Perjalanan dinas ASN pada 2026 memiliki ketentuan yang perlu dipahami sejak surat tugas diterbitkan hingga proses pertanggungjawaban selesai. Selain biaya transportasi, terdapat uang harian dan biaya penginapan yang besarannya berbeda menurut daerah serta jenis perjalanan.
Acuan yang digunakan untuk Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 adalah PMK Nomor 32 Tahun 2025. Sementara ketentuan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri mengacu pada PMK Nomor 119 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012.
Besaran pada tabel standar biaya tidak selalu berarti nominal tersebut otomatis diterima setiap ASN. Jenis perjalanan, lama penugasan, lokasi tujuan, bukti pengeluaran, serta ketentuan satuan kerja tetap menjadi bagian dari perhitungan.
Baca juga: Awas Izin Dicabut! Ini Aturan Perpanjangan IZOP MDT dan Pesantren di SINTREN
Dasar Aturan Perjalanan Dinas ASN 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 menjadi acuan Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini memuat berbagai standar biaya yang digunakan dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga, termasuk satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
Sementara itu, PMK Nomor 119 Tahun 2023 mengatur perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, pegawai tidak tetap, dan pihak lain sesuai ketentuan. Aturan tersebut mencakup perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, komponen biaya, pelaksanaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban.
Dalam praktiknya, perjalanan dinas juga harus mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Artinya, adanya standar biaya bukan berarti setiap perjalanan dapat menggunakan anggaran sampai batas tertinggi tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kebijakan instansi.
Beberapa prinsip yang menjadi dasar pelaksanaan perjalanan dinas meliputi:
- Dilakukan untuk kepentingan kedinasan.
- Mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
- Dilaksanakan secara selektif.
- Mengutamakan efisiensi dan efektivitas.
- Dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Uang Harian Perjalanan Dinas ASN 2026
Uang harian merupakan salah satu komponen utama dalam perjalanan dinas. Nilainya berbeda berdasarkan provinsi dan jenis perjalanan yang dilakukan.
Dalam SBM 2026, uang harian perjalanan dinas dalam negeri dibedakan antara perjalanan luar kota, perjalanan dalam kota lebih dari delapan jam, dan kegiatan pendidikan atau pelatihan.
Berikut rincian uang harian perjalanan dinas dalam negeri Tahun Anggaran 2026:
| Provinsi | Luar Kota | Dalam Kota >8 Jam | Diklat |
|---|---|---|---|
| Aceh | Rp360.000 | Rp140.000 | Rp110.000 |
| Sumatera Utara | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Riau | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Kepulauan Riau | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Jambi | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Sumatera Barat | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Sumatera Selatan | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Lampung | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Bengkulu | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Bangka Belitung | Rp410.000 | Rp160.000 | Rp120.000 |
| Banten | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Jawa Barat | Rp430.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| DKI Jakarta | Rp530.000 | Rp210.000 | Rp160.000 |
| Jawa Tengah | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| DI Yogyakarta | Rp420.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| Jawa Timur | Rp410.000 | Rp160.000 | Rp120.000 |
| Bali | Rp480.000 | Rp190.000 | Rp140.000 |
| Nusa Tenggara Barat | Rp440.000 | Rp180.000 | Rp130.000 |
| Nusa Tenggara Timur | Rp430.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| Kalimantan Barat | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Kalimantan Tengah | Rp360.000 | Rp140.000 | Rp110.000 |
| Kalimantan Selatan | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Kalimantan Timur | Rp430.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| Kalimantan Utara | Rp430.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| Sulawesi Utara | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Gorontalo | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Sulawesi Barat | Rp410.000 | Rp160.000 | Rp120.000 |
| Sulawesi Selatan | Rp430.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| Sulawesi Tengah | Rp370.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Sulawesi Tenggara | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Maluku | Rp380.000 | Rp150.000 | Rp110.000 |
| Maluku Utara | Rp430.000 | Rp170.000 | Rp130.000 |
| Papua | Rp580.000 | Rp230.000 | Rp170.000 |
| Papua Barat | Rp480.000 | Rp190.000 | Rp140.000 |
| Papua Barat Daya | Rp480.000 | Rp190.000 | Rp140.000 |
| Papua Tengah | Rp580.000 | Rp230.000 | Rp170.000 |
| Papua Selatan | Rp580.000 | Rp230.000 | Rp170.000 |
| Papua Pegunungan | Rp580.000 | Rp230.000 | Rp170.000 |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa perbedaan antarwilayah cukup besar. DKI Jakarta, misalnya, memiliki standar uang harian luar kota Rp530.000 per orang per hari, sedangkan Jawa Tengah tercatat Rp370.000.
Perhitungan uang harian juga tidak cukup hanya melihat jumlah hari kalender. Kategori perjalanan dan kondisi pelaksanaan perlu disesuaikan dengan dokumen perjalanan dinas.
Uang Harian Mencakup Beberapa Kebutuhan
Uang harian perjalanan dinas bukan sekadar uang makan. Dalam ketentuan SBM, komponen tersebut mencakup kebutuhan uang makan, uang transport lokal, dan uang saku sesuai ketentuan.
Karena itu, uang harian tidak perlu disamakan dengan biaya hotel atau tiket perjalanan. Penginapan dan transportasi merupakan komponen biaya tersendiri yang mempunyai dasar perhitungan masing-masing.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
| Komponen | Kegunaan |
|---|---|
| Uang harian | Kebutuhan sehari-hari selama perjalanan |
| Transportasi | Perjalanan menuju dan dari lokasi tujuan serta komponen transportasi sesuai ketentuan |
| Penginapan | Tempat bermalam selama perjalanan |
| Uang representasi | Diberikan kepada pejabat tertentu sesuai ketentuan |
| Sewa kendaraan | Kebutuhan kendaraan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan |
Pemahaman ini penting ketika menghitung total biaya. Menjumlahkan semua nominal dengan cara yang sama dapat menghasilkan perkiraan yang keliru karena mekanisme pembayaran setiap komponen berbeda.
Biaya Penginapan ASN 2026 Berdasarkan Provinsi
Biaya penginapan juga menjadi bagian penting dalam perjalanan dinas ASN. Besaran standar penginapan ditentukan berdasarkan provinsi serta kelompok pejabat atau golongan.
SBM 2026 membagi standar biaya penginapan menjadi beberapa kelompok, mulai dari pejabat negara, wakil menteri, pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III atau golongan IV, hingga pejabat eselon IV atau golongan III, II, dan I.
Berikut sejumlah contoh tarif penginapan perjalanan dinas dalam negeri 2026:
| Provinsi | Negara/Wamen/Eselon I | Negara Lain/Eselon II | Eselon III/Gol IV | Eselon IV/Gol III-II-I |
|---|---|---|---|---|
| Aceh | Rp5.109.000 | Rp3.526.000 | Rp1.578.000 | Rp770.000 |
| Sumatera Utara | Rp4.960.000 | Rp2.195.000 | Rp1.188.000 | Rp699.000 |
| Riau | Rp3.820.000 | Rp3.119.000 | Rp1.650.000 | Rp852.000 |
| Kepulauan Riau | Rp6.177.000 | Rp2.481.000 | Rp1.388.000 | Rp792.000 |
| Sumatera Barat | Rp5.603.000 | Rp3.373.000 | Rp1.353.000 | Rp701.000 |
| Sumatera Selatan | Rp6.298.000 | Rp3.134.000 | Rp1.966.000 | Rp861.000 |
| Banten | Rp5.725.000 | Rp2.373.000 | Rp1.301.000 | Rp775.000 |
| Jawa Barat | Rp5.812.000 | Rp2.755.000 | Rp1.366.000 | Rp735.000 |
| DKI Jakarta | Rp9.331.000 | Rp2.084.000 | Rp1.062.000 | Rp730.000 |
| Jawa Tengah | Rp6.129.000 | Rp2.138.000 | Rp1.286.000 | Rp810.000 |
| DI Yogyakarta | Rp5.100.000 | Rp2.695.000 | Rp1.600.000 | Rp845.000 |
| Jawa Timur | Rp4.449.000 | Rp2.007.000 | Rp1.234.000 | Rp814.000 |
| Bali | Rp7.328.000 | Rp2.433.000 | Rp1.754.000 | Rp1.138.000 |
| Sulawesi Selatan | Rp4.820.000 | Rp1.938.000 | Rp1.423.000 | Rp745.000 |
| Sulawesi Barat | Rp4.076.000 | Rp3.098.000 | Rp1.344.000 | Rp704.000 |
| Papua | Rp3.859.000 | Rp3.318.000 | Rp2.521.000 | Rp1.038.000 |
Tarif tersebut merupakan standar biaya penginapan per orang per hari. Penggunaan dan pertanggungjawabannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen atau bukti pengeluaran yang sah.
Jadi, nominal dalam tabel tidak dapat langsung dianggap sebagai uang hotel yang otomatis diterima. Realisasi perjalanan dan mekanisme pertanggungjawaban tetap menjadi dasar pembayaran.
Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026, Syarat dan Cara Daftar
Saat Tidak Menggunakan Hotel, Perhitungannya Berbeda
Perjalanan dinas tidak selalu berakhir dengan pembayaran hotel. Dalam kondisi tertentu, pelaksana perjalanan dinas dapat tidak menggunakan fasilitas penginapan.
Ketika tidak menggunakan biaya penginapan untuk hotel atau tempat menginap lainnya, terdapat ketentuan mengenai pemberian biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tujuan sesuai standar biaya. Pembayaran tersebut diberikan secara lumpsum sesuai ketentuan.
Artinya, perhitungan biaya penginapan tidak selalu sama dengan tarif hotel yang tercantum dalam tabel. Kondisi aktual selama perjalanan perlu diketahui sebelum menentukan jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan tersebut juga menunjukkan pentingnya membedakan antara standar biaya hotel dan mekanisme pembayaran penginapan.
Surat Tugas Menjadi Dasar Perjalanan
Sebelum perjalanan dilaksanakan, harus terdapat dasar penugasan yang jelas. Surat tugas menjadi salah satu dokumen utama yang menunjukkan bahwa perjalanan dilakukan untuk kepentingan kedinasan.
Selain surat tugas, terdapat Surat Perjalanan Dinas atau SPD yang memuat informasi mengenai pelaksana, tujuan, waktu perjalanan, serta pembebanan biaya. Dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi perjalanan hingga proses pertanggungjawaban.
Secara sederhana, dokumen yang perlu disiapkan sebelum berangkat meliputi:
- Surat tugas.
- SPD sesuai ketentuan.
- Rincian perkiraan biaya.
- Dokumen tiket atau transportasi.
- Dokumen penginapan jika diperlukan.
- Dokumen kegiatan yang menjadi dasar penugasan.
Kelengkapan sejak awal akan membantu proses pembayaran dan pertanggungjawaban setelah perjalanan selesai.
Cara Menghitung Perkiraan Biaya Perjalanan Dinas
Perkiraan biaya dapat dibuat dengan memisahkan setiap komponen. Cara ini membuat perhitungan lebih mudah diperiksa dan mengurangi risiko memasukkan komponen yang tidak sesuai.
Tahapan sederhananya sebagai berikut:
- Tentukan lokasi tujuan perjalanan.
- Tentukan jenis perjalanan, apakah luar kota atau dalam kota lebih dari delapan jam.
- Tentukan lama perjalanan berdasarkan surat tugas.
- Cari nominal uang harian sesuai provinsi.
- Tentukan kelompok tarif penginapan berdasarkan jabatan atau golongan.
- Hitung kebutuhan penginapan berdasarkan jumlah malam dan ketentuan yang berlaku.
- Masukkan biaya transportasi sesuai dokumen dan ketentuan.
- Periksa kembali total biaya dengan pagu anggaran yang tersedia.
Sebagai contoh, perjalanan dinas luar kota menuju Jawa Barat menggunakan standar uang harian Rp430.000 per hari. Jika perjalanan memenuhi ketentuan selama tiga hari, maka nilai standar uang harian adalah Rp1.290.000.
Jika pelaksana termasuk kelompok eselon IV atau golongan III, II, dan I dan menggunakan penginapan sesuai ketentuan, standar tarif hotel Jawa Barat adalah Rp735.000 per orang per hari. Perhitungan akhirnya tetap perlu disesuaikan dengan jumlah malam dan mekanisme pertanggungjawaban.
Uang Representasi Tidak Berlaku untuk Semua ASN
Selain uang harian, terdapat uang representasi dalam perjalanan dinas. Komponen ini tidak diberikan kepada seluruh ASN karena penerimanya dibatasi berdasarkan jabatan tertentu.
Untuk perjalanan luar kota, standar uang representasi 2026 antara lain Rp250.000 per hari bagi pejabat negara atau wakil menteri, Rp200.000 bagi pejabat eselon I, dan Rp150.000 bagi pejabat eselon II.
Sementara untuk perjalanan dalam kota lebih dari delapan jam, nominalnya lebih rendah. Pejabat negara atau wakil menteri memperoleh standar Rp125.000, pejabat eselon I Rp100.000, dan pejabat eselon II Rp75.000.
Dengan demikian, ASN yang tidak termasuk kelompok penerima uang representasi tidak perlu memasukkan komponen tersebut dalam perhitungan perjalanan dinas.
Ketentuan Perjalanan Dinas ASN Kemenag 2026
Meskipun aturan utama perjalanan dinas berasal dari ketentuan nasional, ASN Kementerian Agama juga perlu memperhatikan kebijakan internal Kemenag. Hal tersebut terutama berkaitan dengan persetujuan perjalanan, prioritas kegiatan, efisiensi anggaran, serta ketentuan administrasi pada masing-masing satuan kerja.
Ketentuan nasional tetap menjadi dasar dalam menentukan standar biaya. Namun, satuan kerja dapat memiliki kebijakan internal yang memengaruhi pelaksanaan perjalanan, sepanjang sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, ASN Kemenag yang akan melakukan perjalanan dinas sebaiknya tidak hanya melihat tarif uang harian dan hotel. Surat edaran atau ketentuan internal terbaru dari Kementerian Agama juga perlu diperiksa sebelum perjalanan dilaksanakan.
Pembaca dari kementerian atau lembaga lain dapat menggunakan prinsip yang sama. Ketentuan nasional mengenai perjalanan dinas berlaku sebagai dasar, sementara kebijakan internal instansi tetap perlu diperhatikan.
Pertanggungjawaban Dilakukan Setelah Perjalanan
Perjalanan dinas belum selesai secara administratif ketika pegawai sudah kembali ke tempat kedudukan. Masih terdapat proses pertanggungjawaban terhadap biaya yang telah digunakan.
Bukti transportasi, penginapan, surat tugas, SPD, dan dokumen kegiatan menjadi bagian yang perlu disiapkan sesuai ketentuan. Sistem elektronik juga digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas untuk mendukung proses administrasi dan pertanggungjawaban.
PMK 119 Tahun 2023 memberikan perhatian terhadap penggunaan sistem elektronik, termasuk proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dalam penerapannya, terdapat mekanisme pencatatan dan dokumen pendukung yang harus dipenuhi.
Beberapa dokumen yang perlu diperiksa setelah perjalanan antara lain:
- Surat tugas dan SPD.
- Bukti tiket atau transportasi.
- Bukti penginapan.
- Dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Rincian biaya.
- Bukti pengembalian apabila terdapat kelebihan pembayaran.
- Dokumen lain yang diminta oleh satuan kerja.
Standar Biaya Tidak Sama dengan Uang yang Pasti Diterima
Angka pada tabel SBM sering kali dianggap sebagai nominal yang otomatis menjadi hak pegawai. Pemahaman tersebut perlu diluruskan karena standar biaya memiliki fungsi sebagai acuan dalam penganggaran dan pelaksanaan biaya.
Contohnya, uang harian luar kota Jawa Barat sebesar Rp430.000 tidak dapat langsung diartikan bahwa setiap perjalanan pasti memperoleh Rp430.000 dikalikan jumlah hari tanpa melihat kategori perjalanan dan ketentuan lainnya.
Hal serupa berlaku pada biaya penginapan. Tarif Rp735.000 untuk kelompok tertentu di Jawa Barat merupakan standar biaya, bukan berarti setiap pegawai pasti memperoleh uang tunai sebesar angka tersebut tanpa mempertimbangkan mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban.
Perbedaan antara standar biaya, realisasi pengeluaran, dan mekanisme pembayaran menjadi salah satu bagian yang penting dipahami agar tidak terjadi kesalahan saat menghitung biaya perjalanan dinas.
Perjalanan Dinas 2026 Makin Selektif
Pelaksanaan perjalanan dinas pada 2026 perlu mempertimbangkan efisiensi anggaran. Perjalanan yang dilakukan harus memiliki hubungan yang jelas dengan pelaksanaan tugas dan pencapaian target instansi.
Ketersediaan anggaran menjadi salah satu faktor penting. Walaupun suatu perjalanan memiliki kebutuhan kedinasan, pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan pagu dan kebijakan anggaran yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat perencanaan perjalanan menjadi semakin penting. Jadwal kegiatan, jumlah pegawai yang ditugaskan, pilihan transportasi, kebutuhan penginapan, dan lama perjalanan perlu dihitung secara cermat.
Bagi ASN, pemahaman terhadap standar biaya juga membantu memperkirakan kebutuhan sebelum surat tugas diterbitkan. Dengan demikian, perencanaan tidak hanya berdasarkan perkiraan kasar, tetapi menggunakan angka yang sesuai dengan standar Tahun Anggaran 2026.
Mengecek Aturan Terbaru Sebelum Mengajukan Perjalanan
Ketentuan perjalanan dinas dapat mengalami perubahan sehingga pemeriksaan regulasi terbaru tetap diperlukan. PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan PMK Nomor 119 Tahun 2023 menjadi dua dokumen penting yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk perjalanan dinas dalam negeri.
Selain regulasi nasional, ketentuan internal masing-masing kementerian dan lembaga juga perlu diperhatikan. Kementerian Agama, misalnya, dapat menerbitkan kebijakan internal terkait pelaksanaan perjalanan dinas bagi satuan kerja di lingkungannya.
Pengecekan sebelum pengajuan juga membantu memastikan nominal yang digunakan masih sesuai dengan tahun anggaran berjalan. Hal ini penting terutama ketika terdapat perubahan kebijakan anggaran atau pembatasan perjalanan dinas.
Rincian Biaya Perjalanan Dinas ASN 2026
Aturan perjalanan dinas ASN 2026 mencakup uang harian, penginapan, transportasi, serta komponen lain yang hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Besaran uang harian berbeda menurut provinsi dan jenis perjalanan, sedangkan biaya penginapan dibedakan berdasarkan wilayah dan kelompok jabatan.
Untuk contoh Jawa Barat, standar uang harian perjalanan luar kota tercatat Rp430.000 per orang per hari. Sementara standar biaya penginapan untuk kelompok eselon IV atau golongan III, II, dan I tercatat Rp735.000 per orang per hari.
Angka tersebut sebaiknya digunakan sebagai dasar perencanaan, bukan dianggap sebagai nominal yang otomatis diterima. Surat tugas, SPD, jenis perjalanan, lama penugasan, realisasi biaya, bukti pengeluaran, serta kebijakan internal instansi tetap menjadi bagian dari perhitungan.
Dengan memahami perbedaan setiap komponen tersebut, perencanaan perjalanan dinas ASN pada 2026 menjadi lebih mudah dilakukan. Administrasi juga dapat disiapkan sejak awal sehingga proses pembayaran dan pertanggungjawaban berjalan lebih tertib.