Mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sekarang bisa dilakukan secara online melalui SIMKAH Kemenag. Calon pengantin tidak harus memulai proses dengan datang langsung ke kantor KUA karena data dan dokumen dapat diajukan melalui sistem sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Cara daftar nikah online lewat SIMKAH Kemenag dimulai dari membuat akun menggunakan email, mengisi data calon pengantin, menentukan lokasi dan jadwal akad, kemudian mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Setelah data dikirim, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan sebelum pendaftaran diproses lebih lanjut.
Layanan ini juga membantu calon pengantin mengetahui jadwal akad yang tersedia. Jika tanggal atau jam tertentu tidak dapat dipilih dalam sistem, biasanya jadwal tersebut sudah terisi. Karena itu, pendaftaran sebaiknya dilakukan jauh sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan.
Siapkan Dokumen Sebelum Membuka SIMKAH
Pendaftaran online tetap membutuhkan dokumen administrasi. Menyiapkan berkas sebelum masuk ke SIMKAH akan membuat proses pengisian data lebih mudah karena sebagian informasi perlu dimasukkan atau diunggah ke sistem.
Dokumen yang diperlukan dapat menyesuaikan kondisi calon pengantin. Secara umum, persyaratan yang digunakan dalam layanan pendaftaran nikah meliputi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan, pasfoto, serta dokumen tambahan jika calon pengantin memiliki kondisi khusus.
Beberapa dokumen tambahan juga diperlukan untuk kondisi tertentu, misalnya surat rekomendasi nikah jika akad dilakukan di luar kecamatan domisili, akta cerai bagi duda atau janda cerai hidup, akta kematian bagi duda atau janda yang ditinggal meninggal pasangan, serta izin dari kesatuan bagi anggota TNI atau Polri.
Sebaiknya dokumen tersebut sudah tersedia dalam bentuk digital dengan hasil pemindaian atau foto yang jelas. Data pada dokumen juga perlu diperiksa agar tidak terjadi perbedaan antara KTP, KK, akta kelahiran, dan berkas lainnya.
Buka Situs Resmi SIMKAH Kemenag
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SIMKAH Kemenag. Layanan tersebut dapat diakses melalui:
Setelah halaman terbuka, cari pilihan Masuk/Daftar. Bagi calon pengantin yang belum memiliki akun, proses dilanjutkan dengan membuat akun baru.
Pastikan menggunakan alamat email yang masih aktif. Email tersebut diperlukan untuk menerima kode OTP dan informasi yang berkaitan dengan akun SIMKAH.
Hindari membuat akun melalui situs yang tidak dikenal. Untuk pendaftaran nikah, gunakan alamat resmi SIMKAH agar data pribadi dan dokumen tidak dikirimkan ke pihak yang tidak berkepentingan.
Baca juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru 2026, Dokumen yang Harus Disiapkan dan Cara Daftarnya
Buat Akun Menggunakan Email
Calon pengantin yang belum memiliki akun perlu memilih opsi pendaftaran akun. Sistem kemudian meminta alamat email yang akan digunakan sebagai identitas akun.
Masukkan email dengan benar karena sistem akan mengirimkan kode verifikasi atau OTP ke alamat tersebut. Setelah kode diterima, masukkan kode sesuai kolom yang tersedia.
Jika kode tidak masuk dalam beberapa menit, periksa folder spam atau junk pada email. Pastikan pula alamat email yang dimasukkan tidak memiliki kesalahan pengetikan.
Setelah proses verifikasi berhasil, akun SIMKAH dapat digunakan untuk masuk ke dashboard.
Masuk ke Dashboard SIMKAH
Gunakan email dan data login yang sudah dibuat untuk masuk ke akun. Setelah berhasil, calon pengantin akan diarahkan menuju dashboard SIMKAH.
Dashboard menjadi tempat untuk mengakses layanan pendaftaran nikah. Dari bagian ini, pilih menu Daftar Nikah untuk memulai pengajuan.
Sebelum masuk ke formulir, pastikan dokumen yang diperlukan sudah tersedia. Proses pengisian data akan lebih mudah jika informasi calon pengantin, orang tua, wali, dan rencana akad sudah disiapkan.
Kemenag juga menjelaskan bahwa setelah akun dibuat, calon pengguna dapat masuk ke dashboard dan melanjutkan ke menu Daftar Nikah.
Pilih Menu Daftar Nikah
Setelah berada di dashboard, pilih Daftar Nikah. Sistem akan membawa pengguna menuju formulir pendaftaran kehendak nikah.
Pada tahap ini, beberapa informasi mengenai rencana pernikahan perlu dimasukkan. Data yang diminta berkaitan dengan tempat dan waktu pelaksanaan akad serta identitas calon pengantin.
Pengisian harus dilakukan secara teliti. Jangan terburu-buru mengirim formulir sebelum seluruh informasi diperiksa kembali.
Kesalahan satu digit NIK atau salah memasukkan tanggal lahir dapat membuat data perlu diperbaiki ketika dilakukan verifikasi oleh KUA.
Tentukan Lokasi dan Jadwal Akad
Salah satu bagian penting dalam pendaftaran online adalah menentukan lokasi serta jadwal akad. Sistem menyediakan pilihan wilayah mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga tanggal dan jam pelaksanaan.
Pilih lokasi KUA tempat akad akan dilaksanakan. Jika pernikahan dilakukan di luar kecamatan tempat tinggal, calon pengantin perlu memperhatikan ketentuan mengenai surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
Tanggal dan jam yang tersedia bergantung pada jadwal pelayanan KUA. Informasi Kemenag menyebut apabila tanggal atau jam tertentu tidak dapat dipilih, kemungkinan slot tersebut sudah penuh.
Karena itu, calon pengantin sebaiknya tidak menunggu terlalu dekat dengan hari akad untuk melakukan pendaftaran.
Isi Data Calon Suami dan Calon Istri
Tahap berikutnya adalah memasukkan identitas calon suami dan calon istri. Data yang diminta harus disesuaikan dengan dokumen resmi.
Periksa kembali nama lengkap, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, pendidikan, serta informasi lain yang muncul dalam formulir.
Setelah data calon pengantin selesai, sistem juga dapat meminta informasi mengenai orang tua masing-masing calon. Isilah berdasarkan dokumen yang telah disiapkan.
Data yang dimasukkan ke SIMKAH akan menjadi bagian dari proses administrasi pencatatan pernikahan. Karena itu, jangan menggunakan informasi berdasarkan ingatan jika dokumen resmi tersedia sebagai rujukan.
Masukkan Data Orang Tua dan Wali
Informasi mengenai orang tua dan wali menjadi bagian dari pendaftaran. Data tersebut harus diisi sesuai kondisi calon pengantin dan ketentuan yang berlaku.
Bagi calon pengantin perempuan, informasi mengenai wali nikah perlu diperhatikan secara khusus. Pastikan data wali yang dimasukkan sesuai dengan dokumen dan kondisi sebenarnya.
Jika terdapat keadaan khusus berkaitan dengan wali, jangan mengambil keputusan sendiri hanya berdasarkan informasi dari internet. Konsultasikan dengan petugas KUA agar penentuan wali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap ini penting karena data wali akan berkaitan dengan pemeriksaan administrasi sebelum akad.
Baca juga: Fenomena Nikah Online Semakin Marak, Ini Aturan Hukum dan Syarat Sahnya dari Kemenag
Unggah Dokumen Persyaratan
Setelah data terisi, lanjutkan dengan mengunggah dokumen yang diminta sistem. Pastikan setiap file dapat dibaca dengan jelas dan tidak terpotong.
Dokumen yang diunggah harus sesuai dengan data yang sudah dimasukkan. Misalnya, nama pada KTP harus sama dengan nama yang ditulis pada formulir.
Jika dokumen berupa foto, gunakan pencahayaan yang cukup. Hindari gambar buram, terlalu gelap, atau memiliki bagian dokumen yang tertutup.
Beberapa layanan Kemenag daerah juga menjelaskan bahwa dokumen dapat dikirim atau diunggah dalam format digital sesuai ketentuan layanan.
Unggah Pasfoto Sesuai Ketentuan
Pasfoto calon pengantin juga menjadi bagian dari dokumen pendaftaran. Ketentuan mengenai ukuran dan latar belakang foto perlu diperhatikan sebelum mengunggahnya.
Dokumen layanan Kemenag mencantumkan penggunaan pasfoto dengan latar belakang biru untuk pendaftaran nikah.
Foto sebaiknya memiliki kualitas cukup baik, wajah terlihat jelas, dan tidak menggunakan hasil edit yang mengubah identitas. Jika sistem menentukan ukuran file tertentu, sesuaikan file sebelum proses unggah.
Jangan menggunakan foto yang terlalu kecil atau buram karena dapat menyulitkan proses pemeriksaan.
Periksa Semua Data Sebelum Dikirim
Tahap pemeriksaan menjadi bagian yang tidak boleh dilewati. Sebelum menekan tombol pengiriman, baca kembali seluruh informasi yang sudah dimasukkan.
Periksa terutama:
- Nama calon suami.
- Nama calon istri.
- NIK.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Alamat.
- Data orang tua.
- Data wali.
- Nomor telepon.
- Email.
- Lokasi akad.
- Tanggal akad.
- Jam akad.
- Dokumen yang sudah diunggah.
Jika seluruh data sudah benar, pendaftaran dapat dikirim melalui sistem.
Pemeriksaan awal ini penting karena kesalahan data dapat ditemukan kembali saat petugas KUA melakukan verifikasi.
Bagaimana dengan Biaya Nikah?
Biaya layanan bergantung pada tempat pelaksanaan akad. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0.
Sementara itu, nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan tarif Rp600.000 sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Informasi layanan Kemenag juga mencantumkan perbedaan tarif tersebut.
Dalam proses pendaftaran online, sistem dapat membuat invoice atau tagihan apabila layanan yang dipilih memang dikenakan biaya. Pembayaran dilakukan mengikuti informasi yang tercantum pada tagihan.
Ada pula ketentuan tarif Rp0 untuk kondisi tertentu bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk warga yang tidak mampu secara ekonomi. Ketentuannya diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Pendaftaran Kurang dari 10 Hari Kerja
Tanggal akad perlu diperhitungkan dengan waktu pendaftaran. Kemenag mencantumkan bahwa pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari waktu tersebut, sistem atau petugas akan meminta persyaratan tambahan sesuai ketentuan dispensasi dari Kecamatan.
Karena itu, jangan menjadikan SIMKAH sebagai layanan yang baru digunakan beberapa hari sebelum pernikahan. Pendaftaran lebih awal memberikan waktu untuk memperbaiki dokumen apabila ada masalah.
Petugas KUA Memeriksa Data
Pengajuan melalui SIMKAH bukan berarti calon pengantin langsung dinyatakan terdaftar tanpa pemeriksaan. Data dan dokumen yang dikirim tetap diverifikasi oleh petugas KUA tempat akad akan dilaksanakan.
Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan informasi yang diberikan. Jika terdapat kekurangan, calon pengantin dapat diminta melakukan perbaikan atau melengkapi berkas.
Kemenag menjelaskan bahwa setelah data diajukan, terdapat tahapan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah di KUA oleh petugas.
Karena itu, bukti pengajuan online sebaiknya disimpan sampai seluruh proses administrasi selesai.
Cetak atau Simpan Bukti Pendaftaran
Setelah pendaftaran diproses sesuai ketentuan, calon pengantin perlu menyimpan bukti pendaftaran. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pengajuan telah dilakukan melalui sistem.
Salah satu petunjuk layanan Kemenag menyebut calon pengantin dapat mencetak bukti pendaftaran nikah dan kemudian menyerahkannya bersama persyaratan kepada KUA tempat pelaksanaan akad.
Simpan bukti tersebut dalam bentuk digital dan, jika diminta, dalam bentuk cetak. Dokumen asli juga tetap perlu dipersiapkan untuk pemeriksaan.
Jangan menghapus email atau file yang berkaitan dengan pendaftaran sebelum proses pencatatan selesai.
Jika Berkas Ditolak atau Perlu Diperbaiki
Tidak semua pengajuan langsung lolos pemeriksaan. Berkas dapat dikembalikan apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai atau informasi yang belum lengkap.
Jika hal tersebut terjadi, perhatikan catatan dari petugas KUA. Perbaiki dokumen yang diminta, kemudian ajukan kembali sesuai mekanisme yang diberikan.
Kesalahan administrasi bukan berarti pendaftaran harus dimulai dari awal dalam semua kasus. Petugas akan memberikan informasi mengenai bagian yang perlu diperbaiki berdasarkan kondisi pengajuan.
Karena itu, nomor pendaftaran, email, dan bukti pengajuan sebaiknya tetap disimpan.
Setelah Verifikasi, Tinggal Mengikuti Jadwal Akad
Jika data dan dokumen sudah dinyatakan sesuai, proses dilanjutkan sesuai jadwal yang telah dipilih. Pelaksanaan akad dilakukan di lokasi yang terdaftar dalam pengajuan.
KUA kemudian menjalankan proses pencatatan sesuai ketentuan. Untuk akad yang dilaksanakan di kantor KUA, pelaksanaan dilakukan di kantor sesuai jadwal pelayanan. Sementara akad di luar kantor dilaksanakan pada lokasi yang telah ditentukan.
Buku nikah diberikan sesuai mekanisme pelayanan setelah proses pencatatan pernikahan selesai.
SIMKAH Memudahkan Pendaftaran, tetapi Dokumen Tetap Penting
Pendaftaran nikah secara online melalui SIMKAH membuat calon pengantin dapat memulai proses administrasi tanpa harus langsung datang ke KUA. Namun, layanan digital tidak menghilangkan kewajiban untuk menyiapkan dokumen asli dan mengikuti pemeriksaan petugas.
Tahapannya dimulai dari membuat akun menggunakan email, melakukan verifikasi, masuk ke dashboard, memilih menu Daftar Nikah, menentukan lokasi dan jadwal akad, mengisi data calon pengantin serta wali, lalu mengunggah dokumen. Setelah pengajuan dikirim, KUA melakukan pemeriksaan sebelum proses dilanjutkan.
Hal paling penting adalah memastikan data yang dimasukkan sama dengan dokumen resmi. Pendaftaran juga sebaiknya dilakukan lebih dari 10 hari kerja sebelum akad agar masih tersedia waktu untuk memperbaiki berkas apabila ditemukan persoalan.
Untuk memulai proses, gunakan portal resmi SIMKAH Kemenag dan simpan bukti pendaftaran sampai seluruh rangkaian pencatatan pernikahan selesai.