Satu Rombel Kurang dari 15 Siswa, Apakah Aman untuk Guru Sertifikasi dan Inpassing? Ini Penjelasannya

Pertanyaan tentang jumlah siswa dalam satu rombongan belajar kembali banyak muncul di kalangan guru madrasah. Salah satunya, satu rombel hanya berisi kurang dari 15 siswa, apakah masih aman untuk guru sertifikasi dan inpassing?

Jawabannya tidak bisa hanya dilihat dari jumlah siswa dalam satu rombel. Ada perbedaan antara ketentuan jumlah siswa untuk pembentukan atau penambahan rombel dengan perhitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik. Keduanya perlu dibedakan agar tidak muncul anggapan bahwa setiap rombel yang berisi 14 siswa otomatis membuat tunjangan profesi guru tidak bisa dibayarkan.

Apalagi mulai 2026 terdapat acuan baru melalui KMA Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Aturan tersebut menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan mengatur kembali pemenuhan beban kerja guru madrasah.

Angka 15 Siswa Memang Masih Menjadi Perhatian

Ketentuan rasio minimal 15 siswa untuk satu guru masih muncul dalam aturan terbaru terkait penambahan rombel. Untuk RA, MI, MTs, dan MA, rasio minimal yang digunakan adalah 15:1, sedangkan MAK menggunakan rasio minimal 12:1.

Namun, angka tersebut jangan langsung diterjemahkan sebagai aturan bahwa setiap guru sertifikasi pasti kehilangan tunjangan ketika mengajar di rombel yang jumlah siswanya hanya 14 orang. Perhitungan kelayakan guru tidak hanya melihat jumlah siswa dalam satu kelas, tetapi juga memperhatikan beban kerja dan komponen lain yang diakui.

KMA 736 Tahun 2026 menetapkan beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Guru kelas pada MI juga memiliki ketentuan beban kerja tersendiri, yaitu satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya dengan ekuivalensi 24 JTM.

Rombel 14 Siswa Tidak Otomatis Membuat Sertifikasi Gugur

Jika terdapat satu rombel berisi 14 siswa, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti guru yang mengajar di kelas tersebut langsung kehilangan hak atas tunjangan profesi.

Hal yang lebih penting adalah bagaimana sistem menghitung JTM guru dan apakah beban kerja keseluruhan sudah memenuhi ketentuan. Data rombel, pembelajaran, linieritas, tugas tambahan, serta dokumen administrasi guru tetap perlu diperiksa secara keseluruhan.

Dengan kata lain, jumlah siswa kurang dari 15 perlu diperhatikan, tetapi tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai penyebab tunggal sertifikasi atau TPG tidak aman.

Baca juga: Gagal Registrasi SINTREN Kemenag? Ini Cara Mengatasi Link Aktivasi Email Tidak Masuk

Bagaimana Dengan Guru Inpassing?

Status inpassing juga perlu dibedakan dari sertifikasi. Inpassing berkaitan dengan penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru tertentu, sedangkan tunjangan profesi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Karena itu, rombel dengan jumlah siswa di bawah 15 tidak otomatis berarti SK inpassing menjadi tidak berlaku. Persoalan yang lebih perlu diperhatikan adalah apakah guru tetap memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja yang menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi.

Guru yang sudah memiliki SK inpassing tetap perlu memastikan data kepegawaian, sertifikat pendidik, linieritas, beban kerja, dan data pembelajaran tercatat dengan benar.

Bagian Yang Perlu Diperiksa Guru

Jika satu rombel hanya memiliki 10, 12, 13, atau 14 siswa, jangan langsung mengambil kesimpulan bahwa TPG pasti bermasalah. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan pada beberapa bagian sekaligus.

Data yang diperiksaMengapa penting
Jumlah siswa rombelMengetahui kondisi rombel
JTM guruMemastikan beban mengajar
LinieritasMenentukan kesesuaian mata pelajaran
SatminkalMemastikan tempat tugas utama
Tugas tambahanDapat diperhitungkan sesuai ketentuan
Data EMIS GTKMenjaga kesesuaian data administrasi
SKMT/SKBKBerkaitan dengan administrasi beban kerja
Status sertifikasiMenentukan hak TPG

KMA 736 Tahun 2026 juga mengatur berbagai tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban kerja guru. Karena itu, guru yang JTM-nya tidak cukup dari pembelajaran saja perlu melihat apakah terdapat tugas lain yang memang sah dan dapat diperhitungkan.

Risiko Terbesarnya Ada Pada Perhitungan JTM

Persoalan yang perlu lebih diperhatikan bukan semata-mata rombel berisi kurang dari 15 siswa, tetapi apakah jam mengajar dari rombel tersebut diakui dalam perhitungan beban kerja.

Dalam modul validasi TPG EMIS GTK yang beredar pada 2026, terdapat ketentuan bahwa JTM dari rombel dengan jumlah siswa kurang dari 15 tidak dihitung dalam perhitungan JTM. Jika ketentuan tersebut diterapkan pada validasi guru, guru yang mengandalkan JTM dari rombel tersebut tentu perlu berhati-hati.

Situasinya berbeda jika guru masih mempunyai JTM yang cukup dari rombel lain atau mempunyai tugas tambahan yang sah untuk memenuhi beban kerja sesuai aturan.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “rombel saya kurang dari 15 siswa, apakah aman?”, tetapi “setelah rombel tersebut tidak diperhitungkan, apakah beban kerja guru masih memenuhi ketentuan?”

Contoh Kondisi Guru

Misalnya seorang guru mengajar 24 JTM yang seluruhnya berasal dari beberapa rombel. Salah satu rombel hanya memiliki 13 siswa.

Jika JTM dari rombel 13 siswa tersebut tidak dihitung dalam validasi, jumlah JTM guru bisa berkurang. Kondisi ini perlu dihitung kembali untuk melihat apakah masih memenuhi batas minimal setelah dikurangi JTM dari rombel tersebut.

Sebaliknya, jika guru memiliki cukup JTM dari rombel lain dan tugas tambahan yang memang diakui, dampaknya bisa berbeda. Karena itu, satu rombel kecil tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan TPG aman atau tidak aman.

Jangan Menambah Rombel Hanya Untuk Mengejar Angka

Madrasah juga perlu berhati-hati ketika mengatur rombel. Membuat atau menambah rombel hanya untuk membagi jam guru bukan pilihan yang aman apabila tidak sesuai dengan kondisi peserta didik dan ketentuan yang berlaku.

Aturan terbaru justru menetapkan rasio minimal siswa dan guru dalam penambahan rombel. Untuk RA, MI, MTs, dan MA, rasionya 15:1. Ketentuan ini menunjukkan bahwa jumlah peserta didik memang menjadi salah satu faktor penting dalam penataan rombel.

Pengaturan rombel sebaiknya berdasarkan kondisi riil madrasah, bukan sekadar mengejar jumlah jam mengajar.

Baca juga: Apakah di EMIS GTK Bisa Isi Jadwal Tanpa Wali Kelas atau Guru Kelas? Ini Penjelasan dan Syaratnya

Jadi, Apakah Satu Rombel Kurang dari 15 Siswa Aman?

Belum tentu bermasalah, tetapi juga tidak bisa langsung disebut aman. Rombel dengan siswa kurang dari 15 perlu diperiksa karena dapat berpengaruh terhadap pengakuan JTM dalam validasi TPG. Jika JTM guru masih memenuhi ketentuan setelah rombel tersebut diperhitungkan atau tidak diperhitungkan, kondisi guru tentu berbeda dengan guru yang seluruh JTM-nya bergantung pada rombel kecil.

Untuk guru sertifikasi, pemeriksaan utama berada pada pemenuhan beban kerja dan validasi data. Sementara bagi guru inpassing, jumlah siswa yang kurang dari 15 tidak otomatis membatalkan SK inpassing, tetapi dampaknya terhadap tunjangan profesi tetap perlu dilihat dari keseluruhan beban kerja.

Jadi, jika ada satu rombel berisi 14 siswa, jangan langsung panik dan jangan pula langsung menganggap aman. Cek jumlah JTM yang dimiliki, rombel lain yang diampu, linieritas, tugas tambahan, serta hasil validasi TPG di EMIS GTK. Untuk kondisi yang berada di batas ketentuan, pengecekan kepada pengawas atau Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten/Kota menjadi langkah paling aman sebelum pembagian tugas ditetapkan.

Leave a Comment