|

Langkah Nyata Lindungi Aset Wakaf, Kanwil Kemenag Sulbar, Pengadilan Tinggi Agama Sulbar, dan BPN Sulbar Teken MoU

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulbar dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan serta legalisasi tanah wakaf.

Kerjasama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Mamuju, Kamis (14/8/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan data, baru sekitar 30% tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat, sementara sisanya belum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sulbar, Dr. H. Adnan Nota., MA , Ketua PTA Sulbar Dr. Hj. Hasnawaty A., S.H., M.H , Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Sulbar Budi Kristiyana, S.SiT., M.H, para Kepala Kantor Kemenag Kabupaten se-Sulawesi Barat, para Kepala Pengadilan Agama se-Sulawesi Barat dan para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-Sulawesi Barat.

Kakanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, menyampaikan rasa syukur atas terjalinnya sinergi lintas lembaga ini.

“Saya sangat bersyukur dan gembira, karena persoalan yang selama ini sulit kita selesaikan terkait wakaf, hari ini mulai menemukan jalan keluarnya secara bertahap,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Adnan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Terima kasih kepada semua pemangku kebijakan yang telah berkomitmen bersama demi menjaga, mengamankan, dan memanfaatkan aset wakaf untuk kemaslahatan umat di Sulawesi Barat,” pungkasnya.

Melalui perjanjian kerjasama ini, diharapkan proses pendaftaran dan sertifikasi dapat berjalan lebih cepat di seluruh wilayah Sulawesi Barat sehingga manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh masyarakat.

Kontributor : Kanwil Kemenag Sulbar

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *