Formasi Petugas Kesehatan Haji 2027 Diumumkan, Ini Rincian PPIH Kloter hingga Sektor Khusus

Peluang bagi tenaga kesehatan untuk bertugas mendampingi jemaah Indonesia di Tanah Suci kembali dibuka. Kementerian Haji dan Umrah RI memulai seleksi PPIH Kesehatan untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M pada 20 Agustus 2026, dengan formasi yang mencakup tenaga medis, tenaga keperawatan, farmasi, hingga sejumlah dokter spesialis.

Seleksi tersebut tidak hanya mencari petugas untuk mendampingi jemaah dalam kloter. Kebutuhan juga mencakup layanan kesehatan di Arab Saudi, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sektor, sektor khusus, serta tenaga kesehatan bandara.

Formasi Kesehatan Haji 2027 Mencakup Banyak Profesi

Kementerian Haji dan Umrah RI membagi kebutuhan petugas kesehatan haji 2027 ke dalam beberapa kelompok penugasan. Perbedaan penempatan membuat jenis tenaga kesehatan yang dibutuhkan juga tidak sama.

1. PPIH Kesehatan Kloter

Formasi pada kelompok ini terdiri dari:

  • Dokter atau dokter spesialis
  • Perawat

Petugas kesehatan kloter akan mendampingi jemaah dalam kelompok terbang masing-masing sehingga kebutuhan utamanya berfokus pada tenaga medis dan keperawatan.

2. PPIH Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Bandara

Formasi yang tersedia jauh lebih beragam, meliputi:

  • Dokter
  • Dokter spesialis
  • Perawat
  • Perawat jiwa
  • Apoteker atau tenaga vokasi farmasi
  • Elektromedis
  • Ahli tenaga laboratorium medis
  • Tenaga rehabilitasi medik
  • Radiografer
  • Tenaga sanitasi lingkungan
  • Perekam medis dan informasi kesehatan
  • Tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi

Untuk dokter spesialis, bidang yang dibutuhkan mencakup:

  • Spesialis konservasi gigi
  • Spesialis anestesi
  • Spesialis bedah umum
  • Spesialis emergency medicine
  • Spesialis jantung dan pembuluh darah
  • Spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi
  • Spesialis kedokteran jiwa
  • Spesialis kedokteran penerbangan
  • Spesialis ortopedi
  • Spesialis paru
  • Spesialis penyakit dalam
  • Spesialis saraf

3. Tim Kesehatan Sektor

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan pada penempatan sektor terdiri dari:

  • Dokter spesialis paru
  • Dokter spesialis jantung
  • Dokter spesialis penyakit dalam
  • Dokter spesialis emergency medicine
  • Dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Perawat
  • Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku
  • Apoteker atau tenaga vokasi farmasi

4. Tim Kesehatan Sektor Khusus

Untuk sektor khusus, formasi yang dibuka terdiri dari:

  • Dokter
  • Perawat

Pembagian tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan haji cukup luas. Selain dokter dan perawat yang berhadapan langsung dengan jemaah, tersedia pula posisi untuk tenaga farmasi, laboratorium, radiologi, rehabilitasi, rekam medis, kesehatan lingkungan, hingga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Jadwal Seleksi Berlangsung Hingga September

Pendaftaran PPIH Kesehatan 2027 dimulai pada 20 Agustus 2026 dan batas akhir pengunggahan dokumen ditetapkan pada 26 Agustus 2026. Setelah itu, peserta yang lolos pemeriksaan administrasi akan masuk ke tahapan seleksi berikutnya.

Rangkaian seleksi yang tercantum dalam informasi terbaru adalah sebagai berikut:

TahapanJadwal
Pengumuman seleksi18 Agustus 2026
Pendaftaran20–26 Agustus 2026
Verifikasi dokumenhingga 28 Agustus 2026
Pengumuman hasil seleksi dokumen29 Agustus 2026
Pelaksanaan CAT31 Agustus 2026
Pengumuman hasil CAT1 September 2026
Medical Check Up (MCU)3–8 September 2026
Pengumuman hasil MCU14 September 2026
Pengumuman peserta diklat15 September 2026

Tahapan tersebut membuat calon peserta tidak cukup hanya mengejar batas akhir pendaftaran. Dokumen harus sudah siap sejak awal karena setelah masa unggah berakhir masih ada proses verifikasi sebelum peserta dapat mengikuti CAT dan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Ada Formasi Pelayanan hingga Lansia, Ini Syaratnya

Syarat Usia Berbeda Menurut Penempatan

Batas usia menjadi salah satu persyaratan yang perlu diperiksa sejak sebelum membuat akun. Untuk tenaga kesehatan kloter, usia yang dipersyaratkan berada pada rentang 25 hingga 57 tahun, sedangkan tenaga kesehatan sektor dan KKHI berada pada rentang 27 hingga 55 tahun.

Calon petugas juga harus merupakan Warga Negara Indonesia dan beragama Islam. Persyaratan umum lainnya meliputi kondisi sehat jasmani dan rohani, identitas kependudukan yang sah, kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, serta kemampuan mengoperasikan komputer atau perangkat berbasis Android maupun iOS.

Pelamar perempuan yang sedang hamil tidak dapat mengikuti seleksi. Bagi perempuan yang telah berkeluarga, terdapat ketentuan mengenai izin tertulis dari suami.

ASN, TNI/Polri, dan karyawan juga harus menyiapkan izin tertulis dari instansi atau pimpinan sesuai ketentuan. Peserta juga tidak boleh sedang menjalani tugas belajar dan terdapat pembatasan bagi mereka yang telah menjadi PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak 2023.

Pengalaman Kerja Menjadi Salah Satu Syarat

Persyaratan profesi tidak berhenti pada kepemilikan ijazah. Calon petugas kesehatan harus mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai peminatan tugas yang dipilih.

Dokter, perawat, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi juga diwajibkan memiliki STR dan SIP yang masih berlaku sesuai ketentuan. Apabila SIP masih dalam proses perpanjangan, peserta harus melampirkan dokumen keterangan perpanjangan yang dipersyaratkan.

Dokter dan perawat juga diwajibkan mempunyai sertifikat kegawatdaruratan yang masih berlaku. Persyaratan ini berkaitan langsung dengan karakter pelayanan haji yang membutuhkan kesiapan menghadapi kondisi medis yang dapat berubah dengan cepat.

Plt. Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Dani Pramudya, menekankan kebutuhan tersebut dalam proses seleksi.

“Petugas kesehatan harus memiliki kesiapan klinis dan kemampuan merespons kondisi kegawatdaruratan, serta membantu tugas-tugas administratif. Kompetensi profesi, pengalaman kerja, kesiapan fisik, dan kemampuan bekerja dalam situasi cepat sangat dibutuhkan dalam pelayanan jemaah,” kata Dani.

Dokumen Sebaiknya Disiapkan Sebelum Membuat Akun

Dokumen administrasi menjadi bagian penting dalam seleksi karena berkas akan diverifikasi sebelum peserta masuk ke tahapan CAT. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, STR, SIP atau dokumen perpanjangan SIP sesuai ketentuan, ijazah terakhir, SK kepegawaian, serta surat izin dari instansi bagi pelamar yang bekerja.

Calon peserta non-ASN juga perlu menyiapkan SKCK. Dokumen lain yang tercantum dalam persyaratan meliputi kartu BPJS Kesehatan, surat keterangan pengalaman kerja, surat pernyataan mampu mengoperasikan komputer atau HP, surat pernyataan sebagai PPIH, serta dokumen terkait kondisi dan izin bagi pelamar perempuan.

Sertifikat kegawatdaruratan juga harus tersedia bagi dokter dan perawat. Peserta yang pernah melaksanakan haji atau pernah menjadi panitia maupun petugas haji dapat melampirkan dokumen pendukung terkait pengalaman tersebut sesuai ketentuan.

Baca juga: 209 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Kemenhaj, Ujian CACT Dimulai 24 Agustus 2026

Seleksi Tidak Hanya Menilai Kemampuan Administratif

Rangkaian CAT dan MCU menunjukkan bahwa calon petugas tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen. Kemampuan pengetahuan, kondisi kesehatan, kesiapan fisik, serta kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan pelayanan menjadi bagian dari proses seleksi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menyebut seleksi diarahkan untuk memperoleh petugas yang mempunyai kompetensi, integritas, dan komitmen pelayanan.

“Petugas haji dituntut memiliki kompetensi sesuai bidang tugas dan komitmen penuh dalam melayani jemaah. Melalui seleksi ini, kami ingin mendapatkan petugas yang siap secara kompetensi, kesehatan, integritas, dan kemampuan bekerja di lapangan,” ujar Puji.

Kebutuhan tersebut masuk akal karena petugas kesehatan bekerja dalam lingkungan dengan tantangan tersendiri. Jemaah yang dilayani berasal dari berbagai kelompok usia dan kondisi kesehatan, sementara aktivitas ibadah serta kondisi cuaca di Arab Saudi membutuhkan kesiapan petugas di lapangan.

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi rekrutmen petugas haji Kementerian Haji dan Umrah di petugas.haji.go.id. Pendaftaran dilakukan secara mandiri dengan mengisi data dan mengunggah dokumen sesuai formasi yang dipilih.

Setelah akun dibuat, data pribadi dan dokumen pendukung perlu dilengkapi sebelum pendaftaran dikirim. Pemeriksaan ulang menjadi langkah penting karena dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap dapat memengaruhi proses verifikasi administrasi.

Kemenhaj juga menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya. Peserta diminta berhati-hati apabila ada pihak yang menawarkan bantuan pendaftaran dengan meminta sejumlah uang atau mengatasnamakan panitia seleksi.

Non-ASN Juga Memiliki Kesempatan

Seleksi PPIH Kesehatan 2027 tidak hanya berkaitan dengan tenaga kesehatan berstatus ASN. Ketentuan administrasi justru secara eksplisit mencantumkan dokumen SKCK bagi pelamar non-ASN, yang menunjukkan bahwa kelompok tersebut juga masuk dalam cakupan peserta yang dapat mengikuti seleksi selama memenuhi kualifikasi.

Bagi tenaga kesehatan non-ASN, pemeriksaan dokumen perlu dilakukan lebih teliti karena sejumlah persyaratan seperti SKCK, pengalaman kerja, STR, SIP, dan dokumen profesi harus disiapkan sesuai formasi.

Peluang ini membuat seleksi PPIH Kesehatan 2027 tidak semata menjadi rekrutmen pegawai dari instansi pemerintah. Fokus utamanya tetap pada kecocokan kompetensi tenaga kesehatan dengan kebutuhan pelayanan jemaah.

Petugas Kesehatan Menjadi Bagian Penting Layanan Haji

Kebutuhan formasi yang cukup beragam memperlihatkan bahwa pelayanan kesehatan jemaah tidak hanya membutuhkan dokter umum dan perawat. Kasus yang memerlukan penanganan spesialis, layanan farmasi, laboratorium, radiologi, rehabilitasi, kesehatan lingkungan, hingga pencegahan infeksi membutuhkan tenaga dengan keahlian masing-masing.

Proses seleksi kemudian dirancang berlapis, mulai dari pemeriksaan dokumen, CAT, pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan pendidikan dan pelatihan. Peserta yang mendaftar perlu melihat seluruh rangkaian tersebut sebagai satu proses, bukan hanya mengejar kelolosan administrasi.

Puji Raharjo juga menegaskan bahwa tugas tersebut merupakan amanah pelayanan kepada jemaah.

“Menjadi petugas haji adalah amanah pelayanan. Kami berharap peserta yang terpilih nantinya benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia,” tandas Puji.

Bagi tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan, masa pendaftaran yang berlangsung sampai 26 Agustus 2026 menjadi waktu penting untuk memastikan seluruh data dan dokumen telah sesuai. Setelah masa tersebut berakhir, proses akan berlanjut ke verifikasi administrasi, CAT, pemeriksaan kesehatan, dan tahapan berikutnya sesuai jadwal seleksi.

Sangat senang dapat berbagi info di kemenagpasangkayu.id ini, sebagai seorang pemuda yang masih kuliah, menulis bisa menjadi sumber pengetahuan baru.

Leave a Comment