Masa Pengabdian Guru PPPK Diusulkan Jadi Nilai Tambah dalam Seleksi PNS 2027

Kesempatan guru PPPK untuk menjadi PNS kembali menjadi perhatian setelah pemerintah dan DPR memfinalisasi penataan status guru mulai 2027. Di tengah rencana seleksi tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pengalaman mengajar tidak diperlakukan sama dengan peserta yang baru memulai karier.

Pemerintah memastikan guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027. Sementara itu, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes.

Guru PPPK penuh waktu tidak langsung diangkat menjadi PNS

Kebijakan terbaru pemerintah perlu dibedakan antara perubahan status PPPK paruh waktu dan proses menuju PNS. Guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS.

Artinya, status PPPK penuh waktu belum otomatis berubah menjadi PNS. Pemerintah tetap menyiapkan mekanisme seleksi untuk proses pengangkatan tersebut pada 2027.

Kepastian ini menjadi salah satu poin penting dari pembahasan pemerintah bersama DPR. Selain persoalan status, pemerintah juga menyepakati pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat mulai 2027.

Ada 231 ribu lebih guru PPPK paruh waktu

Skala kebijakan tersebut cukup besar karena jumlah guru PPPK yang masuk dalam penataan mencapai ratusan ribu orang. Data yang dipaparkan dalam pembahasan pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu yang akan masuk dalam proses perubahan status.

Jumlah guru PPPK penuh waktu juga mencapai ratusan ribu. Besarnya populasi tersebut membuat pemerintah harus mengatur proses pengalihan status secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan guru dan kemampuan anggaran negara.

Bagi guru paruh waktu, perubahan menjadi penuh waktu memberikan kepastian lebih besar terhadap status kepegawaian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan proses tersebut mulai Januari 2027 dan tidak memerlukan tes ulang.

“Otomatis (diangkat menjadi PPPK penuh waktu), enggak ada tes,” ujar Mu’ti.

Baca juga: Guru Agama Masuk Prioritas, Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Penataan PPPK

P2G persoalkan batas usia untuk menjadi PNS

Masalah berbeda muncul bagi guru PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi PNS. P2G menilai sebagian guru yang sudah lama mengajar berpotensi menghadapi persoalan usia apabila proses seleksi menerapkan persyaratan umum CPNS secara ketat.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyebut banyak guru PPPK penuh waktu telah berusia lebih dari 35 tahun. Bahkan, terdapat guru yang telah berusia di atas 50 tahun atau mendekati masa pensiun.

“Jika skema seleksi guru PNS hanya by test, guru PPPK penuh waktu dipastikan langsung tersingkir karena Undang-Undang ASN membatasi maksimal calon PNS berusia maksimal 35 tahun, terutama guru PPPK penuh waktu berusia di atas 35 tahun,” tuturnya.

P2G melihat kondisi tersebut perlu mendapatkan perlakuan khusus. Guru yang telah menghabiskan sebagian besar masa kerjanya di sekolah dinilai tidak semestinya bersaing hanya berdasarkan hasil tes dengan mengabaikan pengalaman yang sudah dimiliki.

Pengalaman mengajar bisa menjadi nilai tambah

P2G mengusulkan masa pengabdian dijadikan salah satu komponen penilaian dalam seleksi. Gagasan tersebut tidak harus berarti seluruh guru PPPK langsung diangkat menjadi PNS, tetapi pengalaman kerja dapat dikonversi menjadi nilai afirmasi.

Guru PPPK penuh waktu yang telah mengajar lebih dari 15 tahun, misalnya, dapat memperoleh tambahan skor dalam proses seleksi. Lama pengabdian, pengalaman mengajar, dan sertifikat pendidik menjadi beberapa aspek yang diminta untuk dipertimbangkan Panselnas.

“P2G meminta ada afirmasi bagi guru PPPK Penuh Waktu di atas tiga puluh lima tahun, khususnya yang di atas lima puluh tahun, tak ada pilihan lain yang lebih berkeadilan, non diskriminatif, dan profesionalitas. Sesuai asas prinsip manajemen ASN,” tegas Iman.

Usulan tersebut menarik karena membuka perdebatan mengenai bentuk seleksi yang paling tepat untuk guru berpengalaman. Tes tetap dapat digunakan untuk mengukur kompetensi, tetapi rekam jejak mengajar juga bisa menjadi pembeda antara peserta.

Sertifikat pendidik ikut diminta diperhitungkan

P2G juga menyoroti sertifikat pendidik yang telah dimiliki banyak guru PPPK penuh waktu. Sertifikat tersebut menjadi salah satu bukti bahwa guru telah melewati proses pengakuan kompetensi sebagai tenaga pendidik.

“Guru-guru P3K Penuh Waktu itu, sebagian besar mereka sudah punya sertifikat pendidik alias sertifikat guru. Menandakan kompeten dan professional,” ujarnya.

Pertimbangan tersebut dapat menjadi bagian dari sistem afirmasi apabila pemerintah memilih model seleksi dengan pembobotan. Dengan begitu, peserta tidak hanya dinilai dari hasil ujian, tetapi juga dari pengalaman dan kompetensi profesional yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Baca juga: Pendidikan 2027 Mulai Disiapkan, Sekolah Gratis Masuk Program Prioritas Pemerintah

P2G tidak ingin guru muda kehilangan kesempatan

Usulan afirmasi untuk guru senior bukan berarti P2G meminta seluruh formasi PNS hanya diberikan kepada guru PPPK. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah tetap menyediakan ruang bagi lulusan pendidikan yang baru menyelesaikan PPG Prajabatan.

P2G mengusulkan dua kluster seleksi, yakni kluster CPNS bagi PPPK penuh waktu dan kluster PNS bagi sarjana pendidikan lulusan PPG Prajabatan. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kesempatan kepada guru senior sekaligus membuka pintu bagi generasi baru.

“Jadi, adik-adik kita yang muda-muda fresh graduate juga diberikan porsi, kesempatan menjadi guru PNS. Pada dasarnya lulusan LPTK tak ada yang bercita-cita jadi honorer atau PPPK. Pasti berharap jadi PNS,” tegasnya.

Pembagian tersebut juga dapat menjadi jalan tengah dalam penataan karier guru. Pengalaman guru lama tetap dihargai, sementara lulusan baru tidak kehilangan kesempatan untuk masuk ke profesi guru sebagai ASN.

Kebutuhan guru masih menjadi persoalan besar

Dorongan agar guru PPPK mendapat afirmasi juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan kekurangan guru di sekolah negeri. P2G menyebut Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 464 ribu guru PNS hingga pertengahan 2026 dan terdapat lebih dari 250 ribu kelas yang belum memiliki guru.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru bukan hanya mengenai status kepegawaian. Distribusi tenaga pendidik, kebutuhan setiap daerah, mata pelajaran yang kosong, serta keberlanjutan pembelajaran juga menjadi bagian dari persoalan yang harus diselesaikan.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup sekolah umum, madrasah, hingga sejumlah institusi pendidikan lainnya.

Kondisi itu membuat kebijakan pengangkatan guru PNS memiliki konsekuensi yang lebih luas. Pemerintah perlu memastikan formasi yang dibuka benar-benar diarahkan ke daerah dan bidang yang mengalami kekurangan guru.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK Kemenag Lulusan S1 Terbaru, Intip Gaji Pokok dan Tunjangannya

Status guru PPPK akan dialihkan ke pemerintah pusat

Perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat menjadi bagian lain dari kebijakan yang disepakati pemerintah dan DPR. Pengalihan tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pengelolaan guru PPPK yang sebelumnya berada dalam struktur pemerintah daerah.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai pengalihan status ratusan ribu guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat merupakan terobosan untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini juga berkaitan dengan kemampuan daerah dalam membiayai pegawai. Pengelolaan dari pusat diharapkan membuat persoalan pembiayaan dan distribusi guru dapat ditata secara lebih terkoordinasi.

Seleksi PNS 2027 masih menyisakan pertanyaan penting

Peluang guru PPPK menjadi PNS pada 2027 kini sudah semakin jelas, tetapi detail seleksinya belum seluruhnya terjawab. Pemerintah masih perlu menentukan persyaratan peserta, bentuk tes, batas usia, jumlah formasi, serta bagaimana pengalaman mengajar akan diperhitungkan.

Bagian terakhir inilah yang menjadi perhatian P2G. Jika pengalaman mengajar tidak mendapat bobot dalam seleksi, guru yang telah mengabdi belasan tahun berpotensi menghadapi persaingan yang sama persis dengan peserta yang baru memasuki dunia pendidikan.

Sebaliknya, jika afirmasi diberikan terlalu besar tanpa mekanisme verifikasi yang ketat, pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak membuka celah bagi peserta yang tidak memenuhi kriteria. P2G karena itu meminta pendataan guru dilakukan secara valid dan objektif.

“Jangan sampai ada guru siluman, titipan, yang namanya tiba-tiba muncul masuk ketegori untuk ikut,” tandas Iman.

Nasib guru PPPK 2027 bergantung pada aturan teknis

Rangkaian kebijakan yang disiapkan pemerintah memberi gambaran bahwa 2027 akan menjadi tahun penting bagi guru PPPK. Guru paruh waktu mendapat jalan menuju status penuh waktu, sedangkan guru penuh waktu memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS.

P2G kini mendorong agar kesempatan tersebut tidak berhenti pada pembukaan tes. Organisasi guru itu ingin pemerintah mengakui masa pengabdian, pengalaman, sertifikasi, dan kompetensi sebagai bagian dari perjalanan karier guru menuju status PNS.

Pada akhirnya, aturan teknis seleksi akan menentukan seberapa besar peluang guru PPPK senior. Jika afirmasi benar-benar diterapkan dengan data yang valid, pengalaman belasan hingga puluhan tahun mengajar dapat menjadi nilai tambah yang membuat seleksi lebih mempertimbangkan rekam jejak, bukan sekadar skor ujian.

Sangat senang dapat berbagi info di kemenagpasangkayu.id ini, sebagai seorang pemuda yang masih kuliah, menulis bisa menjadi sumber pengetahuan baru.

Leave a Comment