Jangan Sampai Terlambat! Ini Jadwal Pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II 2026

Kementerian Agama mulai membuka proses pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026. Bagi Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah penerima bantuan, jadwal pengajuan perlu diperhatikan karena prosesnya dibagi dalam beberapa periode.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Surat Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026 mengenai penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026. Pengajuan tidak dilakukan sekaligus, melainkan dibuka dalam tiga periode dengan jadwal verifikasi yang berbeda.

Skema dua tahap ini merupakan pola baru yang diterapkan Kemenag pada 2026. Sebelumnya, penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah dilakukan secara triwulanan, sedangkan tahun ini distribusi anggaran dipadatkan menjadi dua tahap berbasis semester.

Baca juga: Cara Login BOP RA Kemenag 2026 dan Mengajukan Dana

Tiga Periode Pengajuan Sudah Disiapkan

Kemenag memberikan tiga kesempatan bagi RA dan madrasah untuk mengajukan dokumen pencairan Tahap II. Periode pertama berlangsung mulai akhir Juli hingga awal Agustus, kemudian dilanjutkan periode kedua pada Agustus dan periode ketiga pada September 2026.

Berikut jadwal pengajuan dan verifikasi BOP RA serta BOS Madrasah Tahap II 2026:

PeriodePengajuan BerkasVerifikasi
Periode I29 Juli–8 Agustus 202629 Juli–9 Agustus 2026
Periode II18–30 Agustus 202618–31 Agustus 2026
Periode III14–27 September 202614–28 September 2026

Jadwal tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan operator, bendahara, dan kepala RA/madrasah. Pengajuan sebaiknya tidak menunggu periode terakhir karena masih ada tahapan pemeriksaan setelah dokumen dikirim.

Pengajuan Tahap II Dimulai 29 Juli

Periode pertama pengajuan sudah dibuka sejak 29 Juli 2026 dan berlangsung hingga 8 Agustus 2026. Verifikasi dokumen dilakukan mulai 29 Juli sampai 9 Agustus 2026.

Bagi lembaga yang belum sempat masuk periode pertama, masih terdapat dua kesempatan berikutnya. Periode kedua dibuka 18–30 Agustus, sedangkan periode ketiga berlangsung 14–27 September 2026.

Pembagian tersebut memberikan waktu tambahan bagi lembaga untuk menyelesaikan administrasi. Namun, setiap RA dan madrasah tetap perlu memastikan dokumen sudah benar sebelum dikirim karena berkas akan melalui proses verifikasi.

Dokumen Untuk Penerima Tahap I

RA atau madrasah yang sudah menerima BOP atau BOS pada Tahap I memiliki sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan Tahap II.

Persyaratan utamanya meliputi:

  • LPJ realisasi penggunaan dana minimal 80 persen dari dana Tahap I.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
  • Surat permohonan pencairan Tahap II.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  • Kuitansi penerimaan bantuan Tahap II.

Ketentuan penggunaan minimal 80 persen menjadi bagian penting karena pencairan Tahap II berkaitan dengan realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya. Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2026 juga mengatur bahwa penyaluran tahap kedua dapat dilakukan apabila penerima telah membelanjakan sekurang-kurangnya 80 persen dari bantuan sebelumnya dan dibuktikan melalui laporan realisasi penggunaan dana.

Ada Persyaratan Berbeda Untuk Penerima Lama

Kategori penerima tidak hanya mencakup lembaga yang menerima bantuan pada Tahap I 2026. RA atau madrasah yang pernah memperoleh bantuan pada tahun sebelumnya tetapi tidak masuk kategori penerima Tahap I juga memiliki dokumen tersendiri.

Berkas yang perlu diperhatikan antara lain:

  • LPJ tahun sebelumnya.
  • Surat permohonan pencairan.
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  • SPTJM Tahap II.
  • Kuitansi penerimaan bantuan.
  • RKAM.

Perbedaan kategori ini penting karena dokumen yang harus diunggah tidak selalu sama untuk setiap lembaga. Operator sebaiknya memeriksa kategori penerima yang tercantum pada sistem sebelum menyiapkan berkas.

Baca juga: Kenapa Nama Tidak Muncul di PIP Madrasah 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengeceknya

Madrasah Yang Baru Menerima Bantuan

Kemenag juga mengatur dokumen bagi RA atau madrasah yang baru pertama kali memperoleh BOP RA atau BOS Madrasah.

Dokumen yang perlu disiapkan mencakup surat pernyataan belum pernah menerima bantuan, surat permohonan pencairan, PKS, SPTJM, kuitansi penerimaan, dan RKAM.

Karena kategori penerima baru memiliki persyaratan berbeda, jangan menggunakan berkas dari kategori penerima Tahap I secara otomatis. Pastikan dokumen mengikuti status lembaga yang tercantum pada sistem pengajuan.

Pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Menggunakan Sistem Berbeda

Pengelola RA dan madrasah juga perlu memperhatikan tempat pengunggahan dokumen. BOP RA dan BOS Madrasah tidak seluruhnya diproses melalui portal yang sama.

Untuk BOP RA, pengajuan dilakukan melalui Portal BOS Kemenag. Sementara pengajuan BOS Madrasah dilakukan melalui sistem e-RKAM.

Perbedaan ini penting bagi operator karena kesalahan memilih sistem dapat membuat proses pengajuan tidak berjalan sesuai ketentuan.

Verifikasi Menentukan Kelanjutan Pengajuan

Setelah dokumen diunggah, berkas tidak langsung berarti pencairan sudah selesai. Dokumen masih harus diperiksa oleh tim yang ditunjuk sesuai jenjang lembaga.

Untuk RA, MI, dan MTs, verifikasi dilakukan oleh Tim BOS pada tingkat Kemenag Kabupaten/Kota. Sementara untuk MA, pemeriksaan dilakukan oleh Tim BOS Provinsi pada Kanwil Kementerian Agama.

Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian yang tidak kalah penting dari ketepatan waktu pengajuan. Berkas yang belum sesuai dapat membutuhkan perbaikan sebelum proses berikutnya berjalan.

Jangan Menunggu Sampai Periode Terakhir

Bagi RA dan madrasah yang belum mengajukan Tahap II, masih tersedia periode kedua dan ketiga. Namun, menunggu sampai hari terakhir bukan pilihan yang ideal karena operator masih harus menghadapi kemungkinan dokumen dikembalikan untuk diperbaiki.

Kesalahan kecil dalam data atau dokumen juga dapat berdampak pada proses penyaluran. Kemenag Barito Selatan, misalnya, mengingatkan pada Juli 2026 bahwa kesalahan data sekecil apa pun dapat berpengaruh terhadap penyaluran BOS dan BOP madrasah.

Karena itu, dokumen sebaiknya diperiksa sebelum diunggah, terutama nama lembaga, nominal bantuan, laporan realisasi, tanda tangan, serta kesesuaian dokumen dengan kategori penerima.

Jadwal Tahap II Masih Berlanjut

Bagi lembaga yang belum masuk periode pertama, kesempatan berikutnya adalah 18–30 Agustus 2026. Setelah itu masih tersedia periode ketiga pada 14–27 September 2026.

KegiatanJadwal Terakhir
Pengajuan Periode II30 Agustus 2026
Verifikasi Periode II31 Agustus 2026
Pengajuan Periode III27 September 2026
Verifikasi Periode III28 September 2026

Dengan masih adanya dua periode berikutnya, RA dan madrasah yang belum mengajukan tidak perlu panik. Namun, persiapan dokumen tetap sebaiknya dilakukan sejak sekarang agar pengajuan tidak terburu-buru.

BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II 2026 menggunakan tiga periode pengajuan, yakni 29 Juli–8 Agustus, 18–30 Agustus, dan 14–27 September 2026. Lembaga yang sudah menerima Tahap I perlu menyiapkan LPJ realisasi penggunaan minimal 80 persen beserta dokumen pendukung lainnya, sedangkan penerima dengan kategori berbeda memiliki persyaratan masing-masing.

Bagi operator RA dan madrasah, yang paling penting sekarang adalah memastikan dokumen sudah lengkap dan mengajukan sesuai periode yang tersedia. Jangan menunggu batas terakhir jika berkas sebenarnya sudah siap, karena masih ada tahap verifikasi yang harus dilalui sebelum bantuan Tahap II dapat disalurkan.

Leave a Comment