Kantor Kemenag Pasangkayu melakukan koordinasi dengan pengadilan Agama pasangkayu dan Kantor Pertanahan Pasangkayu terkait persiapan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) isbat wakaf

Pasangkayu – Untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka mempercepat proses isbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf, Kementerian Agama Pasangkayu melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Pasangkayu dan Kantor Pertanahan Pasangkayu. Pertemuan tersebut dilaksanakan di kantor Pengadilan Agama Pasangkayu pada Senin (11/8/2025).
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasangkayu, H. Muhammad Hatta, Ketua Pengadilan Agama Pasangkayu Mazidah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pasangkayu Zulkifli Ali, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Pasangkayu, Risman.
Melalui percepatan perjanjian kerjasama lintas sektor, diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan layanan publik terkait wakaf di kabupaten pasangkayu.