Pengelola Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan pesantren perlu lebih teliti melihat status izin lembaganya. Urusan administrasi yang sering dianggap bisa dikerjakan belakangan ternyata berkaitan dengan keberlangsungan legalitas lembaga. Kementerian Agama kini menyediakan layanan berbasis digital untuk sejumlah urusan pendidikan keagamaan, termasuk layanan IZOP MDT melalui SINTREN.
Bagi MDT, pengajuan izin operasional maupun perpanjangan tidak lagi sekadar mengandalkan berkas yang diserahkan secara manual. Data dan dokumen perlu diperbarui melalui sistem yang telah ditentukan. Kemenag di sejumlah daerah juga melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan lembaga yang mengajukan perpanjangan memang masih aktif menjalankan kegiatan pendidikan.
Sementara itu, ada hal yang perlu diluruskan mengenai pesantren. Untuk pesantren, istilah “perpanjangan izin” tidak bisa disamakan begitu saja dengan IZOP MDT. Berdasarkan aturan pendaftaran keberadaan pesantren, tanda daftar pesantren berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian. Meski demikian, pemutakhiran data tetap perlu dilakukan.
SINTREN Dipakai untuk Layanan IZOP MDT
SINTREN menjadi salah satu layanan online Kementerian Agama yang digunakan untuk pengajuan izin operasional Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah mencantumkan layanan izin operasional MDT melalui alamat sitren.kemenag.go.id, bersamaan dengan layanan tanda daftar keberadaan pesantren.
Penggunaan sistem tersebut membuat data lembaga tidak hanya berhenti pada dokumen fisik. Data yang dimasukkan ke sistem menjadi bagian dari administrasi kelembagaan yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan dan pembinaan.
Kemenag Kota Blitar, misalnya, mencantumkan persyaratan perpanjangan izin operasional MDT yang diajukan melalui SINTREN. Lembaga diminta mengunggah surat permohonan beserta dokumen pendukung dan melengkapi data yang dipersyaratkan.
Perpanjangan IZOP MDT Tidak Sebaiknya Menunggu Sampai Terlambat
Pengelola MDT yang masa izin operasionalnya akan berakhir sebaiknya tidak menunggu sampai dokumen benar-benar kedaluwarsa baru mulai mengurus perpanjangan.
Persiapan lebih awal memberi waktu untuk memperbaiki data atau melengkapi dokumen yang ternyata belum sesuai. Apalagi proses pengajuan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi dan, pada kondisi tertentu, verifikasi lapangan.
Kemenag Purbalingga pada Februari 2026 melakukan verifikasi lapangan terhadap enam MDT yang mengajukan perpanjangan izin operasional. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian administrasi, sarana prasarana, serta keberlangsungan kegiatan pembelajaran.
Data Lembaga Harus Menggambarkan Kondisi Sebenarnya
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam layanan berbasis data adalah informasi lama yang tidak pernah diperbarui. Nama pengurus bisa berubah, jumlah santri bertambah atau berkurang, alamat dapat mengalami perubahan, bahkan kegiatan belajar mengajar bisa saja sudah tidak berjalan seperti ketika izin pertama diterbitkan.
Data seperti itu sebaiknya tidak dibiarkan begitu saja.
Kemenag Kabupaten Malang pernah menekankan pentingnya sinkronisasi dan pembaruan data pendidikan MDT dengan EMIS. Dalam sosialisasi yang dilakukan pada 2024, pengurus MDT didorong untuk memperbarui data pendidikan setidaknya dua kali dalam setahun.
Jadi, mengurus izin bukan hanya soal mendapatkan dokumen legalitas. Setelah izin diterbitkan, data lembaga tetap perlu dirawat.
Apa Saja yang Disiapkan untuk Perpanjangan IZOP MDT?
Persyaratan dapat mengikuti ketentuan layanan dan daerah masing-masing, sehingga pengelola sebaiknya tidak hanya mengandalkan daftar dokumen dari tutorial lama.
Sebagai gambaran, layanan Kemenag Kota Blitar mencantumkan surat permohonan perpanjangan izin operasional MDT beserta dokumen pendukung yang diunggah melalui SINTREN. Persyaratan yang dicantumkan juga meliputi sejumlah dokumen kelembagaan dan bukti keberadaan kegiatan MDT.
Beberapa jenis dokumen yang dapat perlu dipersiapkan antara lain:
- identitas pengurus;
- struktur organisasi MDT;
- surat permohonan;
- surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan MDT;
- keterangan domisili;
- rekomendasi KUA;
- foto gedung dan ruang belajar;
- foto sarana dan prasarana;
- foto papan nama lembaga;
- foto kegiatan belajar mengajar.
Daftar tersebut bukan berarti seluruh daerah pasti meminta dokumen dengan susunan yang persis sama. Pengelola perlu melihat persyaratan yang tampil pada layanan SINTREN dan arahan dari Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag setempat.
Verifikasi Lapangan Bisa Menjadi Bagian dari Proses
Jangan heran jika setelah pengajuan online lembaga masih harus menerima kunjungan petugas. Verifikasi lapangan dilakukan untuk melihat apakah kondisi lembaga sesuai dengan data dan dokumen yang diajukan.
Dalam kasus MDT di Purbalingga, petugas memeriksa kesesuaian administrasi, sarana prasarana, dan keberlangsungan pembelajaran.
Ini sebenarnya cukup masuk akal. Dokumen yang diunggah ke sistem bisa saja terlihat lengkap, tetapi Kemenag tetap perlu memastikan bahwa lembaga benar-benar menjalankan kegiatan pendidikan.
Karena itu, pengelola sebaiknya tidak hanya menyiapkan file untuk diunggah. Kondisi lembaga di lapangan juga perlu dipastikan sesuai dengan data.
Kenapa Izin Operasional Begitu Penting?
Izin operasional merupakan bagian dari legalitas lembaga dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan. Kemenag Kebumen, misalnya, menyebut penerbitan izin operasional MDT sebagai bentuk legalitas resmi untuk menyelenggarakan pendidikan keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi lembaga, legalitas bukan hanya soal selembar dokumen. Data dan status izin berkaitan dengan pembinaan, pendataan, serta hubungan kelembagaan dengan Kementerian Agama.
Kemenag Kebumen pada Juli 2026 bahkan menyerahkan SK izin operasional baru dan perpanjangan izin kepada puluhan lembaga pendidikan keagamaan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan legalitas lembaga memang terus berjalan dan diperbarui.
Benarkah Izin Pesantren Harus Diperpanjang?
Bagian ini cukup sering menimbulkan kebingungan karena MDT dan pesantren sama-sama berada dalam lingkup pendidikan keagamaan Islam, tetapi aturan legalitasnya tidak persis sama.
Untuk pesantren, Kementerian Agama menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya Kepdirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, tanda daftar keberadaan pesantren yang sebelumnya berlaku lima tahun menjadi berlaku sepanjang masa selama pesantren memenuhi ketentuan pendirian pesantren.
Artinya, pengelola pesantren tidak seharusnya menyamakan tanda daftar keberadaan pesantren dengan izin operasional MDT yang perlu diperpanjang berdasarkan masa berlaku.
Meski tidak menggunakan pola perpanjangan lima tahunan seperti aturan lama, pesantren tetap perlu memperbarui data dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pesantren Tetap Wajib Memperbarui Data
Berlaku sepanjang masa bukan berarti setelah mendapatkan tanda daftar pesantren, administrasi bisa ditinggalkan begitu saja.
Kemenag menekankan perlunya pemutakhiran data pesantren untuk mendukung pembinaan dan peningkatan kualitas data pada EMIS.
Hal ini menjadi bagian yang cukup penting. Lembaga bisa saja masih aktif secara fisik, tetapi apabila data dalam sistem tidak pernah diperbarui, pemerintah akan kesulitan melihat kondisi sebenarnya.
Karena itu, pengelola pesantren tetap perlu memperhatikan perubahan data lembaga, pengurus, satuan pendidikan, santri, maupun informasi lain sesuai sistem yang digunakan.
Kapan Lembaga Bisa Bermasalah dengan Izin?
Pencabutan izin bukan sesuatu yang seharusnya dianggap sebagai ancaman tanpa dasar. Kemenag memang melakukan monitoring terhadap lembaga yang dinilai tidak lagi aktif atau tidak memenuhi ketentuan.
Contohnya terjadi di Jakarta Timur pada 2025. Dalam monitoring data EMIS, Kemenag menemukan sejumlah lembaga pendidikan keagamaan yang tidak aktif. Indikasinya antara lain tidak ada pembaruan data EMIS selama dua tahun atau lebih, tidak adanya kegiatan belajar mengajar, tidak adanya data pada sistem SIPDAR/SINTREN, serta adanya indikasi data ganda.
Dalam kasus tersebut, Kemenag Jakarta Timur mengajukan pencabutan izin terhadap sejumlah lembaga yang dinilai tidak lagi aktif.
Artinya, pengelola lembaga sebaiknya tidak menunggu sampai ada pemeriksaan untuk mulai membenahi data.
Lembaga Aktif Tetap Perlu Menjaga Administrasi
Ada anggapan bahwa selama kegiatan belajar mengajar masih berjalan, urusan administrasi bisa dilakukan belakangan. Kenyataannya, keberadaan kegiatan di lapangan dan keberadaan data dalam sistem sama-sama diperlukan.
Lembaga yang aktif perlu memastikan data yang tersimpan di sistem juga menggambarkan kondisi tersebut. Jika jumlah santri berubah, pengurus berganti, lokasi berubah, atau ada informasi kelembagaan lain yang perlu diperbarui, lakukan pembaruan sesuai prosedur.
Kemenag di berbagai daerah juga melakukan pendampingan dan monitoring untuk memastikan lembaga memenuhi persyaratan administrasi sekaligus benar-benar menjalankan kegiatan pendidikan.
Jangan Menunggu Surat Peringatan Baru Mengurus
Cara paling aman adalah memperlakukan administrasi izin sebagai pekerjaan rutin. Pengurus tidak perlu menunggu ada masalah baru membuka akun SINTREN.
Buat catatan mengenai masa berlaku izin MDT, simpan dokumen asli dan salinannya, serta pastikan akun yang digunakan untuk mengelola data masih dapat diakses.
Untuk pesantren, fokusnya bukan mencari tanggal perpanjangan, melainkan memastikan tanda daftar tetap sesuai dengan kondisi lembaga dan data selalu diperbarui.
Perbedaan MDT dan Pesantren Perlu Dipahami
Agar tidak salah langkah, perbedaan sederhananya dapat dilihat dari sisi legalitas berikut:
| Lembaga | Layanan | Hal yang Perlu Diperhatikan |
|---|---|---|
| MDT | IZOP MDT melalui SINTREN | Izin operasional dan perpanjangan sesuai ketentuan |
| Pesantren | Pendaftaran keberadaan pesantren melalui SINTREN | Tanda daftar berlaku sepanjang masa selama memenuhi ketentuan |
| MDT dan pesantren | Pemutakhiran data | Data lembaga perlu dijaga agar tetap sesuai kondisi |
| MDT | Verifikasi | Administrasi dan kondisi lembaga dapat diverifikasi |
| Pesantren | Pembinaan dan pemutakhiran | Data dan keberlangsungan lembaga tetap menjadi perhatian |
Tabel tersebut merupakan gambaran umum berdasarkan informasi layanan dan ketentuan yang dirujuk Kemenag. Untuk persyaratan pengajuan yang berlaku saat ini, pengelola tetap perlu mengikuti informasi yang diberikan Kemenag kabupaten atau kota masing-masing.
SINTREN Bukan Sekadar Tempat Upload Berkas
Bagi sebagian pengelola, aplikasi mungkin terasa seperti tempat mengunggah dokumen lalu menunggu hasil. Padahal, data yang masuk ke sistem menjadi bagian dari administrasi kelembagaan.
Itulah sebabnya data yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah ketika dilakukan verifikasi. Foto kegiatan lama, jumlah santri yang tidak sesuai, alamat yang berbeda, atau data pengurus yang belum diperbarui bisa membuat petugas membutuhkan klarifikasi tambahan.
Mengisi data dengan kondisi sebenarnya justru membuat proses pemeriksaan lebih mudah.
Jangan Gunakan Tutorial Lama sebagai Patokan Mutlak
Layanan digital Kemenag dapat mengalami pembaruan. Nama menu, dokumen yang diminta, maupun tahapan teknis bisa berubah mengikuti kebijakan terbaru.
Karena itu, pengelola MDT dan pesantren sebaiknya menggunakan portal resmi SINTREN Kemenag dan berkoordinasi dengan Seksi PD Pontren di Kemenag kabupaten atau kota apabila menemukan perbedaan dengan tutorial lama.
Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, misalnya, menyediakan informasi alur izin operasional MDT dan mengarahkan pengguna untuk mengunduh petunjuk teknis IZOP MDT.
Legalitas Jangan Baru Diurus Saat Dibutuhkan
Izin operasional sering baru terasa penting ketika lembaga membutuhkan dokumen untuk kepentingan tertentu. Padahal, legalitas dan data lembaga seharusnya dirawat sejak awal.
Untuk MDT, perpanjangan izin perlu diperhatikan sesuai masa berlaku dan ketentuan yang ditetapkan. Untuk pesantren, tanda daftar keberadaan memang berlaku sepanjang masa selama ketentuan pendirian tetap dipenuhi, tetapi pembaruan data tetap menjadi bagian dari tanggung jawab pengelola.
Jadi, judul “Awas Izin Dicabut” bukan berarti setiap MDT atau pesantren yang terlambat memperbarui data otomatis kehilangan izin. Yang lebih tepat, pengelola perlu memahami bahwa status lembaga dapat menjadi perhatian ketika data tidak diperbarui, kegiatan pendidikan tidak berjalan, atau lembaga tidak lagi memenuhi ketentuan.
Daripada menunggu sampai muncul masalah, lebih baik cek status izin, rapikan dokumen, perbarui data, dan pastikan kegiatan lembaga benar-benar sesuai dengan informasi yang tercatat di SINTREN dan sistem pendataan Kemenag. Dengan begitu, legalitas lembaga tidak hanya tersimpan sebagai dokumen, tetapi juga tetap sejalan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.