.

Capaian pada kompetensi teknis memperlihatkan bahwa penguasaan peserta terhadap substansi kepenyuluhan dan regulasi terkait tergolong kuat. Tantangan berikutnya justru bagaimana kemampuan tersebut diterapkan ketika penyuluh berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat.

Baca juga: Kemenag Tegaskan 4 Peran Penghulu, Tidak Sekadar Mengurus Akad Nikah

Bukan Sekadar Syarat Naik Jenjang

Kementerian Agama menempatkan penilaian kompetensi bukan sekadar sebagai proses administratif untuk mendapatkan kenaikan jabatan. Hasil penilaian diharapkan berhubungan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan bahwa kenaikan jenjang harus diikuti dengan peningkatan kapasitas, tanggung jawab dan kontribusi penyuluh.

“Selamat kepada Penyuluh Agama Islam yang dinyatakan lulus. Kenaikan jenjang membawa amanah beserta tanggung jawab yang lebih besar. Kompetensi yang meningkat harus terlihat pada kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat,” ujar Muchlis.

Pesan tersebut menjadi penting karena jabatan yang lebih tinggi membawa tuntutan pekerjaan yang juga semakin besar. Penyuluh tidak hanya dituntut mampu menyampaikan materi keagamaan, tetapi juga memahami persoalan sosial yang berkembang di lingkungan binaannya.

Penyuluh Dituntut Mampu Membaca Persoalan Umat

Perubahan kebutuhan masyarakat membuat tugas penyuluh semakin luas. Persoalan keluarga, kerukunan antarumat, literasi keagamaan, ekonomi umat hingga berbagai persoalan sosial membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada penyampaian materi keagamaan.

Kemenag juga menekankan pentingnya kemampuan penyuluh dalam memahami dinamika sosial, isu kebangsaan dan literasi digital. Peran tersebut membuat penyuluh berada pada posisi strategis karena berhubungan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Kebutuhan terhadap kemampuan digital juga semakin relevan karena informasi keagamaan kini banyak beredar melalui media sosial dan platform digital. Penyuluh dituntut mampu memberikan penjelasan yang benar sekaligus merespons persoalan yang muncul di ruang publik secara bijak.

Baca jgua: Sambut Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Ajak 1,78 Juta Umat Berselawat

Ada Kesempatan Remedial bagi Peserta Belum Lulus

Peserta yang belum berhasil dalam penilaian tahun ini masih mendapatkan kesempatan untuk mengikuti penilaian kompetensi ulang atau remedial. Sebelum mengikuti penilaian kembali, peserta akan memperoleh penguatan kompetensi.

Tahap remedial dijadwalkan berlangsung pada 8–9 September 2026. Kesempatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan, bukan sekadar kesempatan kedua untuk mengejar status lulus.

Jumlah peserta yang belum lulus mencapai 230 orang. Dengan adanya remedial, hasil penilaian tidak langsung menjadi akhir dari proses pengembangan kompetensi, melainkan dapat digunakan untuk menentukan bagian yang masih perlu diperkuat.

Sertifikat dan Rekomendasi Mulai September

Peserta yang telah dinyatakan lulus juga perlu memperhatikan tahapan setelah pengumuman. Sertifikat hasil penilaian serta surat rekomendasi kenaikan jenjang dijadwalkan dapat diunduh mulai 1 September 2026 sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Agama.

Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses lanjutan bagi peserta yang memenuhi persyaratan kenaikan jenjang. Namun, kelulusan penilaian kompetensi tetap perlu dibaca bersama ketentuan jabatan dan ketersediaan formasi yang tersedia.

Hasil Penilaian Menjadi Dasar Pembinaan

Kasubdit Bina Penyuluh Agama Islam Jamaluddin M. Marki menyebut hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar penyusunan peta pembinaan penyuluh. Peserta yang naik jenjang juga akan didorong menyusun program kerja selama satu tahun sebagai bentuk peningkatan tanggung jawab setelah memperoleh jenjang jabatan baru.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penilaian kompetensi tidak berhenti ketika daftar kelulusan diumumkan. Ada upaya untuk menghubungkan hasil ujian dengan pembinaan karier dan kualitas kinerja penyuluh di lapangan.

Bagi peserta yang lulus, tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa peningkatan jenjang benar-benar diikuti peningkatan kualitas pelayanan. Sementara bagi peserta yang belum lulus, remedial September memberikan ruang untuk memperbaiki kompetensi sebelum mengikuti penilaian kembali.

Cara Melihat Hasil Penilaian Kompetensi Penyuluh Agama 2026

Informasi hasil Penilaian Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Islam Tahun 2026 diumumkan melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Daftar peserta yang lulus dapat dicek melalui informasi resmi Ditjen Bimas Islam dan kanal informasi Penyuluh Agama Islam. Peserta sebaiknya mencocokkan nama dengan daftar pengumuman serta memperhatikan informasi mengenai sertifikat, surat rekomendasi dan jadwal remedial.

Pengumuman tahun 2026 sekaligus memperlihatkan bahwa ukuran kompetensi penyuluh mulai diarahkan lebih luas. Penguasaan materi teknis memang menjadi fondasi penting, tetapi kemampuan manajerial, sosial kultural, literasi digital dan kepekaan membaca persoalan masyarakat menjadi bagian yang tidak kalah menentukan.

Dengan 1.120 peserta dinyatakan lulus dan 230 lainnya mendapat kesempatan mengikuti remedial, proses Penilaian Kompetensi Penyuluh Agama 2026 masih berlanjut ke tahap berikutnya. Hasil akhirnya diharapkan tidak hanya menghasilkan penyuluh yang memenuhi standar jabatan, tetapi juga mampu memberikan pelayanan keagamaan yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Sangat senang dapat berbagi info di kemenagpasangkayu.id ini, sebagai seorang pemuda yang masih kuliah, menulis bisa menjadi sumber pengetahuan baru.

Leave a Comment