Pasangkayu – Kantor Kementerian Agama Kab. Pasangkayu melalui bidang Bimas Islam menggelar kegiatan Pembinaan Da’i dan Da’iyah Tingkat Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2025 di Aula Hotel Trisakti, Pasangkayu pada jumat (23/5/2025).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Pasangkayu H. Muhammad Hatta, Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Prov. Sulbar, H. Haerul Musa selaku narasumber, dan Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pasangkayu Risman.
Kepala Kantor Kemenag dalam sambutannya menerangkan pelaksanaan kegiatan ini merupakan moment untuk membangun satu persepsi dan saling mengingatkan dalam kebaikan.
“Bahwa seorang da’i tidak hanya paham terkait agama namun juga paham terkait aturan negara dan adat istiadat, serta senantiasa menjaga hati dan niatnya dalam menyebarkan dakwah.” Ucapnya
Lebih lanjut Ka.Kankemenag juga menerangkan bahwa seorang dai juga perlu paham terkait berbagai metode dalam berdakwah karena masyarakat yang heterogen.
Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar mengawali materinya ia mengingatkan agar memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya.
“Perlu disadari bahwa waktu kita sangat sedikit dan terbatas, sehingga apapun niat dan hal yang ingin kita lakukan, selagi itu kebaikan maka segera dilakukan.” Ujarnya
Lebih lanjut Kabid Bimas Islam menekankan agar para dai terhindar dari sifat egosentris yang dimana merasa diri lebih baik dari yang lain dan tidak menerima perbedaan pendapat.
“Kita perlu menanamkan prinsip Moderasi Beragama, dalam hal ini yang dimoderasi bukanlah agamanya, melainkan cara memandang agama itu seperti apa. Moderasi beragama menghadirkan ruang untuk berpikir bersama dan tidak merasa benar sendiri, sehingga apabila terjadi perbedaan pandangan, tidak menimbulkan perselisihan bahkan perpecahan.” ungkapnya.
Empat dasar utama dalam Moderasi Beragama adalah komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penghormatan terhadap budaya lokal.
1. Komitmen Kebangsaan.
Moderasi beragama mengharuskan individu untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945.
2. Toleransi
Sikap menghargai perbedaan agama dan keyakinan. Umat beragama diwajibkan untuk bersikap toleran terhadap aktivitas ibadah dan kepercayaan orang lain, serta menghindari tindakan yang merugikan atau mengganggu aktivitas keagamaan orang lain.
3. Anti Kekerasan.
Moderasi beragama menolak segala bentuk kekerasan, baik yang bersifat fisik maupun verbal. Hal ini termasuk menolak diskriminasi, intoleransi, dan segala tindakan yang merusak kerukunan sosial.
4. Penghormatan Terhadap Budaya Lokal
Moderasi beragama menghargai dan mengakui keberagaman budaya lokal. Ini berarti menghargai tradisi dan nilai-nilai lokal yang telah ada dalam masyarakat, serta menjauhi tindakan yang merusak atau menghapusnya.
Kabid Bimas Islam berharap agar para dai dapat menjaga kerukunan umat supaya tidak terpecah belah.
“Saat ini kita telah memasuki era keterbukaan informasi dan perkembangan terknologi yang begitu masif sehingga potensi tejadinya perbedaan pandangan semakin besar, maka para dai perlu menjaga kerukunan dan kebersamaan ditengah-tengah umat melalui prinsip moderasi beragama.” Ujarnya
#KemenagRI
#KemenagPasangkayu
#Kementeriansemuaagama
#Makindigitalmenjangkauumat
Follow IG : kemenag_Pasangkayu
Facebook: kemenag Pasangkayu News
Twiter: kemenag_Psky
Youtube: @KemenagPasangkayu