|

Kemenag Pasangkayu Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Tenaga Pendidik Madrasah

Pasangkayu – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu melalui pemanfaatan Dana BOS. Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu, H. Muhammad Hatta, S.Ag., MM, Kepala Seksi Pendidikan Islam Firmansyah, S.Sos, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu Andi Fajar, para pengawas madrasah, kepala madrasah, serta tenaga pendidik dan kependidikan madrasah.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu, Andi Fajar, menegaskan bahwa secara konstitusional, jaminan sosial merupakan hak seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan lima program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh pekerja di Indonesia tanpa memandang segmentasi pekerjaannya,” ujar Andi Fajar.

Sementara itu, Kepala Kantor, H. Muhammad Hatta, dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk kita yang berada dalam lingkup aparatur negara.

“Sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kita memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Tugas kita sangat mulia, karena dari tangan Bapak dan Ibu lahir generasi penerus bangsa yang berilmu, berakhlak, dan berkarakter. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita juga mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugas pengabdian. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah hadir memberikan jaminan perlindungan. Sinergi antara Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi tenaga pendidik dan kependidikan madrasah.” Ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan sesi diskusi terkait pelaksanaan teknis program, pemanfaatan manfaat jaminan sosial, serta mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana BOS. Diharapkan melalui kegiatan ini, para kepala madrasah dan tenaga pendidik semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta implementasinya di satuan pendidikan madrasah.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *