Kemenag Pasangkayu Fasilitasi Layanan Aktivasi Akun Wajib Pajak dan Pembuatan Tanda Tangan Elektronik Coretax


Pasangkayu — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu memfasilitasi layanan aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan kode otorisasi atau tanda tangan elektronik pada aplikasi Coretax, yang dilaksanakan di Aula Pelhut Kantor Kemenag Pasangkayu, Senin (27/10/2025).
Layanan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju Nomor S-544A/KPP.1513/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang aktivasi akun wajib pajak dan pembuatan tanda tangan elektronik (TTE) dalam sistem Coretax.
Pelaksanaan layanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WITA dengan dihadiri oleh para pegawai dan pejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu. Dalam kegiatan ini, petugas dari KPP Pratama Mamuju hadir untuk memberikan pendampingan teknis kepada wajib pajak dalam proses aktivasi akun serta pembuatan tanda tangan elektronik masing-masing.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Hatta, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pihak KPP Pratama Mamuju yang telah memberikan pelayanan langsung kepada pegawai Kemenag Pasangkayu.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap seluruh pegawai dapat segera mengaktifkan akun wajib pajaknya dan memahami prosedur penggunaan tanda tangan elektronik melalui Coretax,” ujarnya.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kemudahan, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan data perpajakan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama.
