Kementerian Agama menyiapkan pembentukan tim yang akan mengawasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Langkah tersebut menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
PMA Nomor 15 Tahun 2026 telah diundangkan pada 4 Agustus 2026. Regulasi baru ini menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan zakat agar berjalan lebih terstruktur, transparan, akuntabel, terukur, dan berkelanjutan.
Rencana pembentukan tim pengawas tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberikan arahan dalam sosialisasi PMA Nomor 15 Tahun 2026 melalui Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026). Menag menyebut tim tersebut nantinya memiliki peran dalam memberikan opini sekaligus melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan dan operasional Baznas.
Kemenag Akan Terlibat dalam Pengawasan Baznas
Nasaruddin Umar mengatakan pembentukan Tim Pengawas Baznas sedang disiapkan oleh Kementerian Agama. Kehadiran tim tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan zakat.
“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator,” ujar Nasaruddin.
Kementerian Agama nantinya menjadi salah satu unsur dalam tim tersebut. Menag menegaskan bahwa perwakilan Kemenag akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pendayagunaan dan operasional Baznas.
Pembentukan tim ini menjadi salah satu ketentuan yang diatur dalam PMA Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur kegiatan pengawasan, tetapi juga memperkuat pembinaan terhadap lembaga yang menjalankan pengelolaan zakat.
Baca juga: Kemenag Siapkan Aturan Baru untuk Wujudkan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak
PMA 15 Tahun 2026 Jadi Dasar Pengawasan Baru
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad menjelaskan bahwa PMA Nomor 15 Tahun 2026 disiapkan sebagai instrumen Kementerian Agama untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas tata kelola lembaga zakat.
Menurutnya, pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional dan akuntabel. Transparansi juga menjadi bagian penting agar pengelolaan dana zakat tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” kata Abu Rokhmad.
Dengan terbitnya PMA tersebut, pembinaan dan pengawasan tidak hanya diarahkan pada pemeriksaan administratif. Kementerian Agama juga ingin memastikan hasil pengawasan dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja lembaga pengelola zakat.
Pengawasan Tidak Berhenti pada Pemeriksaan
Salah satu hal yang ditekankan Kemenag adalah penggunaan hasil pengawasan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. Evaluasi terhadap lembaga zakat diharapkan menghasilkan perubahan yang dapat dilihat dalam pengelolaan dan kinerja lembaga.
Abu Rokhmad menilai pengawasan tidak cukup jika hanya menghasilkan penilaian atau pemeriksaan. Data dan hasil evaluasi perlu dimanfaatkan untuk mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki.
“Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” tegasnya.
Pendekatan tersebut membuat fungsi pengawasan tidak sekadar mencari kesalahan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola lembaga zakat secara berkelanjutan.
Baca juga: Cara Mudah Cek dan Daftar ID Masjid Nasional di SIMAS Kemenag
Siapa Saja yang Akan Masuk Tim Pengawas?
PMA Nomor 15 Tahun 2026 mengatur bahwa Tim Pengawas dibentuk oleh Menteri Agama. Tim tersebut bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Jumlah anggota Tim Pengawas paling banyak tujuh orang. Keanggotaannya berasal dari beberapa unsur, yaitu Kementerian Agama, kementerian atau lembaga terkait, serta masyarakat.
Tidak semua orang dapat menjadi anggota tim tersebut. Anggota Tim Pengawas harus mempunyai kompetensi di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat.
Selain kemampuan tersebut, anggota juga harus memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen terhadap moderasi beragama.
Tugas Tim Pengawas Baznas
Kehadiran Tim Pengawas tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan kegiatan Baznas. Dalam PMA Nomor 15 Tahun 2026, tim tersebut memiliki sejumlah tugas yang berkaitan dengan kebijakan hingga evaluasi pengelolaan zakat.
Beberapa tugas yang diatur antara lain:
- Memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat.
- Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan.
- Memberikan pertimbangan terkait syariat.
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat.
Dengan tugas tersebut, Tim Pengawas memiliki ruang untuk melihat pengelolaan zakat dari sisi kebijakan, perencanaan, syariat, hingga pelaksanaan di lapangan.
Baznas Tidak Hanya Dilihat dari Sisi Operasional
Pembentukan tim pengawas menunjukkan adanya perhatian terhadap tata kelola zakat secara lebih luas. Pengelolaan zakat tidak hanya berkaitan dengan pengumpulan dan penyaluran dana, tetapi juga bagaimana seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
PMA Nomor 15 Tahun 2026 mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat. Dengan demikian, regulasi ini memiliki cakupan yang lebih luas dalam memperkuat pengelolaan zakat.
Kementerian Agama berharap pengawasan yang dilakukan dapat mendorong lembaga zakat meningkatkan kepatuhan, profesionalitas, akuntabilitas, serta kinerja.
Regulasi Baru Mulai Berlaku pada Agustus 2026
PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi regulasi baru yang perlu diperhatikan oleh lembaga pengelola zakat setelah resmi diundangkan pada 4 Agustus 2026.
Dalam penerapannya, pembinaan dan pengawasan akan diarahkan agar berjalan secara terukur dan berkelanjutan. Kemenag juga menekankan pentingnya evaluasi berbasis data sehingga hasil pengawasan dapat digunakan untuk memperbaiki kinerja lembaga.
Pembentukan Tim Pengawas Baznas yang sedang disiapkan menjadi salah satu langkah awal dari pelaksanaan regulasi tersebut. Nantinya, tim dengan jumlah anggota maksimal tujuh orang itu akan menjalankan fungsi pertimbangan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan zakat.
Dengan hadirnya PMA 15 Tahun 2026, Kementerian Agama ingin memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariat serta aturan yang berlaku. Bagi Baznas maupun LAZ, regulasi baru ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.