Pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki kesempatan mendapatkan sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK pada tahun ini.
Program tersebut ditujukan bagi pelaku UMK yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal melalui skema self declare atau pernyataan halal oleh pelaku usaha. Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem SIHALAL, sementara prosesnya mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Bagi pemilik usaha makanan, minuman, atau produk UMK lainnya, kesempatan ini cukup penting karena sertifikat halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan pemerintah. Sertifikat juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk ketika dipasarkan kepada konsumen.
Kuota SEHATI 2026 Mencapai 1,35 Juta
Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI kembali dibuka pada 2026. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menyediakan 1.350.000 kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
BPJPH menyatakan kuota tersebut diperuntukkan bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal berdasarkan pernyataan halal. Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan BPJPH.
Program SEHATI juga menjadi bagian dari persiapan menuju pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Karena kuotanya terbatas, pelaku UMK yang sudah memenuhi persyaratan dapat mengajukan sertifikasi lebih awal.
Siapa yang Bisa Mengikuti SEHATI 2026?
Tidak semua usaha otomatis dapat memperoleh fasilitas sertifikasi halal gratis. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi karena SEHATI 2026 menggunakan skema pernyataan halal atau self declare.
Salah satu syarat utamanya adalah usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala mikro atau kecil. Produk dan proses produksinya juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan BPJPH.
Secara umum, kriteria UMK peserta SEHATI 2026 meliputi:
- Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
- Menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya.
- Memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar berdasarkan pernyataan mandiri.
- Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat proses produk halal dari proses produk tidak halal.
- Produk termasuk jenis barang yang memenuhi kriteria self declare.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
Kriteria tersebut perlu diperiksa sebelum melakukan pengajuan agar proses tidak terhambat karena usaha atau produk ternyata tidak memenuhi ketentuan SEHATI.
Produk Seperti Apa yang Bisa Diajukan?
Skema self declare ditujukan untuk produk yang proses produksinya sederhana dan bahan-bahannya sudah dapat dipastikan halal. Karena itu, tidak semua jenis produk otomatis dapat diajukan menggunakan jalur ini.
BPJPH menetapkan bahwa produk yang diajukan harus termasuk kategori yang memenuhi kriteria self declare. Produk juga tidak boleh menggunakan bahan berbahaya dan harus memiliki proses produksi yang dapat diverifikasi.
Produk yang menggunakan bahan hasil sembelihan memiliki ketentuan tambahan. Jika menggunakan bahan berupa hewan hasil sembelihan, sumber bahan tersebut harus berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah memiliki sertifikat halal.
Ketentuan serupa berlaku untuk penggunaan daging giling. UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi ketentuan kehalalan.
NIB Menjadi Salah Satu Syarat Utama
Sebelum mengurus sertifikat halal gratis, pelaku UMK perlu memastikan sudah memiliki NIB. Nomor tersebut menjadi salah satu persyaratan utama dalam program SEHATI 2026.
NIB menunjukkan identitas dan legalitas dasar kegiatan usaha. Data usaha yang digunakan saat mengajukan sertifikasi halal juga perlu sesuai dengan informasi yang tercantum pada NIB.
Jika belum memiliki NIB, sebaiknya urus terlebih dahulu melalui layanan resmi pemerintah. Setelah data usaha tersedia dan sesuai, proses sertifikasi halal dapat dilanjutkan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Selain NIB, terdapat sejumlah dokumen dan informasi yang harus disiapkan untuk pengajuan melalui SIHALAL. Dokumen tersebut berkaitan dengan identitas usaha, produk, bahan, serta proses produksi.
BPJPH mencantumkan beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dalam mekanisme pernyataan halal secara online.
Dokumen tersebut antara lain:
| Dokumen atau informasi | Keterangan |
|---|---|
| NIB | Menunjukkan legalitas usaha mikro/kecil |
| Surat permohonan | Dokumen pengajuan sertifikasi |
| Pernyataan pendaftaran | Pernyataan pelaku usaha untuk skema self declare |
| Akad/ikrar | Pernyataan kehalalan produk dan bahan |
| Penyelia Halal | Personel yang menangani aspek kehalalan |
| Daftar bahan | Seluruh bahan yang digunakan |
| Proses produksi | Penjelasan proses pengolahan produk |
| Nama produk | Identitas produk yang diajukan |
| Foto produk | Dokumentasi produk |
| Manual SJPH | Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal |
Daftar tersebut mengacu pada kriteria dan mekanisme yang ditetapkan BPJPH untuk SEHATI 2026.
Daftar Lewat SIHALAL BPJPH
Pengajuan sertifikasi halal gratis dilakukan secara online melalui SIHALAL. BPJPH mengarahkan pelaku UMK untuk mengakses layanan melalui portal PTSP Halal.
Portal pengajuan dapat diakses melalui:
Sistem tersebut menjadi tempat pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal, mengisi data usaha dan produk, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Pastikan alamat situs yang digunakan benar. Data seperti NIB, identitas pemilik usaha, informasi produk, dan dokumen lainnya sebaiknya tidak diberikan melalui situs yang tidak resmi.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal Gratis SEHATI
Setelah dokumen tersedia, proses pengajuan dapat dimulai melalui sistem SIHALAL. Pengisian dilakukan secara bertahap sehingga informasi mengenai usaha dan produk perlu disiapkan sebelum formulir dimulai.
Secara umum, tahap pengajuannya adalah sebagai berikut:
- Buka portal SIHALAL BPJPH.
- Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sudah tersedia.
- Lengkapi profil pelaku usaha.
- Pastikan data NIB sesuai.
- Pilih layanan sertifikasi halal yang sesuai.
- Masukkan data produk yang akan disertifikasi.
- Masukkan daftar seluruh bahan yang digunakan.
- Jelaskan proses pengolahan produk.
- Lengkapi dokumen persyaratan.
- Ajukan permohonan sertifikasi halal.
- Ikuti proses pendampingan oleh P3H.
- Lengkapi atau perbaiki data apabila diminta.
- Tunggu proses pemeriksaan dan penetapan sesuai mekanisme self declare.
- Setelah disetujui, sertifikat halal diterbitkan secara elektronik.
Tahapan di dalam sistem dapat mengalami penyesuaian sesuai pembaruan layanan SIHALAL. Karena itu, petunjuk yang muncul di akun pelaku usaha perlu diikuti ketika melakukan pengajuan.
Pendamping PPH Membantu Memeriksa Produk
Sertifikasi halal melalui SEHATI tidak berarti pelaku usaha bekerja sendirian. Salah satu bagian penting dalam skema ini adalah pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
BPJPH menyebut pendamping akan membantu proses sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang mengikuti skema self declare. Pendampingan tersebut membantu memastikan informasi mengenai bahan dan proses produksi sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memberikan informasi secara terbuka. Jangan mengganti bahan atau proses produksi hanya untuk membuat persyaratan terlihat sesuai.
Jika ada perubahan bahan, alat, lokasi produksi, atau proses pengolahan, informasi tersebut sebaiknya disampaikan sesuai kondisi sebenarnya.
Penyelia Halal Perlu Disiapkan
Salah satu dokumen yang termasuk dalam pengajuan self declare adalah informasi mengenai Penyelia Halal. Peran tersebut berkaitan dengan pengawasan penerapan proses produk halal di lingkungan usaha.
Pelaku usaha perlu memastikan keberadaan penyelia halal sesuai ketentuan program. Informasi mengenai penyelia kemudian dicantumkan dalam dokumen pengajuan.
Keberadaan penyelia menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang telah dinyatakan halal tetap diproses dengan memperhatikan ketentuan halal.
Proses Produksi Harus Konsisten
Sertifikasi halal bukan hanya melihat bahan yang tercantum dalam daftar. Cara produk dibuat juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Misalnya, bahan yang dinyatakan halal harus disimpan dan digunakan dengan cara yang tidak menyebabkan kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Peralatan produksi juga harus memenuhi ketentuan pemisahan sesuai kriteria yang berlaku.
BPJPH menetapkan bahwa lokasi, tempat, dan peralatan proses produk halal harus terpisah dari lokasi, tempat, dan alat yang digunakan untuk proses produk tidak halal.
Hal tersebut penting bagi pelaku UMK yang menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan produksi.
Usaha Rumahan Tetap Bisa Mengajukan
Program SEHATI 2026 tidak hanya ditujukan untuk usaha yang memiliki toko besar. UMK dengan produksi rumahan juga dapat mengikuti program sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BPJPH menyebut peralatan produksi dalam skema tersebut menggunakan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis. Kriteria ini menegaskan bahwa usaha rumahan dapat masuk dalam sasaran program apabila persyaratan lainnya terpenuhi.
Karena itu, pemilik usaha makanan rumahan, produk olahan sederhana, atau usaha kecil lainnya dapat memeriksa kelayakannya untuk mengikuti SEHATI.
Sertifikasi Halal Gratis Tidak Berarti Semua Usaha Otomatis Lolos
Istilah “gratis” dalam program SEHATI berkaitan dengan fasilitasi biaya sertifikasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota. Pelaku usaha tetap harus mengikuti seluruh proses yang ditentukan.
Jika produk tidak memenuhi kriteria self declare, pengajuan melalui skema SEHATI tidak dapat dipaksakan. Pelaku usaha dapat diarahkan menggunakan mekanisme sertifikasi halal reguler sesuai jenis usaha dan produknya.
BPJPH membedakan skema self declare untuk UMK yang memenuhi kriteria dengan sertifikasi halal reguler yang melibatkan pemeriksaan atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Karena itu, memahami jenis produk dan skala usaha sejak awal menjadi langkah penting sebelum memilih layanan.
Mengapa UMKM Perlu Segera Mengurus Sertifikat Halal?
Sertifikat halal memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk. Bagi pelaku usaha, dokumen tersebut juga dapat menjadi nilai tambah ketika produk masuk ke pasar yang lebih luas.
BPJPH menyebut sertifikasi halal dapat membantu meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar UMK. Pemerintah juga mendorong percepatan sertifikasi sebagai bagian dari persiapan pemberlakuan kewajiban halal.
Terlebih, BPJPH pada Juni 2026 masih mengajak pelaku UMK memanfaatkan kuota SEHATI yang tersedia. Artinya, peluang memperoleh fasilitasi gratis masih terbuka bagi usaha yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan kuota.
Wajib Halal Mulai Diperhatikan Menjelang Oktober 2026
Program SEHATI 2026 tidak berdiri sendiri. Pemerintah sedang mendorong pelaku usaha mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
BPJPH menyampaikan bahwa pemberlakuan kewajiban halal untuk kategori produk tertentu mulai menjadi perhatian pada Oktober 2026. Karena itu, pelaku UMK sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas waktu untuk mengurus sertifikasi.
Pengurusan lebih awal juga memberikan waktu apabila terdapat dokumen atau proses produksi yang perlu diperbaiki.
Jika Kuota Gratis Habis, Bagaimana?
SEHATI memiliki jumlah kuota yang ditetapkan pemerintah. Pada 2026, jumlahnya mencapai 1,35 juta sertifikat halal gratis.
Karena itu, status kuota perlu diperhatikan ketika melakukan pengajuan. Pelaku usaha tidak sebaiknya menganggap fasilitas gratis akan tersedia tanpa batas sepanjang tahun.
Jika tidak mendapatkan fasilitas SEHATI, pilihan layanan sertifikasi halal lainnya tetap dapat mengikuti ketentuan BPJPH sesuai skema dan jenis usaha.
Pastikan Data Produk Sesuai Kondisi Sebenarnya
Salah satu bagian yang sering dianggap sepele adalah pengisian daftar bahan dan proses produksi. Padahal, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan self declare.
Semua bahan yang benar-benar digunakan perlu dicantumkan. Jika suatu produk menggunakan bahan tambahan, pewarna, perisa, minyak, bahan kemasan yang bersentuhan langsung dengan produk, atau bahan lainnya, status dan penggunaannya perlu diperhatikan sesuai ketentuan.
Jangan mencantumkan bahan yang tidak digunakan hanya karena dianggap lebih mudah mendapatkan sertifikat. Informasi dalam pengajuan harus menggambarkan kondisi usaha sebenarnya.
Simpan Bukti Pengajuan
Setelah seluruh data dikirim melalui SIHALAL, bukti pengajuan dan informasi akun sebaiknya disimpan. Email, nomor pengajuan, serta dokumen yang digunakan dapat dibutuhkan ketika proses berlangsung.
Pelaku usaha juga perlu memantau akun secara berkala apabila ada permintaan perbaikan atau informasi baru dari sistem maupun pendamping.
Jangan memberikan kata sandi akun kepada pihak yang tidak berkepentingan. Sertifikasi halal berkaitan dengan data usaha dan dokumen legal sehingga keamanan akun tetap perlu diperhatikan.
Baca juga: TPG Guru Madrasah Non-ASN 2026 Mulai Cair, Kemenag Percepat Penyaluran
Peluang Gratis untuk UMK Jangan Dilewatkan
Program SEHATI 2026 memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya melalui fasilitas pemerintah. BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota, dengan proses pengajuan dilakukan secara online melalui SIHALAL dan didampingi Pendamping Proses Produk Halal bagi skema self declare.
Syarat utamanya bukan sekadar memiliki usaha kecil, tetapi juga memiliki NIB, menggunakan bahan yang terjamin kehalalannya, menjalankan proses produksi sederhana, memenuhi ketentuan lokasi dan peralatan, serta masuk dalam kategori produk yang diperbolehkan menggunakan skema self declare.
Bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria, pengajuan dapat dimulai melalui SIHALAL BPJPH. Menyiapkan NIB, daftar bahan, data produk, proses produksi, foto produk, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal sejak awal akan membuat proses pengajuan lebih mudah dan mengurangi kemungkinan harus melengkapi berkas berulang kali.
Dengan kuota yang terbatas dan persiapan menuju pemberlakuan kewajiban halal pada Oktober 2026, pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal sebaiknya segera memeriksa kelayakan usahanya dan memanfaatkan fasilitas yang masih tersedia.