LAPORAN MONITORING ANAK DEWASA – GPP Satker

PERSYARATAN TANGGUNGAN USIA ANAK DEWASA

  1. Anak yang berusia kurang dari 21 tahun dgan ketentuan

      a. Belum pernah kawin (dibuktikan dengan status perkawinan yang tercantun di KTP)

      b. Tidak mempunyai penghasilan sendiri

      c. Nyata menjadi tanggungan ASN dibuktikan dengan status hubungan dalam keluarga

2. Perpanjangan batas usia penerimaan tunjangan anak 21 sd 25 tahun (apabila anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus dgan ketentuan :

    a. Surat pernyataan dari sekolah/perguruan tinggi/kursus

    b. Masa berlaku surat keterangan tersebut berlaku 1 tahun berjalan

    c. Surat keterangan kursus dari lembaga kursus berlaku 1 tahun berjalan

3. Tidak menerima bea siswa atau bukan sekolah kedinasan di kecualikan bagi yg masih dibebankan atau di wajibkan untuk membayar spp atau biaya sekolah yg bersifat rutin

Catatan :

Apabila terjadi perubahan daftar tanggungan pegawai akibat anak  sudah menikah,salah satu dari anggota keluarga meninggal (suami/istri/anak) maka diwajibkan melapor ke Kantor Kementerian Agama pada bagian keuangan untuk dikeluarkan dan diterbitkan KP4 baru.