Tingkatkan Tertib Administrasi, Kemenag Pasangkayu Gelar Supervisi Nikah Rujuk

Pasangkayu – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasangkayu melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan kegiatan Supervisi Nikah Rujuk (NR) yang berlangsung selama dua hari, mulai Senin, 6 Oktober hingga Selasa, 7 Oktober 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah dan rujuk di wilayah Kabupaten Pasangkayu, serta memastikan pelaksanaan administrasi pernikahan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Supervisi ini baru menyasar 3 Kantor Urusan Agama (KUA) dan kemudian akan dilanjutkan esok harinya. supervisi terdiri dari Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasangkayu, Muhammad Hatta didampingi Plt Bimas Islam, Risman dan staf Seksi Bimas Islam yang meninjau langsung proses pelayanan NR, melakukan evaluasi berkas, serta memberikan pendampingan teknis kepada petugas KUA.
Kepala Kantor Kemenag Pasangkayu mengingatkan bahwa bekerja harus dibarengi oleh niat untuk ibadah, sehingga ketika pekerjaan telah tuntas, maka akan memperoleh nilai dari Allah Swt.
Ia menekankan bahwa salahsatu bentuk tuntasnya suatu pekerjaan adalah tertib dalam administrasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Selain itu ia juga menerangkan bahwa tugas dari Tim Supervisi merupakan tugas yang sudah diamanatkan oleh Undang – undang sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pernikahan di Balai Nikah maupun diluar Balai Nikah, termasuk realisasi penerimaan dan penggunaan PNBP NR atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan NR di setiap KUA semakin meningkat, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
