Persiapan Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQN) XXXI Tahun 2026 memasuki tahap penting. Kementerian Agama telah menetapkan 162 orang yang akan bertugas sebagai Dewan Pengawas dan Dewan Hakim dalam ajang MTQ Nasional yang dijadwalkan berlangsung di Jawa Tengah pada September 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 992 Tahun 2026 tentang Dewan Pengawas dan Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional XXXI di Jawa Tengah. Kehadiran jajaran pengawas dan hakim menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan musabaqah dimulai.
Komposisi tersebut terdiri atas tujuh Dewan Pengawas, empat pimpinan Dewan Hakim, serta 151 anggota Dewan Hakim. Mereka akan menjalankan tugas yang berkaitan langsung dengan pengawasan dan penilaian peserta dalam salah satu ajang Al-Qur’an tingkat nasional tersebut.
Seleksi Dewan Hakim Dilakukan Beberapa Tahap
Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Muchlis M. Hanafi, mengatakan para calon Dewan Hakim tidak langsung ditetapkan. Mereka harus melewati serangkaian tahapan seleksi untuk memastikan orang-orang yang terpilih memiliki kemampuan dan pengalaman yang sesuai.
Proses pendaftaran calon Dewan Hakim berlangsung melalui aplikasi e-MTQ pada 6 April hingga 10 Mei 2026. Setelah pendaftaran berakhir, Kementerian Agama melakukan pemeriksaan dokumen sebelum calon mengikuti tahapan penilaian berikutnya.
“Calon Dewan Hakim telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi e-MTQ, verifikasi dan validasi dokumen, penilaian (scoring), hingga Focus Group Discussion (FGD),” kata Muchlis dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, proses tersebut dilakukan oleh Tim Rekrutmen Dewan Hakim secara independen. Penilaian diarahkan untuk melihat kompetensi, pengalaman, dan integritas calon hakim.
Baca juga: Janji Menag Terwujud, MIN 5 Pidie Jaya Mulai Dibangun dengan Anggaran Rp12,3 Miliar
Tujuh Orang Masuk Dewan Pengawas
Dari total 162 orang yang ditetapkan, tujuh di antaranya bertugas sebagai Dewan Pengawas. Posisi ketua dipercayakan kepada Prof. Dr. H. M. Darwis Hude, sedangkan Prof. Dr. KH. Oman Fathurahman ditunjuk sebagai sekretaris.
Lima anggota lainnya terdiri atas Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, Prof. Dr. Hj. Romlah Widayati, Dr. K.H. Didin Sirojudin AR, Dr. Dr. H. Ismail Cawidu, dan Dr. Hj. Maria Ulfah.
Dewan Pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan MTQN berjalan sesuai ketentuan. Kehadiran mereka juga menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas penyelenggaraan musabaqah.
Struktur Dewan Hakim Berjumlah 155 Orang
Sementara itu, jajaran Dewan Hakim terdiri atas empat pimpinan dan 151 anggota. Prof. Dr. H.E. Syibli Syarjaya dipercaya sebagai Ketua Dewan Hakim.
Ia didampingi Dr. KH. Ahmad Daroji sebagai Wakil Ketua, Dr. Muh. Ramli Massange sebagai Sekretaris, serta Dr. Husni sebagai Wakil Sekretaris.
Di luar jajaran pimpinan tersebut, terdapat 151 anggota Dewan Hakim yang tercantum dalam lampiran keputusan. Mereka akan menjadi bagian dari tim yang bertugas dalam proses penilaian berbagai cabang musabaqah.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan Dewan Hakim mencapai 155 orang, sedangkan Dewan Pengawas berjumlah tujuh orang.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2026 untuk UMKM, Syarat dan Tahap Pengajuannya
Penilaian Peserta Tak Hanya Soal Nilai Tertinggi
Kementerian Agama menekankan bahwa tugas Dewan Hakim tidak berhenti pada menentukan peserta dengan nilai paling tinggi. Posisi tersebut membawa tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan peserta dan masyarakat terhadap hasil MTQN.
Muchlis mengatakan objektivitas, profesionalitas, transparansi, dan integritas harus menjadi dasar dalam setiap penilaian.
“Dewan Hakim bukan sekadar menentukan siapa yang memperoleh nilai tertinggi dan menjadi juara. Mereka memikul amanah untuk menjaga marwah MTQ Nasional,” ujarnya.
Menurut Muchlis, hasil perlombaan akan memiliki kredibilitas apabila proses penilaian dilakukan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konflik Kepentingan Jadi Perhatian
Kementerian Agama juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi selama menjalankan tugas. Dewan Hakim diharapkan mematuhi kode etik serta menghindari kondisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Hal tersebut menjadi perhatian karena MTQN mempertemukan peserta terbaik dari berbagai daerah. Proses penilaian yang tidak objektif berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap hasil musabaqah.
Karena itu, kompetensi keilmuan perlu berjalan bersama sikap profesional dan integritas. Hakim tidak hanya dituntut memahami bidang yang dinilai, tetapi juga mampu menjalankan amanah secara adil.
MTQN XXXI Digelar di Jawa Tengah
MTQN XXXI Tahun 2026 akan berlangsung di Jawa Tengah pada September 2026. Penetapan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim menjadi salah satu tahapan persiapan menjelang pelaksanaan acara.
Ajang tersebut diharapkan menjadi ruang bagi para peserta untuk menunjukkan kemampuan dalam berbagai cabang yang berkaitan dengan Al-Qur’an. Para peserta terbaik nantinya akan bersaing untuk meraih prestasi di tingkat nasional.
Bagi Kementerian Agama, MTQN tidak hanya berkaitan dengan kompetisi. Kegiatan tersebut juga memiliki fungsi sebagai bagian dari syiar dan upaya memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.
e-MTQ Jadi Bagian dari Proses Rekrutmen
Penggunaan aplikasi e-MTQ dalam proses pendaftaran calon Dewan Hakim menunjukkan bahwa tahapan seleksi telah dilakukan secara terstruktur. Data calon kemudian diverifikasi dan dinilai sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Rangkaian seleksi meliputi verifikasi dan validasi dokumen, scoring dan drafting, serta FGD. Setelah seluruh tahapan selesai, nama-nama yang memenuhi kriteria ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.
Proses tersebut penting karena Dewan Hakim akan menjadi salah satu pihak yang menentukan kualitas penyelenggaraan MTQN dari sisi penilaian.
Menjaga Marwah MTQ Nasional
Muchlis mengingatkan bahwa MTQ merupakan bagian dari syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai yang terkandung di dalam Al-Qur’an diharapkan tidak hanya terlihat dalam materi perlombaan, tetapi juga dalam cara penyelenggaraan dan proses penilaiannya.
“MTQ adalah syiar Al-Qur’an. Karena itu, nilai-nilai Al-Qur’an harus tercermin bukan hanya dalam apa yang dilombakan, tetapi juga dalam cara kita menyelenggarakan dan menilainya,” katanya.
Dengan ditetapkannya 162 Dewan Pengawas dan Dewan Hakim, persiapan menuju MTQN XXXI di Jawa Tengah kini memasuki tahapan yang semakin konkret. Kementerian Agama berharap seluruh unsur yang terlibat dapat menjalankan tugas secara profesional sehingga MTQN 2026 tidak hanya menghasilkan qari, hafiz, mufasir, dan talenta Al-Qur’an terbaik, tetapi juga memperkuat kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.