Rincian Komponen Biaya yang Boleh dan Tidak Boleh Dibiayai Menggunakan Dana BOS Madrasah 2026

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah memiliki batasan yang harus dipahami sejak tahap perencanaan. Setiap pengeluaran perlu disesuaikan dengan petunjuk teknis dan kebutuhan madrasah.

Ketentuan BOS madrasah tahun 2026 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 beserta perubahannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur komponen penggunaan dana, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, hingga pengawasan. Karena itu, guru, kepala madrasah, bendahara, dan pengelola BOS perlu memahami batas pembiayaannya.

Dana BOS Madrasah Digunakan untuk Kebutuhan Apa Saja?

Dana BOS pada dasarnya digunakan untuk mendukung operasional madrasah dan peningkatan mutu pembelajaran. Penggunaannya harus mengacu pada kebutuhan prioritas yang telah direncanakan.

Perencanaan tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Penyusunannya melibatkan unsur madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.

Penggunaan dana juga perlu memperhatikan standar biaya pemerintah. Belanja tidak cukup hanya memiliki bukti transaksi, tetapi juga harus sesuai peruntukan.

Secara umum, ruang lingkup penggunaan Dana BOS madrasah tahun 2026 mencakup tiga komponen utama. Komponen tersebut terdiri atas honor, kegiatan, serta kegiatan khusus.

Selain itu, terdapat komponen lain yang berkaitan dengan kebutuhan tertentu. Contohnya biaya administrasi perbankan dan ongkos kirim.

Komponen Honor yang Dapat Dibiayai Dana BOS

Honor menjadi salah satu komponen yang dapat menggunakan Dana BOS. Namun, pembayarannya memiliki ketentuan dan batas tertentu.

Dana BOS dapat membantu pembiayaan honor bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Besarannya perlu mempertimbangkan beban kerja dan kemampuan keuangan madrasah.

Dalam menentukan honor, madrasah juga perlu memperhatikan standar biaya serta ketentuan lain yang berlaku. Penggunaan dana tidak boleh mengabaikan kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan.

Honor Rutin Guru dan Tenaga Kependidikan

Honor rutin dapat diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN sesuai ketentuan.

Perhitungannya mempertimbangkan beban kerja masing-masing. Tugas utama dan tugas tambahan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran honor.

Tenaga kependidikan yang dapat termasuk dalam pembiayaan antara lain:

  • tenaga administrasi
  • tenaga perpustakaan
  • tenaga laboratorium
  • tenaga kebersihan
  • tenaga keamanan
  • operator EMIS atau IT
  • pengelola keuangan sebagai tugas tambahan.

Dana BOS juga dapat membantu pembayaran honor rutin bagi tenaga pendidik non-ASN. Ketentuannya tetap memperhatikan kemampuan anggaran madrasah.

Penggunaan Dana BOS untuk honor rutin beserta iuran BPJS bagi pegawai non-ASN yang melebihi 60 persen dari total dana BOS dalam satu tahun memerlukan persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Honor Kegiatan

Selain honor rutin, Dana BOS dapat digunakan untuk honor kegiatan tertentu. Pembayarannya harus terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan.

Contohnya adalah honor kepanitiaan kegiatan pembelajaran, pengembangan potensi siswa, pengembangan profesi guru, PPDB, dan Matsama.

Honor juga dapat diberikan untuk narasumber, pelatih, fasilitator, atau pengajar dalam kegiatan yang memenuhi ketentuan. Besaran honor harus mengacu pada standar biaya yang berlaku.

Honor Operator

Pembayaran honor operator juga termasuk komponen yang dapat dibiayai. Skema pembayaran dapat berupa honor rutin bulanan atau honor berdasarkan kegiatan.

Ketentuan besaran honor tetap harus memperhatikan standar biaya. Beban kerja dan kemampuan keuangan madrasah juga perlu menjadi pertimbangan.

Dana BOS tidak dapat digunakan untuk membayar gaji atau honor ASN sebagai pengeluaran yang seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran kepegawaian.

Kegiatan Rutin yang Dapat Menggunakan Dana BOS

Komponen kegiatan rutin mencakup kebutuhan operasional yang mendukung keberlangsungan layanan pendidikan. Pengeluaran tetap harus memiliki hubungan dengan kebutuhan madrasah.

Beberapa kebutuhan yang dapat dibiayai antara lain bahan habis pakai dan persediaan perkantoran. Kebutuhan tersebut harus digunakan untuk mendukung operasional madrasah.

Langganan Listrik, Air, Telepon, dan Internet

Dana BOS dapat digunakan untuk membayar kebutuhan daya dan jasa. Komponen ini mencakup listrik, air, telepon, dan internet.

Langganan yang berkaitan dengan dukungan transformasi digital madrasah juga dapat masuk dalam komponen tersebut. Penggunaannya tetap harus dicantumkan dalam perencanaan anggaran.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Pemeliharaan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam operasional madrasah. Dana BOS dapat digunakan untuk menjaga fasilitas agar tetap berfungsi.

Pemeliharaan dapat mencakup peralatan dan mesin. Pemeliharaan bangunan dan sarana prasarana lain juga dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Untuk bangunan, pembiayaan diarahkan pada pemeliharaan atau rehabilitasi ringan. Rehabilitasi tersebut terutama berkaitan dengan bagian nonstruktural.

Contohnya adalah perbaikan penutup atap, plafon, lantai, atau dinding pengisi. Pembangunan gedung baru tidak termasuk dalam pembiayaan tersebut.

Kebutuhan Rapat dan Koordinasi

Dana BOS dapat digunakan untuk kebutuhan rapat rutin. Pengeluaran harus berhubungan dengan penyelenggaraan operasional madrasah.

Biaya tertentu untuk koordinasi dan pengambilan dana juga dapat masuk dalam komponen kegiatan. Semua pengeluaran tetap harus didukung dokumen pertanggungjawaban.

Pengadaan Barang dan Sarana Pendukung Pembelajaran

Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan sejumlah barang yang diperlukan madrasah. Pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan dan skala prioritas.

Peralatan dan mesin baru dapat dibeli sesuai kemampuan dan kebutuhan madrasah. Pengadaan tersebut harus direncanakan dalam RKAM.

Madrasah juga dapat menggunakan Dana BOS untuk membeli buku dan bahan pembelajaran. Buku agama dan keagamaan harus memenuhi ketentuan penilaian yang berlaku.

Sarana prasarana tertentu juga dapat dibiayai. Contohnya pemasangan listrik atau internet dan kebutuhan pendukung transformasi digital madrasah.

Pengadaan toilet atau WC juga dapat dilakukan sesuai kebutuhan siswa dan guru. Jumlah serta spesifikasinya harus disesuaikan dengan kondisi madrasah.

Pembiayaan Pelatihan Guru dan Pengembangan Potensi Siswa

Dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan peningkatan kompetensi. Salah satunya melalui pelatihan kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan.

Kegiatan pengembangan potensi siswa juga termasuk komponen yang dapat dibiayai. Pembiayaan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Untuk kegiatan internal yang diselenggarakan satuan pendidikan, terdapat batas frekuensi tertentu. Pelatihan dan kegiatan pengembangan potensi siswa dapat dibiayai paling banyak satu kali dalam satu tahun anggaran.

Jika kegiatan diselenggarakan pihak eksternal, pembiayaan dapat mencakup kebutuhan perjalanan dan akomodasi. Ketentuannya tetap mengikuti aturan penggunaan Dana BOS.

Biaya narasumber, juri, atau penilai juga dapat diberikan jika memenuhi ketentuan. Besarannya harus memperhatikan kewajaran dan standar biaya yang berlaku.

Kegiatan Khusus yang Dapat Dibiayai

Juknis BOS 2026 juga menyediakan ruang untuk kegiatan khusus. Komponen ini dapat digunakan sesuai situasi dan kebutuhan madrasah.

Salah satunya berkaitan dengan penanganan pandemi atau kesehatan. Kebutuhan pendidikan lingkungan hidup juga dapat dimasukkan sesuai kondisi.

Dana BOS juga dapat digunakan untuk kegiatan pendamping program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada madrasah. Pembiayaan ini berlaku untuk kebutuhan yang belum memperoleh pendanaan dari sumber lain.

Ketentuan tersebut penting diperhatikan agar tidak terjadi pembiayaan ganda. Madrasah perlu memastikan sumber dana sebelum melakukan pengeluaran.

Pengeluaran Lain yang Diperbolehkan

Terdapat pula kebutuhan tertentu yang masuk dalam komponen lain-lain. Salah satunya adalah biaya yang muncul dari layanan perbankan.

Biaya administrasi bank dapat dibebankan sesuai ketentuan. Ongkos kirim untuk pembelian secara daring juga termasuk pengeluaran yang dapat dibiayai.

Pengeluaran tersebut tetap harus berkaitan dengan transaksi Dana BOS. Bukti transaksi perlu disimpan sebagai bagian dari administrasi pertanggungjawaban.

Komponen yang Tidak Boleh Dibiayai Dana BOS

Tidak semua kebutuhan madrasah dapat menggunakan Dana BOS. Beberapa jenis pengeluaran secara tegas tidak termasuk dalam komponen pembiayaan.

Batasan ini penting diperhatikan sejak tahap penyusunan RKAM. Kesalahan dalam perencanaan dapat menyebabkan pengeluaran tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Pembangunan Gedung Baru

Dana BOS tidak digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru. Pembangunan perpustakaan baru juga termasuk pengeluaran yang tidak diperbolehkan.

Kondisi ini berbeda dengan pemeliharaan atau rehabilitasi ringan. Karena itu, madrasah perlu membedakan antara memperbaiki fasilitas dan membangun fasilitas baru.

Pembayaran Gaji atau Honor ASN

Dana BOS tidak digunakan untuk membiayai gaji atau honor ASN. Pembayaran tersebut memiliki sumber anggaran kepegawaian sesuai status dan ketentuan masing-masing.

Pengelola BOS perlu memastikan status penerima sebelum memasukkan pembayaran ke dalam anggaran. Hal ini penting untuk mencegah kesalahan pencatatan.

Belanja yang Sudah Dibiayai Sumber Dana Lain

Madrasah tidak boleh membiayai kebutuhan yang sama menggunakan dua sumber anggaran. Prinsip ini mencegah terjadinya pembiayaan ganda.

Sebagai contoh, kebutuhan yang sudah mendapatkan anggaran dari kementerian atau instansi lain tidak semestinya kembali dibebankan pada Dana BOS.

Hal serupa berlaku untuk kebutuhan yang telah dibiayai APBD. Madrasah perlu memastikan sumber pembiayaan sebelum melakukan transaksi.

Pembelian yang Dipaksakan

Pengelola Dana BOS dilarang melakukan pemaksaan dalam pembelian atau pengadaan barang dan jasa. Pengadaan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan madrasah.

Pengelola juga tidak boleh bertindak sebagai distributor atau pengecer dalam proses pengadaan. Ketentuan ini berkaitan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penggunaan Dana Harus Sesuai RKAM

RKAM menjadi bagian penting dalam pengelolaan Dana BOS. Penggunaan dana harus memiliki dasar perencanaan yang jelas.

Madrasah juga diwajibkan menggunakan aplikasi e-RKAM dan EDM dalam pengelolaan Dana BOS. Pengelolaan tersebut mencakup perencanaan, penatausahaan, realisasi, hingga pelaporan.

Guru memiliki peran penting dalam proses tersebut. Kebutuhan pembelajaran dapat disampaikan melalui perencanaan madrasah.

Dengan demikian, kebutuhan guru tidak langsung dibelanjakan menggunakan Dana BOS. Kebutuhan tersebut perlu masuk dalam perencanaan dan mengikuti mekanisme penganggaran yang berlaku.

Bukti Transaksi Tetap Menjadi Bagian Penting

Setiap pengeluaran Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan. Bukti transaksi perlu disimpan dan diarsipkan dengan tertib.

Dokumen tersebut menjadi dasar ketika dilakukan pemeriksaan atau monitoring. Kelengkapan administrasi juga membantu madrasah menjelaskan penggunaan anggaran.

Pengelola perlu memperhatikan kesesuaian antara rencana, transaksi, barang atau jasa yang diterima, dan laporan. Keempat unsur tersebut harus dapat ditelusuri dengan jelas.

Guru Perlu Memahami Batas Pembiayaan BOS

Guru tidak hanya berperan sebagai penerima manfaat kegiatan madrasah. Guru juga dapat terlibat dalam proses perencanaan kebutuhan pendidikan.

Pemahaman mengenai komponen Dana BOS membantu guru menyampaikan kebutuhan secara tepat. Usulan dapat diarahkan pada kebutuhan yang memang diperbolehkan.

Contohnya kebutuhan bahan pembelajaran, kegiatan pengembangan potensi siswa, atau kegiatan peningkatan kompetensi. Semua usulan tetap harus mengikuti skala prioritas dan kemampuan anggaran.

Jika terdapat kebutuhan yang belum jelas status pembiayaannya, sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pengelola dapat berkoordinasi dengan kepala madrasah, bendahara, pengawas, atau Kantor Kementerian Agama sesuai kewenangan.

Periksa Ketentuan Sebelum Melakukan Belanja

Pengelolaan Dana BOS membutuhkan ketelitian. Jenis barang atau kegiatan yang terlihat sederhana belum tentu otomatis dapat dibiayai.

Sebelum transaksi dilakukan, beberapa hal perlu diperiksa:

  • Apakah kebutuhan tersebut tercantum dalam perencanaan?
  • Apakah jenis pengeluarannya diperbolehkan?
  • Apakah sudah tersedia anggarannya?
  • Apakah kebutuhan tersebut telah dibiayai sumber dana lain?
  • Apakah harga dan pembeliannya mengikuti ketentuan?
  • Apakah bukti transaksi dapat dipertanggungjawabkan?

Pengecekan tersebut membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi. Pengelola juga dapat melakukan klarifikasi jika terdapat ketentuan yang belum dipahami.

Ketentuan BOS 2026 Perlu Mengikuti Pembaruan Regulasi

Petunjuk teknis Dana BOS dapat mengalami perubahan. Karena itu, dokumen yang digunakan madrasah harus merupakan ketentuan terbaru.

Pada 2026, Juknis BOS madrasah mengalami perubahan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2100 Tahun 2026. Perubahan tersebut merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 944 Tahun 2026.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya tidak menggunakan petunjuk teknis tahun sebelumnya sebagai satu-satunya acuan. Pengelola perlu memastikan regulasi yang digunakan masih berlaku.

Koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama juga penting. Terutama jika terdapat jenis belanja yang belum jelas atau membutuhkan persetujuan tertentu.

Catatan Penting

Informasi mengenai komponen penggunaan Dana BOS di atas disusun sebagai panduan edukatif. Pelaksanaan belanja tetap harus mengikuti petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.

Ketentuan dapat diperbarui sesuai kebijakan Kementerian Agama dan pemerintah. Karena itu, kepala madrasah, guru, bendahara, serta pengelola BOS perlu merujuk pada dokumen resmi terbaru.

Jika terdapat perbedaan antara informasi umum dan ketentuan dalam regulasi terbaru, maka regulasi resmi yang berlaku menjadi acuan utama. Klarifikasi dapat dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kanwil Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

Buku adalah jendela dunia, membaca bisa membuat kita lebih tahu banyak hal. Di transformasi sekarang ini, membaca yang paling mudah yaitu lewat internet. Kita dapat menemukan beragam informasi dari genggaman kita.

Leave a Comment