Pertanyaan BOS Madrasah 2026 Tahap 2 kapan cair mulai banyak muncul setelah Kementerian Agama menerbitkan jadwal terbaru untuk penyaluran bantuan operasional semester kedua. Kabar ini menjadi perhatian pengelola madrasah karena dana BOS dibutuhkan untuk membiayai berbagai kebutuhan operasional pada semester berikutnya.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Nomor B-491/Dt.I.I/KU.05/07/2026 tertanggal 23 Juli 2026. Surat tersebut mengatur penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Yang perlu diketahui, belum ada satu tanggal yang menyatakan BOS Madrasah Tahap 2 akan cair serentak ke seluruh madrasah. Sebelum dana disalurkan, masih ada proses pengajuan dan verifikasi dokumen. Karena itu, waktu masuknya dana dapat berbeda antara satu madrasah dengan madrasah lainnya.
Jadwal BOS Madrasah Tahap 2 2026
Pengajuan BOS Madrasah Tahap II tidak hanya dibuka satu kali. Kementerian Agama membaginya menjadi tiga periode sehingga madrasah yang belum mengajukan pada periode pertama masih mempunyai kesempatan berikutnya.
Berikut jadwal yang perlu diperhatikan:
| Periode | Jadwal Pengajuan | Jadwal Verifikasi |
|---|---|---|
| I | 29 Juli–8 Agustus 2026 | 29 Juli–9 Agustus 2026 |
| II | 18–30 Agustus 2026 | 18–31 Agustus 2026 |
| III | 14–27 September 2026 | 14–28 September 2026 |
Dengan jadwal tersebut, 8 Agustus 2026 menjadi batas pengajuan Periode I. Jika belum sempat mengajukan, kesempatan berikutnya dibuka pada 18–30 Agustus 2026, kemudian periode terakhir pada 14–27 September 2026.
Baca juga: Cara Login e-RKAM V2 Kemenag dan Solusi Lupa Password
Jadi, BOS Madrasah Tahap 2 Cair Kapan?
Sampai saat ini tidak terdapat tanggal pencairan nasional yang menyebut seluruh BOS Madrasah Tahap II masuk rekening pada hari yang sama. Jadwal yang sudah ditetapkan lebih dulu adalah jadwal pengajuan dan verifikasi.
Setelah dokumen dinyatakan sesuai, proses penyaluran dapat dilanjutkan. Artinya, madrasah yang mengajukan lebih awal dan lolos pemeriksaan administrasi berpeluang diproses lebih dahulu dibandingkan pengajuan yang dilakukan pada periode berikutnya.
Hal tersebut juga membuat istilah “kapan cair” tidak bisa dijawab hanya dengan satu tanggal. Status pengajuan, hasil verifikasi, kelengkapan dokumen, dan proses administrasi penyaluran ikut menentukan kapan dana diterima.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Madrasah yang sudah menerima BOS Tahap I perlu memperhatikan laporan penggunaan dana sebelumnya. Salah satu ketentuan penting dalam juknis 2026 adalah realisasi penggunaan dana Tahap I minimal 80 persen sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan penyaluran tahap berikutnya.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- LPJ realisasi penggunaan dana Tahap I minimal 80 persen.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB).
- Surat permohonan pencairan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Kuitansi penerimaan bantuan.
- RKAM atau dokumen lain sesuai status penerima.
Dokumen yang diperlukan dapat berbeda berdasarkan kategori madrasah. Karena itu, operator perlu memastikan terlebih dahulu status penerima sebelum mengunggah berkas.
Pengajuan BOS Madrasah Dilakukan Lewat eRKAM
Untuk BOS Madrasah, pengajuan dokumen Tahap II dilakukan melalui aplikasi eRKAM. Hal ini berbeda dengan BOP RA yang menggunakan portal BOS Kemenag sesuai ketentuan penyaluran Tahap II.
Operator madrasah sebaiknya memastikan akun eRKAM dapat digunakan sebelum tanggal pengajuan. Data lembaga, laporan penggunaan dana, serta dokumen pendukung juga perlu diperiksa kembali agar tidak terjadi perbedaan informasi ketika masuk tahap verifikasi.
Cara Mengecek Pengajuan BOS Tahap 2
Setelah berkas dikirim, proses belum berhenti. Status pengajuan perlu dipantau untuk mengetahui apakah dokumen sudah diverifikasi atau masih membutuhkan perbaikan.
Secara umum, yang perlu dilakukan adalah:
- Masuk ke aplikasi eRKAM menggunakan akun madrasah.
- Buka bagian pengajuan BOS Tahap II.
- Periksa status dokumen yang sudah dikirim.
- Cek apakah terdapat catatan dari tim verifikator.
- Jika ada berkas yang perlu diperbaiki, lakukan perbaikan sesuai keterangan.
- Pantau kembali status sampai pengajuan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kementerian Agama membagi proses verifikasi berdasarkan jenjang. Untuk MA, verifikasi dilakukan oleh Tim BOS Provinsi pada Kanwil Kementerian Agama, sedangkan RA, MI, dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota.
Kenapa Dana Belum Masuk Padahal Sudah Mengajukan?
Ada kemungkinan dana belum masuk meskipun pengajuan sudah dilakukan. Kondisi tersebut tidak otomatis berarti madrasah gagal mendapatkan BOS Tahap II.
Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi masih berjalan. Dokumen yang belum lengkap atau tidak sesuai juga dapat menyebabkan pengajuan harus diperbaiki sebelum dapat diteruskan ke tahap berikutnya.
Bagi penerima Tahap I, bagian yang paling penting untuk diperiksa adalah realisasi penggunaan dana minimal 80 persen dan LPJ. Ketentuan tersebut tercantum dalam perubahan juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2026 melalui Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026.
Baca juga: Cara Cek BSU Kemenag di SIMPATIKA, Cek Notifikasi dan Status Penerima
Jangan Sampai Terlewat Periode Berikutnya
Bagi madrasah yang belum mengajukan pada Periode I, masih tersedia dua kesempatan. Periode II berlangsung pada 18–30 Agustus 2026, sedangkan Periode III dibuka pada 14–27 September 2026.
Lebih baik dokumen disiapkan sebelum periode pengajuan dibuka. Dengan begitu, jika ada data yang tidak sesuai atau berkas harus diperbaiki, masih tersedia waktu untuk menyelesaikannya.
Perubahan juknis BOS Madrasah 2026 juga menunjukkan bahwa pengelolaan bantuan semakin menekankan ketepatan administrasi, perencanaan anggaran, penggunaan dana, dan pelaporan. Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 menjadi perubahan atas Kepdirjen Pendis Nomor 944 Tahun 2026 dan berlaku sebagai acuan pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah.
Catatan Penting untuk Operator Madrasah
Jika pertanyaan utamanya adalah BOS Madrasah 2026 Tahap 2 kapan cair, jawabannya saat ini belum ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak untuk seluruh madrasah. Yang sudah ditetapkan adalah jadwal pengajuan hingga September 2026 dan jadwal verifikasinya.
Bagi madrasah yang belum mengajukan, periode berikutnya adalah 18–30 Agustus 2026, kemudian kesempatan terakhir pada 14–27 September 2026. Sementara penerima Tahap I perlu memastikan laporan penggunaan dana, realisasi minimal 80 persen, serta dokumen pengajuan sudah sesuai agar proses penyaluran tidak tertahan.