Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026, Syarat dan Cara Daftar

Banyaknya tunjangan yang diberikan pemerintah menjadi harapan bagi ASN untuk mendapatkan penghasilan tambahan, salah satunya adalah insentif guru madrasah non-ASN 2026 yang belakangan menjadi perhatian banyak pendidik yang selama ini mengajar di RA, MI, MTs, hingga MA/MAK tetapi belum menerima tunjangan profesi. Kementerian Agama kembali membuka pengajuan calon penerima insentif tahun ini, dengan proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem EMIS-GTK.

Ada satu hal yang perlu diperjelas sejak awal. Pendaftaran calon penerima untuk 2026 memang sudah dibuka pada April lalu, tepatnya 15 sampai 27 April 2026. Jadi, bagi yang baru mencari informasi sekarang, tahap pendaftarannya sudah berakhir dan prosesnya telah masuk ke tahapan verifikasi serta penetapan.

Di sisi lain, kabar baiknya adalah pemerintah memang melanjutkan program ini. Kementerian Agama menyampaikan pada Juni 2026 bahwa insentif guru madrasah non-ASN mulai dicairkan pada akhir Juni. Pemerintah juga menyetujui tambahan anggaran Rp295,8 miliar untuk peningkatan insentif bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Siapa Yang Bisa Mendapatkan Insentif?

Program ini ditujukan kepada guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang aktif bertugas di lingkungan madrasah di bawah Kementerian Agama. Untuk guru, sasaran utamanya adalah mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pada 2026 terdapat perubahan yang cukup menarik dibanding pelaksanaan sebelumnya. Pengajuan tidak hanya diperuntukkan bagi guru non-ASN, tetapi juga membuka kesempatan bagi tenaga kependidikan non-ASN di madrasah.

Dengan demikian, guru dan tenaga administrasi, laboran, pustakawan, maupun tenaga layanan teknis yang memenuhi ketentuan dapat masuk dalam pengajuan sesuai kategori masing-masing.

Syarat Guru Non-ASN 2026

Tidak semua guru honorer otomatis menjadi penerima. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sebelum nama dapat diajukan.

Berdasarkan surat Ditjen Pendidikan Islam Nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026, beberapa persyaratan guru calon penerima antara lain:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.
  • Terdaftar dalam pangkalan data atau sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
  • Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
  • Memiliki PTK ID, NPK dan/atau NUPTK.
  • Berstatus non-ASN.
  • Bertugas pada madrasah swasta yang memiliki NSM sesuai ketentuan.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus guru tetap dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut pada madrasah yang sama.
  • Satminkal berada di bawah Kementerian Agama.
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum memasuki usia pensiun.
  • Tidak menjadi tenaga tetap pada instansi lain di luar madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan sebagai pejabat eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Syarat tersebut membuat status “guru honorer” saja belum cukup. Data kepegawaian, masa kerja, status sertifikasi, hingga tempat bertugas ikut diperhitungkan.

Tenaga Kependidikan Juga Bisa Mengajukan

Kebijakan 2026 memberikan ruang bagi tenaga kependidikan non-ASN untuk masuk dalam program insentif. Kelompok ini mencakup tenaga administrasi, laboran, pustakawan, serta tenaga layanan teknis yang bertugas di madrasah.

Persyaratannya antara lain memiliki masa kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus, berstatus non-ASN, aktif pada satminkal binaan Kemenag, serta memiliki kualifikasi akademik minimal SMA atau sederajat.

Tenaga kependidikan juga harus mempunyai PTK ID dan/atau NUPTK, belum mencapai usia pensiun 60 tahun, tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag, serta tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Perlu diperhatikan pula bahwa tenaga kependidikan yang masih merangkap sebagai guru pada RA, MI, MTs, atau MA/MAK tidak masuk dalam kriteria tendik untuk pengajuan ini.

Berapa Besaran Insentif Guru Madrasah 2026?

Besaran insentif perlu dilihat dengan hati-hati karena terdapat perkembangan kebijakan anggaran pada 2026.

Pada saat pendaftaran April 2026, sejumlah pemberitaan mengenai program ini menyebut besaran insentif sebesar Rp250.000 per bulan. Jika pembayaran dilakukan selama enam bulan, nominal yang diterima dalam satu tahap mencapai Rp1,5 juta.

Namun, pada Juni 2026 pemerintah menyampaikan adanya tambahan anggaran sebesar Rp295,8 miliar yang ditujukan untuk menaikkan unit cost insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat menjadi Rp1,5 juta per bulan.

Karena terdapat perubahan kebijakan anggaran tersebut, nominal yang diterima penerima sebaiknya tidak langsung dihitung hanya berdasarkan informasi pendaftaran April. Besaran akhir mengikuti penetapan dan ketentuan penyaluran yang berlaku pada 2026.

KeteranganInformasi 2026
SasaranGuru dan tenaga kependidikan non-ASN madrasah
Pendaftaran15–27 April 2026
Sistem pengajuanEMIS-GTK
Verifikasi Kab/Kota15–30 April 2026
Monitoring Kanwil20–30 April 2026
PencairanMulai akhir Juni 2026
Keterangan nominalMengalami perubahan kebijakan anggaran pada 2026

Cara Daftar Insentif Melalui EMIS-GTK

Pendaftaran calon penerima dilakukan secara online melalui EMIS-GTK. Pada saat periode pendaftaran dibuka, calon penerima harus mempunyai akun yang telah terdaftar dan dapat digunakan untuk masuk ke sistem.

Proses pengajuannya dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  1. Masuk ke sistem EMIS-GTK menggunakan akun yang sudah diberikan atau diaktifkan oleh admin madrasah.
  2. Periksa data pribadi dan data kepegawaian.
  3. Pastikan seluruh informasi yang tampil sudah benar.
  4. Jika terdapat status “Tidak”, lakukan pembaruan data terlebih dahulu.
  5. Periksa data rekening pada bagian biodata.
  6. Jika nomor rekening belum tersedia, lengkapi melalui menu NPWP dan Rekening.
  7. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pilih menu Ajukan.
  8. Centang pernyataan yang tersedia sebagai bentuk konfirmasi.
  9. Tunggu proses verifikasi dari Kemenag Kabupaten/Kota.
  10. Jika disetujui, status pengajuan akan berubah dan menunggu penetapan admin pusat.
  11. Setelah ditetapkan, periksa kembali data PTK dan rekening.
  12. Cetak SPTJM, tanda tangani dan bubuhkan meterai.
  13. Unggah kembali SPTJM yang sudah ditandatangani sesuai petunjuk sistem.

Jadi, proses “daftar” sebenarnya belum selesai hanya dengan menekan tombol pengajuan. Masih ada pemeriksaan data di tingkat kabupaten/kota dan penetapan oleh admin pusat.

Kalau Pendaftaran Sudah Ditutup, Bagaimana?

Bagi guru atau tendik yang baru mengetahui program ini setelah 27 April 2026, tidak perlu bingung. Yang perlu dipahami adalah pendaftaran calon penerima 2026 memang sudah ditutup, sehingga tidak ada lagi pengajuan baru melalui periode tersebut.

Yang masih bisa dilakukan adalah mengecek status data melalui akun EMIS-GTK dan berkoordinasi dengan operator madrasah. Jika sebelumnya sudah mengajukan, periksa apakah statusnya masih dalam verifikasi, sudah disetujui, atau telah ditetapkan.

Jika belum pernah mengajukan sama sekali, informasi mengenai pembukaan periode berikutnya perlu menunggu pengumuman resmi Direktorat GTK Madrasah. Jangan memasukkan data melalui situs yang tidak jelas hanya karena menawarkan pendaftaran susulan.

Kenapa Data Rekening Perlu Diperhatikan?

Salah satu bagian yang sering terlupakan dalam pengajuan bantuan adalah rekening. Padahal, sistem pengajuan meminta calon penerima memastikan data rekening sudah tersedia dan benar.

Ketika nomor rekening belum terisi, pengajuan tidak dapat dilanjutkan sebelum data tersebut diperbarui. Setelah pengajuan disetujui, data rekening juga akan kembali ditampilkan untuk diperiksa.

Karena itu, nama pemilik rekening, nomor rekening, dan data identitas sebaiknya diperiksa sebelum proses pengajuan dilakukan. Kesalahan pada bagian ini bisa menjadi masalah ketika bantuan masuk ke tahap pembayaran.

Kapan Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair?

Untuk 2026, Kementerian Agama menyampaikan bahwa pencairan insentif guru madrasah non-ASN mulai dilakukan pada akhir Juni 2026. Informasi tersebut disampaikan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 17 Juni 2026.

Namun, “mulai cair” tidak berarti semua guru menerima dana pada tanggal yang sama. Penyaluran tetap berkaitan dengan hasil verifikasi, penetapan penerima, kelengkapan administrasi, serta proses pembayaran masing-masing penerima.

Bagi yang sudah mengajukan tetapi belum menerima dana, status penetapan sebaiknya diperiksa terlebih dahulu sebelum menyimpulkan bahwa bantuan tidak cair.

Apa Yang Membuat Pengajuan Tidak Lolos?

Ada beberapa kondisi yang dapat membuat seorang calon penerima tidak memenuhi kriteria. Misalnya sudah mendapatkan tunjangan profesi, belum memenuhi masa kerja yang ditentukan, data PTK belum aktif, atau masih terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain.

Masalah data juga perlu mendapat perhatian. Data yang berbeda antara EMIS-GTK dengan dokumen pendukung dapat membuat proses verifikasi menjadi lebih sulit.

Karena itu, sebelum periode pendaftaran berikutnya dibuka, guru dan tendik sebaiknya memastikan data dasar sudah rapi. Mulai dari identitas, status kepegawaian, masa kerja, satminkal, NPK/NUPTK, sampai nomor rekening.

Bukan Sekadar Tambahan Penghasilan

Bagi guru madrasah non-ASN, insentif ini tentu bukan sekadar angka di rekening. Banyak guru yang telah bertahun-tahun mengajar di madrasah swasta tanpa mendapatkan tunjangan profesi, sehingga bantuan tersebut dapat menjadi tambahan yang cukup berarti.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk perhatian terhadap guru madrasah yang belum bersertifikat. Bahkan pada 2026, pemerintah menambah anggaran untuk meningkatkan unit cost bagi kelompok tersebut.

Untuk saat ini, guru dan tenaga kependidikan yang sudah mengajukan dapat memantau status melalui EMIS-GTK dan berkoordinasi dengan operator madrasah. Sementara yang belum sempat mendaftar perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya. Yang paling penting, jangan sampai data pribadi dan rekening belum siap ketika pendaftaran kembali dibuka.

Leave a Comment