Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap I tahun 2026 dengan total lebih dari Rp2,06 triliun. Dana tersebut diberikan kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan haji khusus yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.
Penyaluran nilai manfaat tersebut menjadi bagian dari pengelolaan dana haji agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, tetapi juga oleh jemaah yang masih menunggu antrean. Besaran manfaat yang diterima setiap jemaah tidak sama karena salah satu faktornya berkaitan dengan masa tunggu keberangkatan.
BPKH menyebut penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan alokasi nilai manfaat yang telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Dana yang dialokasikan untuk jemaah tunggu dicatat melalui Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA), sementara sebagian nilai manfaat lainnya digunakan untuk mendukung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Jemaah Reguler Menerima Rata-rata Rp323.490
Dari total nilai manfaat yang disalurkan pada tahap pertama 2026, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Jumlah tersebut diberikan kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu keberangkatan.
Rata-rata nilai manfaat yang diterima jemaah reguler mencapai Rp323.490 per jemaah. Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh jemaah mendapatkan nominal yang sama.
Perbedaan nilai manfaat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk masa tunggu masing-masing jemaah. Semakin lama dana berada dalam pengelolaan sesuai ketentuan, besaran manfaat yang tercatat pada rekening virtual dapat berbeda antara satu jemaah dengan jemaah lainnya.
Jemaah Haji Khusus Menerima 13,8 Juta Dolar AS
Selain jemaah reguler, BPKH juga menyalurkan nilai manfaat kepada jemaah haji khusus yang masih berada dalam masa tunggu.
Total nilai manfaat untuk kelompok jemaah tersebut mencapai 13,8 juta dolar AS, dengan rata-rata sebesar 61,61 dolar AS per jemaah.
Perbedaan mata uang dalam pencatatan tersebut mengikuti karakteristik pengelolaan dana haji khusus. Seperti jemaah reguler, nominal yang diterima masing-masing jemaah juga tidak otomatis sama karena terdapat faktor yang memengaruhi perhitungan nilai manfaat.
Karena itu, jemaah sebaiknya melihat nominal yang tercatat pada akun masing-masing apabila ingin mengetahui jumlah manfaat yang diterima, bukan hanya menggunakan angka rata-rata sebagai patokan.
Nilai Manfaat Dicatat melalui Virtual Account
Nilai manfaat bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu disalurkan melalui mekanisme Nilai Manfaat Virtual Account atau NMVA.
Mekanisme ini memungkinkan nilai manfaat dicatat secara individual pada akun jemaah. Alokasi tersebut tidak berdiri sendiri karena penentuannya berkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan haji yang telah dibahas dan disetujui bersama DPR RI.
BPKH juga menggunakan mekanisme pengelolaan nilai manfaat untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Dengan pembagian tersebut, dana haji dapat memberikan manfaat kepada dua kelompok sekaligus, yakni jemaah yang akan berangkat dan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
BPKH Menjaga Keseimbangan Manfaat Jemaah
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa penetapan alokasi nilai manfaat harus memperhatikan keseimbangan antara jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Menurutnya, besarnya nilai manfaat yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji akan berpengaruh terhadap ruang nilai manfaat yang dapat diberikan kepada jemaah tunggu melalui NMVA.
“Alokasi nilai manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional,” ujar Fadlul.
Ia menjelaskan, apabila porsi nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan haji lebih besar, ruang alokasi yang dapat disalurkan kepada jemaah yang masih menunggu melalui NMVA menjadi lebih terbatas.
Keseimbangan tersebut dinilai penting agar pengelolaan dana haji dapat berlangsung secara berkelanjutan dan manfaatnya tetap tersedia bagi jemaah pada masa mendatang.
Dana Haji Dikelola untuk Jemaah Saat Ini dan Masa Depan
BPKH menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jemaah yang akan berangkat dalam satu tahun tertentu. Keberlanjutan pengelolaan juga menjadi pertimbangan agar dana tersebut dapat memenuhi kebutuhan jemaah yang masih berada dalam antrean.
Fadlul mengatakan BPKH terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan haji.
Menurutnya, keseimbangan dalam pembagian manfaat diperlukan agar jemaah saat ini maupun jemaah yang akan berangkat pada masa mendatang tetap memperoleh manfaat dari pengelolaan dana haji.
Pendekatan tersebut membuat besaran nilai manfaat tidak dapat dipandang hanya dari nominal yang diterima pada satu tahap penyaluran. Pengelolaan dana juga perlu mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji dalam jangka panjang.
BPKH Pastikan Pengelolaan Sesuai Prinsip Syariah
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran nilai manfaat dilakukan berdasarkan prinsip syariah, transparansi, serta kehati-hatian.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari tata kelola dana haji yang harus dipertanggungjawabkan. BPKH memastikan nilai manfaat yang disalurkan kepada jemaah mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Jemaah juga dapat memantau nilai manfaat yang tercatat pada virtual account melalui BPKH Apps sehingga prosesnya semakin transparan dan mudah diakses,” kata Amri.
Dengan adanya akses tersebut, jemaah tidak harus hanya mengandalkan informasi umum mengenai total penyaluran. Nilai manfaat yang tercatat pada akun dapat menjadi rujukan untuk melihat informasi masing-masing jemaah.
Cara Melihat Nilai Manfaat pada Akun
Bagi jemaah yang ingin mengetahui nilai manfaat yang telah tercatat, BPKH menyediakan fasilitas pemantauan melalui BPKH Apps.
Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk mengakses informasi terkait nilai manfaat yang tercatat pada virtual account. Nominal yang terlihat pada akun dapat berbeda dengan angka rata-rata yang diumumkan BPKH karena perhitungan setiap jemaah dipengaruhi oleh kondisi masing-masing.
Karena itu, jemaah yang ingin mengetahui jumlah manfaat secara lebih spesifik sebaiknya melakukan pengecekan pada akun pribadi.
Penyaluran Tahap I Menjadi Bagian dari Pengelolaan Berkelanjutan
Penyaluran nilai manfaat tahap I tahun 2026 menunjukkan bagaimana dana haji dikelola untuk memberikan manfaat kepada jemaah yang masih menunggu maupun mendukung kebutuhan jemaah yang akan berangkat.
Total lebih dari Rp2,06 triliun untuk sekitar 5,7 juta jemaah menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan yang mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat jangka pendek dan keberlanjutan dana haji.
BPKH menegaskan komitmennya untuk mengelola dana haji secara profesional, transparan, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah. Dengan mekanisme pencatatan melalui NMVA dan pemantauan melalui BPKH Apps, jemaah juga memiliki akses yang lebih mudah untuk mengetahui nilai manfaat yang tercatat atas namanya.