Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama kembali membuka proses pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026.
Program ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di lingkungan Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA). Dana bantuan digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pada tahap kedua tahun ini, Kementerian Agama menerapkan proses pengajuan secara daring. Seluruh lembaga penerima wajib mengunggah dokumen sesuai kategori masing-masing melalui sistem yang telah disediakan. Dengan mekanisme tersebut, proses verifikasi diharapkan berlangsung lebih cepat sekaligus meningkatkan transparansi penyaluran bantuan.
Bagi RA dan madrasah yang masuk dalam daftar calon penerima, penting untuk memperhatikan jadwal pengajuan, dokumen yang harus disiapkan, hingga ketentuan berdasarkan kategori penerima agar pencairan dana tidak mengalami kendala.
Baca juga: Cara Login BOP RA Kemenag 2026 dan Mengajukan Dana
BOP RA dan BOS Madrasah Memiliki Fungsi Berbeda
Meski sering disebut bersamaan, BOP RA dan BOS Madrasah memiliki sasaran penerima yang berbeda.
BOP RA merupakan bantuan operasional yang diberikan kepada satuan pendidikan Raudlatul Athfal sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di bawah binaan Kementerian Agama.
Sementara itu, BOS Madrasah diberikan kepada madrasah pada jenjang MI, MTs, maupun MA untuk membantu pembiayaan operasional sekolah sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara optimal.
Kedua bantuan tersebut bertujuan meningkatkan mutu layanan pendidikan sekaligus meringankan beban pembiayaan operasional lembaga pendidikan.
Pengajuan Tahap 2 Dilakukan Secara Online
Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang masih melibatkan proses administrasi manual di sejumlah daerah, pengajuan tahap kedua tahun anggaran 2026 dilakukan sepenuhnya melalui sistem digital.
Setiap jenis bantuan memiliki jalur pengajuan yang berbeda.
| Jenis Bantuan | Media Pengajuan |
|---|---|
| BOP RA | Portal BOS Kemenag |
| BOS Madrasah | Aplikasi eRKAM |
Seluruh dokumen wajib diunggah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah proses unggah selesai, berkas akan diverifikasi oleh Tim BOS sesuai jenjang kewenangannya.
Dokumen yang Harus Disiapkan Penerima Tahap I
Kategori pertama ditujukan bagi RA maupun madrasah yang telah menerima dana BOP RA atau BOS Madrasah pada Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Sebelum mengajukan pencairan tahap kedua, terdapat sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi.
Dokumen tersebut meliputi:
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana minimal 80 persen dari total bantuan Tahap I.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap I.
- Surat permohonan pencairan sesuai nominal Tahap II pada akun lembaga.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap II.
- Kuitansi penerimaan bantuan Tahap II.
LPJ menjadi salah satu dokumen yang paling penting karena menjadi dasar penilaian bahwa penggunaan dana tahap sebelumnya telah sesuai ketentuan.
Persyaratan bagi Penerima Tahun Sebelumnya
Kategori ini berlaku bagi lembaga yang memperoleh bantuan pada tahun anggaran sebelumnya dan kembali menjadi calon penerima tahun 2026.
Dokumen yang harus dipersiapkan sedikit berbeda dibanding penerima Tahap I karena mencakup dokumen kerja sama.
Persyaratan yang perlu diunggah antara lain:
- LPJ Tahun Anggaran sebelumnya.
- Surat permohonan pencairan dana Tahap II.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala Madrasah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Kuitansi penerimaan bantuan.
- RKAM.
Seluruh dokumen tersebut harus sesuai dengan alokasi bantuan yang telah ditetapkan dalam sistem.
Dokumen untuk Penerima Baru
Bagi RA atau madrasah yang baru pertama kali memperoleh bantuan operasional, terdapat tambahan dokumen yang harus dilengkapi.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa lembaga memang belum pernah menerima bantuan serupa pada tahun sebelumnya.
Persyaratan penerima baru meliputi:
- Surat Pernyataan bukan penerima BOP RA atau BOS Madrasah pada tahun sebelumnya.
- Surat permohonan pencairan dana Tahap II.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Kuitansi penerimaan bantuan.
- RKAM.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses pengajuan dapat langsung dilakukan melalui sistem sesuai jenis bantuan.
Cara Pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2
Proses pengajuan tidak lagi dilakukan melalui pengiriman dokumen fisik. Semua persyaratan diunggah secara daring sesuai aplikasi yang telah ditentukan.
Tahapan pengajuan secara umum sebagai berikut:
- Menyiapkan seluruh dokumen sesuai kategori penerima.
- Memastikan seluruh dokumen telah ditandatangani apabila dipersyaratkan.
- Memindai dokumen dengan hasil yang jelas dan mudah dibaca.
- Login ke sistem sesuai jenis bantuan.
- Mengunggah seluruh berkas sesuai menu yang tersedia.
- Memastikan seluruh file berhasil tersimpan sebelum batas waktu pengajuan.
- Menunggu proses verifikasi dari Tim BOS.
Setelah dokumen diterima sistem, lembaga hanya perlu menunggu hasil verifikasi sebelum pencairan dana diproses.
Jadwal Pengajuan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun 2026
Kementerian Agama membagi proses pengajuan menjadi tiga periode agar proses verifikasi berjalan lebih efektif.
Berikut jadwal lengkapnya.
| Periode | Pengajuan Berkas | Verifikasi |
|---|---|---|
| Tahap Pertama | 29 Juli–8 Agustus 2026 | 29 Juli–9 Agustus 2026 |
| Tahap Kedua | 18–30 Agustus 2026 | 18–31 Agustus 2026 |
| Tahap Ketiga | 14–27 September 2026 | 14–28 September 2026 |
Bagi lembaga yang belum sempat mengajukan pada periode pertama masih memiliki kesempatan pada periode berikutnya selama seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Siapa yang Melakukan Verifikasi Berkas?
Setelah proses unggah selesai, dokumen tidak langsung diproses untuk pencairan.
Seluruh berkas akan diperiksa oleh Tim BOS sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
Pembagian kewenangan verifikasi meliputi:
- Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Jenjang RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten atau Kota melalui Kantor Kementerian Agama setempat.
Selain melakukan verifikasi, Tim BOS Provinsi juga bertugas melaksanakan monitoring, supervisi, serta berkoordinasi dengan Tim BOS Pusat selama proses penyaluran bantuan berlangsung.
Kesalahan yang Sering Membuat Pengajuan Tertunda
Banyak lembaga menganggap proses unggah dokumen sudah cukup untuk memperoleh pencairan dana. Padahal, terdapat sejumlah kesalahan administratif yang cukup sering menyebabkan proses verifikasi menjadi lebih lama.
Beberapa di antaranya adalah LPJ yang belum memenuhi batas minimal realisasi, dokumen yang belum ditandatangani, file hasil pemindaian yang tidak terbaca dengan jelas, hingga ketidaksesuaian nominal bantuan pada surat permohonan dengan data yang tercatat di sistem.
Kesalahan lain yang juga sering ditemukan adalah penggunaan format dokumen lama sehingga tidak sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Karena itu, seluruh berkas sebaiknya diperiksa kembali sebelum diunggah agar tidak perlu melakukan perbaikan berulang.
Perencanaan RKAM Menjadi Bagian Penting
Salah satu dokumen yang memiliki peran besar dalam proses pencairan adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).
Dokumen ini bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi acuan penggunaan dana bantuan selama satu periode anggaran. Kesesuaian antara RKAM dengan kebutuhan operasional sekolah akan memudahkan proses pengawasan sekaligus memastikan penggunaan dana tetap sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, penyusunan RKAM sebaiknya dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan agar pelaksanaan program berjalan efektif.
RA dan madrasah yang masuk dalam daftar calon penerima diharapkan segera melengkapi seluruh dokumen sesuai kategori masing-masing sebelum batas waktu pengajuan berakhir. Dengan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan serta memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses verifikasi hingga pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahap 2 Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lebih cepat tanpa kendala administrasi.