Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 kembali dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Pendaftaran calon PPIH Kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M dimulai 20 Agustus 2026 dan menjadi kesempatan bagi tenaga kesehatan yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi.
Rekrutmen ini mencakup kebutuhan PPIH Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi. Formasi yang tersedia tidak hanya untuk dokter, tetapi juga mencakup perawat, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, serta beberapa peminatan tenaga kesehatan lainnya.
Informasi resmi Kemenhaj menyebut pendaftaran dibuka selama periode 20-26 Agustus 2026. Karena waktunya terbatas, calon peserta sebaiknya memeriksa persyaratan dan dokumen terlebih dahulu sebelum mengisi pendaftaran.
Formasi Petugas Kesehatan Haji 2027 yang dibuka
Kebutuhan petugas kesehatan tidak hanya ditempatkan bersama kloter jemaah. Dalam seleksi ini terdapat kebutuhan tenaga kesehatan untuk sejumlah fungsi pelayanan, termasuk sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia.
Profesi yang dapat mengikuti seleksi antara lain dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi sesuai dengan formasi dan peminatan yang tersedia.
Terdapat pula peminatan tertentu, seperti tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, tenaga pengelola kesehatan haji, serta Tim Reaksi Cepat Sektor.
Perbedaan peminatan tersebut membuat calon peserta perlu memperhatikan persyaratan khusus sebelum memilih formasi. Pengalaman kerja dan dokumen profesi harus sesuai dengan bidang yang diminati.
Syarat umum calon Petugas Kesehatan Haji
Persyaratan umum menjadi dasar yang harus dipenuhi sebelum calon peserta masuk ke ketentuan khusus berdasarkan formasi.
Beberapa syarat yang tercantum dalam informasi seleksi meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani dengan bukti Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang hamil bagi pelamar perempuan.
- Memiliki izin suami bagi pelamar perempuan yang telah berkeluarga sesuai ketentuan.
- Memiliki komitmen dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
- Tidak sedang menjadi tersangka dalam perkara pidana.
- Memiliki identitas kependudukan yang sah.
- Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
- ASN, TNI/Polri, dan karyawan wajib menyertakan izin tertulis dari pimpinan sesuai ketentuan instansi.
- Mampu mengoperasikan komputer dan/atau perangkat berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris.
- Pendaftar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, atau PHD pada tahun yang sama.
- Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2023.
Persyaratan tersebut berlaku sebagai penyaring awal sebelum calon peserta melihat ketentuan yang lebih spesifik. Karena itu, memenuhi syarat profesi saja belum otomatis berarti seluruh persyaratan pendaftaran terpenuhi.
Batas usia berbeda menurut penempatan
Calon peserta juga perlu memperhatikan ketentuan usia karena batasnya berbeda berdasarkan formasi.
Untuk tenaga kesehatan kloter, usia yang dipersyaratkan minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun.
Sementara tenaga kesehatan untuk sektor dan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) memiliki batas usia minimal 27 tahun dan maksimal 55 tahun.
Perbedaan tersebut perlu diperhatikan ketika menentukan pilihan. Calon peserta sebaiknya tidak hanya melihat profesi, tetapi juga mencocokkan usia dengan formasi yang hendak dipilih.
Selain batas usia, calon petugas diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun dan melampirkannya melalui Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Baca juga: Sudah Daftar Haji? Begini Cara Cek Nomor Porsi dan Perkiraan Tahun Keberangkatan Secara Online
STR dan SIP menjadi syarat penting tenaga kesehatan
Dokumen profesi menjadi salah satu bagian yang perlu disiapkan jauh sebelum pendaftaran dikirim.
Calon peserta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Khusus dokter, perawat, dan apoteker atau tenaga vokasi farmasi, terdapat ketentuan memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.
Jika SIP sedang dalam proses perpanjangan, informasi persyaratan juga mencantumkan surat keterangan perpanjangan SIP yang diterbitkan oleh instansi pemerintah daerah yang berwenang.
Calon peserta perlu memeriksa masa berlaku STR dan SIP sebelum mengunggah dokumen. Pemeriksaan lebih awal penting karena dokumen profesi merupakan bagian dari persyaratan khusus, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Dokter dan perawat wajib memperhatikan sertifikat kegawatdaruratan
Dokter dan perawat yang mengikuti seleksi juga harus menyertakan sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Sertifikat tersebut harus berasal dari lembaga penerbit setelah peserta mengikuti materi teori dan praktik. Ketentuan ini menjadi salah satu bentuk persyaratan kompetensi untuk formasi yang membutuhkan kemampuan penanganan kegawatdaruratan.
Pemeriksaan masa berlaku sertifikat sebaiknya dilakukan sebelum pendaftaran. Jika sertifikat sudah tidak berlaku, calon peserta perlu memperhatikan ketentuan resmi yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.
Baca juga: BPKH dan Bank Muamalat Dorong Transformasi Layanan Haji, Apa Saja yang Berubah?
Ada persyaratan khusus untuk beberapa peminatan
Selain dokter dan perawat, seleksi juga memberikan ketentuan tertentu untuk peminatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
Pendaftar Tim Reaksi Cepat Sektor diutamakan berasal dari tenaga medis dan tenaga kesehatan laki-laki.
Untuk formasi tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi, pendaftar dari profesi dokter atau perawat diutamakan.
Sementara itu, calon peserta yang memilih formasi tenaga pengelola kesehatan haji harus melampirkan SK atau dokumen penugasan sebagai pengelola kesehatan haji di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa formasi tidak hanya dibedakan berdasarkan profesi. Pengalaman dan kompetensi tertentu juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan tenaga kesehatan.
Dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar
Calon peserta sebaiknya tidak menunggu sampai hari terakhir untuk mengumpulkan dokumen.
Dokumen administrasi yang tercantum dalam persyaratan meliputi:
- KTP;
- STR;
- SIP;
- surat izin dari instansi tempat bekerja;
- SK kepegawaian terakhir;
- ijazah terakhir;
- SKCK bagi pelamar non-ASN;
- kartu BPJS Kesehatan;
- surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer dan/atau gawai;
- surat pernyataan sebagai PPIH;
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- surat izin suami tertulis bermeterai sesuai ketentuan;
- surat pernyataan tidak hamil;
- sertifikat kegawatdaruratan bagi profesi yang dipersyaratkan.
Dokumen tersebut perlu disesuaikan dengan formasi yang dipilih. Tidak semua calon peserta memiliki dokumen tambahan yang sama karena beberapa persyaratan hanya berlaku untuk profesi atau peminatan tertentu.
Cara mendaftar Petugas Kesehatan Haji 2027
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Petugas Haji.
Link resmi pendaftaran: https://petugas.haji.go.id/
Setelah membuka portal, calon peserta dapat mengikuti menu pendaftaran yang tersedia dan mengisi data sesuai identitas serta persyaratan yang dimiliki.
Tahapan praktis yang perlu diperhatikan adalah:
- Membuka portal resmi Petugas Haji.
- Mengikuti menu pendaftaran yang tersedia untuk seleksi petugas kesehatan.
- Mengisi data pribadi dan informasi profesi sesuai dokumen.
- Memilih formasi atau peminatan yang sesuai.
- Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Memeriksa kembali data dan dokumen sebelum dikirim.
- Mengirim pendaftaran sesuai batas waktu.
- Memantau informasi mengenai tahapan seleksi berikutnya melalui kanal resmi.
Portal Petugas Haji merupakan laman resmi Kementerian Haji dan Umrah RI.
Jangan salah memilih formasi saat mendaftar
Calon peserta perlu melihat persyaratan sebagai satu kesatuan. Memiliki STR, misalnya, belum cukup apabila persyaratan usia atau pengalaman kerja untuk formasi yang dipilih belum terpenuhi.
Hal yang sama berlaku bagi dokter, perawat, apoteker, maupun tenaga kesehatan lainnya. Sebelum mengirim formulir, pastikan profesi, pengalaman kerja, dokumen, dan batas usia sesuai dengan peminatan yang dipilih.
Pemeriksaan ini juga membantu menghindari kesalahan ketika mengunggah dokumen. Data pada formulir sebaiknya konsisten dengan KTP, ijazah, STR, SIP, surat pengalaman kerja, dan dokumen lainnya.
Baca juga: Cara Daftar Haji Plus Resmi Kemenag 2026, Syarat, Biaya dan Memilih PIHK Resmi
Pendaftaran hanya dibuka sampai 26 Agustus 2026
Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2027 memiliki periode pendaftaran yang cukup singkat. Berdasarkan pengumuman resmi Kemenhaj, pendaftaran berlangsung 20-26 Agustus 2026.
Karena itu, calon peserta yang berminat sebaiknya segera memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran. Jangan menunggu hari terakhir jika masih ada dokumen yang perlu diperiksa.
Seleksi ini menjadi bagian dari persiapan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M. Bagi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan, portal resmi Petugas Haji dapat digunakan untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai formasi yang tersedia.
Informasi mengenai jadwal, tahapan, atau perubahan ketentuan sebaiknya selalu diperiksa melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, calon peserta tidak bergantung pada informasi yang belum tentu sesuai dengan ketentuan terbaru.