Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) resmi mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL).
Integrasi tersebut diresmikan di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus meningkatkan ketepatan penyaluran dana sosial keagamaan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya keterpaduan data, BAZNAS berharap pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL dapat dilakukan secara lebih akurat dan mengurangi kemungkinan penerima memperoleh bantuan yang sama dari berbagai lembaga.
BAZNAS Punya Puluhan Juta Data Mustahik dan Muzaki
Ketua BAZNAS RI, Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., mengatakan integrasi data menjadi kebutuhan penting mengingat besarnya jumlah data yang dimiliki dalam pengelolaan zakat nasional.
Hingga 2026, BAZNAS mencatat sekitar 48 juta data mustahik dan 23 juta data muzaki. Jumlah tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang saling terhubung agar data dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Sodik, pengelolaan zakat memiliki dua unsur utama, yakni mustahik sebagai penerima manfaat dan muzaki sebagai pihak yang menunaikan zakat. Selama ini, keterhubungan data antara pemerintah, BAZNAS, lembaga amil zakat, dan organisasi filantropi Islam masih menjadi salah satu tantangan.
“Dengan keterpaduan itu maka program mobilisasi ZIS serta pemberdayaan akan lebih terpadu, akurat, dan efisien,” ujar Sodik.
Satu Data ZIS-DSKL Diharapkan Perkuat Transparansi
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S., menilai integrasi Satu Data ZIS-DSKL dengan DTSEN merupakan bagian penting dalam membangun pengelolaan zakat yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data yang terhubung nantinya dapat membantu BAZNAS di berbagai daerah dalam menentukan penerima manfaat secara lebih tepat. Penyaluran dana ZIS-DSKL diharapkan tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Integrasi ini sekaligus diharapkan memperkuat kontribusi dana sosial keagamaan terhadap agenda pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Lewat Satu Data ZIS-DSKL, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bahu-membahu memperkuat dan memanfaatkan kemaslahatan ZIS-DSKL dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Rachmat.
Kemenag Soroti Risiko Bantuan Ganda
Menteri Agama RI, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan pentingnya pembenahan data untuk memastikan bantuan sosial keagamaan tidak tumpang tindih.
Menurut Nasaruddin, keterhubungan data antarlembaga dapat membantu mengetahui masyarakat yang telah menerima bantuan sekaligus menemukan kelompok masyarakat yang belum tersentuh program bantuan.
Ia memberikan gambaran bahwa penerima yang sudah memperoleh bantuan melalui satu lembaga tidak semestinya kembali menerima bantuan dengan sasaran yang sama dari lembaga lain, sementara masyarakat yang belum mendapatkan bantuan justru dapat terlewat.
“Kalau ini semua mau kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, enggak usah dapat di BAZNAS daerah lagi,” ujar Nasaruddin.
Penerapan DTSEN dalam pengelolaan ZIS-DSKL diharapkan membuat penyaluran dana sosial keagamaan semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Diikuti BAZNAS dan LAZ dari Berbagai Daerah
Peresmian integrasi data tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, serta jajaran pimpinan BAZNAS RI.
Hadir pula Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., Pimpinan BAZNAS RI Bidang Organisasi, Kelembagaan, dan Pembinaan Daerah Hj. Saidah Sakwan, M.A., serta sejumlah pimpinan BAZNAS RI dari berbagai bidang.
Kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia secara daring.
Bagi BAZNAS Kabupaten Majalengka, integrasi DTSEN menjadi momentum untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada muzaki dan memastikan zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya diterima oleh mustahik yang benar-benar berhak.
Langkah bersama BAZNAS, Kemenag, dan Bappenas ini diharapkan tidak berhenti pada integrasi data, tetapi dapat menghasilkan penyaluran ZIS-DSKL yang semakin efektif dalam membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.