Sertifikasi Tanah Wakaf di Sulbar Dipercepat, Data Ribuan Aset Mulai Dibenahi

Diperbarui: 9 Agustus 2026

Upaya melindungi aset wakaf di Sulawesi Barat tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama antarinstansi. Setelah Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulbar, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar menyepakati kerja sama pada 2025, pekerjaan berikutnya berlanjut pada pembenahan data dan percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Persoalan tersebut cukup penting karena masih banyak tanah wakaf di Sulawesi Barat yang belum memiliki sertifikat. Tanpa dokumen pertanahan yang jelas, aset yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umat bisa menghadapi persoalan hukum di kemudian hari, terutama ketika terjadi sengketa, perubahan ahli waris, atau persoalan batas lahan.

Perkembangan terbaru pada 2026 menunjukkan Kemenag Sulbar mulai memberikan perhatian lebih besar pada akurasi data tanah wakaf. Data dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), arsip KUA, dan kondisi tanah di lapangan didorong untuk disesuaikan agar proses sertifikasi tidak hanya mengejar jumlah, tetapi juga memastikan aset yang didaftarkan benar-benar memiliki dasar administrasi yang jelas.

Kerja Sama Tiga Lembaga Dimulai pada 2025

Langkah bersama dalam pengamanan aset wakaf dimulai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kanwil Kemenag Sulbar, Pengadilan Tinggi Agama Sulbar, dan Kanwil BPN Sulbar pada 14 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sulbar, Mamuju, dan diikuti jajaran terkait dari berbagai wilayah di Sulawesi Barat. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam proses sertifikasi serta penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan aset wakaf.

Kolaborasi tersebut penting karena pengelolaan wakaf melibatkan beberapa aspek sekaligus. Kemenag berkaitan dengan administrasi dan pembinaan wakaf, Pengadilan Agama menangani persoalan hukum sesuai kewenangannya, sementara BPN berhubungan langsung dengan urusan pertanahan dan penerbitan sertifikat.

Ribuan Tanah Wakaf Masih Perlu Diperhatikan

Dalam koordinasi yang dilakukan pada 2025, Kemenag Sulbar mencatat terdapat sekitar 3.050 lokasi tanah wakaf dengan luas keseluruhan mencapai kurang lebih 5.006.400 meter persegi.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 persen yang telah memiliki sertifikat. Angka tersebut memperlihatkan masih adanya pekerjaan besar yang harus diselesaikan agar aset wakaf di Sulawesi Barat memiliki kepastian hukum.

Sertifikat bukan hanya dokumen pelengkap. Bagi tanah wakaf, legalitas pertanahan dapat menjadi salah satu bentuk perlindungan agar aset tidak mudah dipersoalkan atau dialihkan dari tujuan awal wakaf.

Data Wakaf Mulai Jadi Fokus pada 2026

Setelah kerja sama lintas lembaga berjalan, persoalan data menjadi salah satu perhatian berikutnya. Kemenag Sulbar pada 2026 mendorong KUA melakukan pemeriksaan ulang terhadap data tanah wakaf yang tercatat.

Data pada SIWAK perlu dicocokkan dengan arsip manual yang berada di KUA dan kondisi tanah yang sebenarnya. Langkah tersebut diperlukan karena data administrasi yang sudah lama tercatat belum tentu selalu menggambarkan kondisi terkini di lapangan.

Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Sulbar, Misbhuddin, meminta KUA melakukan sinkronisasi data tersebut sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan data yang lebih akurat, proses penentuan aset yang siap disertifikatkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Tidak Semua Lahan Mudah Disertifikatkan

Persoalan tanah wakaf di lapangan ternyata tidak selalu sederhana. Kemenag Sulbar menemukan adanya bangunan yang digunakan untuk kepentingan keagamaan tetapi berdiri di atas tanah dengan status tertentu.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan tanah pemerintah daerah, tanah desa, kawasan hutan lindung, lahan Unit Pelaksana Teknis Transmigrasi, hingga kawasan sempadan sungai.

Kondisi seperti ini membuat proses sertifikasi membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Status sebuah bangunan sebagai tempat ibadah atau fasilitas keagamaan tidak secara otomatis membuat tanah di bawahnya dapat langsung ditetapkan sebagai tanah wakaf.

Pemeriksaan status lahan menjadi penting sebelum dokumen diteruskan ke proses pertanahan. Kesalahan pada tahap awal justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

KUA Diminta Memastikan Kondisi di Lapangan

Pembenahan data tidak cukup dilakukan dari balik meja. KUA di berbagai daerah diminta memastikan kondisi tanah wakaf secara langsung.

Penghulu dan penyuluh agama juga dapat dilibatkan untuk membantu proses verifikasi. Mereka dapat melihat kesesuaian antara dokumen wakaf, data yang tercatat, lokasi tanah, hingga pemanfaatannya saat ini.

Cara tersebut membuat persoalan yang selama ini tersembunyi di dalam data dapat ditemukan lebih awal. Jika terdapat perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, persoalannya dapat dicatat untuk kemudian dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.

Adnan Nota: Aset Wakaf Harus Dijaga

Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Adnan Nota, sebelumnya memberikan apresiasi terhadap kerja sama antara Kemenag, Pengadilan Tinggi Agama, dan BPN. Menurutnya, pengamanan aset wakaf membutuhkan dukungan berbagai pihak karena menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Aset yang telah diwakafkan merupakan amanah. Kepastian hukum dibutuhkan agar tanah tersebut tetap berada dalam pemanfaatan sesuai tujuan wakaf dan tidak menimbulkan masalah bagi generasi berikutnya.

Karena itu, kerja sama yang telah dibangun tidak seharusnya berhenti pada seremoni penandatanganan. Pelaksanaannya perlu diteruskan melalui pendataan, verifikasi, penyelesaian dokumen, hingga proses sertifikasi.

Sertifikat Penting, Tetapi Pengelolaannya Juga Tidak Kalah Penting

Persoalan wakaf tidak selesai ketika sertifikat sudah diterbitkan. Aset tersebut tetap membutuhkan pengelolaan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Kemenag Sulbar juga pernah menyoroti rendahnya pengelolaan wakaf produktif. Sebagian besar aset wakaf masih berupa tanah atau bangunan yang pemanfaatannya belum diarahkan secara maksimal untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi umat.

Kondisi tersebut membuka ruang bagi pengelola wakaf untuk mulai memikirkan pemanfaatan aset secara lebih produktif, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

Tanah wakaf yang sudah memiliki status hukum jelas akan memberikan posisi yang lebih kuat bagi nazhir ketika menyusun rencana pengelolaan aset dalam jangka panjang.

Percepatan Sertifikasi Membutuhkan Data yang Bersih

Target memperbanyak sertifikat tanah wakaf tidak akan berjalan maksimal jika data dasarnya masih bermasalah. Nama wakif, lokasi tanah, luas lahan, status tanah, nazhir, dokumen ikrar, dan informasi pertanahan harus saling berkaitan.

Karena itu, pembenahan SIWAK dan pemeriksaan lapangan menjadi pekerjaan yang tidak kalah penting dibandingkan proses administrasi sertifikasi itu sendiri.

Data yang akurat juga membantu Kemenag dan BPN menentukan prioritas. Tanah yang dokumennya sudah lengkap dapat segera diproses, sedangkan aset yang masih menghadapi persoalan status lahan dapat ditangani melalui koordinasi lebih lanjut.

Dari MoU Menuju Perlindungan Aset Umat

Kerja sama yang dimulai pada Agustus 2025 kini memiliki pekerjaan lanjutan yang lebih konkret. Percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sulawesi Barat membutuhkan kesinambungan antara pendataan, verifikasi, penyelesaian persoalan hukum, dan proses pertanahan.

Data sekitar 3.050 lokasi tanah wakaf yang pernah dicatat menjadi gambaran bahwa pekerjaan tersebut tidak sedikit. Apalagi masih terdapat aset yang belum bersertifikat dan beberapa di antaranya menghadapi persoalan status lahan.

Perkembangan pada 2026 menunjukkan bahwa pembenahan mulai diarahkan pada kualitas data dan kondisi nyata di lapangan. Jika koordinasi antara Kemenag, Pengadilan Agama, BPN, KUA, serta pengelola wakaf terus diperkuat, proses sertifikasi diharapkan tidak hanya menghasilkan tambahan jumlah sertifikat, tetapi benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Dengan demikian, artikel ini tetap memiliki hubungan dengan peristiwa MoU pada 2025, tetapi pembahasannya tidak berhenti pada berita pelantikan kerja sama. Perkembangan sertifikasi, pembenahan data SIWAK, dan persoalan tanah wakaf pada 2026 menjadi pembaruan utama yang membuat halaman lama tersebut tetap relevan bagi pembaca.

Leave a Comment