Tugas Pokok dan Fungsi

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu terdiri atas  :

  1. Sub bagian Tata Usaha
  2. Seksi Pendidikan Islam
  3. Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah
  4. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
  5. Penyelenggara Zakat dan Wakaf
  6. Penyelenggara Kristen
  7. Dan Kelompok Jabatan Fungsional
  1. Sub Bagian Tata Usaha bertugas melakukan penyiapan bahan kordinasi penjabaran, kebijakan teknis dan kegiatan. Pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaa, kepegawaian, keuangan danĀ  barang milik Negara,penyusunna Keputusan kerumah tanggan, kearsipan, hubungan kemasyarakatn, serta publikasi, data dan informasi.
  2. Seksi Pendidikan Islam bertugas melakukan pelayanan bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan dibindang Pendidikan, RA,MI, Mts, pendiidkan Agama Islam, Pendidikan Dinyah dan Pondok Pesantren.
  3. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis pengelolaan data dan informasi, serta penyusunna rencana dan pelaporan dibidang pendaftaran dan pembatan haji, bimbingan manasik bina haj regular, penyelenggara haji khusus dan umrah, trasnportasi dan dokumen haji regular, serta administrasi keuangan haji.
  4. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bertugas melakukan pelayanan bimbingan teknis pengelolaan datainformasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan dibidang urusan agama islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama, dan keluarga Sakinah, serta penerangan agama islam.
  5. Penyelenggara Zakat dan wakaf bertugas melakukanpelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan dibidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Penyelenggara Kristen bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan dibidang urusan agama Kristen, Pendidikan agama dan Pendidikan agama Kristen.